Belanja Modal Pembangunan Talud Kawasan Wisata Terminal Mbangun Makuthoromo Kabupaten Karanganyar

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2334141
Status: Tender Gagal
Date: 21 July 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Karanganyar
Work Unit: Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 950,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 950,000,000
RUP Code: 24423066
Work Location: Kecamatan Karangpandan - Karanganyar (Kab.)
Participants: 58
Applicants
Reason
0014446082528000Rp 760,002,0481. Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang kolom 16 (keterangan) tidak diisi. Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0802571356528000Rp 789,350,1261. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari Putra Sembodho tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan Dump Truck oleh perusahaan/pemberi sewa peralatan. Pada dokumen pemilihan IKP 29.13. b. 2) b) (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan dalam pemberian penjelasan A. 2) b) (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa. 2. Tabel E.1.Pemantauan dan Evaluasi tabel Jadwal Inspeksi dan Audit tidak diisi. Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0721160950526000Rp 731,746,7931. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari UD. Pangestu Mulyo tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan Dump Truck oleh perusahaan/pemberi sewa peralatan. Pada dokumen pemilihan IKP 29.13. b. 2) b) (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan dalam pemberian penjelasan A. 2) b) (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa. 2. Uraian Pekerjaan dan Identifikasi bahaya tidak sesuai yang ditetapkan PPK dan Tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang kolom 16 (keterangan) tidak diisi. Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0020362398528000Rp 765,634,7411. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari JASA ARMADA untuk peralatan Dump truck dengan Nopol AD 1363 BN tidak atas nama pemilik pemberi sewa peralatan dan tdk melampirkan bukti dukung lainnya oleh perusahaan/pemberi sewa peralatan. Pada dokumen pemilihan IKP 29.13. b. 2) b) (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan dalam pemberian penjelasan A. 2) b) (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa. 2. Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom 16 (keterangan) tidak diisi. Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0017521683528000Rp 713,643,282Tabel E.1 Pemantauan dan Evaluasi Jadwal Inspeksi dan Audit untuk Kolom PIC tidak diisi. Berdasarkan Kegiatan Pemberian Penjelasan : f. Evaluasi Keselamatan Konstruksi Semua kolom pada Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0026379313603000--
Legra Sejahtera. CV
0210093787526000Rp 740,501,348Tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom 3 Identifikasi Bahaya (skenario bahaya) tidak sesuai yang ditetapkan oleh PPK yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan pada halaman 56. Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada (d) Operasi Keselamatan Konstruksi. Semua kolom padaTabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) diisi sesuai dengan Analisis Keselamatan Pekerjaan Penyedia sesuai dengan pekerjaan. Apabila Tabel tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0018115394528000Rp 843,583,3601. Tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom 3 Identifikasi Bahaya (skenario bahaya) tidak sesuai yang ditetapkan oleh PPK yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan pada halaman 56. 2. Tidak mengupload tabel C.1. Jadwal Program Komunikasi 3. Tidak mengupload tabel D.1. Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) 4. Tidak mengupload tabel E.1. Jadwal Inspeksi dan Audit Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada (d) Operasi Keselamatan Konstruksi. Semua kolom padaTabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) diisi sesuai dengan Analisis Keselamatan Pekerjaan Penyedia sesuai dengan pekerjaan. Apabila Tabel tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0011402377532000Rp 788,492,2761. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari PT. Berkah Solo Berdikari tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan Beton Molen oleh perusahaan/pemberi sewa peralatan. Pada dokumen pemilihan IKP 29.13. b. 2) b) (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan dalam pemberian penjelasan A. 2) b) (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa. 2. Tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom 3 Identifikasi Bahaya (skenario bahaya) tidak sesuai yang ditetapkan oleh PPK yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan pada halaman 56. Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0018812776528000Rp 761,752,5731. Uraian Tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom 3 Identifikasi Bahaya (skenario bahaya) tidak sesuai yang ditetapkan oleh PPK yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan pada halaman 56. 2. Tidak mengupload tabel D.2 Job safety analysis (tabel urutan langkah pekerjaan) Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada (d) Operasi Keselamatan Konstruksi - Semua kolom padaTabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) diisi sesuai dengan Analisis Keselamatan Pekerjaan Penyedia sesuai dengan pekerjaan. Apabila Tabel tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak adadan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0015155559526000Rp 760,049,472Uraian Tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom 3 Identifikasi Bahaya (skenario bahaya) tidak sesuai yang ditetapkan oleh PPK yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan pada halaman 56.. Pada Dokumen Pemilihan halaman 75 keterangan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4 Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sudah disampaikan pada kegiatan pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada LDP atau SSKK yang tercantum dalam aplikasi SPSE. Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. 2. Elemen C. Dukungan Keselamatan Konstruksi - Jadwal Program Komunikasi kolom PIC tidak diisi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Jadwal Inspeksi dan Audit kolom PIC tidak diisi. Pemberian Penjelasan A. 2) d) (1) (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi - Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0823961362528000--
0866656309505000--
0021050539501000--
0715966685501000--
0318164878528000--
0839397981528000--
0018361089507000--
0943716191528000--
0827891292528000--
0025811043528000--
CV Multikarya Mandiri
0210025128528000--
0210028528528000--
0316740380532000--
0210514261528000--
0906500467528000--
0719608002518000--
0025889981507000--
0017521840528000--
0210108346528000--
0721157162528000--
CV Saptia Karya
00*9**3****28**0--
CV Sumber Bhakti
00*1**2****28**0--
0315643742532000--
0012074159511000--
0019999127517000--
0761150762528000--
0012077129528000--
0703285528528000--
0907157820528000--
0940038946529000--
0011072147522000--
0032238313643000--
0019150663526000--
0750892481528000--
0314632084527000--
0817739386528000--
0210119111527000--
0905426243528000--
0023996291528000--
0019153022528000--
CV Sigra Teknik
09*5**4****28**0--
0027667096528000--
0023049695528000--
0020825790528000--
CV Limasan Jaya Mandiri
0025810193528000--
CV Sri Kedaton
0719048647528000--
PT Pratama Muda Jaya
08*4**7****27**0--