Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10202170000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693658 Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 286,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 286,089,000
Winner (Pemenang): PT Arya Bima Putra
NPWP: 022798698306000
RUP Code: 59667372
Work Location: rumah dinas BPKH II Palembang, Lrg. Taman Sari Jln. Kol. H. Burlian KM 6 Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 2
Attachment
KEMENTERIAN KEHUTANAN                     
               DIREKTORAT   JENDERAL   PLANOLOGI   KEHUTANAN           
          BALAI PEMANTAPAN   KAWASAN   HUTAN  WILAYAH  II PALEMBANG    
             Alamat : Jalan Kolonel H. Burlian Km. 6 Palembang, email bpkh2palembang@gmail.com
                               No. Whatsapp. 0811-7394-946             
                                                                       
                                                                       
                  PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS                         
                                                                       
 Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12
 Tahun 2021, Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
 Penyedia. Penetapan Spesikasi Teknis dengan ringkasan sebagai berikut:
                                                                       
 Program         : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan
                   Masyarakat                                          
 Kegiatan        : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas BPKH II
                   Palembang                                           
 Sub Kegitan     : Pemeliharaan                                        
                                                                       
 Nama Paket      : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas        
 Ruang Lingkup   : 1. Pekerjaan Persiapan                              
                   2. Pekerjaan Plafond                                
                   3. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding             
                   4. Pekerjaan Dinding                                
                   5. Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela                
                   6. Pekerjaan Finishing                              
                   7. Pekerjaan Atap                                   
                   8. Pekerjaan Lain-Lain                              
 Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi                                
 Uraian Spesifikasi : 1. Bahan Bangunan                                
                   2. Peralatan Bangunan dan Konstruksi                
                   3. Proses/Kegiatan                                  
                   4. Metode Pelaksanaan                               
                   5. Jabatan Kerja Konstruksi                         
                   6. Rencana Keselamatan Konstruksi                   
                   7. Gambar                                           
                                                                       
 Demikian penetapan ini untuk menjadi dokumen persiapan pengadaan.     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Ditetapkan Oleh,               
                                     PPK Subbagian Tata Usaha          
                                       BPKH II Palembang               
                                                                       
                                                                       
                                            TTD                        
                                                                       
                               Eko Subagyo Widodo Putro, S.Ant.,M.Sc.  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             BAB I                                     
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS                              
                                                                       
                            PASAL 1                                    
                                                                       
                          URAIAN UMUM                                  
                                                                       
 1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan
    Bangunan Rumah Dinas Jabatan Kepala Seksi BPKH II Palembang.       
                                                                       
 2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan
    ketentuan dalam dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari:     
    2.1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                        
    2.2. Gambar-gambar Detail Engineering Design (DED) dan gambar konstruksi lain yang
       berkaitan dengan pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemberi
       pekerjaan.                                                      
    2.3. Rincian Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                                                                       
 3. Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan
    gambar detail, maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
                                                                       
 4. Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
    yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan Gambar-gambar Pelaksanaan.
                                                                       
 5. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
    maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan Pemberi Kerja tentang setiap
    perbedaan yang ditentukannya di dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa Konstruksi baru
    diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
    persetujuan tertulis dari Pemberi Kerja.                           
                                                                       
 6. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan di dalam hal apapun
    menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Oleh karena itu sebelumnya
    kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-
    gambar yang ada & kondisi lapangan.                                
                                                                       
 7. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan ditempat pekerjaan,
    pemborong harus membuat gambar detail atau gambar kerja dan harus mendapat
    persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.      
                                                                       
 8. Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan bagian
    konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disyahkan oleh Direksi.
                                                                       
 9. Kontraktor pelaksana harus meminta persetujuan dari pemberi kerja setiap akan
    melaksanakan semua item pekerjaan.                                 
                                                                       
 10. Kontraktor pelaksana harus menyerahkan contoh bahan/sampel untuk masing-masing
    pekerjaan guna mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.        
                                                                       
 11. Kontraktor pelaksana harus melakukan pengujian bahan/material yang dipersyaratkan
                                                                       
 12. Kelalaian atau kekurang-telitian kontraktor pelaksana dalam hal ini tidak dapat dijadikan
    dasar untuk mengajukan klaim dikemudian hari.                      
                                                                       
                                                                       
 13. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.                           
                                                                       
 14. Waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas Kepala
    Dinas dan Kepala Seksi BPKH II Palembang diperkirakan 90 (Sembilan puluh) hari
    kalender.                                                          
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 2                                    
                                                                       
                       PERALATAN DAN MATERIAL                          
                                                                       
                                                                       
 Pekerjaan Penyusunan Rancangan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas
 Kepala Seksi BPKH II Palembang ini memerlukan peralatan sebagai berikut :
 1. Peralatan                                                          
    Peralatan kerja yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini meliputi :
    1.1. 1 (Satu) Unit Pick Up untuk keperluan operasional lapangan, kepunyaan
                                                                       
       milik/sewa.                                                     
    1.2. 1 (Satu) Paket Alat pertukangan (Laser Level, Bor Listrik, Gerinda Listrik, Meter rol
       ukuran 5m, 7m, benang atau unting unting, Palu, linggis dan lain lain)
    1.3. 1 (satu) unit Kamera digital 20 MP minimal untuk keperluan dokumentasi
                                                                       
 2. Material atau Bahan                                                
                                                                       
   Bahan atau material yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini meliputi :
    2.1. Material harus baru dan tahan terhadap iklim tropis           
    2.2. Material/bahan bangunan dalam pekerjan ini harus memenuhi standar SNI
    2.3. Merk pembuatan bahan/material dan komponen jadi, kecuali bila ditentukan lain
       dalam dokumen kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
       rencana kerja dan syarat teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
                                                                       
       kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap
       keterangan mengenai peralatan, material/barang proses dalam bentuk nama
       dagang buatan atau nomor katalog harus dianggap penentu standar atau kualitas
       dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya persaingan, dan kontraktor/pemborong
       harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material/barang proses yang
                                                                       
       akan mendapatkan penilaian dari Pemberi Kerja dan sesuai dengan keterangan itu
       harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
    2.4. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai, harus sesuai dengan
       yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar     
       spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
       yang berlaku.                                                   
                                                                       
