KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PEKERJAAN
RENOVASI KANTOR RKW WONOSOBO
BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah
Jl. Dr. Suratmo No. 171 Semarang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : RENOVASI KANTOR RKW WONOSOBO
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang A. Kantor RKW Wonosobo merupakan salah satu aset Barang Milik
Negara (BMN) yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya
Alam Jawa Tengah yang terletak di Kab. Wonosobo .
B. Pengembangan aset BMN berupa Kantor RKW Wonosobo harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
kualitas dan biaya.
Dalam pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai
dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan aset Pemerintah
sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan tepat dan benar.
Pelaksanaan Pengembangan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
Kontraktor Pelaksana bertanggungjawab kepada Kepala Balai
KSDA Jawa Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dalam
pelaksanaannya Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
C. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas pada
Kegiatan ini perlu mengarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Maksud dan KAK ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat
Tujuan masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
A. Maksud dari pekerjaan Renovasi Kantor RKW Wonosobo yaitu
melaksanakan Pengembangan prasarana pada Kantor RKW
Wonosobo sesuai dengan rencana dari sisi kualitas, volume, biaya
dan ketepatan waktu, sehingga dapat terwujud bangunan dan
kelengkapannya sesuai dengan KAK dan penyelesaian administrasi
pekerjaan lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Renovasi Kantor RKW
Wonosobo yaitu untuk meningkatkan kualitas dan umur ekonomis
dari BMN berupa Kantor RKW Wonosobo .
Terwujudnya Renovasi Kantor RKW Wonosobo yang layak dari segi
3. Sasaran
mutu, biaya dan kualitas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan di Jalan Kyai Walik, Jlegong, Pagerkukuh, Kec.
Wonosobo, Kab. Wonosobo
5. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi Pejabat pekerjaan konstruksi :
Pembuat
A. K/L/D/I : Kementerian Kehutanan
Komitmen
B. Satker/SKPD/OPD : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa
Tengah, Direktorat Jenderal Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem
C. KPA : Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Jawa Tengah
D. PPK : Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai
Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah
6. Sumber Dana dan A. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN / DIPA Balai
Perkiraan Biaya KSDA Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 kode akun
143.04.FF.7270.RBK.001.052.A.533121 (belanja penambahan
nilai gedung dan bangunan)
B. Pagu anggaran Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta
Rupiah)
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari
Penyelesaian kalender, terhitung mulai tanggal sejak penandatanganan
Kegiatan Kontrak/SPMK.
8. Ruang Lingkup Lingkup dan Uraian Pekerjaan Renovasi Kantor RKW Wonosobo adalah
sebagai berikut :
Pekerjaan
A. Pekerjaan Rehab Atap;
B. Pekerjaan Rehab Kamar Mandi;
C. Pekerjaan Cat
D. Pekerjaan Rehab Saluran
E. Pekerjaan Rehab Pagar
9. Keluaran Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan ini
adalah :
A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan bangunan.
Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini sebagai berikut:
1. Tahapan dan perhitungan waktu
2. Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada
kontraktor.
3. Rencana persiapan penanganan pekerjaan yang rasional.
4. Rencana penanganan pekerjaan utama dan atau pekerjaan yang
spesifik.
5. Rencana penanganan pekerjaan masa pemeliharaan.
6. Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
dari :
1. Metode pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
2. Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
4. Membuat Laporan harian berisikan keterangan
tentang :
➢ Tenaga kerja.
➢ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
➢ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
➢ kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
➢ waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
5. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
6. Laporan Bulanan
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran Termin
8. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan)
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing)
12. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
10. Pelaporan dan Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Pelaksanaan Komitmen dan Konsultan Pengawas, untuk dibahas guna mendapatkan
Kegiatan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya
pekerjaan fisik) berisi antara lain :
1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
erpenuhinya syarat teknis;
2. Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga Kerja;
➢ Bahan Bangunan yang didatangkan; (diterima atau tidak)
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya
kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) berisia
ntara lain :
➢ Review terhadap rencana kerja kontraktor.
➢ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) selama seminggu tersebut.
➢ Monitor masalah teknis di lapangan.
➢ Permasalahan non teknis yang dihadapi.
➢ Monitor Kendali Mutu.
➢ Pemeriksaan Gambar Kerja.
➢ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan.
➢ Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
C. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
Tenaga Ahli:
11. Tenaga Ahli dan
Peralatan Kebutuhan Personil Keterangan Kode SKA/SKT
1. Pelaksana • Pengalaman Kerja SKT Pelaksana
Lapangan minimal 1 (satu) tahun Bangunan Gedung /
1 (satu) Orang • Ijazah SMK Bangunan Pekerjaan Gedung
(atau sederajat)
(TS051)
• SKK
atau Pelaksana
• KTP
Lapangan Bangunan
• NPWP
Gedung (TS052)
• Curiculum Vitae
atau Pelaksana
• Surat Pernyataan
Lapangan Pekerjaan
Penugasan Kerja.
Gedung Muda level
4/jenjang 4
(SIP.01.001.4)
2. Petugas K3 • Pengalaman Kerja
Sertifikat Petugas K3
1 (satu) Orang minimal 0 (nol) tahun
Konstruksi /
• Ijazah SLTA/ Sederajat
SKK Petugas
• Sertifikat K3
Keselamatan dan
• KTP
Kesehatan Kerja (K3)
• Curiculum Vitae
Konstruksi
• Surat Pernyataan
(MPK.01.001.3)
Penugasan Kerja.
