Penilikan/ Resertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pada CV Esa Putra Persada Di Kabupaten Demak, CV. Mahkota Meubel Dan UD Muria Jati Di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10230605000
Status: Batal
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693538 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VIII
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 945,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 58,397,100
RUP Code: 59412577
Work Location: CV Esa Putra Persada di Kabupaten Demak - Demak (Kab.)|UD Muria Jati di Kabupaten Jepara - Jepara (Kab.)|CV. Mahkota Meubel di Kabupaten Jepara - Jepara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
A. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan                                         
                                                                        
       Sasaran kegiatan Penilikan/ Resertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan
   pada CV Esa Putra Persada di Kabupaten Demak, CV. Mahkota Meubel dan UD
   Muria Jati di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah                  
                                                                        
                                                                        
B. Metodologi                                                           
   1. Pelaksanaan kegiatan                                              
                                                                        
      Kegiatan Penilikan/resertifikasi Sertifikasi Legalitas dan Kelestarian
      dilaksanakan oleh Lembaga Verikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah
      diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan telah ditetapkan
      sebagai LPVI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan      
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun
                                                                        
      2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
      Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.            
      Sementara itu, untuk pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, LVLK berpedoman
      pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :     
                                                                        
      SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan        
      Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian.            
   2. Penyedia Jasa Konsultansi Penilikan/ Resertifikasi Sertifikat Legalitas dan
                                                                        
      Kelestarian                                                       
      Penyedia Jasa Konsultansi Penilikan/ Resertifikasi Sertifikat Legalitas dan
      Kelestarian bagi UMKM adalah Lembaga Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
      yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen
                                                                        
      sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sesuai
      dengan ruang lingkup pekerjaan dimaksud serta masih berlaku.      
   3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah : 
                                                                        
      a. Pengambil Keputusan sejumlah 1 (satu) orang atau lebih, dengan kualifikasi
        sebagai berikut:                                                
        1) Merupakan personil tetap LPVI.                               
        2) Harus memahami sistem penilaian kinerja PHL dan VLHH.        
                                                                        
        3) Dalam hal diperlukan, Pengambil Keputusan dapat didampingi personil
           yang memahami substansi penilaian, dan bukan berasal dari Tim Audit
           yang melakukan penilaian lapangan.                           
      b. Jumlah dan kualifikasi auditor (Lead Auditor/Auditor) untuk pekerjaan
        Penilikan/ Resertifikasi bagi UMKM diatur dalam Keputusan Menteri
                                                                        
        Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  :  SK.9895/MenLHK-        
        PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan 
        Sistem Verifikasi dan Kelestarian.                              
        1) 1 (satu) orang Auditor (yang berkualifikasi Lead Auditor), sekurang-
          kurangnya berpendidikan:                                      
                                                                        
          •  D-3 (Kehutanan, Ekonomi, Teknik Industri, Teknik Mesin, atau
             bidang Lingkungan)                                         
          •  S-1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau              
          •  S-1 lainnya dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan  
                                                                        
             minimal 3 (tiga) tahun.                                    
     2) Lulus pelatihan calon auditor VLHH yang dilaksanakan oleh pusat 
        pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan dan/atau lembaga lain yang
        bergerak di bidang kehutanan/lingkungan yang diakui oleh pusat  
                                                                        
        pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan.                      
     3) Telah mengikuti magang pada proses VLHH pada PBPH,  Hak         
        Pengelolaan, Areal Perhutanan Sosial Hutan Hak, dan PKKNK, sekurang-
        kurangnya:                                                      
        •  2 (dua) kali audit lapangan sertifikasi awal atau re-sertifikasi, atau
                                                                        