    2.5. Penggunaan material/bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
       dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik
       kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Pemberi Kerja.
       Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
       ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai
       biaya pekerjaan tambah.                                         
                                                                       
    2.6. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan kualitas produk yang dipilih, akan di-
                                                                       
       informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
       kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.              
                                                                       
                                                                       
                               PASAL 3                                 
                                                                       
                    TENAGA TERAMPIL DAN PENDUKUNG                      
                                                                       
                                                                       
 Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
 tenaga-tenaga terampil dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan
 kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dibawah ini yang bersertifikat
 dan disetujui oleh pemberi tugas. Struktur Organisasi serta daftar tenaga terampil
 beserta kualifikasinya, sebagai berikut :                             
                                                                       
                                                                       
                        JML                                            
  NO   JABATAN/POSISI        KUALIFIKASI       SERTIFIKAT              
                       (ORG)                                           
  A.  TENAGA TERAMPIL                                                  
                                         SKK  Pelaksana Lapangan       
       Pelaksana Lapangan                                              
   1.                  1 orang SMA / SMK Pekerjaan Gedung minimal      
       Pekerjaan Gedung                                                
                                         Level 4                       
                                         Petugas Keselamatan dan       
   2.  Petugas K3      1 orang SMA/SMK   Kesehatan  Kerja  (K3)        
                                         Konstruksi                    
  B.  TENAGA PENDUKUNG                                                 
       Administrasi dan                                                
   1.                  1 orang  D3/S1             Ijazah               
       Keuangan                                                        
   2.  Logistik        1 orang SMA/SMK            Ijazah               
                            PASAL 4                                    
                    RUANG LINGKUP PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
 Secara Umum Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor BPDAS Musi ini
 meliputi :                                                            
 1. Pekerjaan Persiapan                                                
 2. Pekerjaan Plafond                                                  
                                                                       
 3. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding                               
 4. Pekerjaan Dinding                                                  
 5. Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela                                  
 6. Pekerjaan Finishing                                                
 7. Pekerjaan Atap                                                     
 8. Pekerjaan Lain-Lain                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               PASAL 5                                 
                          PERATURAN TEKNIS                             
                                                                       
                                                                       
 1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum
    di bawah ini:                                                      
    1.1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
    1.2. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).           
    1.3. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum
                                                                       
       konstruksi.                                                     
    1.4. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
                                                                       
 2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat perbedaan terhadap
    peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka
                                                                       
    rencana kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.                 
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 6                                    
                                                                       
                        KETENTUAN UMUM                                 
                                                                       
 1. Kontraktor pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
    tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta Gambar Detail Engineering
    Design (DED) berikut tambahan dan perubahannya.                    
                                                                       
 2. Kontraktor pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
    maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Direksi/Pemberi Kerja
    tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat- syarat
                                                                       
    serta gambar kerja dalam pelaksanaan.                              
 3. Kontraktor pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
    melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari pemberi pekerjaan.
                                                                       
 4. Kontraktor pelaksana di perkenankan mengusulkan sistem/cara pelaksanaan yang
    menggunakan teknologi khusus, dan usul tersebut disetujui pemberi pekerjaan, maka
    untuk hal tersebut tidak ada klaim tambahan biaya.                 
                                                                       
 5. Kontraktor akan menerima tempat bangunan sebagaimana adanya.       
                                                                       
 6. Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek yang telah
    disetujui oleh Direksi. Gambar pelaksanaan dibuat pekerjaan dilapangan harus dibuat
    sebagai Shop Drawing dan gambar tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor
    harus melaksanakan petunjuk atau perubahan perubahan yang ada selama
    pembangunan berjalan.                                              
                                                                       
 7. Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak termasuk, harus
    dimasukkan atau dikerjakan oleh Kontraktor, jika hal ini harus termasuk dalam pekerjaan
    yang diborong dan merupakan bagian kelengkapan/ kesatuan dari unit pekerjaan
                                                                       
    dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dalam
                                                                       
    suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek dan
    penjelasan dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-
    luasnya.                                                           
                                                                       
 8. Apabila selama pelaksanaan, ternyata kontraktor pelaksana tidak menggunakan
    peralatan yang  memadai,   maka   kontraktor pelaksana wajib       
    menambah/mengganti/melengkapi peralatan tersebut untuk mengejar target prestasi
    ataupun untuk meningkatkan hasil/mutu pekerjaan.                   
                                                                       
 9. Dalam hal ini kontraktor pelaksana tidak memenuhi instruksi, maka dapat dikenakan
    sangsi seperti tersebut dalam kontrak.                             
                                                                       
 10. Dalam pelaksanaan pekerjaan,kontraktor pelaksana wajib membuat “Master Time
    Schedule” yang terpadu selambat-lambatnya empat belas hari kalender setelah SPK
    dikeluarkan, dengan petunjuk dan persetujuan pemberi pekerjaan.    
                                                                       
                               PASAL 7                                 
                                                                       
                          KONDISI LAPANGAN                             
                                                                       
                                                                       
 1. Kontraktor akan menerima lokasi dan tempat pekerjaan sebagaimana adanya.
 2. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor pelaksana harus benar-benar sudah
    memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
                                                                       
    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala
    akibatnya.                                                         
 3. Kontraktor pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi
                                                                       
    tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
    pekerjaan berlangsung.                                             
 4. Pelaksana dalam rangka persiapan harus benar-benar memahami gambar dan bestek
                                                                       
    untuk rencana pelaksanaan. Apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang atau ada
    kesalahan, untuk segera memberitahukan kepada Direksi untuk mengadakan tindakan
    yang tidak merugikan semua pihak.                                  
                                                                       
 5. Kontraktor pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar kerja
    dan RKS, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
    diselesaikan dengan baik.                                          
                                                                       
 6. Kontraktor pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana
    kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman.                      
 7. Kontraktor pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan,
                                                                       
    yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai
    wakil kontraktor pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
    keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
    menerima segala instruksi dari pemberi pekerjaan.                  
                                                                       
