Pemasangan Granit Selasar Kantor Bogor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210582000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693673 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,633,662
Winner (Pemenang): CV Mitra Karya Kencana
NPWP: 01*9**6****16**0
RUP Code: 59836049
Work Location: Bogor - Jawa Barat - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
BAB IV                                    
                   PEKERJAAN  LANTAI GRANIT                           
                                                                      
                                                                      
KETENTUAN UMUM                                                        
1. Sebelum melakukan pekerjaan, Pelaksana harus membersihkan daerah yang akan
   dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,             
                                                                      
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang
                                                                      
   telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
   mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.         
                                                                      
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
   pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.       
                                                                      
                                                                      
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
   melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
LINGKUP DAN URUTAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                              
1. Pekerjaan Pembongkaran Granit Lama;                                
                                                                      
2. Pekerjaan Pemasangan Granit Baru ;                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                             
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk
   menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai
   petunjuk Konsultan Pengawas. pembersihan dari bongkaran dan angkutan keluar site
                                                                      
   untuk seluruh material bekas bongkaran.                            
  2. Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum                            
       Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan
        syarat-syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak
        mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
       Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan
                                                                      
        yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.           
       Kontraktor harus melokalisir area penimbunan sementara dari seluruh material
        bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan
        umum.                                                         
       Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap
        material bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar
        dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga
        keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                      
       Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan
        dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
        mengganggu kepentingan umum.                                  
       Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama,
        pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus
        diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu
                                                                      
        peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan tepat
        dalam melakukan pekerjaan bongkaran.                          
       Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk
        penyesuaian dengan perencanaan.                               
       Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk
        pelaksanaan pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil
        termuan di lapangan.                                          
       Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
                                                                      
        memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk
        menjaga kestabilan bagian disekitarnya.                       
       Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan
        pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan
        finishing.                                                    
       Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan
        pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan
                                                                      
        menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
        Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas :            
        - Performance bentuk kontrak;                                 
        - Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu);
        - Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur,
          supplier, fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja
          untuk pemilik;                                              
       Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari
                                                                      
        seluruh barang-barang termasuk furniture dan barang lainnya.  
                                                                      
  3. Pekerjaan Bongkar Pelapis Lantai dan keramik                     
       Pekerjaan bongkaran lantai dilakukan meliputi lapisan finishing lantai saja sesuai
        yang ditunjukkan dalam gambar. Meliputi pekerjaan pembongkaran pelapis lantai
        seluruh area yang direncanakan ganti yang baru. Pembongkaran meliputi pelapis
        lantai keramik, berikut adukan perekatnya (mortar), Sementara beton cor yang ada
        tetap dipertahankan untuk digunakan bagi rencana pemasangan lantai baru,
        kecuali ditentukan lain.                                      
       Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam
        ketentuan/persyaratan tidak dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat
        bongkaran yang dilakukan.                                     
       Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Kontraktor harus mengganti
        /memperbaiki dengan biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari
        peralatan tersebut.                                           
       Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang
        ditentukan dan yang telah disetujui Direksi Pengawas.         
       Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan
        pembuanganm dilakukan diluar lokasi pekerjaan.                
       Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-
        pekerjaan di sekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan
        seperlunya.                                                   
       Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya
        proyek.                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. PEKERJAAN PEMASANGAN GRANIT BARU                                   
   Pekerjaan ini meliputi :                                           
  1. Perbaikan dan Perataan Permukaan Lantai                          
     a) Lingkup pekerjaan                                             
                                                                      
        pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
        pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
        pemasangan.                                                   
                                                                      
     b) Spesifikasi bahan / material                                  
         Air yang bersih dari lumpur.                                
         Semen Portland yang setara dengan merk semen tiga roda.     
                                                                      
         Pasir pasang yang tidak bercampur dengan tanah.             
                                                                      
     c) Pelaksanaan                                                   
         Sebelum pelaksanaan penghamparan adukan semen mulai dilakukan,
                                                                      
          Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
          membersihkan dan menyiram area-area bekas bobokan granit lama sampai
          tidak ada debu dan kotoran yang tersisa, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
          ketinggian, pemeriksaan kerataan lantai.                    
         Penghamparan adukan semen hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
                                                                      
          Konsultan Pengawas.                                         
         Apabila Penghamparan adukan semen akan dihentikan dan diteruskan
          pada hari berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui
          Konsultan Pengawas.                                         
                                                                      
                                                                      
  2. Pemasangan Granit                                                
     a) Lingkup pekerjaan                                             
        pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
        pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
                                                                      
        pemasangan. Lalu dimulai dengan melakukan pengukuran untuk mengatur dan
        memastikan tingkat kerataan / ketinggian lantai.              
                                                                      
     b) Spesifikasi bahan / material                                  
         Air yang bersih dari lumpur.                                
                                                                      
         Semen Portland yang setara dengan merk (Semen Tiga Roda).   
         Pasir pasang yang tidak bercampur dengan tanah.             
         Granit lantai ukuran 60 x 60 cm setara merk (Roman).        
     c) Pelaksanaan                                                   
         Pekerjaan pemasangan Granit 60/60 di pasang pada lantai kantor, harus
          dikerjakan secara presisi, rata, rapih, kuat, dan mempunyai permukaan
                                                                      
          yang tidak bergelombang, serta didapatkan nat-nat yang lurus dan tegak
          lurus.                                                      
         Khusus sebelum dipasang finishing lantai harus difloor terlebih dahulu
          dengan adukan 1 : 3 : 5 tebal 2-3 cm.                       
         Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur
          dengan waterpass dan dipindahkan pada setiap granit.        
         Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal
          yang berbeda dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
          ini harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
         Pelaksanaan pemasangan granit dilaksanakan dengan adukan 1 ps : 5 psr.
         Pola pemasangan granit bila tidak jelas terdapat pada gambar keria harus
          ditanyakan kepada Direksi untuk mendapat penjelasan.        
         Nat antara granit dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna
          sama dengan dasar granit yang dipakai.                      
         Granit sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
          gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air
                                                                      
          yang menetes.                                               
         Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan
          lain.                                                       
         Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih
          kecil dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar Potongan
          dilakukan tanpa bergerigi.                                  
         Pemasangan granit wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak
          diharuskan untuk membasahi lantai dengan air secara terus menerus
                                                                      
          selama satu minggu dan lantai ditutup dengan lembaran plastik untuk
          mendapatkan hasil yang sempurna.                            
                                                                      
  3. Hasil Akhir Yang Dapat Diterima                                  
     a) Lantai granit yang dipasang harus, sesual dengan contoh yang sudah disetujui
        Direksi.                                                      
     b) Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.           
     c) Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.          
                                                                      
     d) Direksi berhak untuk menolak bidang granit yang telah terpasang apabila tidak
        memenuhi persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah menjadi tanggung
        jawab Pemborong.