KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH II PALEMBANG
Alamat : Jalan Kolonel H. Burlian Km. 6 Palembang, email bpkh2palembang@gmail.com
No. Whatsapp. 0811-7394-946
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12
Tahun 2021, Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia. Penetapan Spesikasi Teknis dengan ringkasan sebagai berikut:
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
Kegiatan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas BPKH II
Palembang
Sub Kegitan : Pemeliharaan
Nama Paket : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas
Ruang Lingkup : 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Plafond
3. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela
6. Pekerjaan Finishing
7. Pekerjaan Atap
8. Pekerjaan Lain-Lain
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi
Uraian Spesifikasi : 1. Bahan Bangunan
2. Peralatan Bangunan dan Konstruksi
3. Proses/Kegiatan
4. Metode Pelaksanaan
5. Jabatan Kerja Konstruksi
6. Rencana Keselamatan Konstruksi
7. Gambar
Demikian penetapan ini untuk menjadi dokumen persiapan pengadaan.
Ditetapkan Oleh,
PPK Subbagian Tata Usaha
BPKH II Palembang
TTD
Eko Subagyo Widodo Putro, S.Ant.,M.Sc.
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 1
URAIAN UMUM
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan Rumah Dinas Jabatan Kepala Seksi BPKH II Palembang.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana harus melaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari:
2.1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
2.2. Gambar-gambar Detail Engineering Design (DED) dan gambar konstruksi lain yang
berkaitan dengan pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemberi
pekerjaan.
2.3. Rincian Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan
gambar detail, maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
4. Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
yang tercantum dalam Dokumen Kontrak dan Gambar-gambar Pelaksanaan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan Pemberi Kerja tentang setiap
perbedaan yang ditentukannya di dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa Konstruksi baru
diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Pemberi Kerja.
6. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan di dalam hal apapun
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Oleh karena itu sebelumnya
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-
gambar yang ada & kondisi lapangan.
7. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan ditempat pekerjaan,
pemborong harus membuat gambar detail atau gambar kerja dan harus mendapat
persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
8. Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan bagian
konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disyahkan oleh Direksi.
9. Kontraktor pelaksana harus meminta persetujuan dari pemberi kerja setiap akan
melaksanakan semua item pekerjaan.
10. Kontraktor pelaksana harus menyerahkan contoh bahan/sampel untuk masing-masing
pekerjaan guna mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
11. Kontraktor pelaksana harus melakukan pengujian bahan/material yang dipersyaratkan
12. Kelalaian atau kekurang-telitian kontraktor pelaksana dalam hal ini tidak dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan klaim dikemudian hari.
13. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
14. Waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas Kepala
Dinas dan Kepala Seksi BPKH II Palembang diperkirakan 90 (Sembilan puluh) hari
kalender.
PASAL 2
PERALATAN DAN MATERIAL
Pekerjaan Penyusunan Rancangan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Dinas
Kepala Seksi BPKH II Palembang ini memerlukan peralatan sebagai berikut :
1. Peralatan
Peralatan kerja yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini meliputi :
1.1. 1 (Satu) Unit Pick Up untuk keperluan operasional lapangan, kepunyaan
milik/sewa.
1.2. 1 (Satu) Paket Alat pertukangan (Laser Level, Bor Listrik, Gerinda Listrik, Meter rol
ukuran 5m, 7m, benang atau unting unting, Palu, linggis dan lain lain)
1.3. 1 (satu) unit Kamera digital 20 MP minimal untuk keperluan dokumentasi
2. Material atau Bahan
Bahan atau material yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini meliputi :
2.1. Material harus baru dan tahan terhadap iklim tropis
2.2. Material/bahan bangunan dalam pekerjan ini harus memenuhi standar SNI
2.3. Merk pembuatan bahan/material dan komponen jadi, kecuali bila ditentukan lain
dalam dokumen kontrak, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
rencana kerja dan syarat teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap
keterangan mengenai peralatan, material/barang proses dalam bentuk nama
dagang buatan atau nomor katalog harus dianggap penentu standar atau kualitas
dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya persaingan, dan kontraktor/pemborong
harus dengan sendirinya menggunakan peralatan, material/barang proses yang
akan mendapatkan penilaian dari Pemberi Kerja dan sesuai dengan keterangan itu
harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
2.4. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai, harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
yang berlaku.
2.5. Penggunaan material/bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri baik
kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Pemberi Kerja.
Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai
biaya pekerjaan tambah.
2.6. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan kualitas produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
PASAL 3
TENAGA TERAMPIL DAN PENDUKUNG
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
tenaga-tenaga terampil dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dibawah ini yang bersertifikat
dan disetujui oleh pemberi tugas. Struktur Organisasi serta daftar tenaga terampil
beserta kualifikasinya, sebagai berikut :
JML
NO JABATAN/POSISI KUALIFIKASI SERTIFIKAT
(ORG)
A. TENAGA TERAMPIL
SKK Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan
1. 1 orang SMA / SMK Pekerjaan Gedung minimal
Pekerjaan Gedung
Level 4
Petugas Keselamatan dan
2. Petugas K3 1 orang SMA/SMK Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi
B. TENAGA PENDUKUNG
Administrasi dan
1. 1 orang D3/S1 Ijazah
Keuangan
2. Logistik 1 orang SMA/SMK Ijazah
PASAL 4
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Secara Umum Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor BPDAS Musi ini
meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Plafond
3. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela
6. Pekerjaan Finishing
7. Pekerjaan Atap
8. Pekerjaan Lain-Lain
PASAL 5
PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum
di bawah ini:
1.1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
1.2. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).
1.3. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum
konstruksi.
1.4. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas.
2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat perbedaan terhadap
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka
rencana kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.
PASAL 6
KETENTUAN UMUM
1. Kontraktor pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta Gambar Detail Engineering
Design (DED) berikut tambahan dan perubahannya.
2. Kontraktor pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Direksi/Pemberi Kerja
tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat- syarat
serta gambar kerja dalam pelaksanaan.
3. Kontraktor pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari pemberi pekerjaan.
4. Kontraktor pelaksana di perkenankan mengusulkan sistem/cara pelaksanaan yang
menggunakan teknologi khusus, dan usul tersebut disetujui pemberi pekerjaan, maka
untuk hal tersebut tidak ada klaim tambahan biaya.
5. Kontraktor akan menerima tempat bangunan sebagaimana adanya.
6. Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek yang telah
disetujui oleh Direksi. Gambar pelaksanaan dibuat pekerjaan dilapangan harus dibuat
sebagai Shop Drawing dan gambar tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor
harus melaksanakan petunjuk atau perubahan perubahan yang ada selama
pembangunan berjalan.
7. Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak termasuk, harus
dimasukkan atau dikerjakan oleh Kontraktor, jika hal ini harus termasuk dalam pekerjaan
yang diborong dan merupakan bagian kelengkapan/ kesatuan dari unit pekerjaan
dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dalam
suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek dan
penjelasan dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-
luasnya.
8. Apabila selama pelaksanaan, ternyata kontraktor pelaksana tidak menggunakan
peralatan yang memadai, maka kontraktor pelaksana wajib
menambah/mengganti/melengkapi peralatan tersebut untuk mengejar target prestasi
ataupun untuk meningkatkan hasil/mutu pekerjaan.
9. Dalam hal ini kontraktor pelaksana tidak memenuhi instruksi, maka dapat dikenakan
sangsi seperti tersebut dalam kontrak.
10. Dalam pelaksanaan pekerjaan,kontraktor pelaksana wajib membuat “Master Time
Schedule” yang terpadu selambat-lambatnya empat belas hari kalender setelah SPK
dikeluarkan, dengan petunjuk dan persetujuan pemberi pekerjaan.
PASAL 7
KONDISI LAPANGAN
1. Kontraktor akan menerima lokasi dan tempat pekerjaan sebagaimana adanya.
2. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor pelaksana harus benar-benar sudah
memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala
akibatnya.
3. Kontraktor pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi
tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan berlangsung.
4. Pelaksana dalam rangka persiapan harus benar-benar memahami gambar dan bestek
untuk rencana pelaksanaan. Apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang atau ada
kesalahan, untuk segera memberitahukan kepada Direksi untuk mengadakan tindakan
yang tidak merugikan semua pihak.
5. Kontraktor pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar kerja
dan RKS, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik.
6. Kontraktor pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana
kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman.
7. Kontraktor pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan,
yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai
wakil kontraktor pelaksana di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima segala instruksi dari pemberi pekerjaan.
8. Penanggungjawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek selama jam- jam
kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki
pemberi pekerjaan.
9. Petunjuk dan perintah pemberi pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada kontraktor pelaksana melalui penanggung jawab tersebut sebagai penanggung
jawab lapangan.
10. Kontraktor pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat
terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di
bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban pembangunan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Pemberi Kerja.
