URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku. Meliputi tugas–tugas perencanaan pada kondisi fisik bangunan
Gedung negara antara lain :
1. Persiapan perencanaan seperti pengumpulan data dan informasi yang ada termasuk
melakukan pengukuran terhadap kondisi bangunan, serta membuat interprestasi
secara garis besar terhadap KAK
2. Penyusunan konsep desain perencanaaan seperti penambahan luas ruangan,
pergantian bahan bangunan lama pada bangunan
3. Mengerjakan perencanaan pada bangunan yang telah ditetapkan
4. Penyusunan rencana detail arsitektur yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah di setujui, dan pembuatan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), rincian
volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran biaya (RAB)
5. Mengadakan persiapan pelelangan, untuk membantu pemimpin proyek di dalam
penyusunan dokumen lelang
6. Membantu Pokja pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang
7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
Melakukan penyusunan gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan (bila ada)
Memberi penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi
Memberikan saran bila di butuhkan pada masa pelaksaan konstruksi
Membuat laporan akhir pengawasa berkala