- Pemeliharaan Pagar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10196382000
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693696 Balai Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wilayah II
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 67,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 67,610,000
Winner (Pemenang): Apdasolusiindonesia
NPWP: 00*9**9****16**0
RUP Code: 59742601
Work Location: KANTOR BPLHK RIAU - Pekanbaru (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN KEHUTANAN                         
         BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA  MANUSIA         
             BALAI PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM WILAYAH II          
                              PEKANBARU                                
                      JL. HR Soebrantas KM 8.5 Telp. (0761) 61325      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               SPESIFIKASI         TEKNIS                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
               UNTUK  PEKERJAAN  KONSTRUKSI  :                         
                                                                       
                                                                       
                    PEMELIHARAAN  PAGAR                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           LOKASI :                                    
                                                                       
                      KOTA PEKANBARU                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        SUMBER DANA :                                  
                                                                       
              DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN                        
       BALAI PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM WILAYAH II                
                                                                       
                    TAHUN ANGGARAN 2025                                
 I. PENDAHULUAN                                                        
                                                                       
    1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
      pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan
      kembali suatu bangunan.                                          
    2. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang
      menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan
      yang berasal dari dana APBN yang sah.                            
    3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan
      Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
      pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunanan baru,
      perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada,
      dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.                   
                                                                       
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
   Spesifikasi Teknis ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak
   yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia jasa
   pekerjaan konstruksi dalam pelaksanaan tugas nantinya sehingga dapat mewujudkan
   penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang tertib, efektif dan efisien. Selain itu juga
   sebagai pedoman bagi penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan tanggung
   jawabnya untuk menghasilkan keluaran sesuai ketentuan-ketentuan perundang-undangan
   yang berlaku.                                                       
 III. DASAR HUKUM                                                      
                                                                       
    1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
    2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;         
    3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 beserta perubahannya Nomor 14
        Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
        Tentang Jasa Konstruksi;                                       
    4.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan undang-
        Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;            
    5.  Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Nomor 12
        Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;           
                                                                       
    6.  Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
        Gedung Negara.                                                 
    7.  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik
        Indonesia No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
        Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                              
    8.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 
        10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
    9.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 
        22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
   10.  SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
   11.  Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
 IV. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN                            
                                                                       
    1. Lingkup Pekerjaan                                               
      Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan
      pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas
      dan harga, Gambar Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
      (RKS)/Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan.                  
      Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
      konstruksi sebagai berikut :                                     
      a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
         fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya,   
      b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
         pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
         peralatan berat,                                              
      c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan,
      d. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat
         pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah
         ditentukan dengan memperghatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan
         pekerjaan,                                                    
      e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan
         metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan,                     
      f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah
         disepakati,                                                   
      g. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
         pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak,
      h. Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan
         kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan,                   
      i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
         memerlukannya,                                                
      j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
         pelaksanaan,                                                  
      k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
         lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
         pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat,
      l. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
         drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
         penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi
         dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi,      
      m. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
         konstruksi.                                                   
    2. Lokasi Kegiatan : Kantor Balai Penyuluhan dan Pelatihan Kehutanan
                     Pekanbaru, Jl. HR. Soebrantas, Km. 8,5, Kota Pekanbaru
 V. SUMBER DANA                                                        
    Sumber dana pekerjaan dibebankan DIPA Balai Penyuluhan dan Pengembanngan SDM
    Wilayah II Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu sebesar 67.640.000 (Enam Puluh Tujuh
    Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)                           
 VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                       
    Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :                         
     1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 10 (Sepuluh) hari kalender,
       dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan Fisik.
     2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 90 (Sembilan Puluh) hari
       kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Fisik.
                                                                       
