KEMENTERIAN KEHUTANAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
BALAI PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM WILAYAH II
PEKANBARU
JL. HR Soebrantas KM 8.5 Telp. (0761) 61325
SPESIFIKASI TEKNIS
UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI :
PEMELIHARAAN PAGAR
LOKASI :
KOTA PEKANBARU
SUMBER DANA :
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BALAI PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM WILAYAH II
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
2. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang
menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan
yang berasal dari dana APBN yang sah.
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan
Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunanan baru,
perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada,
dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia jasa
pekerjaan konstruksi dalam pelaksanaan tugas nantinya sehingga dapat mewujudkan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang tertib, efektif dan efisien. Selain itu juga
sebagai pedoman bagi penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan tanggung
jawabnya untuk menghasilkan keluaran sesuai ketentuan-ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 beserta perubahannya Nomor 14
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
11. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
IV. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas
dan harga, Gambar Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)/Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan.
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya,
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat,
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan,
d. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat
pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah
ditentukan dengan memperghatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan
pekerjaan,
e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan
metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah
disepakati,
g. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak,
h. Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan
kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan,
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya,
j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan,
k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat,
l. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi
dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi,
m. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
2. Lokasi Kegiatan : Kantor Balai Penyuluhan dan Pelatihan Kehutanan
Pekanbaru, Jl. HR. Soebrantas, Km. 8,5, Kota Pekanbaru
V. SUMBER DANA
Sumber dana pekerjaan dibebankan DIPA Balai Penyuluhan dan Pengembanngan SDM
Wilayah II Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu sebesar 67.640.000 (Enam Puluh Tujuh
Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 10 (Sepuluh) hari kalender,
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Fisik.
VII. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN
1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Syarat kualifikasi administrasi/ legalitas Penyedia;
b. Syarat kualifikasi teknis Penyedia
Adapun persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan kualifikasi teknis penyedia
sebagai berikut :
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
konstruksi;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
Kualifikasi Usaha : Kecil
Klasifikasi : Bangunan Gedung
sub bidang klasifikasi/ layanan : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG009)
atau memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi oleh lembaga online single
submission (OSS) dengan :
Kualifikasi Usaha : Kecil
Kode KBLI : 41019
sub klasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)
3) Syarat kualifikasi teknis Penyedia
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
Untuk Kualifikasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun mengikuti
ketentuan dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui
Penyedia beserta aturan turunannya yang berlaku.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Persyaratan kualifikasi lainnya sebagaimana tersebut diatas mengikuti ketentuan
dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta
aturan turunannya yang berlaku.
2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Peralatan Utama
Peserta wajib memiliki bukti peralatan utama sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang berlaku.
b. Personel Manajerial;
Sesuai dengan ketentuan, sertifikat kompetensi sebagaimana yang
dipersyaratkan dibuktikan keabsahannya dengan menghadirkan personel yang
bersangkutan pada saat Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel.
c. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan berdasarkan tingkat
resiko terbesar. Proses/ kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan jumlah
lantai bangunan, nilai pekerjaan, jumlah pekerja, penggunaan teknologi dan
harga persatuan waktu maka tingkat resiko pelaksanaan proses/ kegiatan adalah
resiko “Kecil”
Persyaratan teknis penawaran sebagaimana tersebut diatas sesuai uraian pada poin
XI. Spesifikasi Teknis dan poin XII. Pekerjaan yang disubkontrakkan.
VIII. PRODUKSI DALAM NEGERI
1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan pengunaan material/
bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia. Produksi luar negeri boleh
dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku,
tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan
ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian
atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau
komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau
spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin
dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri,
seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi
kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk
semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing
tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
3. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli
dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
IX. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN DAN INFORMASI
1. Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman
kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain
yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
2. Untuk pelaksanaan tugasnya penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak termasuk melalui spesifikasi teknis ini.
3. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan penyedia jasa pelaksana konstruksi atau kelalaian sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia
jasa pekerjaan konstruksi.
X. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/Unit
kerja Pejabat Penandatangan Kontrak.
XI. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi :
1. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
Spesifikasi bahan bangunan konstruksi yang harus dipedomani penyedia jasa dalam
pengajuan penawaran dan pelaksanaan pekerjaan nantinya adalah dokumen rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun oleh konsultan perencana dan
menjadi satu kesatuan dari dokumen spesifikasi teknis ini.
