Pembuatan Pagar Kantor Dan Rumah Genset

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10074433000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693652 Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Xviii
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 514,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 504,539,502
Winner (Pemenang): CV Ramai Jaya
NPWP: 021692272101000
RUP Code: 59863300
Work Location: Jl Soekarno Hatta, Geuceu Meunara, Kec. Jayabaru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23232 - Banda Aceh (Kota)
Participants: 51
Applicants
Reason
0021692272101000Rp 403,631,601-
0021018965101000Rp 403,631,601-
CV Lativa Bestari
02*8**9****08**0Rp 403,686,324-
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
0811146729101000--
0926124009124000Rp 417,535,505-
0032952558104000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0939639134101000--
0918830746108000Rp 426,073,584-
0951937051101000Rp 417,574,282-
0620486514101000--
0861233716805000Rp 486,584,638-
0664060720101000Rp 403,648,226Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yaitu tidak melampirkan Dokumen Pendukung dalam Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir berupa Surat Perjanjian atau kontrak dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over
0816994297101000Rp 468,389,029-
0961888575101000Rp 494,106,000-
0758034557101000Rp 489,529,975-
0839945227101000Rp 397,111,618Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yaitu tidak melampirkan Dokumen Pendukung dalam Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir berupa Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over
CV Zean Internasional
0030038418101000--
0026895185101000--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0738985308127000--
0715093324104000--
0012184487831000--
0608005823101000--
0807834163425000--
0021498175106000--
CV Putra Sentosa Mandiri
00*3**5****19**0--
0910215961102000--
0727941460101000--
0755602901103000--
0730211869626000--
0809955826121000--
0855437885101000--
Hk Satu Tujuh
02*4**9****22**0--
0755659232101000--
0033027319101000--
CV Prana Atma Nirmala
02*0**7****38**0--
0015976210113000--
0029321635101000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0312156987113000--
0032138893101000--
0710279878127000--
0809965122831000--
0025028325101000--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0021501366107000--
0719471294806000--
0027916089005000--
0025816372101000--
Attachment
KEMENTERIAN      KEHUTANAN                          
                                                                  
  DIREKTORAT     JENDERAL    PLANOLOGI    KEHUTANAN               
     BALAI   PEMANTAPAN        KAWASAN      HUTAN                 
                                                                  
           WILAYAH     XVIII PROVINSI    ACEH                     
                                                                  
       Jln. Soekarno – Hatta, Geuceu Meunara Kec. Jaya Baru No. 34 Banda Aceh
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                    Konsultan Perencana :         
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
                       BAB – I                                    
                   DATA  PROYEK                                   
                                                                  
                                                                  
Pasal 1   : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut
           ini : Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan
           Wilayah XVIII Provinsi Aceh.                           
Pasal 2   : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti
           berikut ini : Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh           
                                                                  
Pasal 3   : Item-Iten Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh
           Kontraktor Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam :     
           Kontrak Kerja Dan Bill of Quantity                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
                      BAB  – II                                   
        KETENTUAN    UMUM    PELAKSANAAN                          
                                                                  
                                                                  
Pasal 1 : Spesifikasi Umum                                        
        1. Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
         Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis,
         seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.              
                                                                  
        2. Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan/atau
         kesimpangsiuran informasi dalam pelaksanaan, kontraktor  
         diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Direksi untuk mendapat,
         kejelasan pelaksanaan.                                   
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                  
        1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam
         Gambar Kerja serta Buku Uraian Pekerjaan dan Persyaratan 
         Pelaksanaan Teknis.                                      
        2. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
         alat bantu lainnya.                                      
        3. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
         bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
         pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
         sempurna.                                                
        4. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam
         Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
        5. Pekerjaan struktur Beton antara lain Kolom, Balok, Plat Lantai,
         Kolom Praktis, Sloof, Ring Balok, plat level dan lain-lain
         sebagaimana dalam lingkup pekerjaan.                     
Pasal 3 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )   
                                                                  
        1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan
         Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana
         untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
         Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
        2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara
         seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen
         Kontrak.                                                 
                                                                  
        3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang
         disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
         22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi, atau menurut      
         perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam
         Kontrak Kerja Fisik.                                     
        4. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian
         masing- masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi
         peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini          
        5. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses
         pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
        6. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan
         diketahui oleh Konsultan Supervisi jika hendak meninggalkan lokasi
         pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.          
                                                                  
        7. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk
         pengantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi
         pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan
         dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.        
        8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor
         Pelaksana harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis
         dan administratif di lokasi pekerjaan.                   
                                                                  
                                                                  
Pasal 4 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )                     
        1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar   
          Pelaksanaan ( Shop Drawing ) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
          memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
          Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja atau bedasarkan
          permintaan Konsultan Supervisi.                         
                                                                  
        2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan
          oleh Konsultan Supervisi dalam masa konstruksi.         
        3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan
          sebelum Shop Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh
          Konsultan Supervisi.                                    
                                                                  
        4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Kerja kecuali
          atas persetujuan Konsultan Perencana.                   
        5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil
          kuantitas maupun kualitas pekerjaan.                    
                                                                  
                                                                  
Pasal 5 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan                    
        1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Kerja,
         Gambar Revisi dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu
         set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan
         pada setiap kantor lapangan.                             
                                                                  
        2. Gambar Kerja, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan
         Bill of Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam
         kedaan yang rapi.                                        
                                                                  
Pasal 6 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu                            
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi
         dan Buku Tamu dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan
         ditempatkan pada tempat yang baik.                       
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
        2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang
         dikeluarkan oleh Tamu dan Owner untuk dilaksanakan oleh  
         Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan pelaksanaan 
         pekerjaan.                                               
        3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu
         instruksi, nama dan jabatan yang memberi instruksi, dan tanda
         tangan yang memberi instruksi.                           
                                                                  
Pasal 7 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )            
                                                                  
        1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil
         Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing ) yang sesuai dengan hasil 
         pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah terima tahap
         pertama dilakukan.                                       
        2. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus
         disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
                                                                  
        3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built
         Drawing yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi, Owner
         dan Konsultan Perencana kepada Owner.                    
        4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di
         tempat yang baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna  
         bangunan.                                                
                                                                  
                                                                  
Pasal 8 : Rencana Waktu Pelaksanaan                               
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu    
         penyelesaian pekerjaan ( time schedule ) keseluruhan kepada
         Konsultan Supervisi dan Owner untuk disetujui sebelum memulai
         pekerjaan.                                               
        2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan Jadwal Pelaksanaan
         Pekerjaan Mingguan dan Bulanan untuk disetujui oleh Konsultan
         Supervisi dan Owner.                                     
                                                                  