11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul di
lapangan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana, yang disebabkan oleh
penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh
kontraktor pelaksana untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh
pemberi pekerjaan atas biaya kontraktor pelaksana.
12. Pemberi pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada kontraktor pelaksana
untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya kontraktor pelaksana atas semua
pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 8
KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Selama berlangsungnya pekerjaan, bagian dalam dan luar bangunan yang dikerjakan
harus tetap bersih dan tertib, bebas dari material bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
2. Pembersihan lokasi dilakukan untuk menyiapkan lokasi dari segala sesuatu yang akan
menghambat pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan antara lain penebangan pohon yang
terdampak akibat pekerjaan harus mendapat persetujuan mengingat adanya aturan dan
larangan dalam penebangan Pohon.
3. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan pemberi pekerjaan memberi perintah
menghentikan seluruh pekerjaan dan kontraktor pelaksana harus menanggung seluruh
akibatnya.
4. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di
alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan pekerjaan umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan serta
penelitian bahan-bahan oleh pemberi pekerjaan.
5. Apabila terjadi kerusakan material yang sudah masuk dalam gudang akan menjadi
tanggung jawab kontraktor pelaksana.
6. Para pekerja dari kontraktor pelaksana tidak diperkenankan untuk :
6.1. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pemberi kerja.
6.2. Membawa masuk penjual makanan, buah, minum, rokok dan sebagainya ketempat
pekerjaan.
6.3. Keluar masuk dengan bebas.
7. Selama berlangsungnya pekerjaan, semua bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan-
peralatan harus tetap dirawat dengan baik dan diperbaiki setiap diperlukan.
8. Kehilangan dan kerusakan bahan-bahan, mesin-mesin dan peralatan-peralatan karena
kelalaian pemelihara menjadi tanggungjawab kontraktror pelaksana.
9. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pemberi pekerjaan pada
waktu pelaksanaan.
10. Semua sampah bekas kemasan serta puing dan sisa bongkaran yang bukan bagian dari
aset negara harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek dan atas persetujuan
dari Pemberi kerja.
11. Sisa bongkaran yang termasuk bagian dari Aset negara tersebut harus dikumpulkan di
suatu tempat diarea proyek yang sekiranya tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
PASAL 9
PENYEDIAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam rencana kerja dan syarat-syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa
spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk
mempermudah kontraktor pelaksana mencari material barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/material harus disetujui oleh pemberi kerja dan bila tidak ditentukan dalam RKS
serta gambar kerja, maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan
oleh kontraktor pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari pemberi
pekerjaan.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
biaya kontraktor pelaksana, setelah disetujui pemberi pekerjaan, harus dinilai bahwa
material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah
memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh pemberi pekerjaan untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat
maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, kontraktor pelaksana harus sudah memasukkan
harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor pelaksana juga
tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas
perintah pemberi pekerjaan.
6. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
6.1. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu
melalui pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah
pihak.
6.2. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran serta rekomendasi
merek material atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian
mengacu pada pengujian beton dan baja.
6.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh pemberi kerja dan
ternyata masih dipergunakan oleh kontraktor pelaksana, maka pemberi pekerjaan
wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor pelaksana,
dimana segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi
tanggung jawab kontraktor pelaksana sepenuhnya.
6.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, pemberi kerja berhak meminta kepada kontraktor
pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke laboratorium yang disetujui oleh pemberi pekerjaan, dan
segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan kontraktor pelaksana.
6.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahan-bahan tersebut, kontraktor pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
7. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir atau ditolak oleh pemberi kerja, harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan:
7.1. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh pemberi kerja dan
ternyata masih dipergunakan oleh kontraktor pelaksana, maka pemberi kerja wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor pelaksana, dimana
segala kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung
jawab kontraktor pelaksana sepenuhnya.
7.2. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, pemberi kerja berhak meminta kepada kontraktor
pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke laboratorium yang disetujui oleh pemberi pekerjaan, dan
segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan kontraktor pelaksana.
7.3. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahan-bahan tersebut, kontraktor pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
PASAL 10
GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing dikerjakan oleh kontraktor
pelaksana. Bedanya shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan, karena
menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing
dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan,
termasuk penyesuaian atau perubahan yang mungkin terjadi di lapangan.
2. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan,
dengan meminta persetujuan dari pemberi pekerjaan.