 VII. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN                                    
                                                                       
    1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
       a. Syarat kualifikasi administrasi/ legalitas Penyedia;         
       b. Syarat kualifikasi teknis Penyedia                           
       Adapun persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan kualifikasi teknis penyedia
       sebagai berikut :                                               
       1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha dibidang jasa
         konstruksi;                                                   
       2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :               
           Kualifikasi Usaha   : Kecil                                
           Klasifikasi         : Bangunan Gedung                      
           sub bidang klasifikasi/ layanan : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
                                  Gedung Lainnya (BG009)               
         atau memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi oleh lembaga online single
         submission (OSS) dengan :                                     
           Kualifikasi Usaha   : Kecil                                
           Kode KBLI           : 41019                                
           sub klasifikasi     : Konstruksi Gedung Lainnya (BG009)    
       3) Syarat kualifikasi teknis Penyedia                           
           Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
            waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
            termasuk pengalaman subkontrak;                            
           Untuk Kualifikasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun mengikuti
            ketentuan dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui
            Penyedia beserta aturan turunannya yang berlaku.           
           Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).                       
       Persyaratan kualifikasi lainnya sebagaimana tersebut diatas mengikuti ketentuan
       dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta
       aturan turunannya yang berlaku.                                 
    2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
        a. Peralatan Utama                                             
          Peserta wajib memiliki bukti peralatan utama sebagaimana diatur dalam
          ketentuan peraturan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang berlaku.
        b. Personel Manajerial;                                        
          Sesuai dengan ketentuan, sertifikat kompetensi sebagaimana yang
          dipersyaratkan dibuktikan keabsahannya dengan menghadirkan personel yang
          bersangkutan pada saat Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel. 
        c. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).               
          Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan berdasarkan tingkat
          resiko terbesar. Proses/ kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan jumlah
          lantai bangunan, nilai pekerjaan, jumlah pekerja, penggunaan teknologi dan
          harga persatuan waktu maka tingkat resiko pelaksanaan proses/ kegiatan adalah
          resiko “Kecil”                                               
                                                                       
       Persyaratan teknis penawaran sebagaimana tersebut diatas sesuai uraian pada poin
       XI. Spesifikasi Teknis dan poin XII. Pekerjaan yang disubkontrakkan.
                                                                       
 VIII. PRODUKSI DALAM NEGERI                                           
                                                                       
    1. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mengutamakan pengunaan material/
      bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia. Produksi luar negeri boleh
      dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
    2. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku,
      tenaga ahli, dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) dengan
      ketentuan:                                                       
       a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian
         atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau
         komponen yang masih harus diimpor;                            
       b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau
         spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
         persyaratan;                                                  
       c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin
         dilakukan di dalam negeri;                                    
       d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri,
         seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
       e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi
         kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
         berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk
         semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing
         tersebut ke tenaga Indonesia; dan                             
       f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan
         spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
    3. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:             
      a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
      b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli
         dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau             
      c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.  
 IX. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN DAN INFORMASI                   
    1. Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman
      kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun
      Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain
      yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
    2. Untuk pelaksanaan tugasnya penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus mencari sendiri
      informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak termasuk melalui spesifikasi teknis ini.   
    3. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
      digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang
      dicari sendiri. Kesalahan penyedia jasa pelaksana konstruksi atau kelalaian sebagai
      akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia
      jasa pekerjaan konstruksi.                                       
                                                                       
 X. ALIH PENGETAHUAN                                                   
   Jika diperlukan, Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi berkewajiban untuk meyelenggarakan
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/Unit
   kerja Pejabat Penandatangan Kontrak.                                
                                                                       
                                                                       
 XI. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
   Spesifikasi Teknis untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi :  
    1. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi                           
      Spesifikasi bahan bangunan konstruksi yang harus dipedomani penyedia jasa dalam
      pengajuan penawaran dan pelaksanaan pekerjaan nantinya adalah dokumen rencana
      kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun oleh konsultan perencana dan
      menjadi satu kesatuan dari dokumen spesifikasi teknis ini.       
      Bahan/ material bangunan konstruksi sedapat mungkin menggunakan barang/ jasa
      produksi dalam negeri, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha
      mikro dan kecil serta koperasi dari produksi dalam negeri dan produk ramah lingkungan
      hidup.                                                           
    2. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan         
       a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
         perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
         bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;                
       b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
         perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun
         dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                   
                                                                       