Pasal 9 : Request Material, Request Pekerjaan Dan Request         
         Pemeriksaan                                              
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan
         semua material bangunan ( Request Material ) sebelum material
         bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
        2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai
         dengan contoh material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
         Owner.                                                   
                                                                  
        3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor
         Pelaksana dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh
         Konsultan Supervisi.                                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
        4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set
         contoh material yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
        5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi,
         Konsultan Perencana, dan Owner tidak boleh dipakai sebagai
         material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
                                                                  
        6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan izin
         memulai pekerjaan ( Request For Works ) untuk pekerjaan yang akan
         dikerjakan kepada Konsultan Supervisi dan Owner.         
        7. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan
         sebelum Request Pekerjaan yang diajukan disetujui oleh Konsultan
         Supervisi.                                               
                                                                  
        8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan  
         ditentukan oleh Konsultan Supervisi.                     
        9. Untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor Pelaksana
         harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaan ( Request For
         Checking ) oleh Konsultan Supervisi dan Owner agar dapat 
         melanjutkan dengan pekerjaan yang lain.                  
                                                                  
        10. Kontraktor Pelaksana tidak boleh melanjutkan pekerjaan sebelum
         Request For Checking yang diajukan disetujui minimal oleh
         Konsultan Supervisi.                                     
                                                                  
Pasal 10 : Metode Pelaksanaan                                     
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan
         terhadap pekerjaan-pekerjaan yang diminta oleh Konsultan Supervisi
         dan Owner.                                               
        2. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika
         Metode Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan
         Supervisi.                                               
                                                                  
Pasal 11 : Rencana Material                                       
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana penggunaan
         material keseluruhan, mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh
         Konsultan Supervisi dan Owner.                           
                                                                  
        2. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
         material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan  
         memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
         secara teknis.                                           
        3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus
         aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
         mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi
         persyaratan penyimpanan bahan tersebut.                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
Pasal 12 : Rencana Peralatan                                      
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana penggunaan
         peralatan keseluruhan, mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh
         Konsultan Supervisi dan Owner.                           
                                                                  
        2. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
         penngunaan peralatan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
         dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung 
         jawabkan secara teknis.                                  
                                                                  
Pasal 13 : Rencana Tenaga Kerja                                   
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga
         kerja keseluruhan, mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh
         Konsultan supervisi dan Owner.                           
        2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan
         yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
         pekerjaan.                                               
                                                                  
        3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
         penggunaan tenaga kerja diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
         dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung 
         jawabkan secara teknis.                                  
                                                                  
Pasal 14 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja                             
                                                                  
        1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
         Kontraktor Pelaksana dengan alasan mempercepat proses    
         penyelesaian pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
         Supervisi.                                               
        2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan
         Supervisi untuk pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang
         dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung
         jawab Kontraktor Pelaksana.                              
        3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas
         pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam
         hari.                                                    
                                                                  
                                                                  
Pasal 15 : Laporan Pelaksanaan                                    
        1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan
         mingguan, dan laporan bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang
         kemajuan pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                  
        2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang
         dibuat oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
         Supervisi.                                               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
        3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
         kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian,
         laporan minnguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
         Pelaksana.                                               
        4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan minimal
         harus berisikan, memuat dan menginformasikan Kegiatan yang
         dilaksanakan.                                            
Pasal 16 : Surat Menyurat Dan Komunikasi                          
                                                                  
        1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
         yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya
         teknis dan administratif harus diketahui oleh Konsultan Supervisi.
                                                                  
        2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi
         lain di luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan
         Supervisi, tetapi Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan
         informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan Supervisi.
Pasal 17 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan ( Site Meeting )   
                                                                  
        1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
         setiap minggu, dipimpin oleh Owner dihadiri oleh Kontraktor
         Pelaksana dan Konsultan supervisi.                       
        2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan
         diwakili minimal oleh Site Manager.                      
                                                                  
        3. Konsultan Supervisi wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan
         diwakili minimal oleh Chief Inspector.                   
        4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat dan perlengkapan
         untuk Site Meeting jika hal tersebut dilakukan dilokasi pekerjaan.
                                                                  
                                                                  
Pasal 18 : Wewenang Owner Memasuki Lokasi Pekerjaan               
                                                                  
        1. Owner dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki
         lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana
         Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
        2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan
         oleh Sub Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub
         Pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan  
         jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya mempunyai    
         wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-tempat lain
         kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.                       
        3. Owner atau wakilnya berhak memberikan instruksi langsung
         dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi
         untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses   
         pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
         Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak
         Kerja.                                                   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
        4. Owner atau wakilnya berhak memerintahkan Konsultan Supervisi
         secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
         yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika
         ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Kerja, 
         Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.  
        5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh
         akan keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi
         pekerjaan.                                               
                                                                  
Pasal 19 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat                
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri
         semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap
         pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap  
         Pertama (PHO).                                           
        2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan
         bersama antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan
         Owner sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO).          
                                                                  
        3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan
         oleh Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner dicantumkan dalam
         sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga
         pihak tersebut.                                          
        4. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam
         Daftar Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor 
         Pelaksana memperbaikinya dengan biaya sendiri.           
                                                                  
        5. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
         Pelaksana karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan
         Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan
         Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
         memperbaikinya.                                          
        6. Kerusakan dan cacat pada bangunan ataupun komponen bangunan
         karena pemakaian oleh pengguna bangunan atau sebab-sebab lain
         tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam
         masa pemeliharaan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
         Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri.     
        7. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor
         Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan
         cacat pada masa pelaksanaan.                             
        8. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat
         harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.                
                                                                  
Pasal 20 : Instruksi Konsultan Supervisi                          
                                                                  
        1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua
         instruksi atau perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi
         yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik dalam bentuk
         lisan maupun tulisan.                                    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
        2. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan
         harus diikuti oleh Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-
         alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
                      BAB – III                                   
      PERSYARATAN     TEKNIS  PELAKSANAAN                         
                                                                  