Keterangan :
✓ Seluruh Data Personil (Nama, Tanggal Lahir, Pendidikan,
Pengalaman, Profesi Keahlian, Curiculum Vitae/Daftar Riwayat
Hidup, dst) di input pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi
pada SPSE sesuai dengan slot/kolom yang telah disediakan.
✓ Melampirkan Daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja
dari pengguna jasa yang dilampirkan /upload wajib mencantumkan
Nama Paket Pekerjaan, Nomor Kontrak, Nilai Pekerjaan, Lama
pekerjaan, dan Tanggal Kontrak.
✓ Melampirkan Scan Ijazah Legalisir, Scan KTP dan NPWP Tenaga
Pelaksana dan Surat Pernyataan yang berisi Kesediaan Bekerja
Penuh sampai akhir pekerjaan yang diunggah pada Penawaran
Teknis.
Peralatan :
Nama Alat Kapasitas Jumlah
Pick Up 1000 – 2000 kg 1 unit
Concrete Mixer 0,3 – 0,6 m3 1 unit
Genset 5 – 10 KVA 1 unit
Scafolding - 30 set
Keterangan :
✓ Peralatan harus layak dan dapat digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan.
✓ Bukti Kepemilikan Alat untuk Alat Milik sendiri harus memiliki scan
faktur/STNK/BPKB/Kwitansi.
✓ Untuk pick up dilampiri uji berkala kendaraan bermotor / KIR yang
masih berlaku.
✓ Bukti kepemilikan alat untuk alat bukan milik sendiri harus memiliki
scan bukti Surat Perjanjian Sewa Alat jangka pendek/panjang dari
perusahaan yang memiliki alamat kantor dan/atau keberadaan
workshop alat yang jelas.
✓ Untuk keabsahan evaluasi teknis bukti kepemilikan harus
dilampirkan bersama penawaran teknis, dokumen asli dan Scan
harus diperhatikan pada saat pembuktian kualifikasi.
DESKRIPSI RESIKO
12. Rencana
IDENTIFIKASI BAHAYA
Keselamatan NO URAIAN PEKERJAAN
(Skenario bahaya)
Konstruksi/RKK
1 Pekerjaan atap Bekerja di ketinggian,
Terjatuh/terperosok dari
ketinggian, rangka atap
roboh tertimpa benda jatuh
,
Kriteria kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa :
13. Kriteria Penyedia
A. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk
Jasa
Berusaha) dengan KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya.
B. Izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi (IUJK) KBLI 41019
Konstruksi Gedung Lainnya.
C. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan Kualifikasi Bidang Usaha Kecil (K.), Sub Klasifikasi
Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) KBLI 2020 : 41019, Klasifikasi
Konstruksi Gedung lainnya
D. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
E. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
F. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan), Tahun Pajak 2024.
G. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
H. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan bidang sejenis sebagai
Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, dengan melampirkan SPK/Surat Perjanjian dan Berita
Acara SerahTerima (BAST).
I. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP
= 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan.
J. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
14. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
Pekerjaan A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan.
B. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan.
C. Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan aturan yang
dipakai di Kabupaten setempat dengan mengacu pada undang-
undang KetenagaKerjaan.
DOKUMEN TEKNIS SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT :
A. Metode Pelaksanaan pekerjaan yang disusun/ditawarkan sekurang-
kurangnya menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir pekerjaan, meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian /cara kerja dari masing-
masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
B. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk kurva-S dan Barchart
dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan (PHO); (Jadwal pelaksanaan harus
menggambarkan pekerjaan yang sesuai dengan kaidah teknis dan
pedoman yang berlaku).
C. Daftar Personil Inti dengan kualifikasi dan persyaratan sebagaimana
yang dipersyaratkan.
D. Daftar Peralatan yang berisi Data Jenis, Merk, Kapasitas, Komposisi,
Jumlah dan Tahun Pembuatan peralatan yang digunakan/
direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan.
E. Surat Bukti Asli Kepemilikan Alat/Surat Bukti Perjanjian Sewa seluruh
Peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan.
F. Spesifikasi Teknis.
G. Melampirkan Form RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) sebagaimana format terlampir.
Semarang, 10 Juli 2025
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat komitmen
Balai KSDA Jawa Tengah
TTD
Nova Indri Hapsari, S.Hut., M.Sc
NIP. 19801123 200501 2 008
Rencana Keselamatan Konstruksi/RKK :
DISKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
PERSYARATAN
PENGENDALIAN PENGENDALIAN
NO. PEMENUHAN KETERANGAN
AWAL NILAI TINGKAT LANJUTAN NILAI TINGKAT
IDENTIFIKASI BAHAYA JENIS BAHAYA ATURAN KEMUNGKINAN KEPARAHAN KEMUNGKINAN KEPARAHAN
URAIAN PEKERJAAN RESIKO RESIKO RESIKO RESIKO
(Skenario bahaya) (Type kecelakaan) ( F ) ( A ) ( F ) ( A )
( F x A ) ( TR ) ( F x A ) ( TR )
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pekerjaan Bekerja di ketinggian,
atap Terjatuh/terperosok dari
ketinggian, rangka atap
roboh tertimpa benda jatuh
,