 8. Penanggungjawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek selama jam- jam
    kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
    pemberi pekerjaan.                                                 
                                                                       
 9. Petunjuk dan perintah pemberi pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung
    kepada kontraktor pelaksana melalui penanggung jawab tersebut sebagai penanggung
    jawab lapangan.                                                    
                                                                       
 10. Kontraktor pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat
    terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di
    bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap
    peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban pembangunan, harus
    segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Pemberi Kerja.
                                                                       
 11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul di
    lapangan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, yang disebabkan oleh
    penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai
    dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh
    kontraktor pelaksana untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh
    pemberi pekerjaan atas biaya kontraktor pelaksana.                 
                                                                       
 12. Pemberi pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada kontraktor pelaksana
    untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya kontraktor pelaksana atas semua
    pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               PASAL 8                                 
                 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN                   
                                                                       
                                                                       
 1. Selama berlangsungnya pekerjaan, bagian dalam dan luar bangunan yang dikerjakan
    harus tetap bersih dan tertib, bebas dari material bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
                                                                       
 2. Pembersihan lokasi dilakukan untuk menyiapkan lokasi dari segala sesuatu yang akan
    menghambat pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan antara lain penebangan pohon yang
    terdampak akibat pekerjaan harus mendapat persetujuan mengingat adanya aturan dan
    larangan dalam penebangan Pohon.                                   
                                                                       
 3. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan pemberi pekerjaan memberi perintah
    menghentikan seluruh pekerjaan dan kontraktor pelaksana harus menanggung seluruh
    akibatnya.                                                         
                                                                       
 4. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di
    alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
    keamanan pekerjaan umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan serta
    penelitian bahan-bahan oleh pemberi pekerjaan.                     
                                                                       
 5. Apabila terjadi kerusakan material yang sudah masuk dalam gudang akan menjadi
    tanggung jawab kontraktor pelaksana.                               
                                                                       
 6. Para pekerja dari kontraktor pelaksana tidak diperkenankan untuk : 
    6.1. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pemberi kerja.
    6.2. Membawa masuk penjual makanan, buah, minum, rokok dan sebagainya ketempat
       pekerjaan.                                                      
                                                                       
    6.3. Keluar masuk dengan bebas.                                    
                                                                       
 7. Selama berlangsungnya pekerjaan, semua bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan-
    peralatan harus tetap dirawat dengan baik dan diperbaiki setiap diperlukan.
                                                                       
 8. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan-peralatan karena
    kelalaian pemelihara menjadi tanggungjawab kontraktror pelaksana.  
 9. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pemberi pekerjaan pada
    waktu pelaksanaan.                                                 
                                                                       
 10. Semua sampah bekas kemasan serta puing dan sisa bongkaran yang bukan bagian dari
    aset negara harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek dan atas persetujuan
    dari Pemberi kerja.                                                
                                                                       
 11. Sisa bongkaran yang termasuk bagian dari Aset negara tersebut harus dikumpulkan di
    suatu tempat diarea proyek yang sekiranya tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               PASAL 9                                 
         PENYEDIAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1. Bila dalam rencana kerja dan syarat-syarat yang disebutkan nama dan pabrik
    pembuatan dari suatu material/bahan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa
    spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk
    mempermudah kontraktor pelaksana mencari material barang tersebut. 
                                                                       
 2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
    bahan/material harus disetujui oleh pemberi kerja dan bila tidak ditentukan dalam RKS
    serta gambar kerja, maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan
    oleh kontraktor pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari pemberi
    pekerjaan.                                                         
                                                                       
 3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
    biaya kontraktor pelaksana, setelah disetujui pemberi pekerjaan, harus dinilai bahwa
    material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah
                                                                       
    memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.                    
 4. Contoh material tersebut, disimpan oleh pemberi pekerjaan untuk dijadikan dasar
    penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat
                                                                       
    maupun spesifikasi teknisnya.                                      
 5. Dalam pengajuan harga penawaran, kontraktor pelaksana harus sudah memasukkan
    harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor pelaksana juga
                                                                       
    tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas
    perintah pemberi pekerjaan.                                        
 6. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI. 
                                                                       
    6.1. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu
       melalui pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah
       pihak.                                                          
    6.2. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran serta rekomendasi
                                                                       
       merek material atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian
       mengacu pada pengujian beton dan baja.                          
    6.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh pemberi kerja dan
       ternyata masih dipergunakan oleh kontraktor pelaksana, maka pemberi pekerjaan
       wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor pelaksana,
       dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi
                                                                       
       tanggung jawab kontraktor pelaksana sepenuhnya.                 
    6.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
       bahan-bahan tersebut, pemberi kerja berhak meminta kepada kontraktor
       pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
       memeriksakannya ke laboratorium yang disetujui oleh pemberi pekerjaan, dan
                                                                       
       segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan kontraktor pelaksana.
    6.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
       bahan-bahan tersebut, kontraktor pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
       pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.                
                                                                       
 7. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
    dinyatakan afkir atau ditolak oleh pemberi kerja, harus segera dikeluarkan dari lapangan
    pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan:
    7.1. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh pemberi kerja dan
       ternyata masih dipergunakan oleh kontraktor pelaksana, maka pemberi kerja wajib
                                                                       
       memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor pelaksana, dimana
       segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung
       jawab kontraktor pelaksana sepenuhnya.                          
    7.2. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
       bahan-bahan tersebut, pemberi kerja berhak meminta kepada kontraktor
       pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
                                                                       
       memeriksakannya ke laboratorium yang disetujui oleh pemberi pekerjaan, dan
       segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan kontraktor pelaksana.
    7.3. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
       bahan-bahan tersebut, kontraktor pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
       pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              PASAL 10                                 
                                                                       
                GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)                 
                                                                       
 1. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing dikerjakan oleh kontraktor
    pelaksana. Bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan, karena
                                                                       
    menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing
    dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan,
    termasuk penyesuaian atau perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
                                                                       
 2. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan,
    dengan meminta persetujuan dari pemberi pekerjaan.                 
                                                                       
                                                                       
 3. Gambar as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang
    terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada pemberi pekerjaan paling lambat dalam
    tempo 6 (enam) hari kerja.                                         
                                                                       
