Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik; Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten Karangasem

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037079000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Karangasem
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,902,400
Winner (Pemenang): CV Singajaya Konsultan
NPWP: 016248247902000
RUP Code: 54644203
Work Location: Kabupaten Karangasem - Karang Asem (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0312093958901000Rp 713,805,25889.3891.5-
0016957201908000Rp 714,055,00890.8892.69-
0016248247902000Rp 714,332,5089192.79-
0022652663541000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran
0022400436623000---Tidak memenuhi/memiliki SBU yang dipersyaratkan
0023331226441000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran
0017677824429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran
0315528190423000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran
0027002369609000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran
0021083787429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran
0818893604906000----
0969408814907000----
0014134456901000----
PT Elang Bhumi Persada
07*1**4****04**0----
0019140052903000----
Attachment
LINGKUP PEKERJAAN                                
          BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-                
             JASA STUDI PENELITIAN DAN BANTUAN TEKNIK                   
          BELANJA JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN                   
     RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN KARANGASEM             
                                                                        
                                                                        
1. Lokasi      Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata
   Pekerjaan   Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem dilaksanakan di lingkup
               wilayah administrasi Kabupaten Karangasem.               
                                                                        
                                                                        
2. Sumber      Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kabupaten
   Pendanaan   Karangasem Tahun 2025.                                   
                                                                        
3. Nama dan   Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                           
   Organisasi Ir. Wedasmara, ST.,MT.                                    
   Pejabat    (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan
   Pembuat    Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem)       
   Komitmen   Pembina Utama Muda                                        
                                                                        
              NIP. 197404012000031003                                   
                                                                        
              Satuan Kerja :                                            
              Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan
              Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem                   
                                                                        
4. Lingkup    Lingkup Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah
   Pekerjaan  (RTRW) Kabupaten Karangasem meliputi proses penyusunan, pelibatan
              peran masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan
                                                                        
              Raperda RTRW.                                             
                 1. Persiapan, Kegiatan persiapan, meliputi:            
                   a. penyusunan kerangka acuan kerja, meliputi:        
                     1) pembentukan tim penyusun RTRW Kabupaten         
                     2) penyusunan rencana kerja                        
                   b. penetapan metodologi yang digunakan;              
                      1) kajian awal data sekunder, mencakup hasil pelaksanaan
                        peninjauan kembali, dan/atau kajian kebijakan terkait
                                                                        
                        lainnya;                                        
                      2) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:    
                        a) penyimpulan data awal;                       
                        b) penyiapan rencana kerja rinci; dan           
                        c) penyiapan perangkat survei (checklist data yang
                          dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan
                                                                        
                                                                        
                          observasi, dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi
                          peralatan dan personil yang dibutuhkan.       
                      3) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya
                        penyusunan RTRW Kabupaten, tim ahli yang terlibat, tahap
                        penyusunan dan penjelasaan lain yang diperlukan.
                 2. Pengumpulan Data dan Informasi                      
                   a. Kegiatan pengumpulan data dilakukan untuk mengumpulkan
                     data primer dan data sekunder bagi penyusunan RTRW 
                                                                        
                     Kabupaten, meliputi:                               
                     1) data primer,                                    
                     2) data sekunder,                                  
                 3. Pengolahan Data dan Analisis                        
                   a. Kegiatan pengolahan data dan analisis terdiri atas:
                     1) analisis potensi dan permasalahan regional dan global;
                     2) analisis kebijakan spasial dan sektoral;        
                     3) analisis kedudukan dan peran kabupaten dalam wilayah
                                                                        
                       yang lebih luas, meliputi:                       
                       a) kedudukan dan peran kabupaten dalam sistem perkotaan
                         dan perekonomian nasional;                     
                       b) kedudukan dan peran kabupaten dalam rencana tata
                         ruang pulau/kepulauan;                         
                       c) kedudukan dan peran kabupaten dalam rencana tata
                         ruang kawasan metropolitan (bila masuk ke dalam
                         kawasan metropolitan); dan                     
                                                                        
                       d) kedudukan dan peran kabupaten dalam sistem perkotaan
                         dan perekonomian provinsi.                     
                     4) analisis fisik wilayah, meliputi:               
                       a) karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi
                         wilayah, dan sebagainya);                      
                       b) potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami,
                         bencana alam geologi, dan bencana alam lainnya);
                       c) potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas,
                         panas bumi, air permukaan, dan air tanah); dan 
                                                                        
                       d) kemampuan   lahan dan  kesesuaian             
                          lahan yang  harus       mempertimbangkan      
                         penggunaan lahan eksisting;                    
                       e) kawasan yang masih memiliki potensi ekonomi dan lestari
                         sumberdaya alam untuk industri ekstraktif;     
                     5) analisis sosial kependudukan, meliputi:         
                       a) proyeksi jumlah, distribusi, dan kepadatan penduduk
                         pada jangka waktu perencanaan;                 
                                                                        
                       b) proyeksi penduduk perkotaan dan perdesaan pada
                         jangka waktu perencanaan;                      
                       c) kualitas sumberdaya manusia, antara lain      
                         ketenagakerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan,
                         kesejahteraan; dan                             
                       d) kondisi sosial dan budaya, antara lain kebiasaan/adat
                         istiadat, kearifan lokal, keagamaan.           
                     6) analisis ekonomi wilayah, meliputi:             
                       a) potensi dan keunggulan ekonomi wilayah serta interaksi
                                                                        
