URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN
PENGAWASAN
A. TUGAS
1. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan
konstruksi memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas
fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (hse)
oleh pelaksana.
5. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan serah terima pertama (pho).
10. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana.
B. TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
2. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan
dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif
kepada ppk.
3. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres
pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di
lapangan.
C. WEWENANG
1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen
kontrak.
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum
dilaksanakan.
3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan.
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah
kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak.