| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023803141403000 | Rp 112,060,000 | 87.11 | 89.69 | - | |
| 0312160724434000 | Rp 142,635,000 | 85.68 | 84.26 | - | |
| 0013476965431000 | Rp 166,494,986 | 85.7 | 82.02 | - | |
PT Intishar Sadira Eshan | 07*2**1****77**0 | - | - | - | - |
| 0313245466542000 | - | 72.75 | - | Berdasarkan lembar keriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi ambang batas untuk penilaian Subunsur Kualifiaksi Tenaga Ahli | |
| 0316240290404000 | - | 72 | - | Berdasarkan lembar kriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi ambang batas untuk penilaian Subunsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0734209307542000 | - | 73 | - | Berdasarkan lembar kriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi ambang batas untuk penilaian Subunsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0031866023722000 | - | 60 | - | Berdasarkan lembar kriteria evaluasi, Point evaluasi teknis pada dokumen seleksi tidak memenuhi nilai total ambang batas minimal penilaian | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0317291755432000 | - | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | 1. Tidak menyampaikan dokumen sertifikasi sebagai Lembaga Penilai dan Verikasi Independen LPVI Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Memiliki sertifikasi sebagai Lembaga Penilai dan Verikasi Independen LPVI yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional KAN dan telah ditetapkan sebagai LPVI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2. Tidak menyampaikan / memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0022062830545000 | - | - | - | - | |
| 0010718187058000 | - | - | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | - | - |
A. Gambaran Umum
Pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.38/Menhut-II/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan
Nomor P.6/VI-Set/2009 tentang SVLK. Dalam perjalanannya peraturan tersebut
mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep sistem verifikasi legalitas
kayu tersebut. Alhasil pada tahun 2011 terbitlah Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor 68/Menhut-II/2011 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor 38/Menhut-II/2009.
Untuk mempermudah sertifikasi legalitas kayu bagi pelaku usaha skala kecil
maka diberikan kesempatan untuk melakukan sertifikasi legalitas kayu secara
kelompok. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.45/Menhut-II/2012, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014
yang kemudian direvisi kembali dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 dalam rangka memberikan kemudahan
bagi pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah dalam pemenuhan sertifikasi
legalitas kayu. Peraturan tersebut terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan
Lindung dan Hutan Produksi.
Mengacu pada Pasal 251 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, maka pada tahun 2023 Direktorat Bina
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan mengalokasikan anggaran dalam rangka
Sertifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM TPT-KB, PBPHH dengan kapasitas produksi
dibawah 6.000 M3 per tahun serta PBUI skala kecil dan menengah (IKM) melalui
kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir
diubah dengan Nomor 12 Tahun 2021, salah satu dokumen pengadaan jasa
konsultansi yang wajib disusun dan dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan
pengadaan jasa konsultansi adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, untuk memberi
acuan/pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan Barang/Jasa,
dan Penyedia Jasa Konsultansi dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi,
pelaksanaan Sertifikasi Legalitas Kayu pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kehutanan.
Tujuan disusunnya KAK ini, agar pelaksanaan sertifikasi dapat berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan berikut pelaksanaan dan
evaluasinya.
C. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan
Sasaran kegiatan sertifikasi legalitas kayu pada UMKM Kehutanan akan
dilaksanakan di Provinsi Jawa Timur dengan rincian 10 (Sepuluh) UMKM
Kehutanan (5 UMKM PBPHH dan 5 UMKM PBUI) sebagaimana terlampir.
D. Metodologi
1. Pelaksana kegiatan
Pelaksanaan sertifikasi legalitas kayu bagi UMKM melalui seleksi.
Kegiatan sertifikasi legalitas kayu dilaksanakan oleh Lembaga Penilai dan
Verifikasi Independen (LPVI) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN) dan telah ditetapkan sebagai LPVI oleh Kementerian
Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan
Hutan Produksi.
Sementara itu untuk pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, LPVI
berpedoman pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan
Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
2. Penyedia Jasa Konsultansi Sertifikasi Legalitas Kayu
Penyedia Jasa Konsultansi Sertifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM
Kehutanan adalah LPVI yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penilai dan
Verifikasi Independen oleh Menteri Kehutanan yang sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan dimaksud serta masih berlaku.
3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pengambil Keputusan minimal 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai
berikut :
1) Personil tetap LPVI;
2) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman 1 tahun
3) Memahami sistem verifikasi legalitas hasil hutan;
4) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam waktu
bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
b. Auditor untuk 10 (Sepuluh) UMKM Kehutanan (5 UMKM PBPHH dan 5 UMKM
PBUI) membutuhkan minimal 4 (empat) orang lead auditor VLK industri
dengan kualifikasi sebagai berikut :
1) Memiliki sertifikat kompetensi Auditor VLK industri yang diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan dimaksud serta masih berlaku.
2) Lead auditor :
a) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman audit minimal 6
bulan.
b) Auditor yang telah melakukan VLHH sekurang-kurangnya 5
(lima) kali.
c) Memiliki pengalaman memimpin suatu Tim Audit di bawah
supervisi sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun, dengan sekurang-kurangnya 1 audit diantaranya adalah
audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi
3) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis/audit dalam
waktu bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan sertifikasi legalitas kayu sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 adalah sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana
kegiatan dan penyusunan laporan awal.
b. Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi
dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
c. Tahap akhir, meliputi : pengambilan keputusan serta penyusunan laporan
akhir dan penerbitan keputusan. Laporan akhir dan keputusan wajib
disampaikan kepada auditi yang dinilai dan Pejabat Pembuat Komitmen
(salinan keputusan).
5. Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan minimal memuat informasi tentang Kondisi Umum
Kelompok yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta
Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas tenaga dll). Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
b. Laporan Akhir memuat informasi tentang Kondisi Umum Kelompok yang
dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata
waktu, mobilitas tenaga dll), data, fakta dan informasi hasil verifikasi, serta
keputusan verifikasi. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 4
(empat) hari kerja sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 2 (dua) buku
laporan dan soft file dalam flashdisc.