 4. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan
    kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas
    persetujuan pemberi pekerjaan.                                     
                                                                       
 5. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi
    pekerjaan.                                                         
                                                                       
 6. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh kontraktor
    pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pemberi pekerjaan, dengan
    memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan
    rencana.                                                           
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 11                                   
                          PENGUKURAN                                   
                                                                       
                                                                       
 1. Kontraktor wajib melakukan Pengukuran dan melaksanakan kecocokan ukuran satu
    sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, Kontraktor pelaksana harus
    memberitahukan kepada Pemberi Kerja bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok,
    Segala akibat dari kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi
                                                                       
    tanggung jawab kontraktor.                                         
 2. Kontraktor pelaksana diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
    loksai pembangunan dengan keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah,
                                                                       
    letak pohon-pohon, dan letak batas-batas tanah.                    
 3. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pemberi pekerjaan agar dapat ditentukan
                                                                       
    sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
    rencana dan persyaratan teknis.                                    
                                                                       
 4. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus
    segera dilaporkan kepada pemberi pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
 5. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi
                                                                       
    tanggungjawab kontraktor pelaksana, karenanya kontraktor pelaksana diwajibkan
    mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen
    yang ada.                                                          
                                                                       
 6. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan Peralatan ukur
    berupa alat waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 12                                   
              PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                    
                                                                       
                                                                       
 1. Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan kendaraan roda empat berupa Satu Unit
                                                                       
    Pick Up kepunyaan milik sendiri atau sewa untuk keperluan operasional lapangan
 2. Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja serta
    peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
                                                                       
    pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.         
 3. Pemberi pekerjaan berhak memerintahkan untuk menambah atau menolak peralatan
                                                                       
    yang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan.                  
 4. Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor pelaksana diwajibkan untuk segera
    menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
                                                                       
    membersihkan bekas-bekasnya.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              BAB II                                   
   PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA          
                             (SMK3)                                    
                                                                       
                             Pasal 1                                   
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Konstruksi        
                                                                       
 Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan
 Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh tahapan proyek konstruksi, memastikan bahwa setiap
 orang yang berada di area kerja, termasuk pekerja, pengawas, dan pengunjung, terlindungi
 dari risiko keselamatan dan kesehatan kerja. SMK3 harus dijalankan dengan patuh pada
 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023 tentang
 Pedoman SMK3 Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.             
                                                                       
 Lingkup Penanganan K3:                                                
 ▪  Pemindahan Bahan Material                                          
    Pengaturan dan pengawasan ketat dalam pemindahan material untuk menghindari
    potensi kecelakaan.                                                
 ▪  Penggunaan Peralatan Kerja                                         
    Pemantauan penggunaan alat dan mesin konstruksi serta penjaminan perawatan yang
    sesuai standar.                                                    
 ▪  Pelaksanaan Konstruksi                                             
    Pengendalian risiko pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi sesuai dengan RK3K.
 ▪  Lingkungan Kerja                                                   
    Memastikan kondisi lingkungan di sekitar proyek aman dan tidak membahayakan pekerja
    serta masyarakat sekitar.                                          
                                                                       
 Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi:                              
 1. Penyusunan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K): RK3K harus
    memuat seluruh kegiatan yang akan dilakukan pada proyek serta tindakan preventif K3
    yang harus dilaksanakan. RK3K dipresentasikan dalam rapat persiapan pekerjaan dan
    disetujui oleh Direksi Pekerjaan serta Pemberi Kerja.              
                                                                       
 2. Penunjukan Petugas K3 dan Pelatihan K3: Menyediakan Petugas K3 Konstruksi
    bersertifikasi sesuai dengan tingkat risiko pada proyek. Seluruh pekerja wajib diberikan
    pelatihan dasar K3 yang mencakup penanganan darurat, penggunaan APD, dan prosedur
    K3 di area proyek.                                                 
                                                                       
 3. Pelaporan dan Dokumentasi: Penyedia Jasa Konstruksi harus melaporkan setiap insiden
    berbahaya, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja kepada Pemberi Kerja dan Dinas
    Ketenagakerjaan setempat dalam bentuk laporan bulanan dan laporan investigasi
                                                                       
    kecelakaan bila terjadi.                                           
                                                                       
 4. Tindak Lanjut atas Peringatan Keselamatan Kerja: Menindaklanjuti setiap surat
    peringatan dari Direksi atau Pemberi Kerja dengan melakukan evaluasi segera dan
    tindakan perbaikan sesuai instruksi yang diterima.                 
                                                                       
 5. Pertanggungjawaban atas Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja: Penyedia Jasa
    Konstruksi bertanggung jawab penuh atas setiap kecelakaan atau penyakit akibat kerja
    yang timbul akibat tidak diterapkannya SMK3 Konstruksi sesuai dengan RK3K.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 6. Partisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja: Semua pekerja yang terlibat dalam
    proyek wajib didaftarkan pada program perlindungan tenaga kerja (BPJS
    Ketenagakerjaan atau asuransi sejenis) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                       
 7. Tanggung Jawab atas Biaya dan Tuntutan Ganti Rugi (Klaim): Penyedia Jasa Konstruksi
    bertanggung jawab atas segala biaya yang terkait dengan kecelakaan atau kematian
    pekerja akibat kelalaian serta memenuhi tuntutan ganti rugi kepada pekerja dan
    keluarga korban.                                                   
                                                                       
 8. Pemenuhan Kewajiban Hukum Terkait Tunjangan dan Perawatan Korban Kecelakaan:
    Kontraktor wajib memenuhi hak korban kecelakaan, termasuk biaya perawatan dan
    tunjangan bagi keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
                                                                       
 9. Penyediaan Kotak P3K dan Kesiapsiagaan Darurat: Kotak P3K yang berisi perlengkapan
    pertolongan pertama wajib tersedia di setiap lokasi proyek, dan setiap pekerja harus
    memahami prosedur penanganan darurat.                              
                                                                       
 10. Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Kerja: Seluruh pekerja wajib mematuhi protokol
    kesehatan (misalnya dalam penanganan COVID-19) di lokasi proyek, termasuk
    penggunaan masker, jaga jarak, dan kebersihan tangan.              
                                                                       
