Paket Pekerjaan Konsultan Perorangan Procurement Specialist Pada Pmu Folu Net Sink 2030 Kontribusi Norwegia Tahap Kesatu

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10152982000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Work Unit: Folu Net Sink 2030
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 414,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 414,000,000
Winner (Pemenang): Ferry Yan Anwari
NPWP: 05*0**7****12**0
RUP Code: 59466523
Work Location: Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 lantai 6 Kementerian Kehutanan - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini secara umum adalah di
bawah pengawasan Project Manager, Procurement Specialist mendukung dengan
memastikan penyampaian layanan yang berkualitas tinggi, akurat, tepat waktu dan
tercatat serta terdokumentasi mencakup fungsi pengadaan Proyek Norway – FOLU
Net Sink 2030 pada KEMENHUT. Peran utama dari Procurement Specialist adalah
                                                                        
untuk mendukung pelaksanaan proyek dengan mengelola data proyek dalam sistem
dan dengan memberikan dukungan teknis/pengadaan harian yang sesuai dengan
peraturan dan regulasi Pemerintah terutama KEMENHUT dan/atau BPDLH.     
Personel juga akan melakukan penjaminan kualitas proyek, dan menangani masalah
operasional yang relevan termasuk dukungan untuk pemantauan rutin. Bekerja sama
erat dengan tim PMU KEMENHUT, penanggung jawab pada level eselon I terkait, dan
PMU BPDLH untuk menyelesaikan masalah terkait pengadaan barang dan jasa yang
kompleks, juga untuk memastikan pertukaran informasi yang memadai, secara detail
antara lain sebagai berikut :                                           
                                                                        
1. Menyusun serta mengkonsolidasi Strategi Pengadaan dan Rencana Pengadaan,
   menurut jenis, metode dan waktu pelaksanaan, termasuk mengumpulkan   
   peraturan, pedoman dan data lain yang diperlukan sebagai dasar pemilihan skema
   dan metode layanan pengadaan Barang/Jasa yang akan digunakan, termasuk
   pengadaan sistem sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia;       
2. Memberikan saran dan bimbingan kepada tim PMU dan Penanggung Jawab pada
   tiap eselon I KLHK terkait, dalam hal aspek pengadaan, termasuk Rencana
   Pengadaan, serta saran teknis tentang kegiatan pengadaan strategis selama
   semua fase siklus pengadaan, untuk memastikan pengaturan dan jadwal  
                                                                        
   pengadaan konsisten dengan pelaksanaan proyek dan tujuan pengembangan, dan
   mendiskusikan pilihan dan solusi yang mungkin dengan tim sesuai kebutuhan;
3. Menyiapkan dan mereviu Kerangka Acuan (TOR) untuk pengadaan Barang/Jasa;
4. Menyiapkan dan melakukan penjaminan mutu pada dokumen pengadaan dan  
   memperbaiki KAK/TOR sesuai kebutuhan;                                
5. Membantu persiapan dan proses kegiatan pengadaan seperti penjelasan  
   dokumen, rapat evaluasi, negosiasi, dll;                             
6. Memperbaharui secara berkala rencana pengadaan dan jadwal kerja sesuai
   dengan perubahan yang disepakati dengan mempertimbangkan arahan dan  
                                                                        
   masukan dari PD;                                                     
7. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Penerima Manfaat dan    
   Lembaga Perantara tentang kriteria dan proses evaluasi;              
8. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Pengadaan dan Laporan Pengadaan serta
   Kontrak Manajemen yang akan diterbitkan secara berkala setiap bulan; 
9. Menyusun, mengumpulkan, dan menyimpan dokumen pengadaan dalam sistem 
   arsip.                                                               
10. Memfasilitasi proses pengadaan, meliputi:                           
                                                                        
   a. Meninjau proses sebelum penawaran diajukan (permohonan, RFQ, pertemuan
      pra-penawaran);                                                   
   b. proses peninjauan setiap penawaran atau proses lelang (termasuk tinjauan
      teknis dan keuangan, dan penyerahan dokumen yang diperlukan);     
   c. Memfasilitasi negosiasi dengan pemenang tender/lelang;            
   d. Menyiapkan penerbitan kontrak dan rekomendasi pemenang lelang     
11. Bekerjasama dengan baik bersama Pejabat Pengadaan dan/atau Kelompok Kerja
   Pengadaan yang ditetapkan dan atau ditunjuk oleh Direktur Proyek.