      Sesuai dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah di susun oleh
      konsultan perencana, maka Peralatan Utama yang harus disediakan oleh Penyedia
      Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut :                           
                                                                       
                                                                       
        No          Jenis Alat            Kapasitas    Jumlah          
           Gerobak Sorong             5 Kg            1 Unit           
                                                                       
                                                                       
    3. Spesifikasi proses/ kegiatan                                    
       a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
         perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
         peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
         sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;            
       b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
         berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
         keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
       c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
         dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan
         Konstruksi;                                                   
       d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
         dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
         melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
         prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
         tersebut.                                                     
                                                                       
      Proses/ kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan jumlah lantai bangunan, nilai
      pekerjaan, jumlah pekerja, penggunaan teknologi dan harga persatuan waktu maka
      tingkat resiko pelaksanaan proses/ kegiatan adalah resiko “Kecil”. Jenis pekerjaan dan
      identifikasi bahaya yang telah ditetapkan dalam konseptual system manajemen
      keselamatan konstruksi sebagai berikut :                         
                                                                       
       No.    Jenis/ Tipe Pekerjaan     Identifikasi Bahaya            
       1   Pekerjaan Galian Pondasi Tergores, terjepit, tertusuk paku, 
                                  kecelakaan akibat peralatan kerja.   
                                                                       
       2   Pekerjaan Pagar Spandek Tergores, terjepit, tertusuk paku,  
                                  kecelakaan akibat peralatan kerja.   
                                                                       
    4. Spesifikasi metode konstruksi/ metode pelaksanaan/ metode kerja 
      Metode konstruksi/ metode pelaksanaan/ metode kerja sesuai dengan dokumen
      rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun oleh konsultan perencana
      dan menjadi satu kesatuan dari dokumen spesifikasi teknis ini.   
                                                                       
    5. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi                            
      Personel Manajerial dalam Pelaksanaan Pekerjaan sebagai berikut: 
                            Pengalaman                                 
       No   Jabatan  Jumlah             Sertifikat Kompetensi Kerja    
                           Kerja (Tahun)                               
                                      Manajer Lapangan/SKTK            
                                      Pelaksana Bangunan Gedung/       
       1  Pelaksana  1 Org   1 Tahun                                   
                                      Pekerjaan Gedung (TA022) atau    
                                      (TS051)                          
          Petugas                     Personil Keselamatan dan         
       2  Keselamatan 1 Org     -     Kesehatan Kerja/ Petugas         
          konstruksi                  Keselamatan Konstruksi           
 XII. PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN                                   
     Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
     rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen
     pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam dokumen
     persiapan pengadaan. Dan sesuai dengan nilai pagu paket pekerjaan ini tidak
     dipersyaratkan pekerjaan yang disubkontrakkan.                    
 XIII. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)        
                                                                       
     Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan
     konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini. Adapun tugas, tanggung jawab
     dan wewenang penyedia jasa dalam penerapan SMKK meliputi :        
      a. berhak meminta penjelasan kepada UKPBJ tentang Risiko Keselamatan Konstruksi
        termasuk kondisi dan risiko keselamatan konstruksi yang dapat terjadi pada saat
        Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir
        pemasukan penawaran;                                           
      b. menyampaikan RKK Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran;
      c. apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka:              
        1. menyampaikan RKK yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang
           akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan
           Konstruksi atau disebut Preconstruction Meeting (PCM);      
        2. menugaskan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai
           Risiko Keselamatan Konstruksi.                              
      d. Memasukkan biaya penerapan SMKK dalam harga penawaran pada daftar
        kuantitas dan harga;                                           
      e. membuat rangkuman aktivitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen
        Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;                     
      f. melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan Dinas yang membidangi
        ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan
        penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan; 
      g. menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari Pejabat Penandatangan
        Kontrak;                                                       
      h. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan
        penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK;
      i. mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama
        kegiatan Pekerjaan Konstruksi;                                 
      j. melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang
        meliputi:                                                      
        1. Tempat kerja;                                               
        2. Peralatan kerja;                                            
        3. Cara kerja;                                                 
        4. Alat Pelindung Kerja;                                       
        5. Alat Pelindung Diri;                                        
        6. Rambu-rambu; dan                                            
        7. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.              
XIV. BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIPEHITUNGKAN DALAM PENAWARAN DAN MENJADI  
   TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI                   
   Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
   perhitungan harga penawaran yang disampaikan oleh penyedia jasa meliputi antara lain:
   a. Pengadaan Air Kerja                                              
   b. Pengadaan Listrik Kerja                                          
   c. Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/ Barang           
   d. Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning test
   e. Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik
   f. Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya pengobatan/ santunan bila
      terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;                           
   g. Pengurusan izin-izin terkait pelaksanaan pekerjaan               
                                                                       