                       PASAL – 1                                  
                 PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                  
1.1 PEMBERSIHAN LAPANGAN DAN PERATAAN                             
                                                                  
    a. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbihan, akar, alang-alang
       dan lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan, bila mana perlu
       dengan menggalinya dan kemudian permukuaan tanahnya disesuaikan
       dengan tinggi duga yang dikehendaki.                       
    b. Daerah yang harus dibersih kan dan diratakan minimal sampai 4 meter
       keliling batas luar blok pagar yang akan di bangun.        
                                                                  
    c. Kotoran dari hasil pembersihan dibakar atau ditimbun sesuai dengan
       petunjuk dari direksi/Pengawas.                            
                                                                  
                                                                  
1.2 DIREKSI KEET / GUDANG                                         
    a. Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara untuk 
       Kantor/Bangsal pengawas dan kantor pelaksana serta gudang bahan-
       bahan, yang akan dipergunakan selama masa membangun, dan dengan
       persetujuan Pengawas, Gudang semen khususnya lantai harus 30 Cm di
       atas permukaan tanah.                                      
    b. Bangunan-bangunan tersebut harus didirikan oleh Kontraktor, atas
       persetujuan dari pengawas, selambat-lambatnya dalam 1 (satu) minggu
       dari Surat Perintah Kerja harus sudah selesai. Bilamana Kegiatan telah
       selesai seluruhnya dinyatakan oleh pengawas, maka pemborong
       diharuskan membongkar bangunan sementara dimaksud dan kemudian
       tempatnya dibersihkan dan tidak boleh meninggalkan bekas. Pekerjaan
       ini harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu.
    c. Ukuran luas Kantor kegiatan Kontraktor dan los kerja serta tempat
       simpan bahan bakar dibicarakan dengan Pengawas dengan tidak
       mengabaikan faktor keamanan, kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
       memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak mengganggu
       kelancaran pekerjaan, harus disediakan minimal 1 (satu) buah
       penyemprot api extinguisher jenis powder typ A,B dan C dengan
       kapasitas 6 kg/cm2, 1 (satu) di Kantor proyek Kontraktor, 1 (satu)
       diletakkan di daerah yang strategis di Los Kerja.          
    d. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil
       sebaiknya dibuatkan kotak simpan di pagar dengan dinding papan,
       sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
                                                                  
                                                                  
1.3 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                           
    a. Setelah dibersihkan selanjutnya dilaksanakan pengukuran batas ,siku
       dan peil bangunan (uit zet),diberi tanda dengan pemasangan bouplank
       dan pengukuran tersebut harus disetujui lebih dahulu oleh direksi.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
    b. Kayu yang digunakan dalam pemasangan bouwplank balok 5/7 kelas II
       yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuas dan
       permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).        
                                                                  
1.4 PEMBUATAN PAPAN NAMA KEGIATAN                                 
                                                                  
    a. Papan nama yang diharuskan ada oleh peraturan-peraturan Pemerintah
       setempat, sepenuhnya menjadi beban Kontraktor.             
    b. Papan nama kegiatan sudah harus terpasang saat pelaksanaan 
       pekerjaan akan dilangsungkan dan juga harus didokumentasikan dalam
       hal keperluan administrasi.                                
                                                                  
                                                                  
                       PASAL – 2                                  
                   PEKERJAAN TANAH                                
2.1 GALIAN PONDASI                                                
                                                                  
    a. Galian tanah untuk pondasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
      dalam gambar. Dalamnya semua galian harus dapat persetujuan dari
      pengawas dan sesuai dengan gambar rencana. Dasarnya galian harus bebas
      lumpur dan air dalam keadaan bersih dan padat, sampai dapat diberi
      lapisan pasir urug setebal  5 cm sebelum pondasi dilaksanakan.
    b. Dalam keadaan tanah yang dapat longsor, Kontraktor harus memasang
      turap, yang telah diperhatikan kekuatannya.                 
                                                                  
    c. Pemborong akan melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai
      kepada Pengawas yang menurut pendapatnya sudah dapat dimulai dengan
      memasang pondasi. Semua pekerjaan pondasi yang dilaksanakan sebelum
      adanya persetujuan dari pengawas dapat mengakibatkan dibongkar
      kembali.                                                    
                                                                  
2.2 URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN                                   
                                                                  
    a. Bekas galian pondasi, diurug dengan tanah urug. Urugan bekas galian
      tanah dapat dipakai apabila menurut Direksi/Pengawas tanah tersebut
      cukup baik.                                                 
    b. Urugan kembali tersebut dikerjakan secara lapis demi lapis dengan syarat
      setiap lapis tidak lebih tebal dari 20 cm yang dipadatkan dengan mesin
      tumbuk.                                                     
                                                                  
    c. Kelebihan tanah yang mungkin didapat dari galian, apabila tidak
      diperlukan didalam Kegiatan harus secepatnya diangkut keluar dari
      komplek pembangunan.                                        
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
                       PASAL – 3                                  
                  PEKERJAAN PONDASI                               
                                                                  
3.1 PASIR ALAS BAWAH PONDASI                                      
                                                                  
    a. Urugan pasir dilakukan pada seluruh lapisan dudukan aanstamping batu
      kosong, dengan ketebalan minimum 5 cm seperti tertera pada gambar
      bestek dan urugan tersebut harus dipadatkan.                
    b. Bahan urugan yang dipergunakan adalah pasir urug dan mendapat
      persetujuan Direksi.                                        
                                                                  
                                                                  
3.2 PONDASI UMPAK/TAPAK                                           
    a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan pokok dan perekatnya,
      menyiapkan tempat yang akan dipasang umpak dan lain halnya sesuai
      dengan gambar detail serta gambar potongan.                 
                                                                  