        •  3 (tiga) kali audit dengan rincian 1 (satu) kali audit lapangan sertifikasi
           awal atau re-sertifikasi, 1 (satu) kali audit lapangan penilikan, dan 1
           (satu) kali audit jarak jauh.                                
        dalam jangka waktu (dua) tahun sejak lulus pelatihan calon auditor,
                                                                        
        direkomendasikan oleh salah satu Lead Auditor dan ditetapkan oleh LPVI.
        Dalam hal magang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua)
        tahun sejak lulus pelatihan calon auditor, maka harus mengikuti ulang
        pelatihan calon Auditor.                                        
                                                                        
     4) Telah dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan
        lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.                
     5) Setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 1), 2), 3), dan 4), maka
        LPVI menetapkan sebagai Auditor.                                
        [urutan disamakan PHL]                                          
                                                                        
        VLHH pada PBPHH skala usaha kecil dan menengah, PB Usaha Industri
        kategori kecil dan PB Usaha Industri kategori menengah, TPT-KB, importir
        API-U, dan eksportir dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang Auditor yang
        berkualifikasi Lead Auditor.                                    
                                                                        
   4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan penilikan/resertifikasi Verifikasi Legalitas dan
      Kelestarian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
      dan Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022      
                                                                        
      tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian
      adalah sebagai berikut :                                          
      a. Pertemuan Pembukaan                                            
        1) Pertemuan Pembukaan adalah pertemuan antara auditor dengan auditi
          yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tujuan, ruang
          lingkup, jadwal, metodologi dan prosedur verifikasi, serta meminta surat
          kuasa dan/atau surat tugas Manajemen Representatif dan pakta  
          integritas.                                                   
        2) Dari pertemuan tersebut diharapkan ketersediaan, kelengkapan dan
          transparansi data-data yang dibutuhkan oleh auditor dapat dipenuhi oleh
          auditi.                                                       
        3) Hasil pertemuan dituangkan dalam bentuk Notulensi Pertemuan  
          Pembukaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dilampiri
          dengan Daftar Hadir Pertemuan Pembukaan.                      
      b. Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan                      
                                                                        
        1) Verifikasi dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh auditor untuk
           menghimpun, mempelajari data dan dokumen auditi, dan menganalisis
           menggunakan Standar Legalitas yang ditetapkan pada ketentuan ini.
           Dalam hal auditi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan
           untuk dilakukan verifikasi, maka verifier yang terkait dengan dokumen
                                                                        
           tersebut dinyatakan “Tidak Memenuhi”.                        
        2) Observasi lapangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh auditor untuk
           menguji kebenaran data dokumen melalui pengamatan, pencatatan, uji
           petik dan penelusuran, dan menganalisis menggunakan Standar  
                                                                        
           Legalitas yang telah ditetapkan untuk dapat melihat pemenuhannya.
        3) Penentuan jumlah sample pada uji petik didasarkan pada populasi
           dengan menggunakan intensitas sampling sesuai kaidah statistik.
        4) Dalam hal PBPHH, pengukuran dilakukan oleh petugas Auditi yang
           berkualifikasi pengukuran dan pengujian didampingi oleh Auditor LPVI.
                                                                        
        5) Penetapan sample data pada uji petik ditetapkan oleh Auditor pada
           selang data periode verifikasi dan mewakili keterwakilan dari populasi
           (dokumen/jenis sortimen).                                    
        6) Terhadap sample kayu yang menggunakan barcode, LPVI melakukan
                                                                        
           pengecekan ke operator SIPUHH.                               
        7) Terhadap kayu yang masuk dalam daftar CITES atau dibatasi    
           perdagangannya, apabila diperlukan dapat dilakukan uji laboratorium
           atau aplikasi identifikasi jenis kayu.                       
        8) Terhadap PBPHH yang mengolah kayu bulat hasil bongkaran yang 
                                                                        
           mendapatkan izin dari Dinas yang membidangi kehutanan, disertai
           dengan dokumentasi foto, dan apabila diperlukan dapat dilakukan uji
           laboratorium atau aplikasi identifikasi jenis kayu.          
        9) Dokumentasi lapangan memuat informasi waktu pengambilan gambar
                                                                        