                                                                       
XV. PELAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
                                                                       
   Dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, seluruh aktivitas
   dilaporkan sesuai dengan kemajuan pekerjaan. Laporan pelaksanaan disampaikan oleh
   Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
   mendapat verifikasi dari Direksi Teknis/ Lapangan/ Konsultan Pengawas. Laporan
   pelaksanaan berisi informasi kemajuan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan di dalam
   rencana pelaksanaan pekerjaan beserta uraian kendala dan masalah yang dihadapi
   Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan.    
   Jenis Laporan pada pekerjaan konstruksi :                           
    A. Laporan Harian                                                  
     1. Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang berisi catatan mengenai
        rencana dan realisasi pekerjaan harian.                        
     2. Buku harian disusun untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
        pelaksanaan pekerjaan.                                         
     3. Buku harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :    
        a. Kuantitas dan jenis bahan yang ada di lapangan;             
        b. Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan keterampilan yang
          diperlukan;                                                  
        c. Jumlah, jenis dan kondisi peralatan yang tersedia;          
        d. Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia untukperalatan;
        e. Taksiran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;             
        f. Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan;               
        g. Kondisi cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwa-peristiwaalam lainnya yang
          berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;                   
        h. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan,perubahan design,
          gambar kerja (shop drawing), spesifikasiteknis, keterlambatan pekerjaan dan
          penyebabnya dan lain sebagainya.                             
     4. Laporan harian disusun dan disampaikan setiap hari Pejabat Penandatangan Kontrak
       setelah mendapat verifikasi dari Direksi Teknis/Lapangan/ Konsultan Pengawas.
     5. Laporan harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:  
        a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau subpekerjaan,
          pemenuhan kualitas dan kuantitas bahan yangdigunakan; daftar peralatan yang
        b. meliputi jenis, jumlah dankondisi peralatan; serta penempatan tenaga kerja untuk
          setiappekerjaan dan/atau sub pekerjaan;                      
        c. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnyayang berpengaruh
          terhadap pelaksanaan pekerjaan;                              
        d. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan denganpelaksanaan pekerjaan
          di lapangan serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau berpotensi
          berdampak padapelaksanaan pekerjaan;                         
        e. Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaankerja, catatan
          tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain
          sebagaimana yang disyaratkandi dalam peraturan;              
        f. Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus diperiksa oleh Direksi
          Teknis/Lapangan/Konsultan Pengawas. Laporan harian Keselamatan Konstruksi
          dapat dapat dijadikan satu dalam format Laporan harian atau dapat juga
          menggunakan format terpisah;                                 
         g. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan      
         h. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan,perubahan desain,
            gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan dan
            penyebabnya dan lain sebagainya.                           
       6. Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebab-sebab
         terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena
         kerusakan  peralatan, Penyedia Jasa   PekerjaanKonstruksi     
         personil/bahan/peralatan terlambat, atau disebabkan keadaan cuaca buruk.
       7. Dokumen asli laporan harian dipelihara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
       8. Laporan Harian tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun oleh Penyedia
         Jasa Pekerjaan Konstruksi, diperiksa dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan/
         Konsultan Pengawas dengan distribusi sebagai berikut:         
         a. Asli untuk Pejabat Penandatangan Kontrak;                  
         b. Lembar ke dua untuk Direksi Teknis/Lapangan/Konsultan Pengawas;dan
         c. Lembar ke tiga untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.   
   B.  Laporan Mingguan                                                
        1. Laporan mingguan disusun dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
          Kontrak setelah mendapat verifikasi Direksi Teknis/Lapangan/ Konsultan
          Pengawas.                                                    
        2. Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaanpekerjaan selama
          1 (satu) minggu dan rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan
          setiap minggu.                                               