    b. Bahan yang harus disediakan antara lain :                  
      - Batu pecah / kerikil yang disiapkan harus memenuhi syarat, dari jenis
        yang keras dan tidak rapuh atau mudah pecah/retak, ukurannya tidak
        terlalu besar bersih dari lumuran tanah atau kotoran-kotoran lainya,
        satu dan lain hal sama dengan peraturan yang berlaku.     
      - Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
        persyarat yang tersebut dalam SNI . Satu dan lain hal sama dengan
        yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dan pemasangan bata.
      - Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, Kadar
        Slip (Lumpur) tidak boleh lebih dari 5 % berat dalam keadaan kering,
        jika lebih dari 5 %, pasir harus di cuci, tidak boleh mengandung bahan
        organic, garam-garam, minyak dan zat reaktif lainnya. Harus
        bergradasi dengan baik, yaitu terdiri dari bermacam ukuran butir : sisa
        diatas ayakan dengan lubang 1 mm minimum 10 % berat.      
      - Air untuk mengaduk semen dengan pasir tersebut diatas harus bersih.
    c. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan dengan teliti (ketebalan
      dasar dan puncak, tinggi serta panjangnya) bersih dari segala mcam
      kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan kar-akar kayu) bersih dari lumpur
      dan sebagainya. Sebelum memulai pemasangan seyogianya Kontraktor
      memberitahukan lebih dahulu kepada Pengawas akan niatnya.   
    d. Pelaksanaan pasangan pondasi ini seperti lazimnya :        
      - Kontraktor harus terlebih dahulu melakukan pengukuran (uit – zet)
        secara teliti (seperti sudah dijelaskan diatas) sesuai dengan gambar.
      - Adukan yang dipakai untuk pondasi batu gunung/kali adalah 
        campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr adukan harus selalu baru. Adukan yang
        tidak habis tidak dibenarkan untuk dipakai keesok harinya 
    e. Pasangan Pondasi setelah dipasang harus dijaga dari :      
      - Hujan lebat yang dapat menghancurkan ikatan adukan dengan batu
        kali.                                                     
      - Panas terik matahari yang dapat menguapkan air dari spesi adukan
        pada pasangan pondasi batu belah, sehingga mengurangi ikatan antara
        batu belah dengan adukan.                                 
      - Beban yang berlebihan.                                    
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
                       PASAL – 4                                  
         PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON BERTULANG                     
                                                                  
                                                                  
4.1 BAHAN-BAHAN                                                   
                                                                  
    a. A i r                                                      
      - Air harus bersih yang dapat diminum serta bebas dari segala macam
        campuran/larutan minyak, asam, basa, garam dan bahan-bahan
        organis lainnya.                                          
      - Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya lainnya adalah
        menjadi tanggungan Kontraktor.                            
    b. Semen Portland Cement (selanjutnya di singkat : PC)        
      - Sedapat mungkin harus dipergunakan P.C dengan satu merek dan
        harus disetujui dahulu oleh Pengawas dan harus bermutu baik/tinggi.
      - P.C dalam kantong-kantong yang rusak jahitannya dan robek-robek,
        tidak diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan yang
        bukan beton.                                              
      - P.C yang sebagian sudah membantu dalam kantong sama sekali tidak
        diperkenankan untuk dipergunakan.                         
      - Selanjutnya standar P.C yang dapat dipergunakan adalah semen
        andalas atau yang setaraf.                                
    c. Pasir dan Kerikil                                          
      - Pasir dan kerikil harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran
        baik bahan organis maupun lumpur, tanah, kerang, garam dan
        sebagainya.                                               
      - Kekerasan dan gradasinya harus memenuhi syarat-syarat     
        sebagaimana yang disebutkan dalam SNI 2025.               
    d. Besi beton dan Kawat Pengikat                              
      - Besi beton yang dipergunakan adalah berkwalitas baik.     
      - Besi beton yang dipergunakan tidak boleh mempunyai cacat seperti
        serpih, retak, gelombang, lipatan atau bagian-bagian yang tidak
        sempurna. Kalau bengkok tidak boleh retak atau pecah.     
      - Kawat pengikat harus berkwalitas besi lunak.              
      - Selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 2025.  
      - Besi beton yang dipergunakan adalah yang berbentuk penampang
        bulat dan berupa batang polos atau ulir.                  
      - Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas.
      - Apabila dianggap perlu Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
        supaya besi beton diperiksa kekuatannya dilaboratorium yang
        ditentukan kemudian.                                      
4.2 MUTU BETON YANG DIKEHENDAKI                                   
    a. Mutu beton yang dilaksanakan harus berkwalitas baik dengan tegangan
      karakteristik 175 - 225 Kg/Cm2 (K.175 & K.225).             
                                                                  
    b. Jika dianggap perlu Pengawas berhak meminta pemeriksaan    
      dilaboratorium untuk mutu beton yang dikehendaki. Kontraktor
      berkewajiban memeriksa mutu beton bila mana dianggap perlu oleh
      Pengawas.                                                   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
4.3 PEKERJAAN KAYU ACUAN ( BEKESTING )                            
    a. kayu acuan ( bekesting ) harus kayu yang bermutu baik sehingga dapat
      dipasang setepat-tepatnya, sesuai dengan sifat pekerjaannya dan tidak
      boleh kehilatan bergetar atau lentur selama melaksanakan pekerjaan serta
      harus mudah dibongkar tanpa merusak konstruksi.             
                                                                  
    b. Kayu yang dipergunakan untuk steger harus terdiri dari kayu yang
      bermutu baik sehingga dapat memberi jaminan kekuatan, antara lain kayu
      Klas II.                                                    
                                                                  
4.4 PEKERJAAN BESI BETON                                          
                                                                  
    a. Tulangan harus betul-betul bebas dari acuan/bekesting dengan menepati
      potongan-potongan kecil yang terbuat dari beton rapat air dan diletakkan
      antara tulang dengan acuan/bekesting.                       
    b. Antara tulang-tulang yang lebih dari satu lapis harus dipisahkan satu
      sama lain dengan potongan-potongan besi beton sebagai ganjal.
                                                                  
                                                                  
4.5 SUSUNAN ADUKAN BETON                                          
    a. Untuk beton rapat air digunakan susunan campuran 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr.
                                                                  
    b. Untuk beton biasa dipergunakan susunan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
                                                                  
    c. Untuk lantai kluis dinding dan slof dipakai beton bertulang 2 (dua) lapis
      pertulangannya dengan campuran beton 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr.
                                                                  
    d. Banyak air yang dipergunakan untuk tiap susunan campuran beton
      tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhannya seperti diuraikan dalam
      SNI 2025, sehingga didapatkan konstruksi beton yang cocok dengan
      fungsinya.                                                  
    e. Dalam pembuatan campuran beton tidak diizinkan memakai additive yang
      bersifat accoleratos (misal : Repidard), untuk plat-plat beton.atap serta
      dinding-dinding beton untuk pengecoran balok-balok dan kolom serta
      pondasi pemakaian accolerator diperbolehkan mximum 1% dari jumlah
      cement yang digunakan.                                      
                                                                  
