| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021692272101000 | Rp 403,631,601 | - | |
| 0021018965101000 | Rp 403,631,601 | - | |
CV Lativa Bestari | 02*8**9****08**0 | Rp 403,686,324 | - |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0811146729101000 | - | - | |
| 0926124009124000 | Rp 417,535,505 | - | |
| 0032952558104000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | Rp 426,073,584 | - | |
| 0951937051101000 | Rp 417,574,282 | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0861233716805000 | Rp 486,584,638 | - | |
| 0664060720101000 | Rp 403,648,226 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yaitu tidak melampirkan Dokumen Pendukung dalam Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir berupa Surat Perjanjian atau kontrak dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over | |
| 0816994297101000 | Rp 468,389,029 | - | |
| 0961888575101000 | Rp 494,106,000 | - | |
| 0758034557101000 | Rp 489,529,975 | - | |
| 0839945227101000 | Rp 397,111,618 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yaitu tidak melampirkan Dokumen Pendukung dalam Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir berupa Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over | |
CV Zean Internasional | 0030038418101000 | - | - |
| 0026895185101000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0715093324104000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0807834163425000 | - | - | |
| 0021498175106000 | - | - | |
CV Putra Sentosa Mandiri | 00*3**5****19**0 | - | - |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0727941460101000 | - | - | |
| 0755602901103000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0855437885101000 | - | - | |
Hk Satu Tujuh | 02*4**9****22**0 | - | - |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0033027319101000 | - | - | |
CV Prana Atma Nirmala | 02*0**7****38**0 | - | - |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0029321635101000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0032138893101000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0809965122831000 | - | - | |
| 0025028325101000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0021501366107000 | - | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0027916089005000 | - | - | |
| 0025816372101000 | - | - |
KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
WILAYAH XVIII PROVINSI ACEH
Jln. Soekarno – Hatta, Geuceu Meunara Kec. Jaya Baru No. 34 Banda Aceh
Konsultan Perencana :
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
BAB – I
DATA PROYEK
Pasal 1 : Nama pekerjaan dari proyek ditentukan oleh Owner seperti berikut
ini : Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Wilayah XVIII Provinsi Aceh.
Pasal 2 : Tempat dan lokasi pekerjaan ditentukan oleh Owner seperti
berikut ini : Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Pasal 3 : Item-Iten Pekerjaan yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana ditentukan oleh Owner dalam :
Kontrak Kerja Dan Bill of Quantity
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
BAB – II
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 : Spesifikasi Umum
1. Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis,
seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
2. Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan/atau
kesimpangsiuran informasi dalam pelaksanaan, kontraktor
diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Direksi untuk mendapat,
kejelasan pelaksanaan.
Pasal 2 : Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja serta Buku Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan Teknis.
2. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya.
3. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
4. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam
Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
5. Pekerjaan struktur Beton antara lain Kolom, Balok, Plat Lantai,
Kolom Praktis, Sloof, Ring Balok, plat level dan lain-lain
sebagaimana dalam lingkup pekerjaan.
Pasal 3 : Penanggung Jawab Pelaksanaan ( Kontraktor Pelaksana )
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana
untuk proyek seperti yang disebutkan dalam BAB I diatas adalah
Perusahaan seperti yang disebutkan dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen
Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang
disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi, atau menurut
perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam
Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian
masing- masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi
peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
5. Pengantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses
pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Owner.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
6. Project Manager harus mengajukan ijin tertulis kepada Owner dan
diketahui oleh Konsultan Supervisi jika hendak meninggalkan lokasi
pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 3 hari.
7. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk
pengantian tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi
pekerjaan jika tenaga ahli tersebut dinilai menghambat pekerjaan
dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
8. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor
Pelaksana harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis
dan administratif di lokasi pekerjaan.
Pasal 4 : Gambar Pelaksanaan ( Shop Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar
Pelaksanaan ( Shop Drawing ) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang Gambar
Detailnya tidak dijelaskan dalam Gambar Kerja atau bedasarkan
permintaan Konsultan Supervisi.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan Shop Drawing ditentukan
oleh Konsultan Supervisi dalam masa konstruksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan
sebelum Shop Drawing yang menjadi kewajibannya di setujui oleh
Konsultan Supervisi.
4. Shop Drawing tidak boleh merubah/merevisi Gambar Kerja kecuali
atas persetujuan Konsultan Perencana.
5. Shop Drawing tidak boleh merubah, memperbesar dan memperkecil
kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 5 : Gambar Lapangan Dan Dokumen Lapangan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu set Gambar Kerja,
Gambar Revisi dalam format kertas A3, satu set Shop Drawing, satu
set Spesifikasi Teknis dan satu set Bill of Quantity dilokasi pekerjaan
pada setiap kantor lapangan.
2. Gambar Kerja, Gambar Revisi, Shop Drawing, Spesifikasi Teknis, dan
Bill of Quantity ditempatkan pada tempat yang baik dan dalam
kedaan yang rapi.
Pasal 6 : Buku Instruksi Dan Buku Tamu
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan satu buah Buku Instruksi
dan Buku Tamu dilokasi pekerjaan pada setiap kantor lapangan dan
ditempatkan pada tempat yang baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
2. Buku Instruksi berisikan instruksi-instruksi dilokasi pekerjaan yang
dikeluarkan oleh Tamu dan Owner untuk dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
3. Buku Instruksi harus mencantumkan tanggal instruksi, waktu
instruksi, nama dan jabatan yang memberi instruksi, dan tanda
tangan yang memberi instruksi.
Pasal 7 : Gambar Hasil Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing )
1. Kontraktor dengan biaya sendiri harus membuat Gambar Hasil
Pelaksanaan ( Asbuilt Drawing ) yang sesuai dengan hasil
pelaksanaan pekerjaan dilapangan sebelum serah terima tahap
pertama dilakukan.
2. As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana dan Owner.
3. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyerahkan 5 set As Built
Drawing yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi, Owner
dan Konsultan Perencana kepada Owner.
4. Satu set As Built Drawing yang telah disetujui harus disimpan di
tempat yang baik pada bangunan oleh Owner atau pengguna
bangunan.