                          ekonomi antar wilayah;                        
                       b) pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka waktu 
                          perencanaan;                                  
                       c) struktur ekonomi dan pergeserannya;           
                                                                        
                       d) pengembangan sektor penggerak ekonomi dan peluang
                          investasi ekonomi, antara lain sektor wisata, industri,
                          perikanan dan pertanian.                      
                     7) analisis transportasi dan sistem pergerakan dengan
                       memperhatikan interaksi dan perilaku dari setiap manusia,
                       sosial, dan ekonomi serta sistem jaringan transportasi;
                     8) analisis sebaran ketersedian dan kebutuhan sarana dan
                       prasarana wilayah kabupaten;                     
                                                                        
                     9) analisis pertanahan yang mencakup analisis terhadap
                       penguasaan tanah dan neraca penatagunaan tanah   
                     10) analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan)
                        yang didasarkan pada hasil identifikasi sebaran daerah
                        fungsional perkotaan2 (functional urban area) yang ada di
                        wilayah kabupaten. Analisis ini juga dilengkapi dengan
                        analisis interaksi antarpusat- pusat permukiman atau
                        jangkauan pelayanan yang ada di wilayah kabupaten.
                                                                        
                     11) analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
                        serta analisis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
                     12) analisis pengurangan risiko bencana;           
                     13) analisis neraca penatagunaan sumber daya air;  
                     14) analisis pemanfatan ruang darat, ruang laut, dan udara
                        termasuk ruang dalam bumi; dan                  
                     15) analisis perizinan pemanfaatan ruang (termasuk di
                        dalamnya analisis data PITTI dan PIPPIB).       
                                                                        
                   b. Hasil pengolahan dan analisis data, meliputi:     
                     1) isu strategis pengembangan wilayah kabupaten;   
                     2) potensi dan masalah penataan ruang wilayah kabupaten,
                        termasuk kaitannya dengan wilayah sekitarnya;   
                     3) peluang dan tantangan penataan ruang wilayah kabupaten,
                        termasuk kaitannya dengan wilayah sekitarnya;   
                     4) kecenderungan pengembangan dan kesesuaian kebijakan
                        pengembangan kabupaten;                         
                     5) perkiraan kebutuhan pengembangan wilayah kabupaten
                                                                        
                        yang meliputi pengembangan struktur ruang, seperti sistem
                        perkotaan dan sistem prasarana, serta pengembangan
                        pola ruang yang sesuai dalam menyelesaikan      
                        permasalahan yang ada dengan menggunakan potensi
                        yang dimiliki, mengelola peluang yang ada, serta dapat
                        mengantisipasi tantangan pembangunan ke depan;  
                     6) daya dukung dan daya tampung ruang;             
                     7) konektifitas antar pusat permukiman/pusat pelayanan
                                                                        
                        kawasan;                                        
                     8) distribusi penduduk perkotaan dan perdesaan; dan
                     9) disparitas antar wilayah, kluster ekonomi dan pusat
                        pertumbuhan ekonomi.                            
                 4. Perumusan Konsepsi                                  
                   a. Kegiatan penyusunan konsep RTRW Kabupaten, terdiri atas:
                     1) penyusunan alternatif konsep rencana, yang berisi:
                        a) rumusan  tujuan, kebijakan, dan strategi     
                                                                        
                           pengembangan wilayah kabupaten; dan          
                        b) konsep pengembangan wilayah kabupaten (berupa
                           sketsa spasial yang mempertimbangkan skenario dan
                           asumsi).                                     
                     2) pemilihan konsep rencana.                       
                                                                        
                     3) perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW  
                        Kabupaten, disertai pembahasan antarsektor yang 
                        dituangkan dalam berita acara.                  
                   b. Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan materi teknis
                     RTRW Kabupaten, yang berisi:                       
                     1) alternatif konsep rencana;                      
                     2) rencana yang disajikan dalam format A4, terdiri atas:
                        a) tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
                                                                        
                           kabupaten;                                   
                        b) rencana struktur ruang wilayah kabupaten;    
                        c) rencana pola ruang wilayah kabupaten;        
                        d) kawasan strategis wilayah kabupaten;         
                        e) arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
                        f) ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
                           kabupaten.                                   
                     3) album peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala
                                                                        
