Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Kantor Bpdas/Lab Kuljar/Rumah Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10193880000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693563 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Unda Anyar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 169,611,608
Winner (Pemenang): CV Krisna Karya Kontruksi
NPWP: 09*9**4****08**0
RUP Code: 59762315
Work Location: Kantor BPDAS Unda Anyar - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  KEHUTANAN                            
         DIREKTORAT  JENDERAL  PENGELOLAAN   DAERAH  ALIRAN SUNGAI        
                          DAN REHABILITASI HUTAN                          
        BALAI PENGELOLAAN    DAERAH  ALIRAN SUNGAI  UNDA  ANYAR           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
Kegiatan    : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor/Lab Kuljar/Rumah Dinas
                                                                          
             BPDAS Unda Anyar                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. K3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                   
                                                                          
   a. Penerapan secara umum:                                              
                                                                          
      1) K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre
                                                                          
         Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani
         oleh PPK.                                                        
                                                                          
      2) K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak
                                                                          
         dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan K3 pada     
         pelaksanaankonstruksi.                                           
                                                                          
      3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam penerapan K3
         dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka K3 harus ditinjau ulang
                                                                          
         dan disetujui olehPPK.                                           
                                                                          
      4) Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan dilaporkan kepada
         PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadi bagian dari pelaporan
                                                                          
         pelaksanaanpekerjaan.                                            
      5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan
                                                                          
         kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.                         
                                                                          
      6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil
         evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapanK3.
                                                                          
      7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit
         akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai denganK3; 
                                                                          
      8) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and commissioning)
                                                                          
         untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 konstruksi
         harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan.           
                                                                          
      9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja K3, statistik
                                                                          
         kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan datang.
                                                                          
   b. Penerapan pada Pekerja                                              
                                                                          
      Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
      penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:                        
                                                                          
                                                                          
        1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang disetujui
          oleh PPK;                                                       
                                                                          
        2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:                      
                                                                          
            Pelindung kepala(helm);                                      
                                                                          
            Pelindung kaki (safetyshoes / boot);                         
                                                                          
                                                                          
            Sabuk keselamatan dan tali keselamatan ( full body harness, bagi pekerja
             dengan resiko terjatuh dari ketinggian)                      
                                                                          
        3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan tenaga kerja
          selama kegiatan pekerjaan konstruksi ( dibuktikan dengan tanda bukti yang sah ).
                                                                          
                                                                          
   c. Penerapan pada Lingkungan Kerja                                     
                                                                          
      Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
      berlangsung, penerapan tersebut antara lain:                        
                                                                          
        1) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,      
                                                                          
          memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan.
                                                                          
        2) Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan
          tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada ketinggian, pekerjaan
                                                                          
          penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau kejadian atau
                                                                          
          evakuasi terhadap bahayatertentu;                               
        3) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
                                                                          
          konstruksi;                                                     
        4) Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal 6 kg,
                                                                          
          dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan atau sesuai
                                                                          
          dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang cukup tinggi; 
        5) Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal jaring
                                                                          
          pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.) terhadap
          bahaya yang timbul akibat pekerjaantertentu;                    
                                                                          
        6) Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan pekerjaan;
                                                                          
        7) Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan kesehatan
          kerja;                                                          
                                                                          
        8) Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan
          dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda
                                                                          
          jatuh,dsb.)                                                     
                                                                          
        9) Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat tempat tertentu
          dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti sampah organik, sampah
                                                                          
          anorganik dan sampah B3.                                        
                                                                          
   d. Pengendalian Resiko                                                 
                                                                          
      Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas berkewajiban melakukan pengendalian
                                                                          
      risiko K3 Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:              
         Tempat kerja;                                                   
                                                                          
                                                                          
         Peralatan kerja;                                                
                                                                          
         Metode/cara kerja;                                              
                                                                          
         Alat pelindung kerja;                                           
                                                                          
         Alat pelindung diri;                                            
                                                                          
         Rambu-rambu;                                                    
                                                                          
         Sistem peringatan dini banjir lahar;dan                         
                                                                          
                                                                          
         Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan K3 yang disetujui dan disahkan PPK.
                                                                          
2. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                                        
                                                                          
    Sebelum melaksanakan pengadaan material, melakukan koordinasi dengan direksi,
     pihak kecamatan, dan pihak terkait lainnya untuk menentukan lokasi   
                                                                          
     pekerjaan/lokasi penimbunan material.                                
                                                                          
    Pekerjaan bongkaran dilakukan dengan baik, hati-hati dan tidak menyebabkan
     kerusakan bagian-bagian lain yang tidak dibongkar. Apabila terjadi kerusakan,
                                                                          
     perbaikan akan dilakukan sebaik mungkin dengan tetap koordinasi dengan pihak-
     pihak terkait. Setelah pembongkaran dilakukan segera dibersihkan dengan baik
                                                                          
     dengan memilah bahan bongkaran untuk diinventarisir.                 
                                                                          