Pasal 8 : Rencana Waktu Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana waktu
penyelesaian pekerjaan ( time schedule ) keseluruhan kepada
Konsultan Supervisi dan Owner untuk disetujui sebelum memulai
pekerjaan.
2. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan Mingguan dan Bulanan untuk disetujui oleh Konsultan
Supervisi dan Owner.
Pasal 9 : Request Material, Request Pekerjaan Dan Request
Pemeriksaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan permohonan penggunaan
semua material bangunan ( Request Material ) sebelum material
bangunan tersebut dipakai dan dimasukan kelokasi pekerjaan.
2. Request Material yang diajukan Kontraktor Pelaksana harus disertai
dengan contoh material dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
Owner.
3. Persetujuan Request Material yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana dianggap sah dan diakui apabila disetujui minimal oleh
Konsultan Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan menyerahkan satu set
contoh material yang telah disetujui kepada Konsultan Supervisi.
5. Material bangunan yang tidak disetujui oleh Konsultan Supervisi,
Konsultan Perencana, dan Owner tidak boleh dipakai sebagai
material bangunan dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
6. Kontraktor Pelaksana juga harus mengajukan permohonan izin
memulai pekerjaan ( Request For Works ) untuk pekerjaan yang akan
dikerjakan kepada Konsultan Supervisi dan Owner.
7. Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan
sebelum Request Pekerjaan yang diajukan disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
8. Item-item pekerjaan yang memerlukan Request Pekerjaan
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
9. Untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor Pelaksana
harus mengajukan permohonan untuk pemeriksaan ( Request For
Checking ) oleh Konsultan Supervisi dan Owner agar dapat
melanjutkan dengan pekerjaan yang lain.
10. Kontraktor Pelaksana tidak boleh melanjutkan pekerjaan sebelum
Request For Checking yang diajukan disetujui minimal oleh
Konsultan Supervisi.
Pasal 10 : Metode Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan Metode Pelaksanaan
terhadap pekerjaan-pekerjaan yang diminta oleh Konsultan Supervisi
dan Owner.
2. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan pekerjaan jika
Metode Pelaksanaan yang diajukan belum disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
Pasal 11 : Rencana Material
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana penggunaan
material keseluruhan, mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Owner.
2. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
material yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dengan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta memenuhi
persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
Pasal 12 : Rencana Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana penggunaan
peralatan keseluruhan, mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh
Konsultan Supervisi dan Owner.
2. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
penngunaan peralatan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
Pasal 13 : Rencana Tenaga Kerja
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan rencana pengunaan tenaga
kerja keseluruhan, mingguan dan bulanan untuk disetujui oleh
Konsultan supervisi dan Owner.
2. Semua tenaga kerja sesuai dengan rencana tenaga kerja mingguan
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan.
3. Konsultan Supervisi berhak untuk tidak menyetujui rencana
penggunaan tenaga kerja diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
dengan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
Pasal 14 : Pekerjaan Diluar Jam Kerja
1. Pekerjaan-pekerjaan diluar jam kerja normal yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan alasan mempercepat proses
penyelesaian pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
2. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh personil Konsultan
Supervisi untuk pengawasan pekerjaan diluar jam kerja normal yang
dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kualitas
pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal atau pada malam
hari.
Pasal 15 : Laporan Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan
mingguan, dan laporan bulanan kepada Konsultan Supervisi tentang
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
2. Format laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang
dibuat oleh Kontraktor pelaksana harus disetujui oleh Konsultan
Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
3. Konsultan Supervisi berhak untuk melakukan pemeriksaan langsung
kelapangan akan kebenaran data yang ada dalam laporan harian,
laporan minnguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
4. Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan minimal
harus berisikan, memuat dan menginformasikan Kegiatan yang
dilaksanakan.
Pasal 16 : Surat Menyurat Dan Komunikasi
1. Segala surat-menyurat yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya
teknis dan administratif harus diketahui oleh Konsultan Supervisi.
2. Surat menyurat atau perizinan yang berhubungan dengan Instansi
lain di luar proyek tidak perlu melalui dan diketahui oleh Konsultan
Supervisi, tetapi Kontraktor Pelaksana tetap wajib memberikan
informasi tentang hal tersebut kepada Konsultan Supervisi.
Pasal 17 : Rapat Koordinasi Dan Rapat Lapangan ( Site Meeting )
1. Rapat koordinasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
setiap minggu, dipimpin oleh Owner dihadiri oleh Kontraktor
Pelaksana dan Konsultan supervisi.
2. Kontraktor Pelaksana wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan
diwakili minimal oleh Site Manager.
3. Konsultan Supervisi wajib hadir dalam rapat koordinasi dengan
diwakili minimal oleh Chief Inspector.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat dan perlengkapan
untuk Site Meeting jika hal tersebut dilakukan dilokasi pekerjaan.
Pasal 18 : Wewenang Owner Memasuki Lokasi Pekerjaan
1. Owner dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki
lokasi pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lain dimana
Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan untuk Kontrak.
2. Jika pekerjaan dilakukan pada tempat-tempat lain yang dilakukan
oleh Sub Kontraktor Pelaksana menurut ketentuan dalam Sub
Pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus memberikan
jaminan agar supaya Owner dan para wakilnya mempunyai
wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat-tempat lain
kepunyaan Sub Pelaksana pekerjaan.
3. Owner atau wakilnya berhak memberikan instruksi langsung
dilapangan kepada Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Supervisi
untuk suatu perbaikan atau perubahan jika dalam proses
pelaksanaan pekerjaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak
Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
4. Owner atau wakilnya berhak memerintahkan Konsultan Supervisi
secara tertulis untuk menghentikan proses pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sementara waktu jika
ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
Spesifikasi Teknis, Bill of Quantity dan Kontrak Kerja.
5. Kontraktor Pelaksana harus menjamin dan bertangung jawab penuh
akan keselamatan Owner dan para wakilnya selama berada dilokasi
pekerjaan.
Pasal 19 : Kesalahan Pekerjaan Dan Pekerjaan Cacat
1. Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki dengan biaya sendiri
semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan baik pada tahap
pelaksanaan maupun pada saat sebelum Serah Terima Tahap
Pertama (PHO).
2. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan adalah hasil pemeriksaan
bersama antara Kontraktor Pelaksana, Konsultan Supervisi dan
Owner sebelum Serah Terima Tahap Pertama (PHO).
3. Kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan dari hasil pemeriksaan
oleh Pelaksana, Konsultan Supervisi dan Owner dicantumkan dalam
sebuah Daftar Pekerjaan Cacat yang ditandatangani oleh ketiga
pihak tersebut.
4. Semua kesalahan pekerjaan dan cacat pekerjaan yang ada dalam
Daftar Pekerjaan Cacat menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana memperbaikinya dengan biaya sendiri.
5. Kesalahan dan cacat pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana karena lemahnya pengawasan dan kontrol oleh Konsultan
Supervisi dan bukan atas dasar perintah tertulis dari Konsultan
Supervisi tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk
memperbaikinya.
6. Kerusakan dan cacat pada bangunan ataupun komponen bangunan
karena pemakaian oleh pengguna bangunan atau sebab-sebab lain
tanpa ada unsur-unsur kesengajaan yang dapat dibuktikan dalam
masa pemeliharaan, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri.
7. Konsultan Supervisi berhak setiap saat memerintahkan Kontraktor
Pelaksana untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan atau pekerjaan
cacat pada masa pelaksanaan.
8. Hasil perbaikan terhadap kesalahan pekerjaan dan pekerjaan cacat
harus disetujui oleh Konsultan Supervisi.
Pasal 20 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Kontraktor Pelaksana harus mematuhi dan melaksanakan semua
instruksi atau perintah yang dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan baik dalam bentuk
lisan maupun tulisan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
2. Instruksi Konsultan Supervisi dalam bentuk lisan dibenarkan dan
harus diikuti oleh Kontraktor Pelaksana selama disertai oleh alasan-
alasan yang jelas dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
BAB – III
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN
PASAL – 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 PEMBERSIHAN LAPANGAN DAN PERATAAN
a. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbihan, akar, alang-alang
dan lain harus dibersihkan/disingkirkan dari lapangan, bila mana perlu
dengan menggalinya dan kemudian permukuaan tanahnya disesuaikan
dengan tinggi duga yang dikehendaki.
b. Daerah yang harus dibersih kan dan diratakan minimal sampai 4 meter
keliling batas luar blok pagar yang akan di bangun.
c. Kotoran dari hasil pembersihan dibakar atau ditimbun sesuai dengan
petunjuk dari direksi/Pengawas.
1.2 DIREKSI KEET / GUDANG
a. Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara untuk
Kantor/Bangsal pengawas dan kantor pelaksana serta gudang bahan-
bahan, yang akan dipergunakan selama masa membangun, dan dengan
persetujuan Pengawas, Gudang semen khususnya lantai harus 30 Cm di
atas permukaan tanah.
b. Bangunan-bangunan tersebut harus didirikan oleh Kontraktor, atas
persetujuan dari pengawas, selambat-lambatnya dalam 1 (satu) minggu
dari Surat Perintah Kerja harus sudah selesai. Bilamana Kegiatan telah
selesai seluruhnya dinyatakan oleh pengawas, maka pemborong
diharuskan membongkar bangunan sementara dimaksud dan kemudian
tempatnya dibersihkan dan tidak boleh meninggalkan bekas. Pekerjaan
ini harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu.
c. Ukuran luas Kantor kegiatan Kontraktor dan los kerja serta tempat
simpan bahan bakar dibicarakan dengan Pengawas dengan tidak
mengabaikan faktor keamanan, kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan, harus disediakan minimal 1 (satu) buah
penyemprot api extinguisher jenis powder typ A,B dan C dengan
kapasitas 6 kg/cm2, 1 (satu) di Kantor proyek Kontraktor, 1 (satu)
diletakkan di daerah yang strategis di Los Kerja.
d. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil
sebaiknya dibuatkan kotak simpan di pagar dengan dinding papan,
sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
1.3 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
a. Setelah dibersihkan selanjutnya dilaksanakan pengukuran batas ,siku
dan peil bangunan (uit zet),diberi tanda dengan pemasangan bouplank
dan pengukuran tersebut harus disetujui lebih dahulu oleh direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
b. Kayu yang digunakan dalam pemasangan bouwplank balok 5/7 kelas II
yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangannya harus kuas dan
permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
1.4 PEMBUATAN PAPAN NAMA KEGIATAN
a. Papan nama yang diharuskan ada oleh peraturan-peraturan Pemerintah
setempat, sepenuhnya menjadi beban Kontraktor.
b. Papan nama kegiatan sudah harus terpasang saat pelaksanaan
pekerjaan akan dilangsungkan dan juga harus didokumentasikan dalam
hal keperluan administrasi.
PASAL – 2
PEKERJAAN TANAH
2.1 GALIAN PONDASI
a. Galian tanah untuk pondasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam gambar. Dalamnya semua galian harus dapat persetujuan dari
pengawas dan sesuai dengan gambar rencana. Dasarnya galian harus bebas
lumpur dan air dalam keadaan bersih dan padat, sampai dapat diberi
lapisan pasir urug setebal 5 cm sebelum pondasi dilaksanakan.
b. Dalam keadaan tanah yang dapat longsor, Kontraktor harus memasang
turap, yang telah diperhatikan kekuatannya.
c. Pemborong akan melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai
kepada Pengawas yang menurut pendapatnya sudah dapat dimulai dengan
memasang pondasi. Semua pekerjaan pondasi yang dilaksanakan sebelum
adanya persetujuan dari pengawas dapat mengakibatkan dibongkar
kembali.
