| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312093958901000 | Rp 713,805,258 | 89.38 | 91.5 | - | |
| 0016957201908000 | Rp 714,055,008 | 90.88 | 92.69 | - | |
| 0016248247902000 | Rp 714,332,508 | 91 | 92.79 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran | |
| 0022400436623000 | - | - | - | Tidak memenuhi/memiliki SBU yang dipersyaratkan | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran | |
| 0017677824429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim tgl 26 Juni 2025 dan tanpa konfirmasi kehadiran | |
| 0818893604906000 | - | - | - | - | |
| 0969408814907000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
PT Elang Bhumi Persada | 07*1**4****04**0 | - | - | - | - |
| 0019140052903000 | - | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-
JASA STUDI PENELITIAN DAN BANTUAN TEKNIK
BELANJA JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN KARANGASEM
1. Lokasi Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata
Pekerjaan Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem dilaksanakan di lingkup
wilayah administrasi Kabupaten Karangasem.
2. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kabupaten
Pendanaan Karangasem Tahun 2025.
3. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi Ir. Wedasmara, ST.,MT.
Pejabat (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan
Pembuat Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem)
Komitmen Pembina Utama Muda
NIP. 197404012000031003
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem
4. Lingkup Lingkup Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah
Pekerjaan (RTRW) Kabupaten Karangasem meliputi proses penyusunan, pelibatan
peran masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan
Raperda RTRW.
1. Persiapan, Kegiatan persiapan, meliputi:
a. penyusunan kerangka acuan kerja, meliputi:
1) pembentukan tim penyusun RTRW Kabupaten
2) penyusunan rencana kerja
b. penetapan metodologi yang digunakan;
1) kajian awal data sekunder, mencakup hasil pelaksanaan
peninjauan kembali, dan/atau kajian kebijakan terkait
lainnya;
2) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
a) penyimpulan data awal;
b) penyiapan rencana kerja rinci; dan
c) penyiapan perangkat survei (checklist data yang
dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan
observasi, dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi
peralatan dan personil yang dibutuhkan.
3) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya
penyusunan RTRW Kabupaten, tim ahli yang terlibat, tahap
penyusunan dan penjelasaan lain yang diperlukan.
2. Pengumpulan Data dan Informasi
a. Kegiatan pengumpulan data dilakukan untuk mengumpulkan
data primer dan data sekunder bagi penyusunan RTRW
Kabupaten, meliputi:
1) data primer,
2) data sekunder,
3. Pengolahan Data dan Analisis
a. Kegiatan pengolahan data dan analisis terdiri atas:
1) analisis potensi dan permasalahan regional dan global;
2) analisis kebijakan spasial dan sektoral;
3) analisis kedudukan dan peran kabupaten dalam wilayah
yang lebih luas, meliputi:
a) kedudukan dan peran kabupaten dalam sistem perkotaan
dan perekonomian nasional;
b) kedudukan dan peran kabupaten dalam rencana tata
ruang pulau/kepulauan;
c) kedudukan dan peran kabupaten dalam rencana tata
ruang kawasan metropolitan (bila masuk ke dalam
kawasan metropolitan); dan
d) kedudukan dan peran kabupaten dalam sistem perkotaan
dan perekonomian provinsi.
4) analisis fisik wilayah, meliputi:
a) karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi
wilayah, dan sebagainya);
b) potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami,
bencana alam geologi, dan bencana alam lainnya);
c) potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas,
panas bumi, air permukaan, dan air tanah); dan
d) kemampuan lahan dan kesesuaian
lahan yang harus mempertimbangkan
penggunaan lahan eksisting;
e) kawasan yang masih memiliki potensi ekonomi dan lestari
sumberdaya alam untuk industri ekstraktif;
5) analisis sosial kependudukan, meliputi:
a) proyeksi jumlah, distribusi, dan kepadatan penduduk
pada jangka waktu perencanaan;
b) proyeksi penduduk perkotaan dan perdesaan pada
jangka waktu perencanaan;
c) kualitas sumberdaya manusia, antara lain
ketenagakerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan; dan
d) kondisi sosial dan budaya, antara lain kebiasaan/adat
istiadat, kearifan lokal, keagamaan.
6) analisis ekonomi wilayah, meliputi:
a) potensi dan keunggulan ekonomi wilayah serta interaksi
ekonomi antar wilayah;
b) pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka waktu
perencanaan;
c) struktur ekonomi dan pergeserannya;
d) pengembangan sektor penggerak ekonomi dan peluang
investasi ekonomi, antara lain sektor wisata, industri,
perikanan dan pertanian.
7) analisis transportasi dan sistem pergerakan dengan
memperhatikan interaksi dan perilaku dari setiap manusia,
sosial, dan ekonomi serta sistem jaringan transportasi;
8) analisis sebaran ketersedian dan kebutuhan sarana dan
prasarana wilayah kabupaten;
9) analisis pertanahan yang mencakup analisis terhadap
penguasaan tanah dan neraca penatagunaan tanah
10) analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan)
yang didasarkan pada hasil identifikasi sebaran daerah
fungsional perkotaan2 (functional urban area) yang ada di
wilayah kabupaten. Analisis ini juga dilengkapi dengan
analisis interaksi antarpusat- pusat permukiman atau
jangkauan pelayanan yang ada di wilayah kabupaten.
11) analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
serta analisis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
12) analisis pengurangan risiko bencana;
13) analisis neraca penatagunaan sumber daya air;
14) analisis pemanfatan ruang darat, ruang laut, dan udara
termasuk ruang dalam bumi; dan
15) analisis perizinan pemanfaatan ruang (termasuk di
dalamnya analisis data PITTI dan PIPPIB).
b. Hasil pengolahan dan analisis data, meliputi:
1) isu strategis pengembangan wilayah kabupaten;
2) potensi dan masalah penataan ruang wilayah kabupaten,
termasuk kaitannya dengan wilayah sekitarnya;
3) peluang dan tantangan penataan ruang wilayah kabupaten,
termasuk kaitannya dengan wilayah sekitarnya;
4) kecenderungan pengembangan dan kesesuaian kebijakan
pengembangan kabupaten;
5) perkiraan kebutuhan pengembangan wilayah kabupaten
yang meliputi pengembangan struktur ruang, seperti sistem
perkotaan dan sistem prasarana, serta pengembangan
pola ruang yang sesuai dalam menyelesaikan
permasalahan yang ada dengan menggunakan potensi
yang dimiliki, mengelola peluang yang ada, serta dapat
mengantisipasi tantangan pembangunan ke depan;
6) daya dukung dan daya tampung ruang;
7) konektifitas antar pusat permukiman/pusat pelayanan
kawasan;
8) distribusi penduduk perkotaan dan perdesaan; dan
9) disparitas antar wilayah, kluster ekonomi dan pusat
pertumbuhan ekonomi.
4. Perumusan Konsepsi
a. Kegiatan penyusunan konsep RTRW Kabupaten, terdiri atas:
1) penyusunan alternatif konsep rencana, yang berisi:
a) rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi
pengembangan wilayah kabupaten; dan
b) konsep pengembangan wilayah kabupaten (berupa
sketsa spasial yang mempertimbangkan skenario dan
asumsi).
2) pemilihan konsep rencana.
3) perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW
Kabupaten, disertai pembahasan antarsektor yang
dituangkan dalam berita acara.
b. Hasil kegiatan tersebut di atas merupakan materi teknis
RTRW Kabupaten, yang berisi:
1) alternatif konsep rencana;
2) rencana yang disajikan dalam format A4, terdiri atas:
a) tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
kabupaten;
b) rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c) rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d) kawasan strategis wilayah kabupaten;
e) arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
f) ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
3) album peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala
1:50.000. Album peta minimum terdiri atas:
a) peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa
bumi, dan batas administrasi kabupaten serta
kecamatan/distrik di dalam wilayah kabupaten;
b) peta penggunaan lahan saat ini;
c) peta rencana struktur ruang wilayah kabupaten, yang
meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan
kegiatan dan rencana pengembangan sistem jaringan
prasarana;
d) peta rencana pola ruang wilayah kabupaten, yang
meliputi pola ruang kawasan lindung dan kawasan budi
daya; dan
e) peta kawasan strategis kabupaten.
c. Kegiatan perumusan konsepsi RTRW Kabupaten melibatkan
masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua
arah.
5. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW
Kabupaten
a. Kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tentang
RTRW Kabupaten, terdiri atas:
1) penyusunan naskah akademik raperda tentang RTRW
Kabupaten;
2) penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten yang
merupakan proses penuangan materi teknis RTRW
Kabupaten ke dalam bentuk pasal-pasal dengan
mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-
undangan. Dalam raperda tentang RTRW Kabupaten
harus menetapkan bagian wilayah kabupaten untuk
disusun rencana detail tata ruang (RDTR)-nya; dan
b. Hasil pelaksanaan penyusunan raperda tentang RTRW
Kabupaten, terdiri atas:
1) naskah akademik raperda tentang RTRW Kabupaten; dan
2) naskah raperda tentang RTRW Kabupaten.
5. Keluaran Keluaran dari pekerjaan ini adalah :
1. Materi Teknis RTRW Kabupaten Karangasem, terdiri atas:
a. Buku Fakta dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta dan
alternatif konsep rencana;
b. Buku Rencana yang disajikan dalam format A4 sekurang-
kurangnya memuat pendahuluan (dasar hukum, profil wilayah, isu
strategis, peta terkait profil wilayah); tujuan; kebijakan; dan strategi
pengembangan wilayah; rencana struktur ruang; rencana pola
ruang; kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; dan
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
c. Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala
1:50.000 yang dicetak dalam kertas ukuran A1 dan dilengkapi
dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi
geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Sistematika penyajian album peta sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW
Kabupaten Karangasem sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang sekurangkurangnya terdiri atas:
a. Raperda yang merupakan rumusan pasal per pasal dari buku
rencana sebagaimana dimaksud pada angka 1.b; dan
b. Lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, peta
rencana pola ruang, dan peta kawasan-kawasan strategis
kabupaten, serta tabel indikasi program utama.
3. Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
RTRW Kabupaten Karangasem
6. Jangka Jangka waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
Waktu Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik Belanja Jasa
Penyelesaian Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah
Pekerjaan (RTRW) Kabupaten Karangasem adalah selama 5 (lima) bulan kalender
atau 150 (seratus lima puluh) hari kalender.