Bahan/ material bangunan konstruksi sedapat mungkin menggunakan barang/ jasa
produksi dalam negeri, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha
mikro dan kecil serta koperasi dari produksi dalam negeri dan produk ramah lingkungan
hidup.
2. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun
dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
Sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah di susun oleh
konsultan perencana, maka Peralatan Utama yang harus disediakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Gerobak Sorong 5 Kg 1 Unit
3. Spesifikasi proses/ kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
Proses/ kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan jumlah lantai bangunan, nilai
pekerjaan, jumlah pekerja, penggunaan teknologi dan harga persatuan waktu maka
tingkat resiko pelaksanaan proses/ kegiatan adalah resiko “Kecil”. Jenis pekerjaan dan
identifikasi bahaya yang telah ditetapkan dalam konseptual system manajemen
keselamatan konstruksi sebagai berikut :
No. Jenis/ Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Galian Pondasi Tergores, terjepit, tertusuk paku,
kecelakaan akibat peralatan kerja.
2 Pekerjaan Pagar Spandek Tergores, terjepit, tertusuk paku,
kecelakaan akibat peralatan kerja.
4. Spesifikasi metode konstruksi/ metode pelaksanaan/ metode kerja
Metode konstruksi/ metode pelaksanaan/ metode kerja sesuai dengan dokumen
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun oleh konsultan perencana
dan menjadi satu kesatuan dari dokumen spesifikasi teknis ini.
5. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
Personel Manajerial dalam Pelaksanaan Pekerjaan sebagai berikut:
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (Tahun)
Manajer Lapangan/SKTK
Pelaksana Bangunan Gedung/
1 Pelaksana 1 Org 1 Tahun
Pekerjaan Gedung (TA022) atau
(TS051)
Petugas Personil Keselamatan dan
2 Keselamatan 1 Org - Kesehatan Kerja/ Petugas
konstruksi Keselamatan Konstruksi
XII. PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN
Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen
pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen
persiapan pengadaan. Dan sesuai dengan nilai pagu paket pekerjaan ini tidak
dipersyaratkan pekerjaan yang disubkontrakkan.
XIII. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini. Adapun tugas, tanggung jawab
dan wewenang penyedia jasa dalam penerapan SMKK meliputi :
a. berhak meminta penjelasan kepada UKPBJ tentang Risiko Keselamatan Konstruksi
termasuk kondisi dan risiko keselamatan konstruksi yang dapat terjadi pada saat
Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir
pemasukan penawaran;
b. menyampaikan RKK Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran;
c. apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka:
1. menyampaikan RKK yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang
akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi atau disebut Preconstruction Meeting (PCM);
2. menugaskan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai
Risiko Keselamatan Konstruksi.
d. Memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar
kuantitas dan harga;
e. membuat rangkuman aktivitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen
Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;
f. melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan Dinas yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan
penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
g. menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari Pejabat Penandatangan
Kontrak;
h. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK;
i. mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama
kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
j. melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang
meliputi:
1. Tempat kerja;
2. Peralatan kerja;
3. Cara kerja;
4. Alat Pelindung Kerja;
5. Alat Pelindung Diri;
6. Rambu-rambu; dan
7. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
XIV. BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIPEHITUNGKAN DALAM PENAWARAN DAN MENJADI
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan harga penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa meliputi antara lain:
a. Pengadaan Air Kerja
b. Pengadaan Listrik Kerja
c. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/ Barang
d. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning test
e. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik
f. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/ santunan bila
terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
g. Pengurusan izin-izin terkait pelaksanaan pekerjaan
XV. PELAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, seluruh aktivitas
dilaporkan sesuai dengan kemajuan pekerjaan. Laporan pelaksanaan disampaikan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
mendapat verifikasi dari Direksi Teknis/ Lapangan/ Konsultan Pengawas. Laporan
pelaksanaan berisi informasi kemajuan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan di dalam
rencana pelaksanaan pekerjaan beserta uraian kendala dan masalah yang dihadapi
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan.
