| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026233338061000 | Rp 122,142,166,125 | - | |
| 0028589570951000 | - | - | |
| 0315386946416000 | - | - | |
| 0312470651411000 | - | Penyedia tidak menghadiri undangan presentasi/ klarifikasi proposal teknis dan metode pelaksanaan sesuai waktu yang diberikan. | |
| 0026529842331000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0013566278009000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
PT Trilogi Buana Nusantara | 05*6**5****11**0 | - | - |
| 0850777418517000 | - | - | |
| 0754309391952000 | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | |
| 0709962864821000 | - | - | |
| 0029198850823000 | - | - | |
CV Papua Sejahtera Bersama | 0954688735951000 | - | - |
| 0723003836952000 | - | - | |
| 0021606314025000 | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | - | |
CV Indo Papua Jaya | 04*9**9****51**0 | - | - |
| 0011332434631000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KEEROM
DINAS KESEHATAN
Jl. Trans Irian Arso – Keerom
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun :
Pembangunan Sarana Peningkatan Kelas RS Untuk Mendukung Program KJSU RSUD
Kwaingga (DAK)
1. LATAR BELAKANG : Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola
pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style
masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta
epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di
antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun
waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun
proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah,
neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain
program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap
Berkualitas di Kabupaten/Kota. Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang
perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut
terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut
dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/
PHTC (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat
memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana,
prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan,
rawat inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang
perawatan intensif, ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi),
dan ruang-ruang penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang
akan dibangun untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan
fungsi-fungsi ruang di atas.
Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial menggunakan prinsip
skala pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial
bagi penduduk yang dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki
prinsip umum perancangan yang meliputi aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau;
pengelolaan; keamanan; dan tanggap bencana. Salah satu Lokasi fokus kegiatan
peningkatan kelas RS adalah RSUD Kwaingga Kabupaten Keerom.
Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Kabupaten Keerom ini adalah Rumah
Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C
dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit.
Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Kabupaten Keerom direncanakan
dilakukan dengan skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu tahun anggaran
2025. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga proses-proses dalam
pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan
agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib
administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya kebutuhan
tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini memerlukan peran konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan Pembangunan di lapangan
agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan perencana dan
akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan perundangan
terkait serta pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.
b. Tujuan
Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan RSUD Kabupaten Keerom yang
memenuhi peraturan/ketentuan/kaidah dalam rangka memenuhi bangunan
pelayanan kesehatan yang andal serta memastikan pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan agar tercapainya
penyelenggaraan yang tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi persyaratan
teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
gedung.
3. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
PENGADAAN konstruksi:
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Keerom
MANAJEMEN
b. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan
KONSTRUKSI
c. PPK : Kegiatan Pelayanan Dasar Kesehatan
4. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA Dana pembangunan bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun
Anggaran 2025 , Pagu DPA Rp 122.851.000.000, ( Seratus dua puluh dua milyar
delapan ratus lima puluh satu juta rupiah)
b. Total HPS yang diperlukan :
Rp 122.851.000.000, ( Seratus dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh satu
juta rupiah)
5. RUANG LINGKUP LOKASI : Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Tahap Pendahuluan
PEKERJAAN, FASILITAS
i. Membuat rencana kerja;
PENUNJANG
ii. Pengumpulan data dan informasi, termasuk penyelidikan tanah;
iii. Inventarisasi pohon eksisting dan koordinasi dengan pemangku kepentingan
terkait;
iv. Tahap pemetaan/survei termasuk pengukuran topografi;
v. Survei penyelidikan tanah lanjutan sesuai ketentuan SNI 8460:2017:
vi. Titik Sondir 10 ton dengan jumlah titik sesuai dengan ketentuan SNI;
vii. Titik Boring kedalaman 30 m dengan jumlah titik sesuai dengan ketentuan SNI;
viii. Uji Laboratorium berupa Uji Engineering Properties tanah;
ix. Dynamic Cone Penetrometer (DCP) / California Bearing Ratio (CBR) lapangan
dengan jarak antara titik sejauh 50 m.
x. Penyusunan metode desain dan rencana jadwal pembayaran jadwal kegiatan
(milestone);
xi. Penerapan SMKK, RMK termasuk mitigasi dan adaptasi terhadap pandemi dan
epidemi yang mungkin terjadi;
xii. Penyedia Jasa perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait infrastruktur
dan utilitas Kawasan di sekitar persil.
b. Tahap Perancangan
i. Tahap Persiapan
ii. Tahap Pengembangan Rancangan
iii. Tahap Rencana Detail
iv. Tahap Pengawasan Berkala
c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
i. Tahap Persiapan
ii. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
iii. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
6. JANGKA WAKTU : 250 (Dua ratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal Kontrak
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
7. KELUARAN / PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Konstruksi
YANG DIHASILKAN Terintegrasi Rancang Bangun : Pembangunan Sarana Peningkatan Kelas RSUD
Kwaingga (DAK) Kabupaten Keerom.
Keerom, 7 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dr. Bernadette Ekasoeci M, M.Kes
NIP. 19730218 200112 2 001