URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAN GEDUNG / BANGUNAN MESS
SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR SULAWESI SELATAN
SATUAN KERJA : KEMETERIAN KEHUTANAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG / BANGUNAN MESS
LOKASI : MAKASSAR, SULAWESI SELATAN
SUMBER DANA : APBN
TAHUN ANGGARAN : 2025
WAKTU PELAKSANAAN 14 HARI KALENDER
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya. Bangunan mess di SMK Kehutanan Negeri Makasssar adalah salah satu
aset Negara yang harus dikelola dan di pelihara agar fungsi dari bangunan tersebut
dapat berfungsi dengan baik dan dapat digunakan secara optimal.
Dalam rangka peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan
ternak dan juga kepada masyarakat, maka diperlukan perbaikan sarana dan prasarana
yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satu sarana dan prasarana yang ada pada SMk
Kehutanan Negeri Makassar yaitu bangunan mess saat ini memerlukan perbaikan dan
pemeliharaan diantaranya adalah pekerjaan dinding, plafond dan lantai kamar mandi.
Latar belakang pembangunan atau renovasi dan pemgembangan kontruksi serta
pemeliharaan gedung harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
• Setiap Bangunan Negara harus diwujudkan dan dilengkapi denganeningkatan Mutu
atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
• Setiap Bangunan Negara dan sarana pendukungnya harus dibangun dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
• Pemberi jasa konstruksi untuk Bangunan Negara dan sarana pendukungnya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
pembangunan dan pemeliharaan Gedung / Bangunan Mess harus memenuhi persyaratan
administratif dan teknis, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Spesifikasi untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang sehingga dapat tercapai
kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,
serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi teknis ini memuat masukan, azaz kriteria, keluaran, proses
pengerjaan bentuk, dimensi, spek teknis dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan Pemeliharaan
Gedung Kantor SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR TA. 2025.
2. Dengan penegasan ini diharapkan penyedia dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan Bangunan yang berkwalitas dan sesuai
dengan kontrak kerja.
B. SASARAN
1. Pekerjaan Lanjutan Pemeliharaan Gedung / Bangunan Mess SMK KEHUTANAN
NEGERI MAKASSAR
2. Ketersediaan Sarana Tempat Tinggal dan sarana prasarana pedukungnya yang
memadai hingga bisa pegawai optimal dalam istirahat, beraktivitas dan
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
C. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.17,5 Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan
D. SUMBER PENDANAAN
APBN DIPA SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR Tahun Anggaran 2025
E. NAMA DAN ORGANISASI
1. Nama Instansi : Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Makassar
2. PA/KPA : Muh. Ilyas, S.Hut., MP
3. PPK : Jayadi, S.E
4. Nama Paket : Pemeliharaan Gedung / Bangunan Mess
5. Deskripsi Pekerjaan : Pemeliharaan Atap, Pemeliharaan Plafond,
Pemeliharaan lantai Kamar Mandi, Pemeliharaan
Lantai DAK,Pekerjaan Pengecatan Dinding dan
Plafond Gedung/Bangunan Mess
F. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
a. Rencana Anggaran Biaya
b. Foto dan Gambar
c. Spesifikasi Teknis
2. Studi-Studi Terdahulu
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia harus memperhatikan dan
melaksanakan K3 Konstruksi dan harus berpedoman pada Dokumen Kontrak, SSUK
dan SSKK
3. Referensi Hukum
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi (lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
b. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
negara Republik nomor 4247):
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan
undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung;
f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang pedoman sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang K3;
l. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI,SNI,SKBI, dan SKSNI.
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan dan Perkiraan Biaya
1. Waktu rencana Penyelesaian Pekerjaan
a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini dibutuhkan waktu selama 14
Hari (empat belas) hari kalender.
b. Masa Pemeliharaan 3 (tiga ) bulan.
c. Pertimbangan teknis konstruksi umur Konstruksi selama 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan Pertanggungan terhadap
Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 5 (lima tahun sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
2. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana : APBN DIPA SMK Kehutanan Negeri Makassar Tahun
Anggaran 2025.
b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan : HPS sebesar Rp
50.996.000.,- (Lima puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh
enam ribu rupiah)
3. Kelengkapan Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk kelengkapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas pekerjaan
konstruksi ini, telah disiapkan dokumen sebagai berikut :
a. Gambar Kerja/Bestek
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas Rencana Anggaran Biaya Pembangunan
c. Spesifikasi Teknis
4. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan gedung/bangunan
mess. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1) Pemeliharaan Atap
2) Pemeliharaan Plafond
3) Pemeliharaan lantai Kamar Mandi
4) Pemeliharaan Lantai DAK
5) Pengecatan Dinding dan Plafond
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
dan Pemilik pekerjaan (PPK).
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
h. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
II. KELUARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah:
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
d. konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
f. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Makassar, 19 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jayadi, S.E
NIP. 19730102 200312 1 005