3. Gambar as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang
terlaksana di lapangan dan diserahkan kepada pemberi pekerjaan paling lambat dalam
tempo 6 (enam) hari kerja.
4. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan
kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas
persetujuan pemberi pekerjaan.
5. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi
pekerjaan.
6. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh kontraktor
pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pemberi pekerjaan, dengan
memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan
rencana.
PASAL 11
PENGUKURAN
1. Kontraktor wajib melakukan Pengukuran dan melaksanakan kecocokan ukuran satu
sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, Kontraktor pelaksana harus
memberitahukan kepada Pemberi Kerja bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok,
Segala akibat dari kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
2. Kontraktor pelaksana diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
loksai pembangunan dengan keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah,
letak pohon-pohon, dan letak batas-batas tanah.
3. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pemberi pekerjaan agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
4. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus
segera dilaporkan kepada pemberi pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
5. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi
tanggungjawab kontraktor pelaksana, karenanya kontraktor pelaksana diwajibkan
mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen
yang ada.
6. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan Peralatan ukur
berupa alat waterpass yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL 12
PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan kendaraan roda empat berupa Satu Unit
Pick Up kepunyaan milik sendiri atau sewa untuk keperluan operasional lapangan
2. Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja serta
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
3. Pemberi pekerjaan berhak memerintahkan untuk menambah atau menolak peralatan
yang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor pelaksana diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
BAB II
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
Pasal 1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh tahapan proyek konstruksi, memastikan bahwa setiap
orang yang berada di area kerja, termasuk pekerja, pengawas, dan pengunjung, terlindungi
dari risiko keselamatan dan kesehatan kerja. SMK3 harus dijalankan dengan patuh pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman SMK3 Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
Lingkup Penanganan K3:
▪ Pemindahan Bahan Material
Pengaturan dan pengawasan ketat dalam pemindahan material untuk menghindari
potensi kecelakaan.
▪ Penggunaan Peralatan Kerja
Pemantauan penggunaan alat dan mesin konstruksi serta penjaminan perawatan yang
sesuai standar.
▪ Pelaksanaan Konstruksi
Pengendalian risiko pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi sesuai dengan RK3K.
▪ Lingkungan Kerja
Memastikan kondisi lingkungan di sekitar proyek aman dan tidak membahayakan pekerja
serta masyarakat sekitar.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi:
1. Penyusunan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K): RK3K harus
memuat seluruh kegiatan yang akan dilakukan pada proyek serta tindakan preventif K3
yang harus dilaksanakan. RK3K dipresentasikan dalam rapat persiapan pekerjaan dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan serta Pemberi Kerja.
2. Penunjukan Petugas K3 dan Pelatihan K3: Menyediakan Petugas K3 Konstruksi
bersertifikasi sesuai dengan tingkat risiko pada proyek. Seluruh pekerja wajib diberikan
pelatihan dasar K3 yang mencakup penanganan darurat, penggunaan APD, dan prosedur
K3 di area proyek.
3. Pelaporan dan Dokumentasi: Penyedia Jasa Konstruksi harus melaporkan setiap insiden
berbahaya, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja kepada Pemberi Kerja dan Dinas
Ketenagakerjaan setempat dalam bentuk laporan bulanan dan laporan investigasi
kecelakaan bila terjadi.
4. Tindak Lanjut atas Peringatan Keselamatan Kerja: Menindaklanjuti setiap surat
peringatan dari Direksi atau Pemberi Kerja dengan melakukan evaluasi segera dan
tindakan perbaikan sesuai instruksi yang diterima.
5. Pertanggungjawaban atas Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja: Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung jawab penuh atas setiap kecelakaan atau penyakit akibat kerja
yang timbul akibat tidak diterapkannya SMK3 Konstruksi sesuai dengan RK3K.
6. Partisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja: Semua pekerja yang terlibat dalam
proyek wajib didaftarkan pada program perlindungan tenaga kerja (BPJS
Ketenagakerjaan atau asuransi sejenis) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
7. Tanggung Jawab atas Biaya dan Tuntutan Ganti Rugi (Klaim): Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas segala biaya yang terkait dengan kecelakaan atau kematian
pekerja akibat kelalaian serta memenuhi tuntutan ganti rugi kepada pekerja dan
keluarga korban.
8. Pemenuhan Kewajiban Hukum Terkait Tunjangan dan Perawatan Korban Kecelakaan:
Kontraktor wajib memenuhi hak korban kecelakaan, termasuk biaya perawatan dan
tunjangan bagi keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9. Penyediaan Kotak P3K dan Kesiapsiagaan Darurat: Kotak P3K yang berisi perlengkapan
pertolongan pertama wajib tersedia di setiap lokasi proyek, dan setiap pekerja harus
memahami prosedur penanganan darurat.
10. Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Kerja: Seluruh pekerja wajib mematuhi protokol
kesehatan (misalnya dalam penanganan COVID-19) di lokasi proyek, termasuk
penggunaan masker, jaga jarak, dan kebersihan tangan.
11. Pemasangan Rambu dan Papan Informasi di Area Rawan Kecelakaan: Kontraktor
bertanggung jawab memasang rambu-rambu peringatan di titik-titik berisiko untuk
meningkatkan kesadaran dan keselamatan pekerja.
12. Pengendalian Risiko K3 Konstruksi Melalui Inspeksi Rutin
Pengendalian risiko dilakukan melalui inspeksi dan audit berkala pada elemen-elemen
berikut:
▪ Tempat Kerja: Mengevaluasi akses dan kondisi tempat kerja yang aman.
▪ Peralatan Kerja: Memastikan peralatan kerja terawat dan dalam kondisi baik.
▪ Prosedur Kerja: Memastikan metode kerja aman dan sesuai dengan standar.
▪ Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri (APD): Memastikan alat pelindung kerja
dan APD yang memadai serta wajib digunakan oleh setiap pekerja.
▪ Rambu-rambu K3 dan Lingkungan Kerja: Menyediakan rambu-rambu dan mengelola
lingkungan kerja agar bebas dari bahan berbahaya.
Seluruh biaya terkait pengamanan, kesehatan, kebersihan area proyek, serta pencegahan
risiko kebakaran termasuk dalam nilai kontrak dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
Pasal 2
Alat Pelindung Diri (APD)
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Bangunan KTA, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
menyediakan APD dan Alat Pelindung Kerja bagi seluruh pekerja untuk menjamin
keselamatan. Penyediaan alat ini termasuk dalam kontrak kerja tanpa tambahan biaya. Jenis
APD yang harus disediakan antara lain:
1. Helm Pelindung (Safety Helmet)
Wajib digunakan di seluruh area kerja.
2. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Untuk melindungi kaki dari risiko kecelakaan.
3. Sarung Tangan (Safety Gloves)
Melindungi tangan dari cedera saat memegang bahan atau alat.
4. Pelindung Tubuh (Safety Belt)
Wajib dikenakan sebagai pelindung tubuh dari cedera dan suhu ekstrem.
5. Jas Hujan dan Rompi Keselamatan (Safety Vest)
Khusus untuk pekerjaan di luar ruangan saat hujan serta meningkatkan visibilitas pekerja.
Pasal 3
Penetapan Risiko Keselamatan Konstruksi
Risiko keselamatan konstruksi ditetapkan berdasarkan form Identifikasi Bahaya, Penilaian
Risiko, dan Pengendalian Risiko. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR No.
8 Tahun 2023, proyek ini diklasifikasikan sebagai tingkat risiko rendah. Penyedia Jasa
Konstruksi wajib menerapkan pengendalian risiko yang memadai sesuai RK3K yang telah
disetujui serta memantau penerapannya melalui inspeksi rutin dan evaluasi berkala.
Pengendalian dan Pemantauan
▪ Pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan prosedur K3.
▪ Evaluasi rutin dan pembaruan tindakan pengendalian risiko sesuai kebutuhan proyek.
▪ Dokumentasi seluruh kegiatan K3 dan tindakan pengendalian sebagai bentuk komitmen
terhadap SMK3.
Seluruh langkah di atas dimaksudkan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, sehat,
dan produktif di lokasi proyek serta menjaga kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar.
Pasal 4
PEMBAGIAN AREA PEKERJAAN
Setelah dilakukan survey kondisi existing, diketahui jenis – jenis pekerjaan rehabilitasi
yang perlu dilakukan untuk pekerjaan Gedung Rumah Dinas/Mess karyawan BPKH Wilayah II
Palembang. Hal ini juga sesuai arahan dari Tim Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
dimana ruang lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Rumah Dinas/Mess
karyawan BPKH Wilayah II Palembang akan dilakukan pada area :
a. Plafond Rumah Dinas/Mess Karyawan.
b. Penutup Lantai dan Dinding Rumah Dinas/Mess Karyawan.
c. Dinding.
d. Kusen Pintu dan Jendela.
e. Halaman belakang dan depan.
