KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI WILAYAH VI BANDAR LAMPUNG
Alamat : Jln. Hi. Zainal Abidin Pagar Alam Rajabasa – Bandar Lampung Telp/Fax : (0721) 772863
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENILIKAN SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN PADA 1 (SATU) UMKM
DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG
A. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan
Sasaran kegiatan Penilikan verifikasi Legalitas dan kelestarian adalah UMKM
(PBPHH) PT Kayu Karet Cemerlang dengan masa berlaku sertifikat legalitas kayu
selama 6 (enam) tahun terhitung sejak 21 Juli 2023 s.d. 20 Juli 2029 dan
beralamat di Kabupaten Tulang Bawang Barat Propinsi Lampung.
B. Metodologi
1. Pelaksanaan kegiatan
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di
Hutan Lindung dan Hutan Produksi, PT Kayu Karet Cemerlang termasuk
dalam jenis auditee dengan penilikan dilakukan sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) bulan sekali selama masa berlaku sertifikat.
b. Pada tahun 2023 penilikan atas PT Kayu Karet Cemerlang merupakan
penilikan ke-1.
c. Pelaksanaan penilikan sertifikasi legalitas kayu berpedoman pada
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan
Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian.
2. Penyedia Jasa Konsultansi non konstruksi Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021
Pasal 223 ayat (2) bahwa kegiatan Penilikan dilakukan oleh LPVI yang
melakukan verifikasi legalitas Hasil Hutan. Sehingga Penyedia Jasa
Konsultansi non konstruksi Penilikan Sertifikat Legalitas Kayu bagi UMKM
adalah Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang telah ditetapkan sebagai
Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen berdasarkan Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih berlaku dan LPVI
yang melakukan verifikasi legalitas Hasil Hutan pada UMKM yang akan
diberi bantuan.
b. Berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Angka 7.9. Survailence, Lembaga
Sertifikasi harus melakukan survailence terhadap produk yang dicakup
dalam keputusan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
c. Penyedia jasa konsultansi non konstruksi yang melakukan penilikan SVLK
pada UMKM (PBPHH) PT Kayu Karet Cemerlang adalah PT. BRIK Quality
Services dengan alamat kantor Jl. Tegar Beriman, Ruko Cibinong City
Centre Blok E No. 16 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor Prop. Jawa
Barat.
d. Berdasarkan hal tersebut diatas, penilikan Sertifikasi Legalitas Kelestarian
PT Kayu Karet Cemerlang dilakukan oleh PT. BRIK Quality Services.
3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Jumlah dan kualifikasi auditor (auditor) untuk pekerjaan Penilikan bagi
UMKM diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar
dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian adalah
sebagai berikut :
1) Auditor sejumlah 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. Berkualifikasi Lead Auditor
b. Sekurang-kurangnya berpendidikan:
• D-3 (Kehutanan, Ekonomi, Teknik Industri, Teknik Mesin, atau
bidang Lingkungan)
• S-1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau
• S-1 lainnya dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan
minimal 3 (tiga) tahun.
c. Lulus pelatihan calon auditor VLHH yang dilaksanakan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan dan/atau lembaga lain
yang bergerak di bidang kehutanan/lingkungan yang diakui oleh
pusat pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan.
d. Telah mengikuti magang pada proses VLHH pada PBPH, Hak
Pengelolaan, Areal Perhutanan Sosial Hutan Hak, dan PKKNK,
sekurang-kurangnya:
• 2 (dua) kali audit lapangan sertifikasi awal atau re-sertifikasi,
atau
• 3 (tiga) kali audit dengan rincian 1 (satu) kali audit lapangan
sertifikasi awal atau re-sertifikasi, 1 (satu) kali audit lapangan
penilikan, dan 1 (satu) kali audit jarak jauh.
dalam jangka waktu (dua) tahun sejak lulus pelatihan calon
auditor, direkomendasikan oleh salah satu Lead Auditor dan
ditetapkan oleh LPVI. Dalam hal magang tidak dapat diselesaikan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak lulus pelatihan calon
auditor, maka harus mengikuti ulang pelatihan calon Auditor.
e. Telah dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
f. Setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana butir diatas maka
LPVI menetapkan sebagai Auditor.
4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan penilikan sertifikat legalitas kelestarian
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang
Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian adalah
sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana
kegiatan dan penyusunan laporan awal.
b. Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan,
verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
c. Tahap akhir, meliputi : pengambilan keputusan serta penyusunan
laporan akhir dan penerbitan keputusan hasil penilikan. Laporan akhir
dan keputusan wajib disampaikan kepada auditi yang dinilai dan Pejabat
Pembuat Komitmen (salinan keputusan).
5. Tata waktu secara terinci sebagai berikut :
Waktu yang dibutuhkan untuk penilikan SVLK bagi UMKM dimaksud selama
46 hari kalender. Rincian tata waktu sebagai berikut :
Bulan I Bulan II
No Uraian Komponen dan Detail Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
A Persiapan Penilikan SVLK
1 Persiapan
2 Perencanaan
B Pelaksanaan Penilikan SVLK
1 Pertemuan Pembukaan
2 Verifikasi Dokumen dan Observasi lapangan
3 Pertemuan Penutupan
C Akhir
1 Pengambilan Keputusan
2 Pelaporan
F. Keluaran
1. Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan untuk setiap UMKM minimal memuat informasi
tentang Kondisi Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi
dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas
tenaga dll). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku
laporan. Masing-masing 1 (satu) laporan untuk 1 (satu) UMKM.
b. Laporan Akhir untuk setiap UMKM memuat informasi tentang Kondisi
Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis
Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas tenaga dll), data,
fakta dan informasi hasil verifikasi, serta keputusan verifikasi. Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya kontrak
sebanyak 1 (satu) buku laporan dan cakram padat (compact disc) atau
Flash Disk untuk 1 (satu) UMKM.
2. Bukti-bukti asli realisasi penggunaan biaya penilikan
3. Copy sertifikat berupa Keputusan Hasil Penilikan SVLK bagi UMKM
(“Dipertahankan”/”Tidak Dipertahankan”).
Bandar Lampung, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen-II
A. Saifullah, S.Hut., M.Si., M.Sc.
NIP. 19790816 200604 1 004