Perencanaan Pembangunan Gedung Arsip Bpkh Wilayah Xii Tanjungpinang

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10206817000
Status: Batal
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693667 Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Xii
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 64,997,826
RUP Code: 59775841
Work Location: Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
   PERENCANAAN   PEMBANGUNAN  GEDUNG  ARSIP BPKH WILAYAH XII            
                                                                        
   Dalam rangka pengelolaan barang milik/kekayaan negara termasuk kearsipan
                                                                        
serta pengelolaan data dan informasi, pada tahun 2025 BPKH Wilayah XII akan
melakukan pembangunan gedung arsip dengan dibantu oleh tenaga ahli atau 
konsultan dalam perencanaanya. Maksud dari pekerjaan ini adalah dalam rangka
merencanakan pembangunan gedung arsip yang telah ditentukan sesuai dengan
                                                                        
estetika bangunan dengan tujuan agar tersedia Dokumen Perencanaan       
Pembangunan Gedung Arsip BPKH Wilayah XII yang lengkap dan terperinci dan
komprehensif guna menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu dan mutu yang
memenuhi standar spesifikasi yang ada. Ruang lingkup dari kegiatan ini adalah
sebagai berikut :                                                       
                                                                        
  1. Pengumpulan Data dan Informasi Lapangan                            
  2. Analisas data lapangan, desain dan gambar                          
  3. Menyusun Analisa Kualitas dan Kuantitas Bahan yang digunakan berikut
     perhitungan biayanya                                               
  4. Menyusun Spesifikasi Teknis                                        
                                                                        
  5. Membuat Gambar-gambar standart dan gambar-gambar perencanaan.      
                                                                        
   Konsultan Perencana bertanggungjawab secara professional atas semua jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.