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN BONGKARAN
PASAL 1
PENEBANGAN DAN PEMBERSIHAN RUMAH DINAS
Kontraktor sebelum memulai pekerjaan herus melaksanakan survey lokasi dan juga
melakukan beberapa pekerjaan persiapan berupa kegiatan pembersihan dan pengupasan
permukaan tanah halaman rumah dinas, pekerjaan pembongkaran plafond lama dan
pekerjaan pembongkaran lantai dan dinding keramik lama dilokasi rumah dinas tersebut yang
beralamat di Lrg. Taman Sari Jln. Kol. H. Burlian KM 6 Palembang.
BAB IV
PEKERJAAN PASANGAN PLAFOND
PASAL 1
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan pasangan Plafond ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan
2.1. Rangka Plafond Hollow
2.2. Plafond Gypsumboard
2.3. List Plafond
2.4. Scafolding/Tangga/Alat bantu
2.5. Air
3. Metode Pelaksanaan
3.1. Pelaksanaan pekerjaan plafond harus memakai alat bantu steger yang
dibuat sedemikian sehingga dapat untuk memasang plafond dengan
ketinggian sesuai dengan rencana.
3.2. Pada pelaksanaan Pekerjaan Plafond ini tidak seluruh ruangan. Pekerjaan
hanya dilaksanakan sebagian sesuai dengan Gambar rencana yang ada.
3.3. Plafond pada bangunan ini dipakai rangka plafond dari besi Hollow
ukuran 1” x 2” dengan kwalitas baik dan ketebalan standart.
3.4. Pemasangan rangka plafond ini harus dipakai paku sekrup atau paku
rivet dengan ukuran yang sesuai, Jarak antara batang satu dengan lainya
adalah 60 x 60 cm atau disesuaikan dilapangan. Untuk penggantung
plafond dipakai behel 8 mm yang telah disiapkan pada saat pengecoran
beton plat lantai.
3.5. Pemasangan plafond dibuat datar (water pass disusun simetris) atau
sesuai dengan gambar rencana.
3.6. Untuk penutup plafond dipakai kalsiboard dengan ketebalan 4.5mm
untuk bagian luar dan untuk Bagian dalam gedung seluruhnya dipasang
Plywood 6 mm.
3.7. Pada plafond bagian dalam dipasang List plafond dari bahan Profil
Plywood ukuran sedang. Untuk bagian luar dipasang list plafond dari
kayu profil N/K. Motif dan bentuk profil ini harus dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan pihak Direksi.
3.8. Pada pemasangan list profil ini harus benar benar lurus dan ketinggianya
sama. Untuk Finishing Plafond dan List Profil dipakai cat tembok dengan
kwalitas baik.
BAB V
PEKERJAAN PENUTUPAN LANTAI DAN DINDING
PASAL 1
PEKERJAAN PERBAIKAN LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan, Adapun ukuran dan letak pekerjaan pasangan
penutup granit lantai dan dinding yang dikerjakan mengikuti gambar
rencana pada setiap masing-masing pekerjaan.
1.2. Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai
1.3. Pekerjaan Pemasangan Keramik Dinding
2. Bahan
2.1. Semen PC
2.2. Pasir
2.3. Semen Grouting Natt
2.4. Air
2.5. Keramik ukuran 40 x 40 cm (Untuk Pekerjaan Lantai)
2.6. Keramik ukuran 30 x 30 cm (Untuk Pekerjaan Lantai)
2.7. Keramik ukuran 30 x 60 cm (Untuk Pekerjaan dinding)
3. Metode Pelaksanaan
3.1. Rendam granite di dalam air. Hal ini akan membuat granit menjadi lebih
elastis dan lebih mudah menempel pada saat pemasangan.
3.2. Perhatikan kualitas granite. Untuk granite kualitas rendah akan susah
memasang secara presisi. Untuk itu, granite harus dipasang longgar karena
masing-masing memiliki selisih 0.2-0.5 mm sehingga tidak saling
bertubrukan.
3.3. Oleskan air semen, bilaskan semen yang sudah dicampur air sedikit ke
bawah granit. Hal ini akan membuat daya rekat granit ke adukan benar-
benar lengket.
3.4. Bersihkan dari kerikil. Adukan dan dasar lantai yang akan dipasang harus
bersih dari kerikil, batu atau ganjalan lain yang akan membuat rongga di
bawa granit.
3.5. Padatkan secara rata, ketuk keramik yang baru dipasang dan pastikan tidak
ada yang kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan membuat
granite lepas dikemudian hari.
