Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (Svlk) Pada Kelompok Umkm 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063837000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693531 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 209,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 209,278,845
Winner (Pemenang): PT Equality Indonesia
NPWP: 023803141403000
RUP Code: 60100442
Work Location: Provinsi Jawa Timur - Surabaya (Kota)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0023803141403000Rp 112,060,00087.1189.69-
0312160724434000Rp 142,635,00085.6884.26-
0013476965431000Rp 166,494,98685.782.02-
PT Intishar Sadira Eshan
07*2**1****77**0----
0313245466542000-72.75-Berdasarkan lembar keriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi ambang batas untuk penilaian Subunsur Kualifiaksi Tenaga Ahli
0316240290404000-72-Berdasarkan lembar kriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi ambang batas untuk penilaian Subunsur Kualifikasi Tenaga Ahli
0734209307542000-73-Berdasarkan lembar kriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi ambang batas untuk penilaian Subunsur Kualifikasi Tenaga Ahli
0031866023722000-60-Berdasarkan lembar kriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi nilai total ambang batas minimal penilaian
0013009923093000----
0317291755432000----
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---1. Tidak menyampaikan dokumen sertifikasi sebagai Lembaga Penilai dan Verikasi Independen LPVI Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Memiliki sertifikasi sebagai Lembaga Penilai dan Verikasi Independen LPVI yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional KAN dan telah ditetapkan sebagai LPVI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2. Tidak menyampaikan / memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0022062830545000----
0010718187058000----
0031709454822000----
Attachment
A. Gambaran Umum                                                        
                                                                        
       Pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor    
   P.38/Menhut-II/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan
   Nomor P.6/VI-Set/2009 tentang SVLK. Dalam perjalanannya peraturan tersebut
                                                                        
   mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep sistem verifikasi legalitas
   kayu tersebut. Alhasil pada tahun 2011 terbitlah Peraturan Menteri Kehutanan
   Nomor 68/Menhut-II/2011 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri 
   Kehutanan Nomor 38/Menhut-II/2009.                                   
                                                                        
       Untuk mempermudah sertifikasi legalitas kayu bagi pelaku usaha skala kecil
   maka diberikan kesempatan untuk melakukan sertifikasi legalitas kayu secara
                                                                        
   kelompok. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
   P.45/Menhut-II/2012, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014
   yang kemudian direvisi kembali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
                                                                        
   Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 dalam rangka memberikan kemudahan
   bagi pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah dalam pemenuhan sertifikasi
   legalitas kayu. Peraturan tersebut terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
   Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan
                                                                        
   Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan
   Lindung dan Hutan Produksi.                                          
                                                                        
        Mengacu pada Pasal 251 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
   Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, maka pada tahun 2023 Direktorat Bina   
   Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan mengalokasikan anggaran dalam rangka
                                                                        
   Sertifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM TPT-KB, PBPHH dengan kapasitas produksi
   dibawah 6.000 M3 per tahun serta PBUI skala kecil dan menengah (IKM) melalui
   kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi.                                 
                                                                        
       Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir
   diubah dengan Nomor 12 Tahun 2021, salah satu dokumen pengadaan jasa 
   konsultansi yang wajib disusun dan dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan
                                                                        
   pengadaan jasa konsultansi adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK).        
                                                                        
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
       Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, untuk memberi  
   acuan/pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan Barang/Jasa,
   dan Penyedia Jasa Konsultansi dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi,
   pelaksanaan Sertifikasi Legalitas Kayu pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
   Kehutanan.                                                           
                                                                        
       Tujuan disusunnya KAK ini, agar pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan sesuai
   ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan berikut pelaksanaan dan
   evaluasinya.                                                         
                                                                        
                                                                        
C. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan                                         
                                                                        
       Sasaran kegiatan sertifikasi legalitas kayu pada UMKM Kehutanan akan
   dilaksanakan di Provinsi Jawa Timur dengan rincian 10 (Sepuluh) UMKM 
   Kehutanan (5 UMKM PBPHH dan 5 UMKM PBUI) sebagaimana terlampir.      
                                                                        
                                                                        
D. Metodologi                                                           
   1. Pelaksana kegiatan                                                
                                                                        
          Pelaksanaan sertifikasi legalitas kayu bagi UMKM melalui seleksi.
                                                                        
      Kegiatan sertifikasi legalitas kayu dilaksanakan oleh Lembaga Penilai dan
      Verifikasi Independen (LPVI) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi
      Nasional (KAN) dan telah ditetapkan sebagai LPVI oleh Kementerian 
      Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
                                                                        
      dan Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan  
      Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan
      Hutan Produksi.                                                   
                                                                        