                        1:50.000. Album peta minimum terdiri atas:      
                        a) peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa
                           bumi, dan batas administrasi kabupaten serta 
                           kecamatan/distrik di dalam wilayah kabupaten;
                        b) peta penggunaan lahan saat ini;              
                        c) peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten, yang
                           meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan
                           kegiatan dan rencana pengembangan sistem jaringan
                                                                        
                           prasarana;                                   
                        d) peta rencana pola ruang wilayah kabupaten, yang
                           meliputi pola ruang kawasan lindung dan kawasan budi
                           daya; dan                                    
                        e) peta kawasan strategis kabupaten.            
                   c. Kegiatan perumusan konsepsi RTRW Kabupaten melibatkan
                     masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua
                     arah.                                              
                 5. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW  
                                                                        
                   Kabupaten                                            
                   a. Kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tentang
                      RTRW Kabupaten, terdiri atas:                     
                      1) penyusunan naskah akademik raperda tentang RTRW
                         Kabupaten;                                     
                      2) penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten yang 
                         merupakan proses penuangan materi teknis RTRW  
                         Kabupaten ke dalam bentuk pasal-pasal dengan   
                                                                        
                         mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-
                         undangan. Dalam raperda tentang RTRW Kabupaten 
                         harus menetapkan bagian wilayah kabupaten untuk
                         disusun rencana detail tata ruang (RDTR)-nya; dan
                   b. Hasil pelaksanaan penyusunan raperda tentang RTRW 
                      Kabupaten, terdiri atas:                          
                      1) naskah akademik raperda tentang RTRW Kabupaten; dan
                      2) naskah raperda tentang RTRW Kabupaten.         
                                                                        
                                                                        
5. Keluaran   Keluaran dari pekerjaan ini adalah :                      
              1. Materi Teknis RTRW Kabupaten Karangasem, terdiri atas: 
                 a. Buku Fakta dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta dan
                   alternatif konsep rencana;                           
                                                                        
                 b. Buku Rencana yang disajikan dalam format A4 sekurang-
                   kurangnya memuat pendahuluan (dasar hukum, profil wilayah, isu
                   strategis, peta terkait profil wilayah); tujuan; kebijakan; dan strategi
                   pengembangan wilayah; rencana struktur ruang; rencana pola
                   ruang; kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; dan
                   ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; dan        
                 c. Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala
                   1:50.000 yang dicetak dalam kertas ukuran A1 dan dilengkapi
                                                                        
                   dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi
                   geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
                   Sistematika penyajian album peta sesuai ketentuan yang berlaku.
              2. Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW
                 Kabupaten Karangasem sesuai dengan ketentuan peraturan 
                 perundang-undangan yang sekurangkurangnya terdiri atas:
                 a. Raperda yang merupakan rumusan pasal per pasal dari buku
                   rencana sebagaimana dimaksud pada angka 1.b; dan     
                                                                        
                 b. Lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, peta
                   rencana pola ruang, dan peta kawasan-kawasan strategis
                   kabupaten, serta tabel indikasi program utama.       
              3. Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
                 RTRW Kabupaten Karangasem                              
                                                                        
6. Jangka      Jangka waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
   Waktu       Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik Belanja Jasa
   Penyelesaian Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah
   Pekerjaan   (RTRW) Kabupaten Karangasem adalah selama 5 (lima) bulan kalender
               atau 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Tenders also won by CV Singajaya Konsultan
Authority
7 January 2020Penyusunan Rtr Ksp Kawasan Konservasi Riung Di Kabupaten NgadaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 855,000,000
22 December 2015Fasilitasi Penyusunan Ptmp Dan Ded Infrastruktur Persampahan Kabupaten BimaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
2 May 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pemilahan Dan Pengolahan Sampah Di Instalasi Pengolahan Sampah Tps3r, Pdu, Tpst, Tps, Spa, Psel/Pltsa, Rdf, Pusat Pengomposan, Biodigester, Bank Sampah Dan Fasilitas Lainnya Sesuai Dengan Peraturan PerundanganKab. BadungRp 688,069,000
18 April 2022Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik-Belanja Jasa Konsultansi Pemutakhiran Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan SidemenKab. KarangasemRp 600,000,000
26 July 2024Belanja Jasa Konsultansi Layanan Kepariwisataan-Jasa Konsultansi Perencanaan KepariwisataanKab. KarangasemRp 515,000,000
17 November 2016Fasilitasi Penyusunan Ranperda Persampahan Kabupaten BimaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000
2 February 2016Bantuan Teknis Kelembagaan Bidang PlpKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000
6 April 2015Penyusunan Rippda Kab. WakatobiPemerintah Daerah Kabupaten WakatobiRp 494,440,000
18 March 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan - Jasa Survei - Evaluasi Penyelenggaraan Badung Terang Di Kabupaten BadungKab. BadungRp 478,861,000
16 December 2015Pengawasan Teknik Dan Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kawasan Kumuh Kecamatan Seririt Kabupaten BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 400,000,000