 11. Pemasangan Rambu dan Papan Informasi di Area Rawan Kecelakaan: Kontraktor
    bertanggung jawab memasang rambu-rambu peringatan di titik-titik berisiko untuk
    meningkatkan kesadaran dan keselamatan pekerja.                    
                                                                       
 12. Pengendalian Risiko K3 Konstruksi Melalui Inspeksi Rutin          
    Pengendalian risiko dilakukan melalui inspeksi dan audit berkala pada elemen-elemen
    berikut:                                                           
    ▪ Tempat Kerja: Mengevaluasi akses dan kondisi tempat kerja yang aman.
    ▪ Peralatan Kerja: Memastikan peralatan kerja terawat dan dalam kondisi baik.
    ▪ Prosedur Kerja: Memastikan metode kerja aman dan sesuai dengan standar.
    ▪ Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri (APD): Memastikan alat pelindung kerja
      dan APD yang memadai serta wajib digunakan oleh setiap pekerja.  
    ▪ Rambu-rambu K3 dan Lingkungan Kerja: Menyediakan rambu-rambu dan mengelola
      lingkungan kerja agar bebas dari bahan berbahaya.                
                                                                       
 Seluruh biaya terkait pengamanan, kesehatan, kebersihan area proyek, serta pencegahan
 risiko kebakaran termasuk dalam nilai kontrak dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
 Konstruksi.                                                           
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 2                                   
                      Alat Pelindung Diri (APD)                        
                                                                       
 Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Bangunan KTA, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
 menyediakan APD dan Alat Pelindung Kerja bagi seluruh pekerja untuk menjamin
 keselamatan. Penyediaan alat ini termasuk dalam kontrak kerja tanpa tambahan biaya. Jenis
 APD yang harus disediakan antara lain:                                
 1. Helm Pelindung (Safety Helmet)                                     
   Wajib digunakan di seluruh area kerja.                              
 2. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)                                  
   Untuk melindungi kaki dari risiko kecelakaan.                       
                                                                       
                                                                       
 3. Sarung Tangan (Safety Gloves)                                      
   Melindungi tangan dari cedera saat memegang bahan atau alat.        
 4. Pelindung Tubuh (Safety Belt)                                      
   Wajib dikenakan sebagai pelindung tubuh dari cedera dan suhu ekstrem.
 5. Jas Hujan dan Rompi Keselamatan (Safety Vest)                      
   Khusus untuk pekerjaan di luar ruangan saat hujan serta meningkatkan visibilitas pekerja.
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 3                                   
               Penetapan Risiko Keselamatan Konstruksi                 
                                                                       
 Risiko keselamatan konstruksi ditetapkan berdasarkan form Identifikasi Bahaya, Penilaian
 Risiko, dan Pengendalian Risiko. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR No.
 8 Tahun 2023, proyek ini diklasifikasikan sebagai tingkat risiko rendah. Penyedia Jasa
 Konstruksi wajib menerapkan pengendalian risiko yang memadai sesuai RK3K yang telah
 disetujui serta memantau penerapannya melalui inspeksi rutin dan evaluasi berkala.
                                                                       
 Pengendalian dan Pemantauan                                           
 ▪  Pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan prosedur K3.         
 ▪  Evaluasi rutin dan pembaruan tindakan pengendalian risiko sesuai kebutuhan proyek.
 ▪  Dokumentasi seluruh kegiatan K3 dan tindakan pengendalian sebagai bentuk komitmen
    terhadap SMK3.                                                     
                                                                       
 Seluruh langkah di atas dimaksudkan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, sehat,
 dan produktif di lokasi proyek serta menjaga kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar.
                                                                       
                                                                       
                               Pasal 4                                 
                     PEMBAGIAN AREA PEKERJAAN                          
                                                                       
    Setelah dilakukan survey kondisi existing, diketahui jenis – jenis pekerjaan rehabilitasi
yang perlu dilakukan untuk pekerjaan Gedung Rumah Dinas/Mess karyawan BPKH Wilayah II
                                                                       
Palembang. Hal ini juga sesuai arahan dari Tim Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
                                                                       
dimana ruang lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Rumah Dinas/Mess
karyawan BPKH Wilayah II Palembang akan dilakukan pada area :          
                                                                       
  a. Plafond Rumah Dinas/Mess Karyawan.                                
  b. Penutup Lantai dan Dinding Rumah Dinas/Mess Karyawan.             
                                                                       
  c. Dinding.                                                          
  d. Kusen Pintu dan Jendela.                                          
                                                                       
  e. Halaman belakang dan depan.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              BAB III                                  
               PEKERJAAN PERSIAPAN DAN BONGKARAN                       
                                                                       
                            PASAL 1                                    
            PENEBANGAN DAN PEMBERSIHAN RUMAH DINAS                     
                                                                       
                                                                       
 Kontraktor sebelum memulai pekerjaan herus melaksanakan survey lokasi dan juga
 melakukan beberapa pekerjaan persiapan berupa kegiatan pembersihan dan pengupasan
 permukaan tanah halaman rumah dinas, pekerjaan pembongkaran plafond lama dan
 pekerjaan pembongkaran lantai dan dinding keramik lama dilokasi rumah dinas tersebut yang
 beralamat di Lrg. Taman Sari Jln. Kol. H. Burlian KM 6 Palembang.     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               BAB IV                                  
                     PEKERJAAN PASANGAN PLAFOND                        
                                                                       
                               PASAL 1                                 
                                                                       
                          PEKERJAAN PLAFOND                            
                                                                       
                                                                       
    1.   Lingkup Pekerjaan                                             
    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
         bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk 
         mendapatkan hasil yang baik.                                  
    1.2. Pekerjaan pasangan Plafond ini meliputi seluruh detail yang   
                                                                       
         disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                          
                                                                       
    2.   Bahan                                                         
    2.1. Rangka Plafond Hollow                                         
    2.2. Plafond Gypsumboard                                           
    2.3. List Plafond                                                  
    2.4. Scafolding/Tangga/Alat bantu                                  
                                                                       