3. Pekerjaan Beton                                                        
                                                                          
       Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
                                                                          
   bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang
   akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
                                                                          
   plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).                          
                                                                          
       Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
   dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-
                                                                          
   bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian
   dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.                            
                                                                          
       Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang pada beton lama tersebut harus
                                                                          
   disapu dengan bonding agent dengan aturan sesuai pabrik pembuatnya.    
       Kontraktor Pelaksana harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut
                                                                          
   sampai ijin pengecoran diberikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas Konstruksi
                                                                          
4. Pekerjaan Pasangan Bata Style Bali                                     
                                                                          
      Pasangan Dinding Bata Style Bali                                   
                                                                          
       - Pasangan dinding batu bata biasa adalah pasangan batu bata batu open dengan
         perekat (spesi) campuran acian. Dilaksanakan pada seluruh bagian dinding
                                                                          
         yang disebutkan dalam gambar rencana, kecuali yang disebut lain. 
       - Batu bata pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20% dari
                                                                          
         jumlah batu bata yang utuh.                                      
       - Sebelum dipasang batu bata harus direndam air hingga kenyang.    
                                                                          
       - Seluruh pekerjaan pasangan dinding harus dibuat lurus baik secara vertikal
                                                                          
         maupun secara horisontal, sehingga menghasilkan bidang-bidang yang betul-
         betul rata.                                                      
                                                                          
       - Semua voeg /siar di antara pasangan batu pada hari pemasangan harus rapi.
       - Tinggi pasangan untuk setiap hari pelaksanaan tidak boleh melebihi 1 m.
                                                                          
       - Pasangan dinding yang telah mengering harus selalu dipelihara dengan
                                                                          
         disirami air minimal 1 kali setiap 2 hari.                       
                                                                          
5. Pekerjaan Rangka Dan Penutup Langit - Langit                           
                                                                          
       Sebelum pemasangan harus memberikan contoh/sample bahan penutup langit-
   langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pengawas dan Pemberi
                                                                          
   Tugas.                                                                 
                                                                          
       Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
   bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung. Nat yang pecah pada
                                                                          
   waktu pemasangan harus diganti.                                        
       Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin
                                                                          
   terjadi terhadap :                                                     
                                                                          
       •  Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (manhole).
       •  Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,   
                                                                          
          sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.          
       •  Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-
                                                                          
          langit di luar bangunan                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. Pekerjaan Pengecatan                                                   
                                                                          
      Pekerjaan pengecatan ini meliputi:                                 
       - Pengecatan pada seluruh dinding.                                 
                                                                          
       - Pengecatan pada listplank bangunan.                              
                                                                          
       - Pengecatan pada plafond bangunan.                                
       - Pengecatan Kusen dan pintu kayu                                  
                                                                          
      Cara pelaksanaan                                                   
       - Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah permukaan bidang dinding yang
                                                                          
         akan di-cat benar-benar sudah kering.                            
                                                                          
       - Permukaan-permukaan dinding yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki
         terlebih dahulu dengan bahan yang sama dengan dindingnya, baru   
                                                                          
         dilaksanakan plamuuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh
         Pengawas lapangan sampai rata dan halus.                         
       - Setelah plamuuran betul-betul kering, maka diamplas sampai halus dan
                                                                          
         dibersihkan dari debu yang menempel.                             
       - Untuk cat eksterior, diberi lapisan acrylic water-based alkali resisting wall
                                                                          
         sealer secara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan
                                                                          
         dicat.                                                           
       - Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat
                                                                          
         dan rata dengan interval 2-3 jam.                                
                                                                          
      Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak
       ada bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-
                                                                          
       pengotoran. Proses pengecatan listplank sama dengan proses pengecatan
       dinding luar (eksterior).                                          
                                                                          
  7. Pekerjaan pergola                                                    
                                                                          
                                                                          
      Pekerjaan pemasangan pergola atap lobby depan                      
                                                                          
          - Pekerjaan pemasangan kanopi sisi kanan & kiri atap lobby depan
            dengan material kayu kamper.                                  
                                                                          
                                                                          
      Cara Pelaksanaan                                                   
                                                                          
          - Persiapan lokasi kerja dan pengkuran untuk masing masing panjang
            kayu sesuai kebutuhan di lokasi                               
                                                                          
                                                                          
          - Pemotongan, coakan dan bentuk material dan pembuatan ornament (
            cunguh bangkung di setiap ujung kayu ) sesuai ukuran yang sdh di
                                                                          
            tentukan sebelumnya                                           
                                                                          
          - Perakitan setiap bangian sisi kayu sesuai dengan bentuk dan gambar
            yang telah di siapkan                                         
                                                                          
                                                                          
          - Pemasangan kayu kanopi pada lokasi yang telah di tetapkan dengan
            tetap memperhatikan kerapian hasil pekerjaan dan kebersihan tempat
                                                                          
            kerja                                                         
                                                                          
          - Pemasangan penutup atap kanopi dengan material solar tuff sesuai
                                                                          
            dengan bentuk kanopi yang sudah terpasang.