KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
DAN REHABILITASI HUTAN
BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI UNDA ANYAR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor/Lab Kuljar/Rumah Dinas
BPDAS Unda Anyar
1. K3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Penerapan secara umum:
1) K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre
Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani
oleh PPK.
2) K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak
dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada
pelaksanaankonstruksi.
3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam penerapan K3
dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka K3 harus ditinjau ulang
dan disetujui olehPPK.
4) Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan kepada
PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian dari pelaporan
pelaksanaanpekerjaan.
5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan
kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.
6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil
evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapanK3.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3;
8) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and commissioning)
untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 konstruksi
harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.
9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3, statistik
kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang disetujui
oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:
Pelindung kepala(helm);
Pelindung kaki (safetyshoes / boot);
Sabuk keselamatan dan tali keselamatan ( full body harness, bagi pekerja
dengan resiko terjatuh dari ketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan tenaga kerja
selama kegiatan pekerjaan konstruksi ( dibuktikan dengan tanda bukti yang sah ).
c. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
1) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
2) Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan
tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian, pekerjaan
penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau kejadian atau
evakuasi terhadap bahayatertentu;
3) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi;
4) Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6 kg,
dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau sesuai
dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi;
5) Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal jaring
pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.) terhadap
bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;
6) Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan pekerjaan;
7) Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan kesehatan
kerja;
8) Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan
dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda
jatuh,dsb.)
9) Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat tertentu
dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah organik, sampah
anorganik dan sampah B3.
d. Pengendalian Resiko
Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas berkewajiban melakukan pengendalian
risiko K3 Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
Tempat kerja;
Peralatan kerja;
Metode/cara kerja;
Alat pelindung kerja;
Alat pelindung diri;
Rambu-rambu;
Sistem peringatan dini banjir lahar;dan
Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan K3 yang disetujui dan disahkan PPK.
2. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
Sebelum melaksanakan pengadaan material, melakukan koordinasi dengan direksi,
pihak kecamatan, dan pihak terkait lainnya untuk menentukan lokasi
pekerjaan/lokasi penimbunan material.
Pekerjaan bongkaran dilakukan dengan baik, hati-hati dan tidak menyebabkan
kerusakan bagian-bagian lain yang tidak dibongkar. Apabila terjadi kerusakan,
perbaikan akan dilakukan sebaik mungkin dengan tetap koordinasi dengan pihak-
pihak terkait. Setelah pembongkaran dilakukan segera dibersihkan dengan baik
dengan memilah bahan bongkaran untuk diinventarisir.
3. Pekerjaan Beton
Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang
akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-
bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang pada beton lama tersebut harus
disapu dengan bonding agent dengan aturan sesuai pabrik pembuatnya.
Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut
sampai ijin pengecoran diberikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas Konstruksi
4. Pekerjaan Pasangan Bata Style Bali
Pasangan Dinding Bata Style Bali
- Pasangan dinding batu bata biasa adalah pasangan batu bata batu open dengan
perekat (spesi) campuran acian. Dilaksanakan pada seluruh bagian dinding
yang disebutkan dalam gambar rencana, kecuali yang disebut lain.
- Batu bata pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari
jumlah batu bata yang utuh.
- Sebelum dipasang batu bata harus direndam air hingga kenyang.
- Seluruh pekerjaan pasangan dinding harus dibuat lurus baik secara vertikal
maupun secara horisontal, sehingga menghasilkan bidang-bidang yang betul-
betul rata.
- Semua voeg /siar di antara pasangan batu pada hari pemasangan harus rapi.
- Tinggi pasangan untuk setiap hari pelaksanaan tidak boleh melebihi 1 m.
- Pasangan dinding yang telah mengering harus selalu dipelihara dengan
disirami air minimal 1 kali setiap 2 hari.
5. Pekerjaan Rangka Dan Penutup Langit - Langit
Sebelum pemasangan harus memberikan contoh/sample bahan penutup langit-
langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pengawas dan Pemberi
Tugas.
Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung. Nat yang pecah pada
waktu pemasangan harus diganti.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin
terjadi terhadap :
• Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (manhole).
• Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
• Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-
langit di luar bangunan
6. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan pengecatan ini meliputi:
- Pengecatan pada seluruh dinding.
- Pengecatan pada listplank bangunan.
- Pengecatan pada plafond bangunan.
- Pengecatan Kusen dan pintu kayu
Cara pelaksanaan
- Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah permukaan bidang dinding yang
akan di-cat benar-benar sudah kering.
- Permukaan-permukaan dinding yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki
terlebih dahulu dengan bahan yang sama dengan dindingnya, baru
dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh
Pengawas lapangan sampai rata dan halus.
- Setelah plamuuran betul-betul kering, maka diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari debu yang menempel.
- Untuk cat eksterior, diberi lapisan acrylic water-based alkali resisting wall
sealer secara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan
dicat.
- Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat
dan rata dengan interval 2-3 jam.
Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak
ada bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran. Proses pengecatan listplank sama dengan proses pengecatan
dinding luar (eksterior).
7. Pekerjaan pergola
Pekerjaan pemasangan pergola atap lobby depan
- Pekerjaan pemasangan kanopi sisi kanan & kiri atap lobby depan
dengan material kayu kamper.
Cara Pelaksanaan
- Persiapan lokasi kerja dan pengkuran untuk masing masing panjang
kayu sesuai kebutuhan di lokasi
- Pemotongan, coakan dan bentuk material dan pembuatan ornament (
cunguh bangkung di setiap ujung kayu ) sesuai ukuran yang sdh di
tentukan sebelumnya
- Perakitan setiap bangian sisi kayu sesuai dengan bentuk dan gambar
yang telah di siapkan
- Pemasangan kayu kanopi pada lokasi yang telah di tetapkan dengan
tetap memperhatikan kerapian hasil pekerjaan dan kebersihan tempat
kerja
- Pemasangan penutup atap kanopi dengan material solar tuff sesuai
dengan bentuk kanopi yang sudah terpasang.