Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini secara umum adalah di
bawah pengawasan Project Leader, Tenaga Ahli Bidang Peningkatan Cadangan
Karbon bertanggungjawab terhadap seluruh implementasi kegiatan yang mendukung
optimalisasi
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dalam upaya peningkatan cadangan
karbon
yang dilakukan oleh Mitra Pelaksana / Implementing Partners (IP) meliputi
perencanaan
pekerjaan, pelaksanaan proyek, koordinasi intensif kegiatan proyek, monitoring dan
evaluasi lapangan serta menyusun pelaporan terhadap implementasi kegiatan
tersebut, secara detail antara lain sebagai berikut :
1. Mendukung seluruh kegiatan secara efektif dan efisien terhadap kegiatan proyek
yang
berkaitan dengan peningkatan cadangan karbon kepada Project Leader FOLU-NC,
diantaranya:
a) Dukungan yang efektif dan efisien dalam mengumpulkan informasi,
rencana kerja, anggaran, serta pelaporan kegiatan terkait peningkatan
cadangan karbon;
b) Dukungan efektif untuk pengelolaan program;
c) Melakukan supervisi, pengumpulan data, pemantauan proyek, termasuk
penyampaian keluaran proyek sesuai rencana kerja bidang peningkatan
cadangan karbon FOLU Net Sink 2030 yang telah disepakati dalam
dokumen kerjasama antara KLHK dengan Implementing Partner ;
d) Penyediaan dukungan teknis dalam pelaksanaan kegiatan proyek oleh
Implementing Partner untuk memastikan bahwa dana proyek digunakan
sesuai dengan Dokumen Proyek, serta sesuai prosedur pelaksanaan
kegiatan;
e) Memberikan bimbingan teknis kepada tim Implementing Partners dalam
pelaksanaan kegiatan proyek dalam bidang peningkatan cadangan karbon;
f) Melakukan analisis efektivitas proyek yang berkaitan dengan upaya
peningkatan
cadangan karbon dan memberikan saran perbaikan; dan
g) Penyajian informasi untuk audit proyek, mendukung pelaksanaan audit dan
tindak lanjut rekomendasi audit.
2. Memberikan dukungan administrasi dalam pembuatan perencanaan dan
pelaksanaan
proyek yang efektif, efisien dan berorientasi pada upaya peningkatan cadangan
karbon
sesuai Annual Work Plan, antara lain:
a) Validasi dan verifikasi dokumen kegiatan pendukung baik administrasi
maupun teknis;
b) Memberikan informasi kegiatan proyek yang berkaitan dengan
peningkatan cadangan karbon yang diperlukan untuk keputusan
manajemen proyek;
c) Memberikan informasi yang diperlukan selama audit kegiatan proyek;
d) Mengkonsolidasikan laporan kemajuan kegiatan proyek berkaitan dengan
peningkatan cadangan karbon yang diserahkan oleh pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan;
e) Menjadi penghubung dan tindak lanjut dengan Implementing Partner
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan
laporan kemajuan proyek;
3. Memberikan dukungan pembangunan pengetahuan dan informasi/knowledge
management terkait pelaksanaan kegiatan proyek antara lain berupa:
a) Menyusun materi pelatihan untuk staf operasional proyek di PMU dan
penerima
manfaat;
b) Pembuatan dan dokumentasi pembelajaran dan praktik terbaik dalam
manajemen dukungan proyek;
c) Kontribusi untuk jaringan pengetahuan dan komunitas lingkungan hidup.