BAB IV
PEKERJAAN LANTAI GRANIT
KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan, Pelaksana harus membersihkan daerah yang akan
dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang
telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
LINGKUP DAN URUTAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pembongkaran Granit Lama;
2. Pekerjaan Pemasangan Granit Baru ;
A. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas. pembersihan dari bongkaran dan angkutan keluar site
untuk seluruh material bekas bongkaran.
2. Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum
Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan
syarat-syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak
mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan
yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Kontraktor harus melokalisir area penimbunan sementara dari seluruh material
bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan
umum.
Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap
material bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar
dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga
keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan
dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum.
Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama,
pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus
diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu
peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan tepat
dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk
penyesuaian dengan perencanaan.
Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk
pelaksanaan pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil
termuan di lapangan.
Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk
menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan
pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan
finishing.
Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan
pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas :
- Performance bentuk kontrak;
- Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu);
- Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur,
supplier, fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja
untuk pemilik;
Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari
seluruh barang-barang termasuk furniture dan barang lainnya.
3. Pekerjaan Bongkar Pelapis Lantai dan keramik
Pekerjaan bongkaran lantai dilakukan meliputi lapisan finishing lantai saja sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar. Meliputi pekerjaan pembongkaran pelapis lantai
seluruh area yang direncanakan ganti yang baru. Pembongkaran meliputi pelapis
lantai keramik, berikut adukan perekatnya (mortar), Sementara beton cor yang ada
tetap dipertahankan untuk digunakan bagi rencana pemasangan lantai baru,
kecuali ditentukan lain.
Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam
ketentuan/persyaratan tidak dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat
bongkaran yang dilakukan.
Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Kontraktor harus mengganti
/memperbaiki dengan biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari
peralatan tersebut.
Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dan yang telah disetujui Direksi Pengawas.
Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan
pembuanganm dilakukan diluar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-
pekerjaan di sekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan
seperlunya.
Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya
proyek.
B. PEKERJAAN PEMASANGAN GRANIT BARU
Pekerjaan ini meliputi :
1. Perbaikan dan Perataan Permukaan Lantai
a) Lingkup pekerjaan
pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan.
b) Spesifikasi bahan / material
Air yang bersih dari lumpur.
Semen Portland yang setara dengan merk semen tiga roda.
Pasir pasang yang tidak bercampur dengan tanah.
c) Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan penghamparan adukan semen mulai dilakukan,
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram area-area bekas bobokan granit lama sampai
tidak ada debu dan kotoran yang tersisa, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan kerataan lantai.
Penghamparan adukan semen hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
Apabila Penghamparan adukan semen akan dihentikan dan diteruskan
pada hari berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui
Konsultan Pengawas.
2. Pemasangan Granit
a) Lingkup pekerjaan
pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan. Lalu dimulai dengan melakukan pengukuran untuk mengatur dan
memastikan tingkat kerataan / ketinggian lantai.
b) Spesifikasi bahan / material
Air yang bersih dari lumpur.
Semen Portland yang setara dengan merk (Semen Tiga Roda).
Pasir pasang yang tidak bercampur dengan tanah.
Granit lantai ukuran 60 x 60 cm setara merk (Roman).
c) Pelaksanaan
Pekerjaan pemasangan Granit 60/60 di pasang pada lantai kantor, harus
dikerjakan secara presisi, rata, rapih, kuat, dan mempunyai permukaan
yang tidak bergelombang, serta didapatkan nat-nat yang lurus dan tegak
lurus.
Khusus sebelum dipasang finishing lantai harus difloor terlebih dahulu
dengan adukan 1 : 3 : 5 tebal 2-3 cm.
Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur
dengan waterpass dan dipindahkan pada setiap granit.
Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal
yang berbeda dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan
ini harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
Pelaksanaan pemasangan granit dilaksanakan dengan adukan 1 ps : 5 psr.
Pola pemasangan granit bila tidak jelas terdapat pada gambar keria harus
ditanyakan kepada Direksi untuk mendapat penjelasan.
Nat antara granit dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan semen berwarna
sama dengan dasar granit yang dipakai.
Granit sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak muncul
gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai tidak ada lagi air
yang menetes.
Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan
lain.
Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih
kecil dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar Potongan
dilakukan tanpa bergerigi.
Pemasangan granit wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak
diharuskan untuk membasahi lantai dengan air secara terus menerus
selama satu minggu dan lantai ditutup dengan lembaran plastik untuk
mendapatkan hasil yang sempurna.
3. Hasil Akhir Yang Dapat Diterima
a) Lantai granit yang dipasang harus, sesual dengan contoh yang sudah disetujui
Direksi.
b) Permukaan lantai harus rata dan tidak bergelombang.
c) Garis-garis siar harus lurus dan saling tegak lurus.
d) Direksi berhak untuk menolak bidang granit yang telah terpasang apabila tidak
memenuhi persyaratan di atas dan resiko penolakan adalah menjadi tanggung
jawab Pemborong.