    2.5. Air                                                           
                                                                       
    3.   Metode Pelaksanaan                                            
    3.1. Pelaksanaan pekerjaan plafond harus memakai alat bantu steger yang
         dibuat sedemikian sehingga dapat untuk memasang plafond dengan
         ketinggian sesuai dengan rencana.                             
    3.2. Pada pelaksanaan Pekerjaan Plafond ini tidak seluruh ruangan. Pekerjaan
                                                                       
         hanya dilaksanakan sebagian sesuai dengan Gambar rencana yang ada.
    3.3. Plafond pada bangunan ini dipakai rangka plafond dari besi Hollow
         ukuran 1” x 2” dengan kwalitas baik dan ketebalan standart.   
    3.4. Pemasangan rangka plafond ini harus dipakai paku sekrup atau paku
         rivet dengan ukuran yang sesuai, Jarak antara batang satu dengan lainya
         adalah 60 x 60 cm atau disesuaikan dilapangan. Untuk penggantung
         plafond dipakai behel 8 mm yang telah disiapkan pada saat pengecoran
         beton plat lantai.                                            
                                                                       
    3.5. Pemasangan plafond dibuat datar (water pass disusun simetris) atau
         sesuai dengan gambar rencana.                                 
    3.6. Untuk penutup plafond dipakai kalsiboard dengan ketebalan 4.5mm
         untuk bagian luar dan untuk Bagian dalam gedung seluruhnya dipasang
         Plywood 6 mm.                                                 
    3.7. Pada plafond bagian dalam dipasang List plafond dari bahan Profil
         Plywood ukuran sedang. Untuk bagian luar dipasang list plafond dari
         kayu profil N/K. Motif dan bentuk profil ini harus dikoordinasikan terlebih
                                                                       
         dahulu dengan pihak Direksi.                                  
    3.8. Pada pemasangan list profil ini harus benar benar lurus dan ketinggianya
         sama. Untuk Finishing Plafond dan List Profil dipakai cat tembok dengan
         kwalitas baik.                                                
                                                                       
                                BAB V                                  
                                                                       
             PEKERJAAN PENUTUPAN LANTAI DAN DINDING                    
                                                                       
                               PASAL 1                                 
                PEKERJAAN PERBAIKAN LANTAI DAN DINDING                 
                                                                       
                                                                       
    1.   Lingkup Pekerjaan                                             
    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
         bantu yang dibutuhkan, Adapun ukuran dan letak pekerjaan pasangan
         penutup granit lantai dan dinding yang dikerjakan mengikuti gambar
         rencana pada setiap masing-masing pekerjaan.                  
    1.2. Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai                           
                                                                       
    1.3. Pekerjaan Pemasangan Keramik Dinding                          
                                                                       
    2.   Bahan                                                         
    2.1. Semen PC                                                      
    2.2. Pasir                                                         
    2.3. Semen Grouting Natt                                           
    2.4. Air                                                           
    2.5. Keramik ukuran 40 x 40 cm (Untuk Pekerjaan Lantai)            
    2.6. Keramik ukuran 30 x 30 cm (Untuk Pekerjaan Lantai)            
    2.7. Keramik ukuran 30 x 60 cm (Untuk Pekerjaan dinding)           
                                                                       
    3.   Metode Pelaksanaan                                            
    3.1. Rendam granite di dalam air. Hal ini akan membuat granit menjadi lebih
         elastis dan lebih mudah menempel pada saat pemasangan.        
    3.2. Perhatikan kualitas granite. Untuk granite kualitas rendah akan susah
                                                                       
         memasang secara presisi. Untuk itu, granite harus dipasang longgar karena
         masing-masing memiliki selisih 0.2-0.5 mm sehingga tidak saling
         bertubrukan.                                                  
    3.3. Oleskan air semen, bilaskan semen yang sudah dicampur air sedikit ke
         bawah granit. Hal ini akan membuat daya rekat granit ke adukan benar-
         benar lengket.                                                
                                                                       
    3.4. Bersihkan dari kerikil. Adukan dan dasar lantai yang akan dipasang harus
                                                                       
         bersih dari kerikil, batu atau ganjalan lain yang akan membuat rongga di
         bawa granit.                                                  
    3.5. Padatkan secara rata, ketuk keramik yang baru dipasang dan pastikan tidak
         ada yang kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan membuat
         granite lepas dikemudian hari.                                
    3.6. Periksa ketinggiaanya apakah sudah sama rata dengan benang yang ditarik
                                                                       
         untuk menentukan ketinggian lantai.                           
    3.7. Biarkan selama dua atau tiga hari, hal ini akan membuat sisa udara yang
         mengendap akan keluar melalui yang belum ditutup. Setelah itu baru diberi
         semen dan jangan lupa membersihkan yang masih kosong dari kotoran
         yang mengendap.                                               
                                                                       
    3.8. Pertemuan antara keramik harus di isi dengan semen warna (nat) yang
         sewarna dengan keramik yang terpasang.                        
    3.9. Amankan area keramik yang baru dipasang dari lalu lalang orang selama 2-
         3 hari. keramik akan amblas karena adukan dibawahnya masih belum kuat
         untuk dibebani.                                               
    3.10. Ukuran dan merek yang digunakan pada pekerjaan pelapis lantai dan
                                                                       
         dinding diseuaikan dengan gambar kerja yang telah disepakati. 
    3.11. Keramik yang akan digunakan tidak boleh cacat, retak, bergelombang,
         berlubang, bernoda dan permukaannya tidak boleh cembung atau cekung.
    3.12. Sisi keramik harus siku agar pada saat pemasangan dapat presisi dan rapat.
    3.13. Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tukang yang benar-benar ahli,
         harus menghasilkan penyelesain yang rapih dan nad yang lurus. 
                                                                       
    3.14. Pemasangan keramik yang tidak rapi harus dibongkar dan menjadi
         tanggung jawab kontraktor pelaksana.                          
                                                                       
                               PASAL 2                                 
                                                                       
                     PEKERJAAN PLESTERAN DINDING                       
                                                                       
    1.   Lingkup Pekerjaan                                             
    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
                                                                       
         bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk 
         mendapatkan hasil yang baik.                                  
    1.2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
         dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
         gambar, termasuk belt course, lengkungan (niche).             
    2.   Bahan                                                         
                                                                       
