| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030639801403000 | Rp 495,426,300 | 84.55 | 87.64 | - | |
| 0734245541003000 | Rp 514,707,000 | 75.54 | 79.69 | - | |
| 0032104150722000 | - | - | - | CV. Robby Makmur dinyatakan tidak lulus pada evaluasi persyaratan kualifikasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal, sehingga dinyatakan GUGUR KUALIFIKASI TEKNIS. | |
Prakarsa Cipta | 09*9**2****01**0 | - | - | - | CV. Prakarsa Cipta dinyatakan tidak lulus pada evaluasi persyaratan kualifikasi teknis karena tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas dan kualifikasi pengalaman minimal, sehingga dinyatakan GUGUR KUALIFIKASI TEKNIS. |
PT Satu Lebih Kreatif | 10*0**0****26**4 | - | - | - | - |
Darsono | 32*6**0****00**1 | - | - | - | - |
Agrapana | 08*9**4****04**0 | - | - | - | - |
| 0313930687404000 | - | - | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | - | - | |
| 0029855814822000 | - | - | - | - | |
| 0820489227623000 | - | - | - | - | |
| 0018847046003000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Kegiatan : Rehabilitasi Hutan
Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Untuk Pengawasan dan
Penilai Pemeliharaan Tanaman RHL Tahun Pertama
(P1) Kontraktual Seluas 1.400 Hektar Di Wilayah KPHP
Kelinjau dan KPHP Meratus Pada BPDAS Mahakam
Berau Tahun Anggaran 2025 (SELEKSI ULANG)
Lokasi : Wilayah KPHP Kelinjau dan KPHP Meratus
Tahun Anggaran : 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan
dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan
tetap terjaga. Merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan,
salah satu kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan
tersebut adalah pengawasan dan penilaian tanaman.
Pengawasan dan Penilaian pekerjaan pemeliharaan tanaman
RHL tahun pertama (P1) dilakukan oleh konsultan yang
ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker).
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
petunjuk bagi konsultan pengawas dan penilai yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi
dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan dan penilaian.
b. Tujuan
Tujuan penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
memberikan acuan kepada konsultan pengawas dan penilai
dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang sesuai Kerangka Acuan
Kerja, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan.
3. Sasaran Yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah :
a. Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Tanaman RHL Tahun
Pertama RHL (P1) yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Penyelesaian pekerjaan Pemeliharaan Tanaman RHL
Tahun Pertama RHL (P1) yang tepat waktu.
Ruang Lingkup
Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan meliputi :
4. Lingkup
Kegiatan 1) Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Hutan dan
Lahan, Ruang Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Tahun
Pertama (P1) Tahun 2025 dengan uraian pekerjaan :
a. Pengangkutan, Pemeliharaan Sementara dan/atau
Sarana Prasarana Produksi/Pemeliharaan Bibit
Tanaman;
b. Distribusi Bibit;
c. Penyulaman;
d. Pengadaan Pupuk;
e. Pengadaan Obat-obatan/Herbisida;
f. Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan,
Pengendalian Hama dan Penyakit;
g. Pengawasan/Mandor Tanam.
2) Pekerjaan Penilaian keberhasilan penanaman dalam rangka
Rehabilitasi Hutan dan Lahan, ruang lingkup pekerjaan
Pemeliharaan Tahun Pertama (P1) Tahun 2025 untuk:
a. Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Intensif 625
batang/ha Blok VII Benhes, Muara Wahau, Kutai Timur
Seluas 287 Hektar;
b. Paket II Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Intensif 625
batang/ha Blok VIII Benhes, Muara Wahau, Kutai Timur
Seluas 178 Hektar;
c. Paket III Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Intensif 625
batang/ha Blok XI Benhes, Muara Wahau, Kutai Timur
Seluas 300 Hektar;
d. Paket IV Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Agroforestry
400 batang/ha Blok X Benhes, Muara Wahau, Kutai
Timur Seluas 152 Hektar;
e. Paket V Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Agroforestry
400 batang/ha Blok XII Benhes, Muara Wahau, Kutai
Timur Seluas 116 Hektar;
f. Paket VI Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Agroforestry
400 batang/ha Blok IX Benhes, Muara Wahau, Kutai
Timur Seluas 167 Hektar;
g. Paket VII Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Intensif 625
batang/ha Blok III Jonggon Desa, Loa Kulu, Kutai
Kartanegara Seluas 200 Hektar.
Penilaian sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka
menentukan keberhasilan tumbuh tanaman, yang meliputi:
Pengukuran luas realisasi pemeliharaan tanaman
Rekapitulasi jenis dan jumlah tanaman
Perhitungan persentase tumbuh tanaman
3) Pengambilan data geotagging tanaman P1 RHL Tahun
2025 pada:
a. Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Intensif 625
batang/ha Blok VII Benhes, Muara Wahau, Kutai Timur
Seluas 287 Hektar;
b. Paket II Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Intensif 625
batang/ha Blok VIII Benhes, Muara Wahau, Kutai Timur
Seluas 178 Hektar;
c. Paket III Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Intensif 625
batang/ha Blok XI Benhes, Muara Wahau, Kutai Timur
Seluas 300 Hektar;
d. Paket IV Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Agroforestry
400 batang/ha Blok X Benhes, Muara Wahau, Kutai
Timur Seluas 152 Hektar;
e. Paket V Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Agroforestry
400 batang/ha Blok XII Benhes, Muara Wahau, Kutai
Timur Seluas 116 Hektar;
f. Paket VI Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Agroforestry
400 batang/ha Blok IX Benhes, Muara Wahau, Kutai
Timur Seluas 167 Hektar;