Jenis Laporan pada pekerjaan konstruksi :
A. Laporan Harian
1. Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi catatan mengenai
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
2. Buku harian disusun untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan.
3. Buku harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Kuantitas dan jenis bahan yang ada di lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan keterampilan yang
diperlukan;
c. Jumlah, jenis dan kondisi peralatan yang tersedia;
d. Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia untukperalatan;
e. Taksiran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
f. Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
g. Kondisi cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwa-peristiwaalam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
h. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan,perubahan design,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasiteknis, keterlambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
4. Laporan harian disusun dan disampaikan setiap hari Pejabat Penandatangan Kontrak
setelah mendapat verifikasi dari Direksi Teknis/Lapangan/ Konsultan Pengawas.
5. Laporan harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau subpekerjaan,
pemenuhan kualitas dan kuantitas bahan yangdigunakan; daftar peralatan yang
b. meliputi jenis, jumlah dankondisi peralatan; serta penempatan tenaga kerja untuk
setiappekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
c. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnyayang berpengaruh
terhadap pelaksanaan pekerjaan;
d. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan denganpelaksanaan pekerjaan
di lapangan serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau berpotensi
berdampak padapelaksanaan pekerjaan;
e. Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaankerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain
sebagaimana yang disyaratkandi dalam peraturan;
f. Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus diperiksa oleh Direksi
Teknis/Lapangan/Konsultan Pengawas. Laporan harian Keselamatan Konstruksi
dapat dapat dijadikan satu dalam format Laporan harian atau dapat juga
menggunakan format terpisah;
g. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
h. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan,perubahan desain,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan dan
penyebabnya dan lain sebagainya.
6. Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebab-sebab
terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena
kerusakan peralatan, Penyedia Jasa PekerjaanKonstruksi
personil/bahan/peralatan terlambat, atau disebabkan keadaan cuaca buruk.
7. Dokumen asli laporan harian dipelihara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
8. Laporan Harian tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan/
Konsultan Pengawas dengan distribusi sebagai berikut:
a. Asli untuk Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Lembar ke dua untuk Direksi Teknis/Lapangan/Konsultan Pengawas;dan
c. Lembar ke tiga untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
B. Laporan Mingguan
1. Laporan mingguan disusun dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak setelah mendapat verifikasi Direksi Teknis/Lapangan/ Konsultan
Pengawas.
2. Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaanpekerjaan selama
1 (satu) minggu dan rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan
setiap minggu.
3. Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan rapat mingguan, laporan
mingguan yang telah diverifikasi kepada Direksi Teknis/Lapangan/Konsultan
Pengawas harus disampaikan sebelum pelaksanaan rapat mingguan dan akan
dibahas pada saat rapat mingguan.
4. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingancapaian dengan
minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
kegiatan dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu)minggu
beserta tindakan penanggulangan yang telah dilakukandan potensi kendala
pada minggu berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Direksi
Teknis/ Lapangan/ Konsultan Pengawas , dan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumenyang
diajukan beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian KeselamatanKonstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentangkejadian nyaris terjadi
kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
5. Dokumen asli persetujuan laporan mingguan dipelihara oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
6. Laporan mingguan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk
didistribusikan kepada:
a. Asli untuk Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Lembar ke dua untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Lembar ke tiga untuk Direksi Teknis/Lapangan/Konsultan Pengawasan.
C. Laporan Bulanan
1. Laporan bulanan disusun dan disampaikan di setiap bulan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak setelah mendapat verifikasi Direksi Teknis/ Lapangan/
Konsultan Pengawas;
2. Periode pelaporan sesuai kesepakatan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak/ PCM;
3. Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisikdengan
membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaianpada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
status pembayaran dari Pejabat Penandatangan Kontrak;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya,tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
h. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta
rencana pencegahan atau penanggulanganyang akan dilakukan;
i. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen; dan
j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentangkejadian nyaris terjadi
kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
4. Laporan bulanan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk
didistribusikan kepada:
a. 1 (satu) dokumen untuk Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. 1 (satu) dokumen untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;dan
c. 1 (satu) dokumen untuk Direksi Teknis/ Lapangan/ Konsultan Pengawasan.
XVI. PENUTUP
1. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis
ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Penandatangan
Kontrak.
2. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka tidak
tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikianlah Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekanbaru, 13 Juni 2025
Ditetapkan Oleh :
Untuk dan Atas Nama
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Wilayah II Pekanbaru
Eko Desi Sularso, S.Hut, M.Si., M.Sc.
NIP. 19781209 200501 1 005