4.6 PEKERJAAN PENGECORAN DAN PEMBONGKARAN ACUAN                   
                                                                  
    a. Sebelum adukan beton dicor kedalam acuan, acuan harus dibersihkan dari
      kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, dan lain-lain.
    b. Sebelum dilakukan pengecoran lanjutan, pada perhentian/penundan-
      penundaan pengecoran, maka diatas permukaan yang akan dilakukan
      pengecoran tersebut harus diberi plastic atau building paper untuk
      mencegah pengaliran air semen.                              
                                                                  
    c. Baik didalam beton maupun pada acuan harus dihindarkan terjadinya
      kantong-kantong gelembung, adukan beton stelah dituang dalam acuan
      harus digetarkan sehingga beton tidak keropos.              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
    d. Beton selama seminggu sesudah dituang harus senantiasa dibasahi.
                                                                  
    e. Selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat yang diuraikan dalam SNI
      2025.                                                       
                                                                  
                                                                  
                       PASAL – 5                                  
             PEKERJAAN PASANGAN / DINDING                         
                                                                  
5.1 PASANGAN BATU BATA                                            
                                                                  
    a. Bahan semen, pasir dan air yang dipergunakan sama seperti yang
      dipersyaratkan untuk pekerjaan beton, khusus pasir harus diayak.
    b. Dinding pasangan batu bata, menggunakan batu bata dengan kualitas
      baik, utuh dengan permukaan yang rata, rapi dan relatif licin dan untuk
      seluruh dinding harus digunakan batu bata dengan ukuran sama.
                                                                  
    c. Batu bata yang dipergunakan adalah batu bata biasa dengan ukuran yang
      dipasaran, kualitas baik. Bata harus tidak mudah pecah dan mempunyai
      ukuran yang seragam dengan yang baik dan tidak cacat. Sebelum
      didatangkan ke lokasi proyek, kontraktor harus memberikan contoh untuk
      mendapatkan persetujuan dari Direksi.                       
    d. Pasangan dinding dengan adukan specie perekat 1 pc : 4 ps dipasang
      sesuai ketentuan dalam gambar teknis, sedangkan pasangan bata adukan
      specie 1 pc : 2 ps dipasang pada pasangan dinding bagian bawah setinggi
      sesuai dengan gambar bestek.                                
                                                                  
    e. Setiap batu bata yang akan dipasang harus dibasahi air dahulu supaya
      dapat menyatu dengan pereket tersebut.                      
                                                                  
5.2 PLESTERAN                                                     
                                                                  
    a. Bahan yang harus disediakan untuk plesteran antara lain :  
      - Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
        persyaratan satu dan lain hal sesuai dengan SNI 2025. Merek semen
        yang dipergunakan harus sama.                             
      - Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan
        warna asli. Satu dan lain hal sesuai persyaratan yang ditentukan serta
        sudah ada persetujuan dari Direksi.                       
      - Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut harus memenuhi syarat
        yang telah ditentukan.                                    
    b. Pelaksanaan pekerjaan diantara lain harus memperhatikan hal-hal
      sebagai berikut :                                           
      1. Sudut-sudut Plesteran                                    
        Semua sudut horozontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya
        dalam pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak
        dan siku. Sudut luar hendaknya dibuat agak bulat.         
      2. Perbaikan Bidang Plesteran.                              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
        Bila terdapat bidang plesteran yang berlubang harus diusahakan
        memperbaikannya secara keseluruhan. Bagian-bagian yang harus
        diperbaiki hendaknya dibobok secara teratur (dibuat bobokan yang
        berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan plesteran
        lama sekitarnya.                                          
      3. Adukan Plesteran Biasa ( 1 semen : 4 Pasir )             
        Semua bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan yang telah
        ditentukan. Hanya semen yang masih baik diperbolehkan dipakai.
      4. Adukan Kedap Air ( 1 semen : 2 pasir )                   
        Plesteran yang dimaksud ialah terdiri dari semen portland satu bagian
        volume dan pasir dua bagian volume.Pelaksanaannya dikerjakan
        seperti plesteran biasa.                                  
                                                                  
      5. Untuk mencapai tebal yang rata dari suatu plesteran, sebaiknya
        diadakan pemeriksaan secara silang. Pekerjaan ini harus dilaksanakan
        oleh yang mengerjakan sendir, dengan menggunakan garisaan panjang
        yang digerakan secara vertikal ( silang ). Biasanya tebal plesteran akan
        mencapai antara 12 mm s/d 18 mm tergantung dari batu bata yang
        dipergunakan, yang juga menentukan ratanya permukaan dinding
        yang belum diplester. Kemudian lapisan kedua ditempelkan untuk
        mencapai bidang yang lebih rata dengan mengerjakan yang lebih teliti
        dan kemudian baru dilakukan pengacian. Akhirnya akan didapat
        plesteran yang tebalnya sudah mencukupi.                  
      6. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah pemasangan
        instalasi pipa, listrik dan plumbing untuk area tersebut telah selesai
        dan tidak ada pembobokan setelah pekekerjaan plesteran. Kedalaman
        permukaan instalasi pipa listrik dan plumbing harus dibuat
        sedemikian rupa sehingga mempunyai kedalaman minimal 2 cm dari
        permukaan plesteran, untuk pipa yang mempunyai diameter 75 mm
        atau lebih harus dibungkus dengan kawat ayam agar plesteran dapat
        melekat dengan baik dan tidak pecah/ retak.               
      7. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
        wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
        setiap kali terlihat kering, selama 14 ( empat belas ) hari terus
        menerus dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
        bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat
        dan tumbuhnya lumut.                                      
      8. Jika terjadi keretakan yang bukan retak rambut sebagai akibat
        pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
        diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas, dengan
        biaya atas tanggungan Kontraktor. Setelah acian selesai, acian harus
        dibasahi terus menerus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari. 
      9. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
        plesteran berumur lebih dari 14 ( empat belas ) hari.     
                                                                  
5.3 RELIEF KEPALA KOLOM BETON                                     
                                                                  
    a. Pemakaian bahan/material yang digunakan harus memenuhi syarat P.B.I.
      tahun 1971.                                                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
    b. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan bila pekerjaan pengecoran kolom tiang
      telah selesai dimana bila umur beton sudah mencapai ± 2 minggu.
                                                                  
    c. Ukuran dan bentuk relief harus sesuai dengan gambar kerja dan
      Pelaksana harus mendapat persetujuan dari pengawas direksi bila
      pekerjaan membutuhkan mal acuan agar tidak terjadi kesalahan dalam
      menentukan dimensi relief.                                  
    d. Relief yang telah dilaksanakan harus terhindar dari dampak cuaca seperti
      curahan air hujan agar umur perkerasan beton tercapai menurut syarat
      yang berlaku.                                               
                                                                  