    2.1. Semen PC                                                      
    2.2. Pasir Pasang                                                  
    2.3. Air                                                           
                                                                       
    3.   Metode Pelaksanaan                                            
    3.1. Memasang benang pada ke empat sisi bidang dinding sesuai ketebalan
                                                                       
         yang dikehendaki.                                             
                                                                       
                                                                       
    3.2. Membuat cetakan dari adukan ukuran 10x10 cm dengan potongan triplek
         2x5 cm diatasnya sesuai ketebalan plesteran.                  
    3.3. Membuat lajur kepalaan plesteran horizontal per bidang (sisi atas dan
         bawah) dengan memperhatikan lot lokasi paling atas dan bawah dengan
         menyesuaikan plesteran antar kepalaan.                        
    3.4. Buat kepalaan vertikal 1,5 m dari atas ke bawah dan biarkan +/- 24 jam
                                                                       
         (note : siku 20.20.2 dapat dipakai sebagai kepalaan).         
    3.5. Kamprot dan ratakan dengan jidar allumunium dan biarkan mengering 3-4
         hari.                                                         
    3.6. Perataan permukaan plesteran dengan kasut dan jidar hingga halus dan
         rata.                                                         
                                                                       
                                                                       
                             BAB VI                                    
                PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA                      
                                                                       
    1.   Lingkup Pekerjaan                                             
         1.1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat dan pengadaan
                                                                       
              Bahan-bahan Kusen Pintu, Daun Pintu dan Rangka Dinding Sekat.
         1.2. Pekerjaan Pasang rangka dinding sekat.                   
         1.3. Pekerjaan Pasang kaca dinding sekat.                     
         1.4. Pekerjaan Pasang kusen dan pintu aluminium KM/WC         
                                                                       
    2.   Bahan                                                         
         2.1. Spesifikasi kusen pintu dan jendela bentuk sesuai Gambar Kerja.
                                                                       
                                                                       
    2.2. Alat Pengencang dan Aksesori                                  
    2.2.1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
         pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
         pengencang dan komponen yang dikencangkan.                    
    2.2.2. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan
         Spesifikasi Teknis.                                           
                                                                       
                                                                       
    2.3. Kaca, Neoprene/Gasket dan Sunblast.                           
    2.3.1. Kaca untuk pintu dan dinding sekat alumunium harus memenuhi ketentuan.
    2.3.2. Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan
         alumunium harus memenuhi ketentuan.                           
                                                                       
                                                                       
    3.   Pelaksanaan                                                   
    3.1. Sebelum pemasangan, Pelaksana harus memeriksa/meneliti kembali
         gambar kerja untuk disetujui oleh PPK.                        
    3.2. Bahan yang dipakai harus diseleksi terlebih dahulu terutama dari segi
         warna, sehingga didapat keseragaman dengan toleransi perbedaan yag
         sekecil mungkin.                                              
                                                                       
    3.3. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan telah 
         berpengalaman.                                                
    3.4. Setelah pemasangan, pelindung propil harus segera dibersihkan dan
                                                                       
         Pelaksana wajib menjaga dan mengamankan kosen dan perlengkapan
         lain dari bahan aluminium yang telah terpasang terhadap kotoran atau
         benturan yang mengakibatkan kerusakan pada bagian- bagian tersebut.
    3.5. Kerusakan atau cacat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab 
         Pelaksana dan harus segera diganti/diperbaiki.                
                                                                       
                                                                       
                            BAB VII                                    
                                                                       
                      PEKERJAAN FINISHING                              
                                                                       
                            PASAL 1                                    
                                                                       
                     PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                       
    1.   Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
         Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang
         disebutkan/ditunjuk dalam gambar, yaitu pengecatan dinding.   
                                                                       
    2.    Bahan Yang Digunakan                                         
    2.1. Cat Dasar                                                     
    2.2. Cat Penutup                                                   
                                                                       
                                                                       
    3.    Pelaksanaan                                                  
         Pekerjaan Pengecatan                                          
    3.1. Umum                                                          
                                                                       
    3.2.  Mengecat dengan cat tembok pada semua bidang dinding exterior dan
         interior                                                      
    3.3. Bahan                                                         
         a. Pengertian cat disini meliputi cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
         b. Cat harus masih berada dalam kaleng, dimana tertera nama   
          pembuatnya, petunjuk pemakaian, formula, warna, nomor seri dan
          tanggal pembuatan.                                           
         c. Mutu cat                                                   
           - Cat setara VINILEX digunakan pada plafond.                
                                                                       
           - Cat setara ICI digunakan pada dinding dan kolom beton.    
         d. Cat kayu setara GLOTEX digunakan pada listplank, sedangkan 
           untuk daun pintu dipakai melamik.                           
   3.4. Pelaksanaan Pekerjaan                                          
         1) Persiapan material kerja dan alat bantu kerja              
         2) Bersihkan permukaan dinding yang akan dicat                
         3) Plamir terlebih dahulu bagian yang akan di cat.            
         4) Setelah di Plamir di amplas sampai halus.                  
         5) Kemudian dilakukan pengecetan sampai terlihat rapi 1-2 lapis.hasil
                                                                       
          yang sempurna.                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 3.5. Lingkup Pekerjaan :                                              
        a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang
          timbul selama masa pekerjaan atau penyempurnaan-penyempurnaan
          pekerjaan yang dianggap perlu yang ditemui oleh semua tim pemeriksa,
          atau yang berwenang.                                         
        b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan sekitar proyek.
  3.6. Kualitas Pekerjaan :                                            
        a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam Rencana Kerja dan
                                                                       
          Syarat- syarat ini, akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat pemberian
          petunjuk atau penjelasan pekerjaan seperti perbaikan jaringan listrik
          yang menjadi satu kesatuan dalam pekerjaan ini.              
        b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih
          lanjut pada rapat penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan notulen
          dan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan
          harus ditaati serta dilaksanakan.                            
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 2                                    
    PEKERJAAN PEMASANGAN GRANDEL PINTU HANDLE DAN KUNCI SLOT           
                                                                       
