Penilikan Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian Pada 1 (Satu) Umkm Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10179272000
Date: 9 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693537 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VI
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,980,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,980,000
Winner (Pemenang): PT Brik Quality Services
NPWP: 00*0**0****77**0
RUP Code: 59674010
Work Location: UMKM PT Kayu Karet Cemerlang - Tulang Bawang Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN KEHUTANAN                           
                                                                        
                  DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI         
             BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI WILAYAH VI BANDAR LAMPUNG  
         Alamat : Jln. Hi. Zainal Abidin Pagar Alam Rajabasa – Bandar Lampung Telp/Fax : (0721) 772863
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
     PENILIKAN SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN PADA 1 (SATU) UMKM
                                                                        
           DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG            
                                                                        
A. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan                                         
   Sasaran kegiatan Penilikan verifikasi Legalitas dan kelestarian adalah UMKM
                                                                        
   (PBPHH) PT Kayu Karet Cemerlang dengan masa berlaku sertifikat legalitas kayu
   selama 6 (enam) tahun terhitung sejak 21 Juli 2023 s.d. 20 Juli 2029 dan
   beralamat di Kabupaten Tulang Bawang Barat Propinsi Lampung.         
                                                                        
                                                                        
B. Metodologi                                                           
   1. Pelaksanaan kegiatan                                              
      a. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan   
                                                                        
         Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan     
         Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di
         Hutan Lindung dan Hutan Produksi, PT Kayu Karet Cemerlang termasuk
         dalam jenis auditee dengan penilikan dilakukan sekurang-kurangnya 24
         (dua puluh empat) bulan sekali selama masa berlaku sertifikat. 
      b. Pada tahun 2023 penilikan atas PT Kayu Karet Cemerlang merupakan
         penilikan ke-1.                                                
                                                                        
      c. Pelaksanaan penilikan sertifikasi legalitas kayu berpedoman pada
         Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :       
         SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan     
         Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian.         
                                                                        
   2. Penyedia Jasa Konsultansi non konstruksi Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu
                                                                        
      a. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021
         Pasal 223 ayat (2) bahwa kegiatan Penilikan dilakukan oleh LPVI yang
         melakukan verifikasi legalitas Hasil Hutan. Sehingga Penyedia Jasa
         Konsultansi non konstruksi Penilikan Sertifikat Legalitas Kayu bagi UMKM
                                                                        
         adalah Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang telah ditetapkan sebagai
         Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen berdasarkan Keputusan
         Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih berlaku dan LPVI
         yang melakukan verifikasi legalitas Hasil Hutan pada UMKM yang akan
                                                                        
         diberi bantuan.                                                
      b. Berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Angka 7.9. Survailence, Lembaga
         Sertifikasi harus melakukan survailence terhadap produk yang dicakup
                                                                        
         dalam keputusan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi    
      c. Penyedia jasa konsultansi non konstruksi yang melakukan penilikan SVLK
         pada UMKM (PBPHH) PT Kayu Karet Cemerlang adalah PT. BRIK Quality
         Services dengan alamat kantor Jl. Tegar Beriman, Ruko Cibinong City
         Centre Blok E No. 16 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor Prop. Jawa
         Barat.                                                         
                                                                        
      d. Berdasarkan hal tersebut diatas, penilikan Sertifikasi Legalitas Kelestarian
         PT Kayu Karet Cemerlang dilakukan oleh PT. BRIK Quality Services.
                                                                        
   3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah : 
      a. Jumlah dan kualifikasi auditor (auditor) untuk pekerjaan Penilikan bagi
         UMKM diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
         Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar 
                                                                        
         dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian adalah
         sebagai berikut :                                              
         1) Auditor sejumlah 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai berikut :
                                                                        
            a. Berkualifikasi Lead Auditor                              
            b. Sekurang-kurangnya berpendidikan:                        
              • D-3 (Kehutanan, Ekonomi, Teknik Industri, Teknik Mesin, atau
                bidang Lingkungan)                                      
                                                                        