           dan koordinat.                                               
        10) Terhadap verifier yang tidak relevan dengan kondisi auditi, maka tidak
           dinilai (Not Applicable/N.A.).                               
        11) Terhadap verifier terkait bahan baku pada saat verifikasi awal, pada:
           a. PBPHH dan/atau PB Untuk Usaha Industri yang baru beroperasi,
             wajib terdapat bahan baku yang sesuai dengan dokumen angkutan
             pada saat dilakukan VLHH Kayu,                             
                                                                        
           b. Eksportir atau Importir, wajib terdapat kontrak kerjasama dengan
             pemasok pada saat dilakukan VLHH Kayu dan riwayat rekaman  
             kerjasama yang dimiliki,                                   
           c. TPT-KB tidak terdapat kayu bulat pada saat VLHH Kayu, wajib
             terdapat catatan penerimaan dan/atau penjualan kayu bulat sejak SK
                                                                        
             Penetapan.                                                 
        12) Verifikasi dan observasi lapangan dilakukan paling lama 10 (sepuluh)
           hari kalender, dan diakhiri dengan Pertemuan Penutupan.      
        13) Dalam hal verifikasi dokumen dilaksanakan secara remote audit, maka
                                                                        
           Auditi menyampaikan dokumen dalam bentuk rekaman yang memuat 
           informasi waktu dan koordinat.                               
      c. Pertemuan Penutupan                                            
        1) Pertemuan Penutupan adalah pertemuan antara auditor dengan auditi
          untuk memaparkan hasil VLHH Kayu dan melakukan konfirmasi hasil
          dan temuan di lapangan.                                       
        2) Dalam hal terdapat temuan ketidaksesuaian diberikan kesempatan
          kepada auditi untuk menyampaikan tindakan perbaikan paling lama 14
                                                                        
          (empat belas) hari kalender setelah pertemuan penutupan.      
        3) Hasil Pertemuan Penutupan dituangkan dalam bentuk Notulensi  
          Pertemuan Penutupan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,
          dilampiri dengan Daftar Hadir Pertemuan Penutupan.            
        4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan terhadap hasil VLHH Kayu yang
          disampaikan oleh Auditor, maka dibuat Berita Acara Pertemuan Penutup
          oleh Auditor, dan selanjutnya mekanisme diserahkan kepada LPVI.
   5. Pengambilan Keputusan                                             
                                                                        
      a. Proses pengambilan keputusan dilakukan oleh Pengambil Keputusan yang
        berstatus personil tetap LPVI berdasarkan laporan auditor. Dalam hal
        diperlukan, Pengambil Keputusan dapat didampingi personil yang  
        memahami substansi VLHH Kayu, dan bukan berasal dari auditor yang
        bersangkutan.                                                   
      b. Auditi dinyatakan “LULUS” VLHH Kayu apabila seluruh norma penilaian
        untuk setiap verifier yang applicable pada standar Legalitas dinilai
        “Memenuhi”. Dalam hal auditi yang pada saat dilakukan VLHH Kayu 
        terdapat verifier (yang tidak terkait dengan bahan baku atau penerimaan
        kayu atau produk kayu), yang masih sedang dalam proses pengurusan,
        dinyatakan “LULUS”.                                             
      c. LPVI menerbitkan S-Legalitas bagi auditi yang dinyatakan “LULUS” VLHH
        Kayu, dan membuat kontrak sub lisensi penggunaan Tanda SVLK dengan
        auditi.                                                         
      d. Dalam hal auditi diputuskan “TIDAK LULUS” VLHH Kayu, LPVI      
        menyampaikan laporan hasil keputusan kepada auditi untuk memberi
        kesempatan kepada auditi mengajukan banding atas hasil keputusan
        dimaksud.                                                       
      e. Auditi diberi waktu untuk menyampaikan banding atas hasil keputusan
        VLHH Kayu paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak
        penyampaian hasil keputusan VLHH Kayu diterima.                 
      f. Dalam hal tidak terdapat banding, hasil keputusan VLHH Kayu diumumkan
        paling lama 49 (empat puluh sembilan) hari kalender sejak dilakukan
        pertemuan penutupan.                                            
      g. Dalam hal terdapat banding, penyelesaian dan keputusan banding 
        dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak
        diterimanya banding, dan hasil keputusan VLHH Kayu diumumkan paling
        lama 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan banding diterbitkan.
                                                                        