          Sementara itu untuk pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, LPVI
      berpedoman pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  
                                                                        
      Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan  
      Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.  
                                                                        
   2. Penyedia Jasa Konsultansi Sertifikasi Legalitas Kayu              
          Penyedia Jasa Konsultansi Sertifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM
                                                                        
      Kehutanan adalah LPVI yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penilai dan
      Verifikasi Independen oleh Menteri Kehutanan yang sesuai dengan ruang
      lingkup pekerjaan dimaksud serta masih berlaku.                   
                                                                        
   3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah : 
                                                                        
      a. Pengambil Keputusan minimal 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai
        berikut :                                                       
                                                                        
         1) Personil tetap LPVI;                                        
         2) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman 1 tahun             
         3) Memahami sistem verifikasi legalitas hasil hutan;           
         4) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam waktu
                                                                        
            bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.          
      b. Auditor untuk 10 (Sepuluh) UMKM Kehutanan (5 UMKM PBPHH dan 5 UMKM
                                                                        
        PBUI) membutuhkan minimal 4 (empat) orang lead auditor VLK industri
        dengan kualifikasi sebagai berikut :                            
                                                                        
         1) Memiliki sertifikat kompetensi Auditor VLK industri yang diterbitkan
            oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai dengan ruang lingkup
            pekerjaan dimaksud serta masih berlaku.                     
                                                                        
         2) Lead auditor :                                              
                                                                        
             a) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman audit minimal 6 
                bulan.                                                  
                                                                        
             b) Auditor yang telah melakukan VLHH sekurang-kurangnya 5  
                (lima) kali.                                            
             c) Memiliki pengalaman memimpin suatu Tim Audit di bawah   
                supervisi sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga)
                tahun, dengan sekurang-kurangnya 1 audit diantaranya adalah
                                                                        
                audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi              
         3) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis/audit dalam
            waktu bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.    
                                                                        
   4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan sertifikasi legalitas kayu sebagaimana diatur
      dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor      
                                                                        
      SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 adalah sebagai berikut :   
      a. Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana
                                                                        
         kegiatan dan penyusunan laporan awal.                          
                                                                        
      b. Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi
         dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.        
                                                                        
      c. Tahap akhir, meliputi : pengambilan keputusan serta penyusunan laporan
         akhir dan penerbitan keputusan. Laporan akhir dan keputusan wajib
         disampaikan kepada auditi yang dinilai dan Pejabat Pembuat Komitmen
         (salinan keputusan).                                           
                                                                        
   5. Pelaporan                                                         
                                                                        
      a. Laporan Pendahuluan minimal memuat informasi tentang Kondisi Umum
         Kelompok yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta
         Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas tenaga dll). Laporan harus
         diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
         SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.                
                                                                        
      b. Laporan Akhir memuat informasi tentang Kondisi Umum Kelompok yang
         dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata
         waktu, mobilitas tenaga dll), data, fakta dan informasi hasil verifikasi, serta
                                                                        
         keputusan verifikasi. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 4
         (empat) hari kerja sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 2 (dua) buku
         laporan dan soft file dalam flashdisc.
Tenders also won by PT Equality Indonesia
Authority
5 February 2016Jasa Konsultansi Penilaian Kinerja Phpl Perum Perhutani Tahun 2016Perum PerhutaniRp 3,000,000,000
28 September 2025Penilikan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pada CV Dicky Furniture Jepara Dan CV Indoteak Sukses Makmur Di Kabupaten Jepara Dan Kub Maju Bersama Di Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa TengahKementerian KehutananRp 945,000,000
2 July 2019- Sertifikasi Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm SultengKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 735,200,000
5 August 2019- Sertifikas Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm Sulsel IIIKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 710,299,000
21 June 2022Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu Pada Kelompok Umkm 1 Di Provinsi Jawa TengahKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 667,450,000
6 September 2018Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi 19 Kelompok Umkm Di Provinsi Sulawesi TenggaraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 606,600,000
12 August 2019- Sertifikasi Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm Sulsel VKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 569,052,000
21 June 2022Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu Pada Kelompok Umkm 4 Di Provinsi Bali Dan Provinsi NtbKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 506,450,000
21 June 2022Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu Pada Kelompok Umkm 3 Di Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Kalimantan SelatanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 425,950,000
23 July 2018Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi 17 Kelompok Umkm Di Provinsi Jawa BaratKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 376,600,000