KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENGADAAN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
KANTOR DAN RUMAH DINAS
BPKHTL WILAYAH II PALEMBANG
Kementerian : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Satuan Kerja : Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Wilayah II Palembang
Kegiatan : Pengadaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor dan
Rumah Dinas BPKH II Palembang
Nama Paket : Pengadaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor dan
Rumah Dinas BPKH II Palembang
PPK : Eko Subagyo Widodo Putro, S.Ant.,M.Sc. /
NIP. 19760421 200212 1 003
Nilai HPS : Rp. 147.000.000,- (Seratus empat puluh tujuh juta rupiah)
Sumber : DIPA 143 BPKH Wilayah II Palembang Tahun Anggaran 2024
Anggaran
MAK : 7314.EBA.994.002.E.523111
Tahun Anggaran : 2025
KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH II PALEMBANG
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN KANTOR DAN RUMAH DINAS
BPKHTL WILAYAH II PALEMBANG
Kode Mata Anggaran : 7314.EBA.994.002.E.523111
1. Latar Belakang
Pekerjaan Renovasi/Perbaikan Fasilitas Gedung dan Bangunan
Kantor BPKHTL II Palembang dalam rangka Pembuatan dan
Perbaikan Gedung Kantor A dan B berupa fasilitas toilet, portal,
tanjak dan Pintu Parkir rumah dinas BPKHTL II Palembang
(biaya termasuk perencanaan, fisik dan pengawasan)
merupakan bagian dari kegiatan Satker BPKHTL Wilayah II
Palembang Tahun Anggaran 2025. Setiap kontruksi fisik harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi secara optimal sehingga harus direncanakan
dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi kontruksi fisik. Pemberi jasa kontruksi fisik perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan
karya tekhnis yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma, serta tata laku professional. Pekerjaan
pembangunan toilet prasarana dan prasarana kantor BPKHTL
Wilayah II Palembang tentunya sangat membutuhkan
perencanaan, pembangunan fisik dan pengawasan yang
memadai diantaranya tata letak kontruksi bangunan dan unit
lainnya, kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena sifatnya
yang terkait dengan pekerjaan lainnya yang segera harus
dilaksanakan. Efektifitas kegiatan secara keseluruhan
menyangkut alokasi pendanaan, personel, waktu dan lain-lain
sehingga dapat memenuhi tujuan capaian akhir kegiatan
pembangunan kontruksi ini yaitu tersedianya bangunan
aula/rapat besar prasarana kantor BPKHTL Wilayah II
Palembang agar kenyamanan yang menjadi tujuan awal
pembangunan bangunan dan pemulihan penggunaan
bangunan aset BPKHTL II Palembang dapat terwujud.
2. Maksud dan
Maksud penyusunan KAK adalah menjadi Petunjuk/Pedoman
Tujuan
bagi Pelaksana Kontruksi yang memuat Kriteria, arahan teknis,
serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan kegiatan.
Tujuan penyusunan KAK adalah agar kegiatan Renovasi
Gedung dan Bangunan dalam rangka Renovasi Gedung dan
Bangunan dalam rangka Pembuatan dan Perbaikan Gedung
Kantor A dan B dan rumah dinas BPKHTL II Palembang (biaya
termasuk perencanaan, fisik dan pengawasan) dilaksanakan
sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan tugas fungsi
sebagai salah satu penyedia layanan publik dan
memaksimalkan penggunaan aset tetap berupa Gedung dan
bangunan pada Satker BPKHTL Wilayah II Palembang.
3. Sasaran
Sasaran dari Pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan dalam
rangka Pembuatan dan Perbaikan Gedung Kantor A dan B
Penyediaan Ruang Olah Raga, Ramah Anak, Laktasi dan
Sarana Disabilitas Kantor BPKHTL II Palembang (biaya
termasuk perencanaan, fisik dan pengawasan) pada Satker
BPKHTL Wilayah II Palembang Tahun Anggaran 2024 ini adalah
:
Tersedianya sarana dan prasarana berupa Ruang Olah Raga,
Ramah Anak, Laktasi dan Prasarana Disabilitas serta
penambahan beberapa partisi pada Gedung kantor B sebagai
perbaikan dan penambahan prasarana kantor BPKHTL II yang
memadai, efektif dan efisien sehingga dapat digunakan secara
optimal.
4. Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian
dan Biaya Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran (BA) 143
Satuan Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II
Palembang Tahun 2025 dengan jumlah anggaran diperkirakan
sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus
empat puluh tujuh juta rupiah)
5. Nama dan
Proyek/Satuan Eko Subagyo Widodo Putro, S.Ant.,M.Sc. Pejabat Pembuat
Kerja Pejabat Komitmen Subbagian Tata Usaha, Satuan Kerja Balai
Pembuat Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang.
