SPESIFIKASI TEKNIS
UNTUK
Pengadaan Pupuk atau Obat Kegiatan Pemeliharaan Tahun I (P1)
I. LATAR BELAKANG
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Sesuai dengan
program kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dodokan Moyosari Tahun 2025
terdapat kegiatan Pemeliharaan Tahun I (P1) yang dilaksanakan melalui swakelola Tipe II.
Guna mendukung dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan tersebut diperlukan
barang/bahan berupa pupuk dan obat yang harus diadakan melalui penyedia dengan
metode pemilihan pengadaan langsung berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan
turunannya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Menyediakan barang/bahan berupa pupuk dan obat untuk pekerjaan dalam
pelaksanaan kegiatan.
Tujuan : Terpenuhinya barang/bahan berupa pupuk dan obat dalam pelaksanaan
kegiatan sesuai target kebutuhan bibit pada pekerjaan pemeliharaan tahun 1
(P1) di tingkat lapangan.
III. NAMA SATUAN KERJA/PERANGKAT DAERAH
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dodokan Moyosari
IV. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
1. Nama : Dedy Maskumambang, S.Hut., M.Si
2. Pangkat Golongan : Penata Tk. I /IIId
3. NIP : 19820605 200112 1 004
4. Jabatan : Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan
5. Alamat : Jl. Majapahit No. 54 C Mataram
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana : APBN-DIPA Balai Pengelolaan DAS Dodokan Moyosari Tahun Anggaran
2025 Nomor : DIPA-143.05.2.693564/2025, tanggal 2 Desember 2024 pada MAK :
FF.7277.REA.001.052.0A.521211.
2. Total perkiraan biaya: Rp. 62.214.600,- (Enam puluh dua juta dua ratus empat belas
ribu rupiah).
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 20 (dua puluh) hari kalender sejak
penandatanganan kontrak
VII. ALAMAT AKHIR PENGIRIMAN BARANG
1. Wilayah kerja BKPH Rinjani Barat : Desa Bayan, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara
dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak 126 Kg dan Round Up
sebanyak 7 Botol;
2. Wilayah kerja BKPH Pelangan Tastura : Desa Buwun Mas, Kec. Sekotong, Kab. Lombok
Barat Blok I-A dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak 150 Kg
dan Round Up sebanyak 8 Botol, I-B dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk
MLT sebanyak 149 Kg dan Round Up sebanyak 8 Botol, II-A dengan jenis dan jumlah
barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak 150 Kg dan Round Up sebanyak 9 Botol, III-A
dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak 150 Kg dan Round Up
sebanyak 8 Botol, III-B dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak
230 Kg dan Round Up sebanyak 12 Botol;
3. Wilayah HKm Wana Lestari : Desa Sugian, Kec. Sambelia, Kab. Lombok Timur Blok IV-
A dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak 140 Kg dan Round Up
sebanyak 10 Botol, B dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak 140
Kg dan Round Up sebanyak 10 Botol, C dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk
MLT sebanyak 140 Kg dan Round Up sebanyak 10 Botol;
4. Wilayah BKPH Brang Rea Puncak Ngengas : Desa Sabedo, Kec. Utan, Kab. Sumbawa
dengan jenis dan jumlah barang yaitu ; Pupuk MLT sebanyak 219 Kg dan Round Up
sebanyak 12 Botol.
VIII. SPESIFIKASI INPUT :
1). Jenis Barang :
No. Jenis Barang Volume Spesifikasi
I. Pupuk :
1. Pupuk Majemuk 1.594 Kg Mengandung 6 unsur hara makro (N, P, K, Mg, S, Ca). dan
Lengkap Tablet unsur hara mikro (B, Zn, Mn, Fe, Mo, Cu) dalam komposisi
(MLT) berimbang, dalam Kemasan Kantong isi 5 Kg.
II. Obat-obatan :
1. Round Up 94 Botol Herbisida berupa larutan yang mudah larut dalam air,
dengan kemasan botol isi 1 Liter.
3). Tenaga Kerja yang dibutuhkan :
-
4). Peralataan yang dibutuhkan :
-
IX. SPESIFIKASI PROSES
1. Memiliki kemampuan untuk menyediakan barang sesuai spesifikasi input
2. Barang termasuk jenis katagori Produk Dalam Negeri (PDN) atau memiliki nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 %.
3. Pengiriman atau pengangkutan sesuai standarisasi masing-masing barang
X. SPESIFIKASI OUTPUT
Hasil pengadaan barang berupa pupuk dan obat sesuai spesifikasi input yang layak dipakai
dalam pekerjaan kegiatan pemeliharaan tahun I (P1).
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mataram, 11 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Dedy Maskumambang, SP., M.Si
NIP. 19820605 200112 1 004