,Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Bertingkat

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055897000
Status: Gagal
Date: 6 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Work Unit: Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri Makasar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 147,554,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 147,554,000
RUP Code: 54291397
Work Location: Jl.Perintis Kemerdekaan KM.17,5 Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 PEMELIHARAN GEDUNG KANTOR                             
                                                                       
       SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR SULAWESI SELATAN                  
                                                                       
                                                                       
  SATUAN KERJA      : KEMETERIAN KEHUTANAN                             
  PEKERJAAN         : PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR SMK KEHUTANAN         
                                                                       
                      NEGERI MAKASSAR                                  
  LOKASI            : MAKASSAR, SULAWESI SELATAN                       
                                                                       
  SUMBER DANA       : APBN                                             
  TAHUN ANGGARAN    : 2025                                             
                                                                       
  WAKTU PELAKSANAAN   30 HARI KALENDER                                 
                                                                       
                       PENDAHULUAN                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
I. Latar Belakang                                                      
   Gedung Kantor sebagai kontruksi sarana prasarana pendukung utama tempat manusia
   melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan
                                                                       
   watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, pemeliharaan
   Gedung Kantor perlu dilakukan demi peningkatan dan kelangsungan proses kegiatan
                                                                       
   perkantoran bagi para ASN, sekaligus untuk mewujudkan ruang kerja yang fungsional,
   andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
                                                                       
                                                                       
   Ruang kantor merupakan salah satu wujud fisik konstruksi dan merupakan bagian
                                                                       
   pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan Ruang kantor tetap mengacu
   pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Latar belakang pembangunan atau renovasi dan pemgembangan kontruksi serta
                                                                       
   pemeliharaan gedung harus memperhatikan beberapa hal antara lain :  
                                                                       
                                                                       
   • Setiap Bangunan Negara harus diwujudkan dan dilengkapi denganeningkatan Mutu
     atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
                                                                       
     dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
     perkembangan arsitektur.                                          
   • Setiap Bangunan Negara dan sarana pendukungnya harus dibangun dengan
                                                                       
     sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
     segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. 
                                                                       
   • Pemberi jasa konstruksi untuk Bangunan Negara dan sarana pendukungnya perlu
     diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                                                                       
     bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
     profesional.                                                      
                                                                       
                                                                       
  Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan  
  pembangunan dan pemeliharaan Gedung Kantor harus memenuhi persyaratan
                                                                       
  administratif dan teknis, serta harus diselenggarakan secara tertib. 
                                                                       
                                                                       
  Pemanfaatan Gedung Kantor untuk kepentingan aktivitas pekerjaan membutuhkan
  persyaratan dengan memenuhi kelengkapan sarana prasana yang salah satunya adalah
                                                                       
  kenyamanan dan tidak membahayakan pengguna.                          
                                                                       
  Spesifikasi untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang sehingga dapat tercapai
                                                                       
  kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,
  serta memberikan manfaat kepada masyarakat.                          
                                                                       
                                                                       
  A. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
    1. Spesifikasi teknis ini memuat masukan, azaz kriteria, keluaran, proses
       pengerjaan bentuk, dimensi, spek teknis dan proses yang harus dipenuhi dan
       diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan Pemeliharaan
                                                                       
       Gedung Kantor SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR TA. 2025.           
    2. Dengan penegasan ini diharapkan penyedia dapat melaksanakan tanggung
                                                                       
       jawabnya dengan baik untuk menghasilkan Bangunan yang berkwalitas dan sesuai
       dengan kontrak kerja.                                           
                                                                       
  B. SASARAN                                                           
     1. Pekerjaan Lanjutan Pemeliharaan Gedung Kantor SMK KEHUTANAN NEGERI
                                                                       
       MAKASSAR                                                        
     2. Ketersediaan Sarana Tempat Tinggal dan sarana prasarana pedukungnya yang
       memadai hingga bisa pegawai optimal dalam istirahat, beraktivitas dan
                                                                       
       berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.                      
  C. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                       
     Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.17,5 Makassar
     Provinsi Sulawesi Selatan                                         
                                                                       
  D. SUMBER PENDANAAN                                                  
     APBN DIPA SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR Tahun Anggaran 2025       
                                                                       
  E. NAMA DAN ORGANISASI                                               
     1. Nama Instansi   : Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri   
                         Makassar                                      
                                                                       
