Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini secara umum adalah di
bawah pengawasan Project Manager dan Project Leader bertanggungjawab
terhadap seluruh implementasi kegiatan yang mendukung optimalisasi pengelolaan
dan pemanfaatan kawasan hutan produksi dan hutan lindung serta kegiatan
pengelolaan hutan di luar kawasan dalam konsep perhutanan sosial yang dilakukan
oleh Implementing Partners mulai perencanaan pekerjaan, pelaksanaan proyek,
koordinasi intensif kegiatan proyek, monitoring dan evaluasi lapangan serta menyusun
pelaporan terhadap Implementasi kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan
Lestari, secara detail antara lain sebagai berikut :
1) Mendukung seluruh kegiatan secara efektif dan efisien terhadap
kegiatan project yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lestari
kepada Project Manager dan Project Leader, diantaranya:
a. Dukungan yang efektif dan efisien dalam mengumpulkan informasi,
rencana kerja, anggaran, serta pelaporan kegiatan terkait
pengelolaan hutan lestari;
b. Dukungan efektif untuk pengelolaan program;
c. Melakukan supervisi, pengumpulan data, pemantauan project,
termasuk penyampaian keluaran project sesuai rencana kerja
bidang pengelolaan hutan lestari FOLU Net Sink 2030 yang telah
disepakati dalam dokumen kerjasama antara KLHK dengan
Implementing Partner ;
d. Penyediaan dukungan teknis terkait pelaksanaan kegiatan proyek
oleh Implementing Partner untuk memastikan bahwa dana proyek
digunakan sesuai dengan Dokumen Proyek, serta sesuai prosedur
pelaksanaan kegiatan;
2) Memberikan bimbingan teknis kepada tim Implementing Partners dalam
pelaksanaan kegiatan proyek dalam bidang pengelolaan hutan lestari;
a. Melakukan analisis efektivitas proyek yang berkaitan dengan
dukungan pengelolaan hutan lestari dan memberikan saran
perbaikan; dan
b. Penyajian informasi untuk audit proyek, mendukung pelaksanaan
audit dan tindak lanjut rekomendasi audit.
3) Memberikan dukungan administrasi dalam pembuatan perencanaan
dan pelaksanaan proyek yang efektif, efisien dan berorientasi pada
dukungan pengelolaan hutan lestari sesuai Annual Work Plan, antara
lain:
a. Validasi dan verifikasi dokumen kegiatan pendukung baik
administrasi maupun teknis;
b. Memberikan informasi kegiatan proyek yang berkaitan dengan
pengelolaan hutan lestari yang diperlukan untuk keputusan
manajemen proyek;
c. Memberikan informasi yang diperlukan selama audit kegiatan
proyek.
d. Mengkonsolidasikan laporan kemajuan kegiatan proyek berkaitan
dengan
pengelolaan hutan lestari yang diserahkan oleh pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan;
e. Menjadi penghubung dan tindak lanjut dengan Implementing
Partner yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di
lapangan dan laporan kemajuan proyek;
4) Memberikan dukungan pembangunan pengetahuan dan
informasi/knowledge management terkait pelaksanaan kegiatan proyek
antara lain berupa:
a. Menyusun materi pelatihan untuk staf operasional/project di
dalam PMU dan penerima manfaat;
b. Pembuatan dan dokumentasi pembelajaran dan praktik terbaik
dalam manajemen dukungan project ;
c. Kontribusi untuk jaringan pengetahuan dan komunitas lingkungan
hidup.