Komitmen
6. Standar Tekhnis A. UMUM
Penyedia jasa konstruksi dalam menjalankan tugasnya
diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar fungsi dan
tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh
Pengguna Jasa.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa harus membuat uraian kegiatan secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan dan pelaksanaan
yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
b. Mengajukan Time schedule, Bar Chart atau S-Curve untuk
selanjutnya diperiksa oleh konsultan pengawas dan diteruskan
kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk yangkedua kalinya.
b. Memastikan kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang pelaksanaan
pekerjaanyang dapat mempengaruhi ketentuan kontrak, untuk
mendapatkanpersetujuan dari Pengguna Jasa.
e. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana
pekerjaan dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan
Pengguna Jasa serta unsur terkait lainnya (jika diperlukan)
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun
sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang
bersangkutan, sertasudah diterima paling lambat 1 (satu) hari
kerja kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknisteknologis kepada Pengguna Jasa.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dandibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerjadan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan.
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama
dan kedua sertaformulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan
pendaftaran sebagai Bangunan GedungNegara.
Persyaratan Penyedia :
Memiliki surat izin sebagai berikut :
a) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Kualifikasi Usaha
Kecil.
b) SBU :
• Klasifikasi : Bangunan Sipil
• Sub Klasifikasi : BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Komersial) atau menyesuaikan dengan peraturan terbaru
c) Persyaratan Kualifikasi Perusaaan lainnya akan ditentukan
dalam Dokumen Pengadaan
7. Referensi 1. Undang-undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2007,
Hukum tentang Penataan Ruang
2. Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002,
tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36
tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 tahun 2002 tentangBangunan
Gedung;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor.28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP)
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
8. DIPA BA.143 Satker Balai Pemantapan Kawasan Hutan
dan Tata Lingkungan Wilayah II Palembang Tahun
Anggaran 2025 Berdasarkan Pengesahan Menteri
Keuangan Republik Indonesia, Nomor SP DIPA-
143.03.693658/2025, tanggal 2 Desember 2024.
8. Ruang Lingkup LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
Pemeliharaan I. Renovasi Ruang Ganti
Kantor dan Pekerjaan Pendahuluan
Rumah Dinas a. Pek. Bongkaran rangka plafond 22.50 m2
b. Pek. Bongkaran Penutup Plafond 22.50 m2
c. Pek. Bongkaran Dinding Bata 2.93 m2
Pekerjaan Dinding
a. Pasang Dinding bata 3.82 m2
b. Pek. Plesteran Dinding 7.65 m2
c. Pek. Acian Dinding 7.65 m2
Pekerjaan Plafond
a. Pas. Plafond Gybsum + Rangka 22.50 m2
b. Pas. List Plafond Gibsyum 19 m1
Pekerjaan Pintu dan Jendela
a. Pas. Kusen Pintu P.1 1 unit
b. Pas. Jendela Kaca Rangka Alumunium j.1 1 unit
c. Pas. Jendela kaca rangka alumunium j.2 1 unit
Pek. Lantai
a. Cor Beton Tumbuk Bawah Lantai 1,13 m3
b. Pas. Lantai granit uk. 60/60 polized
Pek. Pengecatan
a. cat Dinding 87,21 m2
b. cat plafond 22,50 m2
Pek. Instalasi Listrik
a. Pas. Instalasi Lampu 2 ttk
b. Pas. Instalasi Stop Kontak 2 ttk
c. Pas. Instalasi Stop Kontak AC 1 unit
d. Pas. Lampu LED panel 13 watt 2 ttk
e. Pas. Stop Kontak 3 ttk
f. Pas. Saklar Ganda 1 ttk
II. Renovasi Kamar Mandi
Pekerjaan Pendahuluan
a. Pek. Bongkaran Rangka Plafond 11,25 m2
b. Pek. Bongkaran Penutup Plafond 11,25 m2
Pekerjaan Struktur
Pas. Sloof 15/20
a. Pas. Bekisting 1,60 m2
b. Pek. Beton Struktur site mix k-175 0.12 m3
c. Pek Pembesian 18.69 kg
Pas. Kolom Praktis 12/12
a. Pas. Bekisting 5,95 m2
b. Pek. Beton Struktur site mix k-175 0.18 m3
c. Pek Pembesian 95.02 kg
Pas. Kolom Praktis 12/15
a. Pas. Bekisting 2.40 m2
b. Pek. Beton Struktur site mix k-175 0.02 m3