2.2 URUGAN KEMBALI BEKAS GALIAN
a. Bekas galian pondasi, diurug dengan tanah urug. Urugan bekas galian
tanah dapat dipakai apabila menurut Direksi/Pengawas tanah tersebut
cukup baik.
b. Urugan kembali tersebut dikerjakan secara lapis demi lapis dengan syarat
setiap lapis tidak lebih tebal dari 20 cm yang dipadatkan dengan mesin
tumbuk.
c. Kelebihan tanah yang mungkin didapat dari galian, apabila tidak
diperlukan didalam Kegiatan harus secepatnya diangkut keluar dari
komplek pembangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
PASAL – 3
PEKERJAAN PONDASI
3.1 PASIR ALAS BAWAH PONDASI
a. Urugan pasir dilakukan pada seluruh lapisan dudukan aanstamping batu
kosong, dengan ketebalan minimum 5 cm seperti tertera pada gambar
bestek dan urugan tersebut harus dipadatkan.
b. Bahan urugan yang dipergunakan adalah pasir urug dan mendapat
persetujuan Direksi.
3.2 PONDASI UMPAK/TAPAK
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan pokok dan perekatnya,
menyiapkan tempat yang akan dipasang umpak dan lain halnya sesuai
dengan gambar detail serta gambar potongan.
b. Bahan yang harus disediakan antara lain :
- Batu pecah / kerikil yang disiapkan harus memenuhi syarat, dari jenis
yang keras dan tidak rapuh atau mudah pecah/retak, ukurannya tidak
terlalu besar bersih dari lumuran tanah atau kotoran-kotoran lainya,
satu dan lain hal sama dengan peraturan yang berlaku.
- Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyarat yang tersebut dalam SNI . Satu dan lain hal sama dengan
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dan pemasangan bata.
- Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, Kadar
Slip (Lumpur) tidak boleh lebih dari 5 % berat dalam keadaan kering,
jika lebih dari 5 %, pasir harus di cuci, tidak boleh mengandung bahan
organic, garam-garam, minyak dan zat reaktif lainnya. Harus
bergradasi dengan baik, yaitu terdiri dari bermacam ukuran butir : sisa
diatas ayakan dengan lubang 1 mm minimum 10 % berat.
- Air untuk mengaduk semen dengan pasir tersebut diatas harus bersih.
c. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan dengan teliti (ketebalan
dasar dan puncak, tinggi serta panjangnya) bersih dari segala mcam
kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan kar-akar kayu) bersih dari lumpur
dan sebagainya. Sebelum memulai pemasangan seyogianya Kontraktor
memberitahukan lebih dahulu kepada Pengawas akan niatnya.
d. Pelaksanaan pasangan pondasi ini seperti lazimnya :
- Kontraktor harus terlebih dahulu melakukan pengukuran (uit – zet)
secara teliti (seperti sudah dijelaskan diatas) sesuai dengan gambar.
- Adukan yang dipakai untuk pondasi batu gunung/kali adalah
campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr adukan harus selalu baru. Adukan yang
tidak habis tidak dibenarkan untuk dipakai keesok harinya
e. Pasangan Pondasi setelah dipasang harus dijaga dari :
- Hujan lebat yang dapat menghancurkan ikatan adukan dengan batu
kali.
- Panas terik matahari yang dapat menguapkan air dari spesi adukan
pada pasangan pondasi batu belah, sehingga mengurangi ikatan antara
batu belah dengan adukan.
- Beban yang berlebihan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
PASAL – 4
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON BERTULANG
4.1 BAHAN-BAHAN
a. A i r
- Air harus bersih yang dapat diminum serta bebas dari segala macam
campuran/larutan minyak, asam, basa, garam dan bahan-bahan
organis lainnya.
- Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya lainnya adalah
menjadi tanggungan Kontraktor.
b. Semen Portland Cement (selanjutnya di singkat : PC)
- Sedapat mungkin harus dipergunakan P.C dengan satu merek dan
harus disetujui dahulu oleh Pengawas dan harus bermutu baik/tinggi.
- P.C dalam kantong-kantong yang rusak jahitannya dan robek-robek,
tidak diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan yang
bukan beton.
- P.C yang sebagian sudah membantu dalam kantong sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan.
- Selanjutnya standar P.C yang dapat dipergunakan adalah semen
andalas atau yang setaraf.
c. Pasir dan Kerikil
- Pasir dan kerikil harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran
baik bahan organis maupun lumpur, tanah, kerang, garam dan
sebagainya.
- Kekerasan dan gradasinya harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana yang disebutkan dalam SNI 2025.
d. Besi beton dan Kawat Pengikat
- Besi beton yang dipergunakan adalah berkwalitas baik.
- Besi beton yang dipergunakan tidak boleh mempunyai cacat seperti
serpih, retak, gelombang, lipatan atau bagian-bagian yang tidak
sempurna. Kalau bengkok tidak boleh retak atau pecah.
- Kawat pengikat harus berkwalitas besi lunak.
- Selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 2025.
- Besi beton yang dipergunakan adalah yang berbentuk penampang
bulat dan berupa batang polos atau ulir.
- Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas.
- Apabila dianggap perlu Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
supaya besi beton diperiksa kekuatannya dilaboratorium yang
ditentukan kemudian.
4.2 MUTU BETON YANG DIKEHENDAKI
a. Mutu beton yang dilaksanakan harus berkwalitas baik dengan tegangan
karakteristik 175 - 225 Kg/Cm2 (K.175 & K.225).
b. Jika dianggap perlu Pengawas berhak meminta pemeriksaan
dilaboratorium untuk mutu beton yang dikehendaki. Kontraktor
berkewajiban memeriksa mutu beton bila mana dianggap perlu oleh
Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
4.3 PEKERJAAN KAYU ACUAN ( BEKESTING )
a. kayu acuan ( bekesting ) harus kayu yang bermutu baik sehingga dapat
dipasang setepat-tepatnya, sesuai dengan sifat pekerjaannya dan tidak
boleh kehilatan bergetar atau lentur selama melaksanakan pekerjaan serta
harus mudah dibongkar tanpa merusak konstruksi.
b. Kayu yang dipergunakan untuk steger harus terdiri dari kayu yang
bermutu baik sehingga dapat memberi jaminan kekuatan, antara lain kayu
Klas II.