              • S-1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau           
              • S-1 lainnya dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan
                minimal 3 (tiga) tahun.                                 
                                                                        
            c. Lulus pelatihan calon auditor VLHH yang dilaksanakan oleh pusat
              pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan dan/atau lembaga lain
              yang bergerak di bidang kehutanan/lingkungan yang diakui oleh
              pusat pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan.          
                                                                        
            d. Telah mengikuti magang pada proses VLHH pada PBPH, Hak   
               Pengelolaan, Areal Perhutanan Sosial Hutan Hak, dan PKKNK,
               sekurang-kurangnya:                                      
                                                                        
               • 2 (dua) kali audit lapangan sertifikasi awal atau re-sertifikasi,
                 atau                                                   
               • 3 (tiga) kali audit dengan rincian 1 (satu) kali audit lapangan
                 sertifikasi awal atau re-sertifikasi, 1 (satu) kali audit lapangan
                                                                        
                 penilikan, dan 1 (satu) kali audit jarak jauh.         
               dalam jangka waktu (dua) tahun sejak lulus pelatihan calon
               auditor, direkomendasikan oleh salah satu Lead Auditor dan
                                                                        
               ditetapkan oleh LPVI. Dalam hal magang tidak dapat diselesaikan
               dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak lulus pelatihan calon
               auditor, maka harus mengikuti ulang pelatihan calon Auditor.
             e. Telah dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
                                                                        
               dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.  
             f. Setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana butir diatas maka
               LPVI menetapkan sebagai Auditor.                         
   4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan penilikan sertifikat legalitas kelestarian
      sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan   
      Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang  
                                                                        
      Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian adalah
      sebagai berikut :                                                 
      a.  Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana
          kegiatan dan penyusunan laporan awal.                         
                                                                        
      b.  Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan,  
          verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
      c.  Tahap akhir, meliputi : pengambilan keputusan serta penyusunan
                                                                        
          laporan akhir dan penerbitan keputusan hasil penilikan. Laporan akhir
          dan keputusan wajib disampaikan kepada auditi yang dinilai dan Pejabat
          Pembuat Komitmen (salinan keputusan).                         
                                                                        
                                                                        
   5. Tata waktu secara terinci sebagai berikut :                       
      Waktu yang dibutuhkan untuk penilikan SVLK bagi UMKM dimaksud selama
      46 hari kalender. Rincian tata waktu sebagai berikut :            
                                                                        
                                        Bulan I    Bulan II             
     No   Uraian Komponen dan Detail Kegiatan                           
                                     1  2  3  4 1  2  3  4              
     A  Persiapan Penilikan SVLK                                        
      1 Persiapan                                                       
      2 Perencanaan                                                     
     B  Pelaksanaan Penilikan SVLK                                      
      1 Pertemuan Pembukaan                                             
      2 Verifikasi Dokumen dan Observasi lapangan                       
      3 Pertemuan Penutupan                                             
     C  Akhir                                                           
                                                                        
      1 Pengambilan Keputusan                                           
      2 Pelaporan                                                       
                                                                        
                                                                        
  F. Keluaran                                                           
                                                                        
     1. Pelaporan                                                       
       a. Laporan Pendahuluan untuk setiap UMKM minimal memuat informasi
          tentang Kondisi Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi
                                                                        
          dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas
          tenaga dll). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
          belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku
          laporan. Masing-masing 1 (satu) laporan untuk 1 (satu) UMKM.  
                                                                        
       b. Laporan Akhir untuk setiap UMKM memuat informasi tentang Kondisi
          Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis
          Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas tenaga dll), data,
          fakta dan informasi hasil verifikasi, serta keputusan verifikasi. Laporan
          harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya kontrak
          sebanyak 1 (satu) buku laporan dan cakram padat (compact disc) atau
                                                                        
          Flash Disk untuk 1 (satu) UMKM.                               
     2. Bukti-bukti asli realisasi penggunaan biaya penilikan           
     3. Copy sertifikat berupa Keputusan Hasil Penilikan SVLK bagi UMKM 
       (“Dipertahankan”/”Tidak Dipertahankan”).                         
                                                                        
                                                                        
                                  Bandar Lampung, Juni 2025             
                                  Pejabat Pembuat Komitmen-II           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  A. Saifullah, S.Hut., M.Si., M.Sc.    
                                  NIP. 19790816 200604 1 004