URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAN GEDUNG KANTOR
SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR SULAWESI SELATAN
SATUAN KERJA : KEMETERIAN KEHUTANAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR SMK KEHUTANAN
NEGERI MAKASSAR
LOKASI : MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
SUMBER DANA : APBN
TAHUN ANGGARAN : 2025
WAKTU PELAKSANAAN 30 HARI KALENDER
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Gedung Kantor sebagai kontruksi sarana prasarana pendukung utama tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, pemeliharaan
Gedung Kantor perlu dilakukan demi peningkatan dan kelangsungan proses kegiatan
perkantoran bagi para ASN, sekaligus untuk mewujudkan ruang kerja yang fungsional,
andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Ruang kantor merupakan salah satu wujud fisik konstruksi dan merupakan bagian
pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan Ruang kantor tetap mengacu
pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar belakang pembangunan atau renovasi dan pemgembangan kontruksi serta
pemeliharaan gedung harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
• Setiap Bangunan Negara harus diwujudkan dan dilengkapi denganeningkatan Mutu
atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
• Setiap Bangunan Negara dan sarana pendukungnya harus dibangun dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
• Pemberi jasa konstruksi untuk Bangunan Negara dan sarana pendukungnya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
pembangunan dan pemeliharaan Gedung Kantor harus memenuhi persyaratan
administratif dan teknis, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Pemanfaatan Gedung Kantor untuk kepentingan aktivitas pekerjaan membutuhkan
persyaratan dengan memenuhi kelengkapan sarana prasana yang salah satunya adalah
kenyamanan dan tidak membahayakan pengguna.
Spesifikasi untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang sehingga dapat tercapai
kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,
serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi teknis ini memuat masukan, azaz kriteria, keluaran, proses
pengerjaan bentuk, dimensi, spek teknis dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan Pemeliharaan
Gedung Kantor SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR TA. 2025.
2. Dengan penegasan ini diharapkan penyedia dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan Bangunan yang berkwalitas dan sesuai
dengan kontrak kerja.
B. SASARAN
1. Pekerjaan Lanjutan Pemeliharaan Gedung Kantor SMK KEHUTANAN NEGERI
MAKASSAR
2. Ketersediaan Sarana Tempat Tinggal dan sarana prasarana pedukungnya yang
memadai hingga bisa pegawai optimal dalam istirahat, beraktivitas dan
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
C. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.17,5 Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan
D. SUMBER PENDANAAN
APBN DIPA SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR Tahun Anggaran 2025
E. NAMA DAN ORGANISASI
1. Nama Instansi : Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Makassar
2. PA/KPA : Muh. Ilyas, S.Hut., MP
3. PPK : Jayadi, S.E
4. Nama Paket : Pemeliharaan Gedung Kantor Bertingkat SMK
Kehutanan Negeri Makassar
5. Deskripsi Pekerjaan : Pemeliharaan Dinding Tembok Luar, Pemeliharaan
Jaringan Pipa, Pemeliharaan Plafon, Pengecatan,
Gedung Kantor SMK Kehutanan Negeri Makassar
F. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
a. Rencana Anggaran Biaya
b. Foto dan Gambar
c. Spesifikasi Teknis
2. Studi-Studi Terdahulu
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia harus memperhatikan dan
melaksanakan K3 Konstruksi dan harus berpedoman pada Dokumen Kontrak, SSUK
dan SSKK
3. Referensi Hukum
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi (lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
b. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
negara Republik nomor 4247):
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan
undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung;
f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang pedoman sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang K3;
l. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI,SNI,SKBI, dan SKSNI.
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan dan Perkiraan Biaya
1. Waktu rencana Penyelesaian Pekerjaan
a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini dibutuhkan waktu selama 30
Hari (tiga puluh) hari kalender.
b. Masa Pemeliharaan 3 (tiga ) bulan.
c. Pertimbangan teknis konstruksi umur Konstruksi selama 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan Pertanggungan terhadap
Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 5 (lima tahun sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
2. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana : APBN DIPA SMK Kehutanan Negeri Makassar Tahun
Anggaran 2025.
b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan : HPS sebesar Rp
147.554.000.,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima
puluh empat ribu rupiah)
3. Kelengkapan Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk kelengkapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas pekerjaan
konstruksi ini, telah disiapkan dokumen sebagai berikut :
a. Gambar Kerja/Bestek
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas Rencana Anggaran Biaya Pembangunan
c. Spesifikasi Teknis
4. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan gedung Kantor
bertingkat SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR Dalam pelaksanaan
konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1) Pemeliharaan Dinding Tembok Bagian Luar
2) Pemeliharaan Jaringan Pipa
3) Pemeliharaan Plafon
4) Pengecatan
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
dan Pemilik pekerjaan (PPK).
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
h. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
II. KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah:
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
d. konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
f. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Makassar, 06 Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jayadi, S.E
NIP. 19730102 200312 1 005