        3. Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan rapat mingguan, laporan
          mingguan yang telah diverifikasi kepada Direksi Teknis/Lapangan/Konsultan
          Pengawas harus disampaikan sebelum pelaksanaan rapat mingguan dan akan
          dibahas pada saat rapat mingguan.                            
        4. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
          a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingancapaian dengan
             minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan dengan rencana
             kegiatan dan sasaran capaian pada minggu berikutnya;      
          b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu)minggu
             beserta tindakan penanggulangan yang telah dilakukandan potensi kendala
             pada minggu berikutnya;                                   
          c. Dukungan yang diperlukan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Direksi
             Teknis/ Lapangan/ Konsultan Pengawas , dan pihak-pihak lain yang terkait;
          d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumenyang
             diajukan beserta statusnya;                               
          e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan
          f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian KeselamatanKonstruksi,
             termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentangkejadian nyaris terjadi
             kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.        
        5. Dokumen asli persetujuan laporan mingguan dipelihara oleh Pejabat
          Penandatangan Kontrak.                                       
        6. Laporan mingguan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk
          didistribusikan kepada:                                      
          a. Asli untuk Pejabat Penandatangan Kontrak;                 
          b. Lembar ke dua untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
          c. Lembar ke tiga untuk Direksi Teknis/Lapangan/Konsultan Pengawasan.
   C.  Laporan Bulanan                                                 
        1. Laporan bulanan disusun dan disampaikan di setiap bulan kepada Pejabat
          Penandatangan Kontrak setelah mendapat verifikasi Direksi Teknis/ Lapangan/
          Konsultan Pengawas;                                          
        2. Periode pelaporan sesuai kesepakatan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
          kontrak/ PCM;                                                
        3. Laporan Bulanan paling sedikit memuat hal – hal sebagai berikut:
          a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisikdengan
             membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaianpada bulan berjalan
             serta target capaian di bulan berikutnya;                 
          b. Foto dokumentasi;                                         
          c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
             status pembayaran dari Pejabat Penandatangan Kontrak;     
          d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;                
          e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk statusnya,tindakan
             penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
          h. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta
             rencana pencegahan atau penanggulanganyang akan dilakukan;
          i. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen; dan
          j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
             termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentangkejadian nyaris terjadi
             kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.        
        4. Laporan bulanan dibuat paling sedikit dalam 3 (tiga) rangkap untuk
          didistribusikan kepada:                                      
          a. 1 (satu) dokumen untuk Pejabat Penandatangan Kontrak;     
          b. 1 (satu) dokumen untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;dan
          c. 1 (satu) dokumen untuk Direksi Teknis/ Lapangan/ Konsultan Pengawasan.
 XVI. PENUTUP                                                          
      1. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen spesifikasi teknis
                                                                       
        ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Penandatangan
        Kontrak.                                                       
      2. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka tidak
        tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya  
                                                                       
 Demikianlah Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
 melaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
 ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.        
                                                                       
                                  Pekanbaru, 13 Juni 2025              
                                     Ditetapkan Oleh :                 
                                   Untuk dan Atas Nama                 
                                 Pejabat Pembuat Komitmen              
                           Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM       
                                   Wilayah II Pekanbaru                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Eko Desi Sularso, S.Hut, M.Si., M.Sc.    
                                 NIP. 19781209 200501 1 005