4.4 PEKERJAAN BESI BETON
a. Tulangan harus betul-betul bebas dari acuan/bekesting dengan menepati
potongan-potongan kecil yang terbuat dari beton rapat air dan diletakkan
antara tulang dengan acuan/bekesting.
b. Antara tulang-tulang yang lebih dari satu lapis harus dipisahkan satu
sama lain dengan potongan-potongan besi beton sebagai ganjal.
4.5 SUSUNAN ADUKAN BETON
a. Untuk beton rapat air digunakan susunan campuran 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr.
b. Untuk beton biasa dipergunakan susunan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
c. Untuk lantai kluis dinding dan slof dipakai beton bertulang 2 (dua) lapis
pertulangannya dengan campuran beton 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr.
d. Banyak air yang dipergunakan untuk tiap susunan campuran beton
tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhannya seperti diuraikan dalam
SNI 2025, sehingga didapatkan konstruksi beton yang cocok dengan
fungsinya.
e. Dalam pembuatan campuran beton tidak diizinkan memakai additive yang
bersifat accoleratos (misal : Repidard), untuk plat-plat beton.atap serta
dinding-dinding beton untuk pengecoran balok-balok dan kolom serta
pondasi pemakaian accolerator diperbolehkan mximum 1% dari jumlah
cement yang digunakan.
4.6 PEKERJAAN PENGECORAN DAN PEMBONGKARAN ACUAN
a. Sebelum adukan beton dicor kedalam acuan, acuan harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, dan lain-lain.
b. Sebelum dilakukan pengecoran lanjutan, pada perhentian/penundan-
penundaan pengecoran, maka diatas permukaan yang akan dilakukan
pengecoran tersebut harus diberi plastic atau building paper untuk
mencegah pengaliran air semen.
c. Baik didalam beton maupun pada acuan harus dihindarkan terjadinya
kantong-kantong gelembung, adukan beton stelah dituang dalam acuan
harus digetarkan sehingga beton tidak keropos.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
d. Beton selama seminggu sesudah dituang harus senantiasa dibasahi.
e. Selanjutnya harus memenuhi syarat-syarat yang diuraikan dalam SNI
2025.
PASAL – 5
PEKERJAAN PASANGAN / DINDING
5.1 PASANGAN BATU BATA
a. Bahan semen, pasir dan air yang dipergunakan sama seperti yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan beton, khusus pasir harus diayak.
b. Dinding pasangan batu bata, menggunakan batu bata dengan kualitas
baik, utuh dengan permukaan yang rata, rapi dan relatif licin dan untuk
seluruh dinding harus digunakan batu bata dengan ukuran sama.
c. Batu bata yang dipergunakan adalah batu bata biasa dengan ukuran yang
dipasaran, kualitas baik. Bata harus tidak mudah pecah dan mempunyai
ukuran yang seragam dengan yang baik dan tidak cacat. Sebelum
didatangkan ke lokasi proyek, kontraktor harus memberikan contoh untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
d. Pasangan dinding dengan adukan specie perekat 1 pc : 4 ps dipasang
sesuai ketentuan dalam gambar teknis, sedangkan pasangan bata adukan
specie 1 pc : 2 ps dipasang pada pasangan dinding bagian bawah setinggi
sesuai dengan gambar bestek.
e. Setiap batu bata yang akan dipasang harus dibasahi air dahulu supaya
dapat menyatu dengan pereket tersebut.
5.2 PLESTERAN
a. Bahan yang harus disediakan untuk plesteran antara lain :
- Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan satu dan lain hal sesuai dengan SNI 2025. Merek semen
yang dipergunakan harus sama.
- Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan
warna asli. Satu dan lain hal sesuai persyaratan yang ditentukan serta
sudah ada persetujuan dari Direksi.
- Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut harus memenuhi syarat
yang telah ditentukan.
b. Pelaksanaan pekerjaan diantara lain harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sudut-sudut Plesteran
Semua sudut horozontal, luar maupun dalam serta garis tegaknya
dalam pekerjaan plesteran harus dilaksanakan secara sempurna, tegak
dan siku. Sudut luar hendaknya dibuat agak bulat.
2. Perbaikan Bidang Plesteran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
Bila terdapat bidang plesteran yang berlubang harus diusahakan
memperbaikannya secara keseluruhan. Bagian-bagian yang harus
diperbaiki hendaknya dibobok secara teratur (dibuat bobokan yang
berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan plesteran
lama sekitarnya.
3. Adukan Plesteran Biasa ( 1 semen : 4 Pasir )
Semua bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan yang telah
ditentukan. Hanya semen yang masih baik diperbolehkan dipakai.
4. Adukan Kedap Air ( 1 semen : 2 pasir )
Plesteran yang dimaksud ialah terdiri dari semen portland satu bagian
volume dan pasir dua bagian volume.Pelaksanaannya dikerjakan
seperti plesteran biasa.
5. Untuk mencapai tebal yang rata dari suatu plesteran, sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang. Pekerjaan ini harus dilaksanakan
oleh yang mengerjakan sendir, dengan menggunakan garisaan panjang
yang digerakan secara vertikal ( silang ). Biasanya tebal plesteran akan
mencapai antara 12 mm s/d 18 mm tergantung dari batu bata yang
dipergunakan, yang juga menentukan ratanya permukaan dinding
yang belum diplester. Kemudian lapisan kedua ditempelkan untuk
mencapai bidang yang lebih rata dengan mengerjakan yang lebih teliti
dan kemudian baru dilakukan pengacian. Akhirnya akan didapat
plesteran yang tebalnya sudah mencukupi.
6. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah pemasangan
instalasi pipa, listrik dan plumbing untuk area tersebut telah selesai
dan tidak ada pembobokan setelah pekekerjaan plesteran. Kedalaman
permukaan instalasi pipa listrik dan plumbing harus dibuat
sedemikian rupa sehingga mempunyai kedalaman minimal 2 cm dari
permukaan plesteran, untuk pipa yang mempunyai diameter 75 mm
atau lebih harus dibungkus dengan kawat ayam agar plesteran dapat
melekat dengan baik dan tidak pecah/ retak.
7. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering, selama 14 ( empat belas ) hari terus
menerus dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat
dan tumbuhnya lumut.