c. Pek Pembesian 21.57 kg
Pek. Dinding
a. Pas. Dinding Bata 8.96 m2
b. Pek. Plesteran Dinding 17.92 m2
c. Pek. Acian Dinding 17.92 m2
Pek. Plafond
a. Pas. Plafon pvc + rangka 10 m2
b. Pas. List Plafond pvc 21 m1
Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pas. Pintu Kamar Mandi 2 unit
Pek. Lantai
a. Cor beton tumbuk bawah lantai 0.46 m3
b. Pas. Lantai 60/60 polized 9,79 m2
Pek. Sanitair
a. Pas. Kloset Duduk 2 bh
b. Pas.Jet Washer 2 bh
c. Pas. Kran Air 2 bh
d. Pas floor drain 3 bh
e. Pas Instalasi PVC Ø ½ inch 16 m1
f. Pas Instalasi PVC Ø 2 inch 16 m1
g. Pas Instalasi PVC Ø 4 inch 16 m1
h. Pas. Hand Shower 2 bh
Pek. Instalasi Listrik
a. pas. Instalasi Lampu 4 ttk
b. pas. Lampu LED panel 13 watt 4 ttk
c. Pas. Saklar Ganda 2 ttk
III. Tanjak
Pek. Pendahuluan
a. Pek. Bouwplank 19 m1
b. Pas. Dinding ACP cutting Laser 4.91 m2
c. Pas. Dinding ACP Polos 14.26 m2
d. Pas. Lambang/Logo Instansi 1 Ls
IV. Portal Gerbang Masuk
Pek. Pendahuluan
a. Pek. Pembersihan Lahan
b. Pek. Bouwplank
c. Pek. Galian Tanah
d. Pek. Urugan Tanah Kembali
Pek. Struktur
Pas. Pondasi Setapak
a. Pas. Bekisting 0.80 m2
b. Pek. Beton Struktur site mix k-175 0.10 m3
c. Pek Pembesian 16.04 kg
Pas. Kolom Pedestail 12/12
a. Pas. Bekisting 0.96 m2
b. Pek. Beton Struktur site mix k-175 0.03 m3
c. Pek. Pembersihan 9.83 Kg
Pek Pemberatan portal
a. Pas. Bekisting 1.20 m2
b. Pek. Beton Struktur site mix k-175 0.07 m3
c. Pek Pembesian 5.83 kg
Pekerjaan Portal
a. Pas. Besi Galvanis Ø 2,5 inch 14,20 m1
b. Pas. Tali Portal 8 m1
Pekerjaan Pengecatan
a. Cat Besi Portal 6,27 m2
V. Folding Gate
Pek. Folding Gate
a. Pek. Openingan 11,50 m2
b. Pas. Folding Gate 16,25 m2
VI. Laporan Kegiatan dan Pengawasan
a. Laporan Kemajuan Pekerjaan
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
c. Dokumentasi pekerjaan
9. Keluaran
Penyedia Jasa diminta menghasilkan keluaran (output) berupa
(output)
Penyedia Jasa Tenaga Pengaman (Satpam), Cleaning Service
dan Front Office Kantor BPKH II Palembang.
10. Peralatan dan 1. Minimal 1 (satu) unit Mobil Pick Up untuk keperluan
Material operasional lapangan.
2. Minimal 1 (dua) unit Sepeda Motor untuk keperluan
operasional lapangan.
3. Minimal 1 (satu) unit pompa air untuk keperluan
operasional lapangan.
11.Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah
Penyelesaian
terima akhir pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari tahun
Kegiatan
anggaran 2025, terhitung sejak penandatanganan Surat
Perintah Kerja (SPK) atau Surat Pesanan (SP).
12. Pembayaran
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
a. Kuitansi dalam rangkap 3 (tiga) rangkap pertama bermaterai
Rp. 10.000,
b. Berita Acara Serah Terima Hasil Pelaksanaan
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
d. Permohonan Pembayaran Langsung
e. Berita Acara Pembayaran Pekerjaan
f. Faktur Pajak
g. SSP PPh dan PPn
h. Ringkasan Kontrak
i. Copy bukti transfer pembayaran dari bank untuk gaji bulanan
dan THR dari perusahaan kepada tenaga satpam dan Tenaga
Kebersihan melalui rekening bank masing –masing tenaga
satpam dan tenaga kebersihan.
j. Laporan Bulanan
k. Copy rekening koran
l. Copy NPWP
13. Tenaga Ahli Posisi Kualifikasi
Tenaga Profesional/Tenaga Ahli :
1 (satu) Koordinator Pelaksana Pemeliharaan Bangunan
orang Gedung pengalaman minimal 2 tahun
bersertifikat SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung atau SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung yang masih
berlaku.
1 (satu) Petugas K3 Kontruksi pengalaman minimal 2
orang tahun dengan SKT K3 Kontruksi
Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung :
1 (satu) Juru Gambar / Draftman (TA003) pengalaman
orang minimal 2 tahun
1 (satu)
Logistik pengalaman minimal 1 tahun
orang
1 (satu)
Juru Hitung pengalaman minimal 2 tahun
orang
1 (satu) Tenaga Administrasi pengalaman minimal 1
orang tahun
1 (satu)
Surveyor pangalaman minimal 1 tahun
orang
14. Laporan Laporan Memuat :
1.Pendahuluan
2.Laporan Kemajuan Pekerjaan
3.Berita serah Terima Pekerjaan
4.Dokumentasi
Palembang, Februari 2025
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen,
Kepala Balai,
TTD
TTD
Andi Setiawan, S.Hut.,M.Sc.
Eko Subagyo Widodo Putro, S.Ant.,M.Sc.
NIP. 19741024 200003 1 001
NIP. 19760421 200212 1 003