     2. PA/KPA          : Muh. Ilyas, S.Hut., MP                       
     3. PPK             : Jayadi, S.E                                  
                                                                       
     4. Nama Paket      : Pemeliharaan Gedung Kantor Bertingkat SMK    
                         Kehutanan Negeri Makassar                     
                                                                       
     5. Deskripsi Pekerjaan : Pemeliharaan Dinding Tembok Luar, Pemeliharaan
                         Jaringan Pipa, Pemeliharaan Plafon, Pengecatan,
                                                                       
                         Gedung Kantor SMK Kehutanan Negeri Makassar   
  F. DATA PENUNJANG                                                    
     1. Data Dasar                                                     
                                                                       
       a. Rencana Anggaran Biaya                                       
       b. Foto dan Gambar                                              
                                                                       
       c. Spesifikasi Teknis                                           
     2. Studi-Studi Terdahulu                                          
                                                                       
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia harus memperhatikan dan
       melaksanakan K3 Konstruksi dan harus berpedoman pada Dokumen Kontrak, SSUK
       dan SSKK                                                        
                                                                       
     3. Referensi Hukum                                                
       a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi (lembaran
                                                                       
         Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
         Negara Republik Indonesia Nomor 6018);                        
                                                                       
       b. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  
       c. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (Lembaran
                                                                       
         Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
         negara Republik nomor 4247):                                  
       d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                       
         Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
         telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
         Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                                                                       
         Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
       e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan
                                                                       
         undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung;    
       f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                       
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah;                                                   
       g. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
                                                                       
         Gedung Negara;                                                
       h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
                                                                       
         Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:                           
       i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar
                                                                       
         dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;       
       j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
                                                                       
         21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang pedoman sistem Manajemen     
         Keselamatan Konstruksi;                                       
       k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang K3;
                                                                       
       l. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI,SNI,SKBI, dan SKSNI.
                                                                       
                                                                       
  G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan dan Perkiraan Biaya           
     1. Waktu rencana Penyelesaian Pekerjaan                           
                                                                       
       a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini dibutuhkan waktu selama 30
         Hari (tiga puluh) hari kalender.                              
       b. Masa Pemeliharaan 3 (tiga ) bulan.                           
                                                                       
       c. Pertimbangan teknis konstruksi umur Konstruksi selama 5 (lima) tahun
         sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan Pertanggungan terhadap
                                                                       
         Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 5 (lima tahun sejak Tanggal
         Penyerahan Akhir Pekerjaan.                                   
                                                                       
     2. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                
       a. Sumber dana : APBN DIPA SMK Kehutanan Negeri Makassar Tahun  
                                                                       
          Anggaran 2025.                                               
       b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan : HPS sebesar Rp       
                                                                       
          147.554.000.,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima
          puluh empat ribu rupiah)                                     
     3. Kelengkapan Pengadaan Barang dan Jasa                          
       Untuk kelengkapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas pekerjaan
                                                                       
       konstruksi ini, telah disiapkan dokumen sebagai berikut :       
       a. Gambar Kerja/Bestek                                          
                                                                       
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas Rencana Anggaran Biaya Pembangunan
       c. Spesifikasi Teknis                                           
                                                                       
     4. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                             
       a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan gedung Kantor
         bertingkat SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR Dalam pelaksanaan    
                                                                       
         konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.            
         Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :                        
                                                                       
         1) Pemeliharaan Dinding Tembok Bagian Luar                    
         2) Pemeliharaan Jaringan Pipa                                 
                                                                       
         3) Pemeliharaan Plafon                                        
         4) Pengecatan                                                 
                                                                       
      b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
         telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
         teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
                                                                       
         pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
         standar teknis yang dipersyaratkan).                          
                                                                       
      c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
         tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
                                                                       
         kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
      d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
         dan Pemilik pekerjaan (PPK).                                  
                                                                       
      e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja (K3).                                         
                                                                       
      f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
         Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
                                                                       
         berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
         oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
                                                                       
         konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
         Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya dan petunjuk teknis
         pelaksanaannya.                                               
                                                                       
      g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
         pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
         konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                       
         kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.               
      h. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
                                                                       
         sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
         diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.                  
                                                                       
                                                                       
II. KELUARAN                                                           
   Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                       
   adalah:                                                             
   1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                       
   2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                  
     a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
                                                                       
     b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
       fisik.                                                          
                                                                       
     c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana    
     d. konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
       perubahan/addendumnya.                                          
                                                                       
     e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
       fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
                                                                       
       pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.                   
     f. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
                                                                       
       II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
       pelaksanaan konstruksi fisik.                                   
     g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
                                                                       
       konstruksi fisik.                                               
                                                                       
                                                                       
                                    Makassar, 06 Februari 2025         
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Jayadi, S.E                        
                                    NIP. 19730102 200312 1 005