      h. Pengumuman hasil keputusan VLHH Kayu disertai dengan resume hasil
        VLHH Kayu dilakukan melalui laman LPVI dan SILK.                
   6. Pelaporan                                                         
      a. Laporan hasil VLHH Kayu dibuat oleh auditor, memuat informasi lengkap
        dan disajikan secara jelas dan sistematis, sebagai bahan pengambilan
        keputusan sertifikasi oleh LPVI.                                
                                                                        
      b. Pembuatan laporan, pengambilan keputusan, penyampaian hasil    
        keputusan VLHH Kayu selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari
        kalender terhitung sejak Pertemuan Penutupan.                   
      c. Laporan hasil VLHH Kayu beserta resume (yang memuat hasil, identitas
        auditi (termasuk koordinat lokasi), analisis kebutuhan dan beban kerja
        auditor, dan VLHH Kayu yang merupakan ringkasan justifikasi setiap
        verifier), disajikan dalam bentuk soft copy (format pdf) disampaikan kepada
        auditi, dan Kementerian melalui Direktur Jenderal serta UPT dan SKPD
        terkait sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Dalam hal diperlukan, hard
        copy dapat diminta oleh Kementerian.                            
      d. Apabila berdasarkan hasil VLHH Kayu auditi dinyatakan “TIDAK LULUS”,
        LPVI menyampaikan:                                              
        1) Hasil VLHH Kayu secara khusus mengenai verifier yang “TIDAK  
          MEMENUHI” disertai dengan fakta yang ditemukan di lapangan kepada
          Direktur Jenderal dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy (format pdf)
          sebagai bahan evaluasi.                                       
                                                                        
        2) Resume pengumuman publik di laman LPVI dan SILK yang         
          menginformasikan Prinsip pada standar Legalitas yang tidak memenuhi.
      e. Laporan sebagaimana huruf c di atas, diterima selambat-lambatnya 7
        (tujuh) hari kalender setelah pengambilan keputusan.            
      f. Dalam hal VLHH Kayu “TIDAK MEMENUHI”, Direktur menginformasikan
        kepada instansi teknis atau UPT untuk menindaklanjutinya. Hasil 
        pelaksanaan tindak lanjut tersebut akan dilaporkan kembali ke Direktur
        Jenderal.                                                       
   7. Tata waktu secara terinci sebagai berikut :                       
        Waktu yang dibutuhkan untuk penilikan legalitas kayu bagi UMKM selama
        60 (Enam Puluh) hari kalender. Rincian tata waktu sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
                                     Juli     Agustus  September        
      No. Uraian Komponen dan Detail Kegiatan (minggu ke) (minggu ke) (minggu ke)
                                                                        
                                   II III IV I II III IV  I             
      A. Tahap Perencanaan                                              
       1. Publikasi Rencana Penilikan                                   
      B. Tahap Pelaksanaan                                              
       1. Pertemuan Pembukaan                                           
       2. Verifikasi Dokumen dan Observasi                              
         Lapangan                                                       
       3. Pertemuan Penutupan                                           
      C. Tahap Akhir                                                    
       1. Pengambilan Keputusan                                         
       2. Pelaporan                                                     
                                                                        
8. Keluaran                                                             
       Keluaran kegiatan Penilikan Legalitas Hasil Hutan bagi Kelompok UMKM
                                                                        
   berupa Keputusan Hasil Penilikan Legalitas Hasil Hutan bagi Kelompok UMKM
   mendapatkan kriteria :                                               
   “kelanjutan”/”pembekuan”/”pencabutan” S-Legalitas