    1.   Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
         Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang
         disebutkan/ditunjuk dalam gambar, yaitu pengecatan dinding.   
                                                                       
    2.   Bahan Yang Digunakan                                          
    2.3. Kelengkapan Engsel/grandle pintu, handle pintu dank unci slot 
    2.4. Skrup dan alat pemasang.                                      
                                                                       
                                                                       
    3.   Pelaksanaan                                                   
   3.1.   Setiap Pintu dan Jendela dilengkapi dengan Engsel/grandle pintu,
          handle pintu dank unci slot                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            BAB VIII                                   
                      PEKERJAAN LAIN – LAIN                            
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 1                                    
                  ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI                         
                                                                       
    1.   Kontraktor pelaksana harus membuat Laporan Administrasi dan dokumentasi
         serta penggandaannya kepada Pemberi pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
                                                                       
    2.   Yang dimaksud dalam pekerjaan Laporan administrasi dan dokumentasi ialah:
         -  Foto-foto pekerjaan dari 0%, 50% sampai dengan 100%.       
         -  Surat-surat dan dokumen dan kelengkapan pendukung lainnya. 
    3.   Dokumentasi berupa Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan
         hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk pemberi kerja dan dibuat minimal
         sebanyak 3 (tiga) peristiwa, yaitu :                          
                                                                       
         -  Dokumentasi sebelum pekerjaan dimulai.                     
         -  Dokumentasi pada saat pelaksanaan pekerjaan.               
         -  Dokumentasi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100%.    
    4.   Untuk kondisi tertentu, pemberi pekerjaan dapat meminta kontraktor pelaksana
         untuk membuat dokumentasi pekerjaan berupa video jika diperlukan.
    5.   Gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing)               
                                                                       
    6.   Kontraktor pelaksana diwajibkan membuat shop drawing sebelum  
         melaksanakan suatu pekerjaan berikut perhitungan yang secara teknis dapat
         dipertanggung-jawabkan untuk diminta persetujuan Pemberi Kerja. Segala
         akibat yang ditimbulkan karena kelalaian kontraktor pelaksana dalam
         pelaksanaan akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.
                                                                       
    7.   Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)                   
    8.   Setelah disetujui pemberi kerja, setiap item pekerjaan, digambar sebagai
         gambar “as built drawing” dalam 3 (tiga) rangkap dan diserahkan dalam tempo
         paling lambat 6 (enam) hari kepada pemberi kerja.             
                                                                       
                                                                       
                             PASAL 2                                   
                                                                       
                       PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                       
    1.   Lingkup pekerjaan                                             
         Hal – hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis ini
                                                                       
         akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas
         dasar persetujuan Direksi dan Pelaksana yang akan dituangkan di dalam Berita
         Acara Lapangan. Pekerjaan lainnya ini seperti dokumentasi dan pembersihan
         akhir.                                                        
                                                                       
                                                                       
    2.   Pelaksanaan                                                   
    2.1. Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
         proyek.                                                       
    2.2. Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus dalam kondisi
                                                                       
         yang normal.                                                  
    2.3. Kontraktor harus menjaga ketentraman dan keamanan dilingkungan proyek.
    2.4. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan   
         berpengalaman baik secara teknis maupun non teknis.           
    2.5. Dalam masa pemeliharaan/perawatan, kontraktor harus:          
         a. Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus menerus.
                                                                       
         b. Melaksanakan perbaikan-perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
            penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk
            penyempurnaan bangunan.                                    
         c. Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi
            tanggung jawab kontraktor dan harus diperhitungkan dalam penawaran.
Tenders also won by PT Arya Bima Putra
Authority
25 April 2018Pembangunan Baru Workshop (Bengkel Ranpur) 864 M² 1 Bh, Dan Prasarana Benglap “A” 02-43-04 Baturaja Denpal “A” 02-12-04 Lahat Di Baturaja Kodam II/Sriwijaya Ta. 2018Kementerian PertahananRp 7,682,580,500
29 January 2020Pekerjaan Renovasi Rumdis K. 38 Menjadi K. 45 29 Kk Dan Rehab Rumdis K. 45 14 Kk Kompi Ban Yonif 143/Twej Di Tegineneng Lamsel Kodam II/Sriwijaya Ta. 2020Kementerian PertahananRp 5,942,090,000
24 January 2024Renovasi Lantai 2 Ruang Aster Rumkit Tk. II 02.05.01 Dr. Ak. Gani Palembang Ta. 2024Kementerian PertahananRp 2,700,000,000
9 February 2019Pembangunan Baru Rumah Jaga 1 Bh Dan Prasarana Benglap “A”02-43-04 Bta Denpal “A”02-12-04 Lahat Kodam II/Sriwijaya Ta. 2019Kementerian PertahananRp 1,592,679,000
4 April 2019Renovasi Lapangan Tembak Jarak 300 M 1 Bh Yonzipur 2/Sg Di Prabumulih Kodam II/Sriwijaya Ta. 2019Kementerian PertahananRp 900,000,000
9 February 2019Pembangunan Baru Rumdis K.45 4 Kk Benglap “A”02-43-04 Bta Denpal “A”02-12-04 Lahat Kodam II/Sriwijaya Ta. 2019Kementerian PertahananRp 846,000,000
5 February 2021Har Rumah Dinas Kompi Ban Yonif 143/Twej Ta 2021Kementerian PertahananRp 585,167,000
7 April 2015Pembangunan Baru Pembuatan Prasarana Rumah Knockdown Makodim 0426/Tb, Sub Koramil 426/02 Manggala Dan Sub Koramil 426/Panca Jaya Di Tulang BawangTni AdRp 481,629,000
8 April 2015Pembangunan Baru Pembuatan Prasarana Rumah Knockdwon Makodim 0427/Wk, Sub Koramil 427/12 Gunung Labuan, Sub Koramil 427/03 Blambangan Umpu Dan Sub Koramil 0427/Way TubaTni AdRp 481,629,000
9 February 2019Pembangunan Baru Prasarana Perumahan Benglap “A” 02-43-04 Bta Denpal “A” 02-12-04 Lahat Kodam II/Sriwijaya Ta. 2019Kementerian PertahananRp 341,105,000