                                                                  
                       PASAL – 6                                  
         PEKERJAAN PAGAR KELILING & PINTU PAGAR                   
                                                                  
6.1 PAGAR                                                         
                                                                  
    a. Pagar keliling yang digunakan yaitu Pagar Wire Mesh 12, Besi dia. 14,
       Frame Siku 40x40 dimana bahan dapat dijumpai dipasaran.    
                                                                  
    b. Bahan yang digunakan untuk type pintu pagar ini adalah kombinasi
       antara Besi Hollow dan Plat Catting.                       
    c. Pintu pagar type ini menggunakan roda yang ditempatkan pada rel besi
       siku yang jarak antar roda disesuaikan pada panjang pintu tersebut yang
       diharapkan mampu memikul beban pintu sorong tersebut.      
                                                                  
    d. Pengecatan pintu dengan menggunakan compressor agar kerapian cat
       lebih menyeluruh dan mempercepat proses kerja, dimana warna cat
       disesuaikan dengan persetujuan Pengawas Direksi.           
    e. Untuk penyangga pintu atau tiang gawang digunakan besi pipa galvanis
       diameter 2 inci sebanyak 2 unit sesuai dengan gambar kerja yang
       perletakannya harus dari persetujuan pengawas direksi.     
                                                                  
    f. Panjang beton cor dudukan lantai pintu digunakan campuran 1pc : 2ps :
       3kr dengan dimensi sesuai gambar kerja                     
                                                                  
6.2 PAGAR KAWAT DURI SILET                                        
                                                                  
    a. Pagar keliling yang digunakan yaitu pagar kawat berduri silet, dimana
       bahan kualitas No.I dan dapat dijumpai dipasaran.          
    b. Tiap jarak 1 blok atau 100 cm dipasang tiang besi siku yang dilubangi
       /dilas untuk ikatan pagar kawat, dimana tiang ini ditanamkan kedalam
       pasangan beton, maka perlu penyetelan tinggi tiang ini sebelum
       dilakukan pengecoran balok, sehingga didapatkan hasil sesuai dengan
       harapan pada gambar kerja dengan terlebih dahulu persetujuan dari
       pengawas direksi.                                          
                                                                  
    c. Untuk Jarak Standar pemasangan pagar ini seperti tertuang pada
       gambar kerja.                                              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
    d. Sedangkan pada bagian tertentu yang mengharuskan pemotongan pagar
       kawar, tetap harus menggunakan tiang besi sebagai pendamping yang
       berfungsi sebagai pengaku pagar dan tidak dibenarkan dikakukan
       dikolom beton.                                             
                                                                  
    e. Pengaku pagar kawat ke tiang besi siku dilakukan dengan kawat ikat
       galvanis (anti karat), sedangkan tiang besi posisi disamping kolom
       dilakukan dengan metode baut angkur.                       
                                                                  
6.3 TIANG BESI SIKU                                               
                                                                  
    a. Bahan yang digunakan untuk tiang besi siku ini adalah besi siku 40.40.5
       mm dengan kualitas I.                                      
    b. Pemasangan tiang besi siku ditanam dalam Balok dengan memasang besi
       angkur.                                                    
                                                                  
    c. Pada tiang besi siku diberi lubang/las untuk pemasangan kawat berduri
       dengan jarak dan diameter seperti yang tertera pada gambar kerja.
                                                                  
    d. Tiang besi siku finishing cat minyak, warna disesuaikan dengan
       persetujuan Pengawas Direksi                               
.                                                                 
                       PASAL – 7                                  
                PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                  
                                                                  
7.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
    Lingkup pekerjaan ini meliputi :                              
    - Penyedian bahan cat warna, mempersiapkan bidang/tempat yang akan
      dicat, melaksanakan pekerjaan pengecatan pada bidang-bidang yang harus
      dicat sesuai dengan item pekerjaan.                         
                                                                  
                                                                  
7.2 BAHAN                                                         
    a. Semua bahan cat yang dipakai dalam pekerjaan ini harus cat merk Jotun
      Exterior untuk bidang kolom beton dan dinding plesteran.    
                                                                  
    b. Semua bahan cat harus dipergunakan sesuai dengan petunjuk pabrik,
      tidak dicampur dan/atau ditambah bahan lain kecuali terdapat peraturan
      khusus dari pabriknya.                                      
    c. Pemakaian cat dasar, plamur sampai pada cat penutupnya harus
      disesuaikan dengan petunjuk dari pabriknya, sehingga hasilnya
      memuaskan. Pelaksana pekerjaan harus mengajukan dulu contoh-contoh
      cat yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan Pengawas. Warna
      yang dipakai harus mengikut petunjuk/daftar warna yang diberikan oleh
      Direksi/Pengawas.                                           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
7.3 PELAKSANAAN PENGECATAN DINDING TEMBOK                         
    a. Hanya pada bidang-bidang yang selesai boleh dilaksanakan   
       pengecatannya, dan bilamana ada penyimpangan maka Pengawas berhak
       untuk memerintahkan pengecatan ulang atas biaya Pelaksana pekerjaan.
    b. Bersihkan semua pekerjaan dan semua bidang yang akan dicat dengan
       bahan yang menghilangkan minyak, gemuk atau lapisan organis yang lain
       atau amplas.                                               
    c. Pekerjaan pengacatan baru dapat dimulai bilamana semua bidang sudah
       benar-benar bersih dan kering sehingga memenuhi persyaratan yang telah
       ditentukan. Semua lubang, retak dan lain kerusakan pada bidang yang
       dicat, harus diperbaiki terlebih dahulu (diratakan dengan plamur).
    d. Setiap lapisan cat harus dilaksanakan dengan baik dan rata.
       Penyelesaiannya harus rata dan tidak boleh kelihatan goresan kuas.
       Jangka waktu antara pelaksanaan lapis pertama dan lapis selanjutnya
       harus cukup lama dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
                                                                  
                                                                  
                       PASAL – 8                                  
              PEKERJAAN BATU ALAM ANDESIT                         
                                                                  
8.1 PELAKSANAAN PASANGAN BATU ALAM (BATU ANDESIT)                 
    Pekerjaan pemasangan batu alam andesit harus di lakukan oleh tanaga ahli
    dan pemasanga batu alam andesit haruslah teliti, ada beberapa metode
    pemasangan dilakukan untuk pagar/pilar ini dan tata cara nya sebagai
    berikut:                                                      
      - Siapkan adonan untuk pasang batu alam (campuran semen, pasir, air)
                                                                  