8. Jika terjadi keretakan yang bukan retak rambut sebagai akibat
pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas, dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor. Setelah acian selesai, acian harus
dibasahi terus menerus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.
9. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 14 ( empat belas ) hari.
5.3 RELIEF KEPALA KOLOM BETON
a. Pemakaian bahan/material yang digunakan harus memenuhi syarat P.B.I.
tahun 1971.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
b. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan bila pekerjaan pengecoran kolom tiang
telah selesai dimana bila umur beton sudah mencapai ± 2 minggu.
c. Ukuran dan bentuk relief harus sesuai dengan gambar kerja dan
Pelaksana harus mendapat persetujuan dari pengawas direksi bila
pekerjaan membutuhkan mal acuan agar tidak terjadi kesalahan dalam
menentukan dimensi relief.
d. Relief yang telah dilaksanakan harus terhindar dari dampak cuaca seperti
curahan air hujan agar umur perkerasan beton tercapai menurut syarat
yang berlaku.
PASAL – 6
PEKERJAAN PAGAR KELILING & PINTU PAGAR
6.1 PAGAR
a. Pagar keliling yang digunakan yaitu Pagar Wire Mesh 12, Besi dia. 14,
Frame Siku 40x40 dimana bahan dapat dijumpai dipasaran.
b. Bahan yang digunakan untuk type pintu pagar ini adalah kombinasi
antara Besi Hollow dan Plat Catting.
c. Pintu pagar type ini menggunakan roda yang ditempatkan pada rel besi
siku yang jarak antar roda disesuaikan pada panjang pintu tersebut yang
diharapkan mampu memikul beban pintu sorong tersebut.
d. Pengecatan pintu dengan menggunakan compressor agar kerapian cat
lebih menyeluruh dan mempercepat proses kerja, dimana warna cat
disesuaikan dengan persetujuan Pengawas Direksi.
e. Untuk penyangga pintu atau tiang gawang digunakan besi pipa galvanis
diameter 2 inci sebanyak 2 unit sesuai dengan gambar kerja yang
perletakannya harus dari persetujuan pengawas direksi.
f. Panjang beton cor dudukan lantai pintu digunakan campuran 1pc : 2ps :
3kr dengan dimensi sesuai gambar kerja
6.2 PAGAR KAWAT DURI SILET
a. Pagar keliling yang digunakan yaitu pagar kawat berduri silet, dimana
bahan kualitas No.I dan dapat dijumpai dipasaran.
b. Tiap jarak 1 blok atau 100 cm dipasang tiang besi siku yang dilubangi
/dilas untuk ikatan pagar kawat, dimana tiang ini ditanamkan kedalam
pasangan beton, maka perlu penyetelan tinggi tiang ini sebelum
dilakukan pengecoran balok, sehingga didapatkan hasil sesuai dengan
harapan pada gambar kerja dengan terlebih dahulu persetujuan dari
pengawas direksi.
c. Untuk Jarak Standar pemasangan pagar ini seperti tertuang pada
gambar kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
d. Sedangkan pada bagian tertentu yang mengharuskan pemotongan pagar
kawar, tetap harus menggunakan tiang besi sebagai pendamping yang
berfungsi sebagai pengaku pagar dan tidak dibenarkan dikakukan
dikolom beton.
e. Pengaku pagar kawat ke tiang besi siku dilakukan dengan kawat ikat
galvanis (anti karat), sedangkan tiang besi posisi disamping kolom
dilakukan dengan metode baut angkur.
6.3 TIANG BESI SIKU
a. Bahan yang digunakan untuk tiang besi siku ini adalah besi siku 40.40.5
mm dengan kualitas I.
b. Pemasangan tiang besi siku ditanam dalam Balok dengan memasang besi
angkur.
c. Pada tiang besi siku diberi lubang/las untuk pemasangan kawat berduri
dengan jarak dan diameter seperti yang tertera pada gambar kerja.
d. Tiang besi siku finishing cat minyak, warna disesuaikan dengan
persetujuan Pengawas Direksi
.
PASAL – 7
PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Penyedian bahan cat warna, mempersiapkan bidang/tempat yang akan
dicat, melaksanakan pekerjaan pengecatan pada bidang-bidang yang harus
dicat sesuai dengan item pekerjaan.
7.2 BAHAN
a. Semua bahan cat yang dipakai dalam pekerjaan ini harus cat merk Jotun
Exterior untuk bidang kolom beton dan dinding plesteran.
b. Semua bahan cat harus dipergunakan sesuai dengan petunjuk pabrik,
tidak dicampur dan/atau ditambah bahan lain kecuali terdapat peraturan
khusus dari pabriknya.
c. Pemakaian cat dasar, plamur sampai pada cat penutupnya harus
disesuaikan dengan petunjuk dari pabriknya, sehingga hasilnya
memuaskan. Pelaksana pekerjaan harus mengajukan dulu contoh-contoh
cat yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan Pengawas. Warna
yang dipakai harus mengikut petunjuk/daftar warna yang diberikan oleh
Direksi/Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
7.3 PELAKSANAAN PENGECATAN DINDING TEMBOK
a. Hanya pada bidang-bidang yang selesai boleh dilaksanakan
pengecatannya, dan bilamana ada penyimpangan maka Pengawas berhak
untuk memerintahkan pengecatan ulang atas biaya Pelaksana pekerjaan.
b. Bersihkan semua pekerjaan dan semua bidang yang akan dicat dengan
bahan yang menghilangkan minyak, gemuk atau lapisan organis yang lain
atau amplas.
c. Pekerjaan pengacatan baru dapat dimulai bilamana semua bidang sudah
benar-benar bersih dan kering sehingga memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan. Semua lubang, retak dan lain kerusakan pada bidang yang
dicat, harus diperbaiki terlebih dahulu (diratakan dengan plamur).
d. Setiap lapisan cat harus dilaksanakan dengan baik dan rata.
Penyelesaiannya harus rata dan tidak boleh kelihatan goresan kuas.