3.6. Periksa ketinggiaanya apakah sudah sama rata dengan benang yang ditarik
untuk menentukan ketinggian lantai.
3.7. Biarkan selama dua atau tiga hari, hal ini akan membuat sisa udara yang
mengendap akan keluar melalui yang belum ditutup. Setelah itu baru diberi
semen dan jangan lupa membersihkan yang masih kosong dari kotoran
yang mengendap.
3.8. Pertemuan antara keramik harus di isi dengan semen warna (nat) yang
sewarna dengan keramik yang terpasang.
3.9. Amankan area keramik yang baru dipasang dari lalu lalang orang selama 2-
3 hari. keramik akan amblas karena adukan dibawahnya masih belum kuat
untuk dibebani.
3.10. Ukuran dan merek yang digunakan pada pekerjaan pelapis lantai dan
dinding diseuaikan dengan gambar kerja yang telah disepakati.
3.11. Keramik yang akan digunakan tidak boleh cacat, retak, bergelombang,
berlubang, bernoda dan permukaannya tidak boleh cembung atau cekung.
3.12. Sisi keramik harus siku agar pada saat pemasangan dapat presisi dan rapat.
3.13. Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tukang yang benar-benar ahli,
harus menghasilkan penyelesain yang rapih dan nad yang lurus.
3.14. Pemasangan keramik yang tidak rapi harus dibongkar dan menjadi
tanggung jawab kontraktor pelaksana.
PASAL 2
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar, termasuk belt course, lengkungan (niche).
2. Bahan
2.1. Semen PC
2.2. Pasir Pasang
2.3. Air
3. Metode Pelaksanaan
3.1. Memasang benang pada ke empat sisi bidang dinding sesuai ketebalan
yang dikehendaki.
3.2. Membuat cetakan dari adukan ukuran 10x10 cm dengan potongan triplek
2x5 cm diatasnya sesuai ketebalan plesteran.
3.3. Membuat lajur kepalaan plesteran horizontal per bidang (sisi atas dan
bawah) dengan memperhatikan lot lokasi paling atas dan bawah dengan
menyesuaikan plesteran antar kepalaan.
3.4. Buat kepalaan vertikal 1,5 m dari atas ke bawah dan biarkan +/- 24 jam
(note : siku 20.20.2 dapat dipakai sebagai kepalaan).
3.5. Kamprot dan ratakan dengan jidar allumunium dan biarkan mengering 3-4
hari.
3.6. Perataan permukaan plesteran dengan kasut dan jidar hingga halus dan
rata.
BAB VI
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat dan pengadaan
Bahan-bahan Kusen Pintu, Daun Pintu dan Rangka Dinding Sekat.
1.2. Pekerjaan Pasang rangka dinding sekat.
1.3. Pekerjaan Pasang kaca dinding sekat.
1.4. Pekerjaan Pasang kusen dan pintu aluminium KM/WC
2. Bahan
2.1. Spesifikasi kusen pintu dan jendela bentuk sesuai Gambar Kerja.
2.2. Alat Pengencang dan Aksesori
2.2.1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
pengencang dan komponen yang dikencangkan.
2.2.2. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
2.3. Kaca, Neoprene/Gasket dan Sunblast.
2.3.1. Kaca untuk pintu dan dinding sekat alumunium harus memenuhi ketentuan.
2.3.2. Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan
alumunium harus memenuhi ketentuan.
3. Pelaksanaan
3.1. Sebelum pemasangan, Pelaksana harus memeriksa/meneliti kembali
gambar kerja untuk disetujui oleh PPK.
3.2. Bahan yang dipakai harus diseleksi terlebih dahulu terutama dari segi
warna, sehingga didapat keseragaman dengan toleransi perbedaan yag
sekecil mungkin.
3.3. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan telah
berpengalaman.
3.4. Setelah pemasangan, pelindung propil harus segera dibersihkan dan
Pelaksana wajib menjaga dan mengamankan kosen dan perlengkapan
lain dari bahan aluminium yang telah terpasang terhadap kotoran atau
benturan yang mengakibatkan kerusakan pada bagian- bagian tersebut.
3.5. Kerusakan atau cacat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab
Pelaksana dan harus segera diganti/diperbaiki.
BAB VII
PEKERJAAN FINISHING
PASAL 1
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar, yaitu pengecatan dinding.
