| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022062830545000 | Rp 1,488,263,025 | - | |
| 0925833295655000 | Rp 1,499,865,300 | - | |
| 0817090129722000 | Rp 1,522,236,617 | Calon penyedia jasa tidak memindai atau mengunggah bukti kepemilikan peralatan maupun perjanjian sewa peralatan sesuai dengan dokumen pemilihan Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi huruf B angka 3, sehingga dinyatakan GUGUR pada evaluasi teknis. | |
CV Rizqy Bumi Hijau Kalimantan | 09*9**3****22**0 | - | - |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | - | - |
| 0020395323724000 | - | - | |
PT Multi Raya Konsultan | 00*0**8****17**0 | - | - |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | |
| 0907296990335000 | - | - | |
CV Bumi Alam Indah Kalimantan | 06*4**2****22**0 | - | - |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0729837823722000 | - | - | |
CV Borneo Prisma Jaya | 06*5**3****22**0 | - | - |
| 0019111848646000 | - | - | |
| 0032104150722000 | - | - | |
| 0023746787722000 | - | - | |
| 0907133615602000 | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Kegiatan : Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Lahan
serta Konservasi tanah
Lokasi : Desa Benhes Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai
Timur
Tahun Anggaran : 2024, 2025, dan 2026
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Salah satu strategi pemerintah untuk meminimalisir laju
kerusakan hutan (deforestasi dan degradasi) adalah melalui
program kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). RHL
merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan, sehingga daya
dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung
sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Merujuk kepada Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, sebelum
pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan perlu dibuat
rancangan kegiatan RHL (RK RHL), yang merupakan desain
teknis kegiatan RHL yang memuat informasi detail mengenai
kejelasan lokasi, tata letak, jenis tanaman, kebutuhan bibit,
kebutuhan sarana dan prasarana, serta kebutuhan biaya
yang diperlukan sesuai dengan kondisi lapangan. Rancangan
kegiatan RHL digunakan sebagai dasar pelaksanaan,
pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Oleh karena itu,
penyusunan rancangan kegiatan ini harus ditunjang dengan
data informasi yang mutakhir, objektif, akurat sesuai dengan
kondisi lapangan, serta memiliki sifat realistis dan aplikatif.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud penyusunan Rancangan Kegiatan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan (RHL) ini adalah tersusunnya buku
Rancangan Kegiatan RHL Tahun 2024 di Desa Benhes,
Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dalam
wilayah UPTD KPHP Kelinjau yang realistis dan mudah
dilaksanakan di lapangan dengan memperhatikan situasi
dan kondisi setempat.
b. Tujuan
Tujuan penyusunan Rancangan Kegiatan Penanaman ini
adalah untuk memberikan acuan teknis yang detail guna
pelaksanaan RHL di lapangan agar sesuai dengan kaidah
teknis yang tepat guna baik dari aspek fisik, sosial,
ekonomi, dan budaya wilayah setempat, sehingga
pelaksanaan kegiatan dapat mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan.
3. Sasaran Sasaran penyusunan Rancangan ini adalah tersusunnya
buku Rancangan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RHL) Tahun 2024 meliputi kegiatan RHL pada hutan
produksi tetap, terdiri dari :
a. Tahun ke-1: Penanaman dan Pemeliharaan tahun berjalan;
b. Tahun ke-2 : Pemeliharaan tahun pertama;
c. Tahun ke-3 : Pemeliharaan tahun kedua.
Ruang Lingkup
1. Penanaman (P0) rehabilitasi hutan dan lahan pola
4. Lingkup
agroforestry 400 batang/ha Blok IX Benhes, Muara Wahau,
Kegiatan
Kutai Timur Seluas 167 ha dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2024, terdiri dari :
a. Persiapan Lapangan dan Pembuatan Jalan Pemeriksaan
b. Pemasangan Ajir, Pembuatan Lubang dan Piringan
Tanaman
c. Pembuatan Papan Nama
d. Pembuatan Gubuk Kerja
e. Distribusi Bibit, Penanaman dan Pemupukan Tanaman
f. Pemeliharaan Tahun Berjalan (Penyiangan,
Pendangiran, Penyulaman)
g. Pengawasan Mandor Tanam
h. Pengadaan Patok Arah Larikan
i. Pengadaan Ajir
j. Pengadaan Bahan Pembuatan Papan Nama
k. Pengadaan Bahan Gubuk Kerja
l. Pengadaan Pupuk
m. Pengadaan Obat-obatan/Herbisida
n. Pengadaan Bahan/Peralatan Kerja
o. Pengangkutan, Pemeliharaan Sementara dan/atau Sarana
Prasarana Produksi/Pemeliharaan Bibit Tanaman Kayu-
kayuan/HHBK
2. Pemeliharaan tahun pertama (P1) rehabilitasi hutan dan
lahan pola agroforestry 400 batang/ha Blok IX Benhes,
Muara Wahau, Kutai Timur Seluas 167 ha dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2025, terdiri dari :
a. Distribusi Bibit
b. Penyulaman
c. Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan, Pengendalian
Hama dan Penyakit
d. Pengawasan / Mandor Tanam
e. Pengadaan Pupuk
f. Pengadaan Obat-obatan / Herbisida
g. Pengangkutan, Pemeliharaan Sementara dan/atau
Sarana Prasarana Produksi/Pemeliharaan Bibit
Tanaman Kayu-kayuan/HHBK
3. Pemeliharaan tahun kedua (P2) rehabilitasi hutan dan
lahan pola agroforestry 400 batang/ha Blok IX Benhes,
Muara Wahau, Kutai Timur Seluas 167 ha dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2026, terdiri dari :
a. Distribusi Bibit
b. Penyulaman
c. Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan, Pengendalian
Hama dan Penyakit
d. Pengawasan / Mandor Tanam
e. Pengadaan Pupuk
f. Pengadaan Obat-obatan / Herbisida
g. Pengangkutan, Pemeliharaan Sementara dan/atau
Sarana Prasarana Produksi/Pemeliharaan Bibit
Tanaman Kayu-kayuan/HHBK