Jangka waktu antara pelaksanaan lapis pertama dan lapis selanjutnya
harus cukup lama dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
PASAL – 8
PEKERJAAN BATU ALAM ANDESIT
8.1 PELAKSANAAN PASANGAN BATU ALAM (BATU ANDESIT)
Pekerjaan pemasangan batu alam andesit harus di lakukan oleh tanaga ahli
dan pemasanga batu alam andesit haruslah teliti, ada beberapa metode
pemasangan dilakukan untuk pagar/pilar ini dan tata cara nya sebagai
berikut:
- Siapkan adonan untuk pasang batu alam (campuran semen, pasir, air)
- Tempelkan adonan aci pada tembok (dinding)
- Pasang benang posisi horizontal (dimulai dari paling bawah). Pastikan
lurus dengan waterpass.
- Tempelkan adonan pada permukaan bawah dari batu alam andesit.
- Pasang batu alam andesit pada dinding (mulai dari bawah, kemudian
menyamping.
- Tekan agak kuat sehingga nantinya batu alam tidak mudah lepas.
- Lakukan terus pada seluruh area dinding pemasangan.
Bahan : Batu andesit, semen
Peralatan : sendok semen, ember, palu karet
K3 : Helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu
PASAL – 9
PEKERJAAN PENGECATAN BATU ALAM ANDESITE
9.1 PELAKSANAAN PENGECATAN/COATING BATU ALAM
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup ahli
dalam bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Pesiapan yang harus dilakukan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
- Bersihkan batu dari sisa semen, debu, minyak, cat atau kotoran
lainnya supaya.
- coating dapat meresap dan menempel sempurna pada permukaan batu
alam.
- Pastikan cuaca panas atau tidak hujan dan batu kering dari air sisa
pembersihan tadi dan harus benar-benar kering.
- Lapis kan/cat kan coating batu alam pada batu memakai kuas atau
bisa juga di semprot pakai kompresor untuk hasil yang lebih sempurna.
- Setelah lapisan pertama telah mengering (15-20 menit) dapat
dilakukan pelapisan berikutnya bila di inginkan, tetapi satu lapis juga
sudah bagus, penggunaan lapisan ke 2 bila menginginkan hasil yang
lebih maksimal. pastikan seluruh batu dilapisi dengan merata supaya
tidak terlihat belang hasilnya.
- Daya sebar 1 kaleng/1 liter coating bisa melapisi 5-8 mtr2 tergantung
jenis batu dan porositas batu, biasanya untuk batu candi penggunaan
lebih boros karena jenis batu tersebut mempunyai pori-pori yang
banyak dan lebar.
Bahan : Coating khusus batu alam
Peralatan : Kuas, kompresor (additional), spray gun, amplas,
dempul
K3 : Kacamata, sarung tangan, dan masker
PASAL – 10
PEKERJAAN PEMASANGAN DAN FABRIKASI ACP (ALUMINIUM
COMPOSITE PANEL)
Pekerjaan pemasangan dan Fabrikasi ACP (Aluminium Composite Panel) harus
dikerjakan oleh tenaga ahli dengan mengikuti semua petunjuk dari konsultan
pengawas. Bahan besi yang digunkan harus sesuai standart dan persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
Bahan/Material : Aluminium composite panel, besi hollow, masking tape,
bracket siku, screw scrup, dynabolt, baut, silikon, dan backrod. setara merk
seven.
Peralatan : Mesin potong aluminium, bor, gergaji besi, sealant gun, palu besi,
obeng, waterpass, kunci ring, benang unting – unting, lakban kertas, dan
sekrap.
K3 : Helm, kacamata, sarung tangan, rompi, scaf holding, Sepatu dll.
Langkah Pekerjaan Pemasangan dan Fabrikasi ACP (Aluminium Composite
Panel)
1. Melakukan Persiapan
Kontraktor pelaksana harus melakukan persiapan teknis maupun non
teknis. Persiapan teknis terdiri dari mob demob alat, material dan pekerja.
Sedangkan persiapan non teknis terdiri dari survei Lokasi, gambar kerja,
gambar desain ACP yang akan dibuat agar sesuai dengan permintaan owner
atau perencana.
2. Melakukan Fabrikasi ACP
Pekerjaan fabrikasi ACP harus menggunakan alat khusus dan harus
dikerjaakan sesuai gambar desain/gambar kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
3. Mengerjakan Rangka ACP
Rangka ACP menggunakan besi siku, dalam pekerjaan ini harus dilakukan
dan dikerjaan oleh pekerjaa yang ahli dan pembuatan rangka ACP harus
sesuai denah yang dibutuhkan, kemudian dipasang dengan teliti dan rapi.
4. Melakukan Pemasangan ACP
Pemasangan ACP harus sesuai dengan modul atau gambar kerja.
5. Finisihing
Pekerjaan harus dilakukan oleh perkeja yang berpengalaman.
PASAL – 11
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Dalam merancang dan memasang tata letak lampu taman sangan harus di
perhatikan oleh kontraktor pelaksana, memasangnya harus jeli dan teliti. Adapun
langkah – langkah yang harus diperhatikan dalam pemasangan lampu taman dan
instalasi listrik tersebut :
Langkah – Langkah
- Tentukan titik lokasi pemasangan lampu taman, pelaksan harus memasanga
lampu sesuai gambar/denah yang telah ditentukan
- Buat alur instalasi kabel listrik dari stopkontak terdekat ke lokasi titik-titik
lampu. Sebaiknya alur instalasi kabel itu merapat ke tembok untuk
memperkecil kemungkinan kabel terkena cangkul atau benda tajam lainnya
saat perawatan atau renovasi taman.
- Gali tanah sesuai alur instalasi kabel listrik, kedalaman galian 20 cm.
- Potong panjang pipa PVC sesuai alur yang ada, warnai pipa dengan cat besi.
- Masukan kabel kedalam pip dan tanam didalam tanah.
- Hubungkan bagian ujung kabel kerumah lampu, sedangkan ujung yang lain
ke stop kontak.
Syarat – syarat
- Untuk kepentingan luar ruang, pergunakan lampu dan rumah lampur
dengan spesifikasi water resistant. Jenis lampunya bisa pijar atau pendar.
