Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini secara umum adalah di
bawah pengawasan Project Manager, Procurement Specialist mendukung dengan
memastikan penyampaian layanan yang berkualitas tinggi, akurat, tepat waktu dan
tercatat serta terdokumentasi mencakup fungsi pengadaan Proyek Norway – FOLU
Net Sink 2030 pada KEMENHUT. Peran utama dari Procurement Specialist adalah
untuk mendukung pelaksanaan proyek dengan mengelola data proyek dalam sistem
dan dengan memberikan dukungan teknis/pengadaan harian yang sesuai dengan
peraturan dan regulasi Pemerintah terutama KEMENHUT dan/atau BPDLH.
Personel juga akan melakukan penjaminan kualitas proyek, dan menangani masalah
operasional yang relevan termasuk dukungan untuk pemantauan rutin. Bekerja sama
erat dengan tim PMU KEMENHUT, penanggung jawab pada level eselon I terkait, dan
PMU BPDLH untuk menyelesaikan masalah terkait pengadaan barang dan jasa yang
kompleks, juga untuk memastikan pertukaran informasi yang memadai, secara detail
antara lain sebagai berikut :
1. Menyusun serta mengkonsolidasi Strategi Pengadaan dan Rencana Pengadaan,
menurut jenis, metode dan waktu pelaksanaan, termasuk mengumpulkan
peraturan, pedoman dan data lain yang diperlukan sebagai dasar pemilihan skema
dan metode layanan pengadaan Barang/Jasa yang akan digunakan, termasuk
pengadaan sistem sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia;
2. Memberikan saran dan bimbingan kepada tim PMU dan Penanggung Jawab pada
tiap eselon I KLHK terkait, dalam hal aspek pengadaan, termasuk Rencana
Pengadaan, serta saran teknis tentang kegiatan pengadaan strategis selama
semua fase siklus pengadaan, untuk memastikan pengaturan dan jadwal
pengadaan konsisten dengan pelaksanaan proyek dan tujuan pengembangan, dan
mendiskusikan pilihan dan solusi yang mungkin dengan tim sesuai kebutuhan;
3. Menyiapkan dan mereviu Kerangka Acuan (TOR) untuk pengadaan Barang/Jasa;
4. Menyiapkan dan melakukan penjaminan mutu pada dokumen pengadaan dan
memperbaiki KAK/TOR sesuai kebutuhan;
5. Membantu persiapan dan proses kegiatan pengadaan seperti penjelasan
dokumen, rapat evaluasi, negosiasi, dll;
6. Memperbaharui secara berkala rencana pengadaan dan jadwal kerja sesuai
dengan perubahan yang disepakati dengan mempertimbangkan arahan dan
masukan dari PD;
7. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Penerima Manfaat dan
Lembaga Perantara tentang kriteria dan proses evaluasi;
8. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Pengadaan dan Laporan Pengadaan serta
Kontrak Manajemen yang akan diterbitkan secara berkala setiap bulan;
9. Menyusun, mengumpulkan, dan menyimpan dokumen pengadaan dalam sistem
arsip.
10. Memfasilitasi proses pengadaan, meliputi:
a. Meninjau proses sebelum penawaran diajukan (permohonan, RFQ, pertemuan
pra-penawaran);
b. proses peninjauan setiap penawaran atau proses lelang (termasuk tinjauan
teknis dan keuangan, dan penyerahan dokumen yang diperlukan);
c. Memfasilitasi negosiasi dengan pemenang tender/lelang;
d. Menyiapkan penerbitan kontrak dan rekomendasi pemenang lelang
11. Bekerjasama dengan baik bersama Pejabat Pengadaan dan/atau Kelompok Kerja
Pengadaan yang ditetapkan dan atau ditunjuk oleh Direktur Proyek.