      - Tempelkan adonan aci pada tembok (dinding)                
      - Pasang benang posisi horizontal (dimulai dari paling bawah). Pastikan
        lurus dengan waterpass.                                   
      - Tempelkan adonan pada permukaan bawah dari batu alam andesit.
      - Pasang batu alam andesit pada dinding (mulai dari bawah, kemudian
        menyamping.                                               
      - Tekan agak kuat sehingga nantinya batu alam tidak mudah lepas.
                                                                  
      - Lakukan terus pada seluruh area dinding pemasangan.       
            Bahan : Batu andesit, semen                          
            Peralatan : sendok semen, ember, palu karet          
                                                                  
            K3 : Helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu          
                                                                  
                       PASAL – 9                                  
        PEKERJAAN PENGECATAN BATU ALAM ANDESITE                   
                                                                  
9.1 PELAKSANAAN PENGECATAN/COATING BATU ALAM                      
                                                                  
    Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli
    dalam bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
    Pesiapan yang harus dilakukan :                               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
      - Bersihkan batu dari sisa semen, debu, minyak, cat atau kotoran
        lainnya supaya.                                           
      - coating dapat meresap dan menempel sempurna pada permukaan batu
        alam.                                                     
      - Pastikan cuaca panas atau tidak hujan dan batu kering dari air sisa
        pembersihan tadi dan harus benar-benar kering.            
      - Lapis kan/cat kan coating batu alam pada batu memakai kuas atau
        bisa juga di semprot pakai kompresor untuk hasil yang lebih sempurna.
      - Setelah lapisan pertama telah mengering (15-20 menit) dapat
        dilakukan pelapisan berikutnya bila di inginkan, tetapi satu lapis juga
        sudah bagus, penggunaan lapisan ke 2 bila menginginkan hasil yang
        lebih maksimal. pastikan seluruh batu dilapisi dengan merata supaya
        tidak terlihat belang hasilnya.                           
      - Daya sebar 1 kaleng/1 liter coating bisa melapisi 5-8 mtr2 tergantung
        jenis batu dan porositas batu, biasanya untuk batu candi penggunaan
        lebih boros karena jenis batu tersebut mempunyai pori-pori yang
        banyak dan lebar.                                         
            Bahan : Coating khusus batu alam                     
            Peralatan : Kuas, kompresor (additional), spray gun, amplas,
             dempul                                               
            K3 : Kacamata, sarung tangan, dan masker             
                                                                  
                                                                  
                      PASAL – 10                                  
    PEKERJAAN PEMASANGAN DAN FABRIKASI ACP (ALUMINIUM             
                   COMPOSITE PANEL)                               
                                                                  
Pekerjaan pemasangan dan Fabrikasi ACP (Aluminium Composite Panel) harus
dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk dari konsultan
pengawas. Bahan besi yang digunkan harus sesuai standart dan persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.                                       
    Bahan/Material : Aluminium composite panel, besi hollow, masking tape,
     bracket siku, screw scrup, dynabolt, baut, silikon, dan backrod. setara merk
     seven.                                                       
    Peralatan : Mesin potong aluminium, bor, gergaji besi, sealant gun, palu besi,
     obeng, waterpass, kunci ring, benang unting – unting, lakban kertas, dan
     sekrap.                                                      
    K3 : Helm, kacamata, sarung tangan, rompi, scaf holding, Sepatu dll.
Langkah Pekerjaan Pemasangan dan Fabrikasi ACP (Aluminium Composite
Panel)                                                            
   1. Melakukan Persiapan                                         
     Kontraktor pelaksana harus melakukan persiapan teknis maupun non
     teknis. Persiapan teknis terdiri dari mob demob alat, material dan pekerja.
     Sedangkan persiapan non teknis terdiri dari survei Lokasi, gambar kerja,
     gambar desain ACP yang akan dibuat agar sesuai dengan permintaan owner
     atau perencana.                                              
   2. Melakukan Fabrikasi ACP                                     
     Pekerjaan fabrikasi ACP harus menggunakan alat khusus dan harus
     dikerjaakan sesuai gambar desain/gambar kerja.               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
   3. Mengerjakan Rangka ACP                                      
     Rangka ACP menggunakan besi siku, dalam pekerjaan ini harus dilakukan
     dan dikerjaan oleh pekerjaa yang ahli dan pembuatan rangka ACP harus
     sesuai denah yang dibutuhkan, kemudian dipasang dengan teliti dan rapi.
                                                                  
   4. Melakukan Pemasangan ACP                                    
     Pemasangan ACP harus sesuai dengan modul atau gambar kerja.  
   5. Finisihing                                                  
     Pekerjaan harus dilakukan oleh perkeja yang berpengalaman.   
                                                                  
                      PASAL – 11                                  
                 PEKERJAAN ELEKTRIKAL                             
                                                                  
Dalam merancang dan memasang tata letak lampu taman sangan harus di
perhatikan oleh kontraktor pelaksana, memasangnya harus jeli dan teliti. Adapun
langkah – langkah yang harus diperhatikan dalam pemasangan lampu taman dan
instalasi listrik tersebut :                                      
  Langkah – Langkah                                               
   - Tentukan titik lokasi pemasangan lampu taman, pelaksan harus memasanga
     lampu sesuai gambar/denah yang telah ditentukan              
   - Buat alur instalasi kabel listrik dari stopkontak terdekat ke lokasi titik-titik
     lampu. Sebaiknya alur instalasi kabel itu merapat ke tembok untuk
     memperkecil kemungkinan kabel terkena cangkul atau benda tajam lainnya
     saat perawatan atau renovasi taman.                          
                                                                  
   - Gali tanah sesuai alur instalasi kabel listrik, kedalaman galian 20 cm.
   - Potong panjang pipa PVC sesuai alur yang ada, warnai pipa dengan cat besi.
   - Masukan kabel kedalam pip dan tanam didalam tanah.           
                                                                  
   - Hubungkan bagian ujung kabel kerumah lampu, sedangkan ujung yang lain
     ke stop kontak.                                              
                                                                  