2. Bahan Yang Digunakan
2.1. Cat Dasar
2.2. Cat Penutup
3. Pelaksanaan
Pekerjaan Pengecatan
3.1. Umum
3.2. Mengecat dengan cat tembok pada semua bidang dinding exterior dan
interior
3.3. Bahan
a. Pengertian cat disini meliputi cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Cat harus masih berada dalam kaleng, dimana tertera nama
pembuatnya, petunjuk pemakaian, formula, warna, nomor seri dan
tanggal pembuatan.
c. Mutu cat
- Cat setara VINILEX digunakan pada plafond.
- Cat setara ICI digunakan pada dinding dan kolom beton.
d. Cat kayu setara GLOTEX digunakan pada listplank, sedangkan
untuk daun pintu dipakai melamik.
3.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Persiapan material kerja dan alat bantu kerja
2) Bersihkan permukaan dinding yang akan dicat
3) Plamir terlebih dahulu bagian yang akan di cat.
4) Setelah di Plamir di amplas sampai halus.
5) Kemudian dilakukan pengecetan sampai terlihat rapi 1-2 lapis.hasil
yang sempurna.
3.5. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang
timbul selama masa pekerjaan atau penyempurnaan-penyempurnaan
pekerjaan yang dianggap perlu yang ditemui oleh semua tim pemeriksa,
atau yang berwenang.
b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan sekitar proyek.
3.6. Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat ini, akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat pemberian
petunjuk atau penjelasan pekerjaan seperti perbaikan jaringan listrik
yang menjadi satu kesatuan dalam pekerjaan ini.
b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih
lanjut pada rapat penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan notulen
dan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan
harus ditaati serta dilaksanakan.
PASAL 2
PEKERJAAN PEMASANGAN GRANDEL PINTU HANDLE DAN KUNCI SLOT
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar, yaitu pengecatan dinding.
2. Bahan Yang Digunakan
2.3. Kelengkapan Engsel/grandle pintu, handle pintu dank unci slot
2.4. Skrup dan alat pemasang.
3. Pelaksanaan
3.1. Setiap Pintu dan Jendela dilengkapi dengan Engsel/grandle pintu,
handle pintu dank unci slot
BAB VIII
PEKERJAAN LAIN – LAIN
PASAL 1
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
1. Kontraktor pelaksana harus membuat Laporan Administrasi dan dokumentasi
serta penggandaannya kepada Pemberi pekerjaan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
2. Yang dimaksud dalam pekerjaan Laporan administrasi dan dokumentasi ialah:
- Foto-foto pekerjaan dari 0%, 50% sampai dengan 100%.
- Surat-surat dan dokumen dan kelengkapan pendukung lainnya.
3. Dokumentasi berupa Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan
hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk pemberi kerja dan dibuat minimal
sebanyak 3 (tiga) peristiwa, yaitu :
- Dokumentasi sebelum pekerjaan dimulai.
- Dokumentasi pada saat pelaksanaan pekerjaan.
- Dokumentasi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100%.
4. Untuk kondisi tertentu, pemberi pekerjaan dapat meminta kontraktor pelaksana
untuk membuat dokumentasi pekerjaan berupa video jika diperlukan.
5. Gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing)
6. Kontraktor pelaksana diwajibkan membuat shop drawing sebelum
melaksanakan suatu pekerjaan berikut perhitungan yang secara teknis dapat
dipertanggung-jawabkan untuk diminta persetujuan Pemberi Kerja. Segala
akibat yang ditimbulkan karena kelalaian kontraktor pelaksana dalam
pelaksanaan akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.
7. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
8. Setelah disetujui pemberi kerja, setiap item pekerjaan, digambar sebagai
gambar “as built drawing” dalam 3 (tiga) rangkap dan diserahkan dalam tempo
paling lambat 6 (enam) hari kepada pemberi kerja.
PASAL 2
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup pekerjaan
Hal – hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis ini
akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas
dasar persetujuan Direksi dan Pelaksana yang akan dituangkan di dalam Berita
Acara Lapangan. Pekerjaan lainnya ini seperti dokumentasi dan pembersihan
akhir.
2. Pelaksanaan
2.1. Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
2.2. Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus dalam kondisi
yang normal.
2.3. Kontraktor harus menjaga ketentraman dan keamanan dilingkungan proyek.
2.4. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan
berpengalaman baik secara teknis maupun non teknis.
2.5. Dalam masa pemeliharaan/perawatan, kontraktor harus:
a. Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus menerus.
b. Melaksanakan perbaikan-perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk
penyempurnaan bangunan.
c. Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor dan harus diperhitungkan dalam penawaran.