Lampu dan rumah lampu berspesifikasi ini biasanya dibuat khusus, sehingga
tahan terhadap cipratan air dan tak mudah korslet karenanya.
- Perangkat lampu taman ada yang bervoltase rendah (+ 12 volt) dan voltase
tinggi (+ 220volt). Pilihan terbaik tergantung dari kebutuhan. Demi alas an
keamanan, sebaiknya pilih perangkat lampu taman bervoltase rendah. Ini
mencegah kecelakaan fatal seandainya ada arus listrik yang bocor. Voltase
rendah berpotensi kecil melukai tubuh dan menimbulkan kebakaran.
- Pergunakan kabel yang tepat. Pilihan jenis kabel penting karena berkaitan
dengan pasokan voltase energi listrik. Semakin panjang kabel, semakin besar
peluang penurunan voltase. Untuk taman yang tak terlalu luas dengan
jumlah titik lampu sedikit, dapat digunakan kabel serabut atau kawat
berukuran 1mm2. Taman luas menuntut kabel lebih panjang, maka lebih
baik pergunakan kabel kawat berukuran 1,5mm2
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
PASAL – 12
PEKERJAAN WIREMESH
Wiremesh merupakan salah satu bahan bangunan yang umum dipakai untuk
berbagai jenis konstruksi. Bahan ini berbentuk jaring-jaring dan terbuat dari kawat
baja. Metode pemasangan wiremesh banyak diterapkan untuk lantai beton karena
memiliki berbagai keunggulan. Untuk pekerjaan ini digunakan pada bagian diding
pagar sebagai penahan isian bahan material batu kali/mangga. Pada pekerjaan
tersebut wiremesh yang digunakan berukuran M12 pabrikasi.
Menerapkan metode pemasangan yang tepat menjadi penting, supaya fungsi dan
berbagai keunggulan dari bahan ini bisa dimanfaatkan secara optimal.
Langkah – Langkah
- Sebelum pekerjaan dilakukan onset material sudah ada dilokasi pekerjaan
dengan ukuran wiremesh M12 Pabrikasi.
- Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam memasang wiremesh yaitu
persiapan lahan. Pastikan lahan yang akan dipasangi sudah siap untuk
dipasangi wiremesh, sehingga nantinya akan mempermudah proses
pemasangan.
- Menyesuaikan Ukuran sesuai Kebutuhan Pembangunan. Gunakan ukuran
sesuai untuk kebutuhan. ukuran M12 pabrikasi tersebut didasarkan oleh
diameter dari kawat baja yang dipakai.
- Pemasangan Wiremesh M12 Pabrikasi sebagai material penahan material
batu kali.
PASAL – 13
PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Pemasangan Bouwplank harus disahkan oleh Direksi Konsultan dan
Pengelola, mengingat ada kaitannya dengan Peil yang telah ditentukan.
b. Buku harian dipersiapkan oleh Pemborong, selalu siap di lapangan, setiap
hari diisi dan ditanda tangani oleh Direksi dan Pemborong.
c. Asbuilt drawing dibuat setelah pekerjaan fisik selesai dikerjakan.
d. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, untuk kesempurnaan
pekerjaan, ternyata tidak disebutkan dalam uraian ini maka bagian tersebut
harus dilaksanakan oleh Pemborong.
e. Apabila ternyata ada terdapat ketidak kesesuaian antara gambar dengan
bestek, maka diambil pada gambar detail dan apabila pada gambar detail
kurang jelas maka yang berlaku adalah yang tercantum dalam bestek ini,
terkecuali Direksi memberi keputusan lain.
f. Sebelum pekerjaan diserah-terimakan, pemborong diwajibkan membersihkan
sisa-sisa bahan bangunan, kotoran-kotoran yang dilokasi serta Direksi Keet
harus dibongkar dan dibawa keluar lokasi pekerjaan, sehingga pada saat
serah terima dilaksanakan bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Perencanaan Pengadaan Pagar Kantor Balai Pemantapan
Kawasan Hutan Wilayah XVIII Provinsi Aceh
g. Untuk Dokumentasi, Pemborong diharuskan mengadakan Opname Fotogarfi
sekurang - kurangnya 4 (empat) kali (sebelum dimulai, 2 kali sedang dalam
pelaksanaan dan setelah selesai pelaksanaan) dengan 4 (empat) pandangan
yang sama (arah muka, belakang, samping kiri dan kanan).
PASAL – 14
PEKERJAAN PENUTUP
a. Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan
dijelaskan kemudian.
b. Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan
persyaratan
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab
Banda Aceh, Juni 2025
Konsultan Perencana
CV. Beam Engineering Consultant
Harisuddin, ST
Wakil Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2019 | Pembangunan Rumah Dinas Walikota | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 9,969,570,000 |
| 30 August 2016 | Pembangunan Smpn 8 Tangerang Selatan Tahap 2 | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 8,123,510,000 |
| 11 June 2021 | Pembangunan Kantor Kelurahan Bakti Jaya | Kota Tangerang Selatan | Rp 7,009,628,000 |
| 3 June 2021 | Revitalisasi Museum Tsunami Aceh | Aceh | Rp 6,052,372,477 |
| 2 June 2022 | Pembangunan Rumah Susun Institut Agama Islam Al Aziziyah (Kampus Putri) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,828,440,000 |
| 29 May 2023 | Pembangunan Sdn Serua Indah 1 Tahap 2 | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 4,750,000,000 |
| 31 August 2021 | Pembangunan Area Parkir Pengunjung Terminal Tipe A Jatijajar (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 4,460,895,000 |
| 13 April 2017 | Pembangunan Tambah Ruang Kelas Smpn 15 Tangerang Selatan Tahap II | Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan | Rp 3,768,850,000 |
| 6 August 2017 | Penyiapan Prasarana Dan Sarana Permukiman Transmigrasi Lokasi Lhok Gugop Kumba/Junkon Pidie Jaya | Aceh | Rp 2,435,000,000 |
| 8 June 2016 | Pembangunan Pengaman Pantai Gp. Tanoh Anoe Kec. Muara Batu | Lpse Kabupaten Aceh Utara | Rp 2,200,000,000 |