  Syarat – syarat                                                 
   - Untuk kepentingan luar ruang, pergunakan lampu dan rumah lampur
     dengan spesifikasi water resistant. Jenis lampunya bisa pijar atau pendar.
     Lampu dan rumah lampu berspesifikasi ini biasanya dibuat khusus, sehingga
     tahan terhadap cipratan air dan tak mudah korslet karenanya. 
   - Perangkat lampu taman ada yang bervoltase rendah (+ 12 volt) dan voltase
     tinggi (+ 220volt). Pilihan terbaik tergantung dari kebutuhan. Demi alas an
     keamanan, sebaiknya pilih perangkat lampu taman bervoltase rendah. Ini
     mencegah kecelakaan fatal seandainya ada arus listrik yang bocor. Voltase
     rendah berpotensi kecil melukai tubuh dan menimbulkan kebakaran.
   - Pergunakan kabel yang tepat. Pilihan jenis kabel penting karena berkaitan
     dengan pasokan voltase energi listrik. Semakin panjang kabel, semakin besar
     peluang penurunan voltase. Untuk taman yang tak terlalu luas dengan
     jumlah titik lampu sedikit, dapat digunakan kabel serabut atau kawat
     berukuran 1mm2. Taman luas menuntut kabel lebih panjang, maka lebih
     baik pergunakan kabel kawat berukuran 1,5mm2                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
                      PASAL – 12                                  
                 PEKERJAAN WIREMESH                               
Wiremesh merupakan salah satu bahan bangunan yang umum dipakai untuk
berbagai jenis konstruksi. Bahan ini berbentuk jaring-jaring dan terbuat dari kawat
baja. Metode pemasangan wiremesh banyak diterapkan untuk lantai beton karena
memiliki berbagai keunggulan. Untuk pekerjaan ini digunakan pada bagian diding
pagar sebagai penahan isian bahan material batu kali/mangga. Pada pekerjaan
tersebut wiremesh yang digunakan berukuran M12 pabrikasi.         
Menerapkan metode pemasangan yang tepat menjadi penting, supaya fungsi dan
berbagai keunggulan dari bahan ini bisa dimanfaatkan secara optimal.
                                                                  
  Langkah – Langkah                                               
   - Sebelum pekerjaan dilakukan onset material sudah ada dilokasi pekerjaan
     dengan ukuran wiremesh M12 Pabrikasi.                        
   - Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam memasang wiremesh yaitu
     persiapan lahan. Pastikan lahan yang akan dipasangi sudah siap untuk
     dipasangi wiremesh, sehingga nantinya akan mempermudah proses
     pemasangan.                                                  
                                                                  
   - Menyesuaikan Ukuran sesuai Kebutuhan Pembangunan. Gunakan ukuran
     sesuai untuk kebutuhan. ukuran M12 pabrikasi tersebut didasarkan oleh
     diameter dari kawat baja yang dipakai.                       
   - Pemasangan Wiremesh M12 Pabrikasi sebagai material penahan material
     batu kali.                                                   
                                                                  
                                                                  
                      PASAL – 13                                  
                  PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
a.  Pemasangan Bouwplank harus disahkan oleh Direksi Konsultan dan
    Pengelola, mengingat ada kaitannya dengan Peil yang telah ditentukan.
                                                                  
b.  Buku harian dipersiapkan oleh Pemborong, selalu siap di lapangan, setiap
    hari diisi dan ditanda tangani oleh Direksi dan Pemborong.    
c.  Asbuilt drawing dibuat setelah pekerjaan fisik selesai dikerjakan.
                                                                  
d.  Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, untuk kesempurnaan
    pekerjaan, ternyata tidak disebutkan dalam uraian ini maka bagian tersebut
    harus dilaksanakan oleh Pemborong.                            
                                                                  
e.  Apabila ternyata ada terdapat ketidak kesesuaian antara gambar dengan
    bestek, maka diambil pada gambar detail dan apabila pada gambar detail
    kurang jelas maka yang berlaku adalah yang tercantum dalam bestek ini,
    terkecuali Direksi memberi keputusan lain.                    
f.  Sebelum pekerjaan diserah-terimakan, pemborong diwajibkan membersihkan
    sisa-sisa bahan bangunan, kotoran-kotoran yang dilokasi serta Direksi Keet
    harus dibongkar dan dibawa keluar lokasi pekerjaan, sehingga pada saat
    serah terima dilaksanakan bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                               RENCANA KERJA DAN SYARAT           
                  Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
                        Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh 
                                                                  
g.  Untuk Dokumentasi, Pemborong diharuskan mengadakan Opname Fotogarfi
    sekurang - kurangnya 4 (empat) kali (sebelum dimulai, 2 kali sedang dalam
    pelaksanaan dan setelah selesai pelaksanaan) dengan 4 (empat) pandangan
    yang sama (arah muka, belakang, samping kiri dan kanan).      
                                                                  
                      PASAL – 14                                  
                  PEKERJAAN PENUTUP                               
  a. Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan
    dijelaskan kemudian.                                          
                                                                  
  b. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan
    persyaratan                                                   
                                                                  
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab
                                Banda Aceh, Juni 2025             
                                Konsultan Perencana               
                            CV. Beam Engineering Consultant       
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                  Harisuddin, ST                  
                                   Wakil Direktur
Tenders also won by CV Ramai Jaya
Authority
17 May 2019Pembangunan Rumah Dinas WalikotaPemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 9,969,570,000
30 August 2016Pembangunan Smpn 8 Tangerang Selatan Tahap 2Pemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 8,123,510,000
11 June 2021Pembangunan Kantor Kelurahan Bakti JayaKota Tangerang SelatanRp 7,009,628,000
3 June 2021Revitalisasi Museum Tsunami AcehAcehRp 6,052,372,477
2 June 2022Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,828,440,000
29 May 2023Pembangunan Sdn Serua Indah 1 Tahap 2Pemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 4,750,000,000
31 August 2021Pembangunan Area Parkir Pengunjung Terminal Tipe A Jatijajar (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 4,460,895,000
13 April 2017Pembangunan Tambah Ruang Kelas Smpn 15 Tangerang Selatan Tahap IIPemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 3,768,850,000
6 August 2017Penyiapan Prasarana Dan Sarana Permukiman Transmigrasi Lokasi Lhok Gugop Kumba/Junkon Pidie JayaAcehRp 2,435,000,000
8 June 2016Pembangunan Pengaman Pantai Gp. Tanoh Anoe Kec. Muara BatuLpse Kabupaten Aceh UtaraRp 2,200,000,000