Penyediaan Jasa Outsourcing (Cleaning Service) Kantor Balai Taman Nasional Lorentz

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10262935000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693627 Balai Taman Nasional Lorentz
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 265,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 262,544,148
Winner (Pemenang): Tigasa
NPWP: 04*9**0****52**0
RUP Code: 59999524
Work Location: Balai Taman Nasional Lorentz - Jayawijaya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
                                                                        
                                                                        
1. JENIS PENGADAAN : Pengadaan Langsung Penyediaan Jasa Outsourcing / Cleaning
   Service                                                              
                                                                        
2. JUMLAH TENAGA KERJA :                                                
   Sebanyak 8 (Delapan) Orang, yang terdiri dari: 1 Orang Manager Lapangan, 1 Orang
   Supervisor merangkap Petugas Kebersihan, dan Petugas Kebersihan sebanyak 6 Orang
3. LOKASI PEKERJAAN : Kantor Balai TN Lorentz, d/a. Jl. SD Percobaan, Kelurahan Hom-
   Hom, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan
                                                                        
4. JADWAL KERJA                                                         
   Pelaksanaan Pekerjaan adalah selama 5 (Lima) hari kerja yaitu dari Hari Senin sampai
   dengan Hari Jumat (Jadwal kerja : Jam 07.00 - 17.00 WIT, Istirahat: Jam 12.00 - 13.00
   WIT) dan/ atau sewaktu-waktu bila diperlukan pada Hari Libur         
                                                                        
5. JENIS PEKERJAAN :                                                    
   • Kebersihan Gedung/ Bangunan Kantor                                 
     a. Menyapu lantai.                                                 
     b. Mengepel lantai dengan kain pel basah minimal 2 kali sehari dan/ atau jika kotor.
     c. Mengepel lantai dengan kain pel kering secara terus menerus dalam periode
        waktu tertentu.                                                 
     d. Menyapu dan membersihkan sampah.                                
     e. Membersihkan bak air dan menjaga bak air tetap terisi.          
     f. Membersihkan kamar mandi/ toilet.                               
     g. Membersihkan saluran/ drainase air.                             
     h. Membuang sampah ke TPS.                                         
     i. Membersihkan lawa-lawa yang ada di plafond.                     
     j. Membersihkan perabotan/ furniture dan peralatan kantor.         
     k. Menghilangkan noda-noda.                                        
     l. Membersihkan dan mengelap papan petunjuk/ papan informasi/ backdrop.
     m. Membersihkan dan mencuci tempat sampah.                         
     n. lain-lain sesuai kebutuhan pemberi kerja terkait kebersihan gedung/ bangunan
        kantor.                                                         
   • Kebersihan Halaman Kantor                                          
     a. Merawat dan menjaga seluruh tanaman dan rumput agar tetap rapih.
     b. Menyapu dan membersihkan sampah yang ada di seluruh halaman kantor.
     c. Menyiram seluruh tanaman/ bunga.                                
     d. lain-lain sesuai kebutuhan pemberi kerja terkait kebersihan halaman kantor.
                                                                        
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA secara umum :                           
   a. Bertanggung jawab atas kualitas kebersihan seluruh bangunan dan halaman kantor.
   b. Melakukan pembinaan kepada para tenaga kerja agar menjaga kualitas kebersihan,
      perilaku, dan peduli terhadap lingkungan kerja.                   
   c. Menyiapkan dan menempatkan tenaga kerja yang akan bekerja sesuai  
      penugasannya. Penyedia jasa wajib menyediakan pengganti personil yang
      berhalangan kerja karena sakit dan/ atau hal lainnya sehingga jumlah
      petugas tetap ada untuk setiap pekerjaannya.                      
   d. Melengkapi peralatan kerja personal sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan jumlah
      yang dibutuhkan.                                                  
   e. Menyediakan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan spesifikasi
      yang ditentukan sesuai dengan dokumen pengadaan.                  
   f. Tanggung Jawab Penyedia Jasa kepada Tenaga Kerja :                
      • Melengkapi para pegawai tenaga kebersihan dengan pakaian seragam yang
        bersih, rapi dan dilengkapi tanda pengenal.                     
      • Membayarkan upah kepada para pegawai tenaga kebersihan minimum sebesar
        dari UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku yaitu Provinsi Papua
        Pegunungan, Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Peraturan
        Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan.                     
      • Adanya hak normatif pekerja dengan mengikutsertakan dalam program asuransi
        ketenagakerjaan setara Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (jaminan hari tua,
        jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
        kematian dan jaminan pensiun).                                  
      • Bertanggung jawab, memberikan hukuman/ penalti atas terhadap tingkah laku/
        perbuatan setiap tenaga kerja yang merugikan seperti melakukan tindak pidana,
        membawa barang terlarang, melanggar ketertiban/ kesopanan, bermain judi,
        mabuk-mabukan, dan perbuatan tercela lainnya.                   
      • Memberikan pembinaan, pelatihan dan penyegaran secara kontinyu/ 
        berkesinambungan kepada seluruh tenaga kerja untuk menjamin mutu tenaga
        kerja.                                                          
      • Melaksanakan seluruh ruang lingkup pekerjaan sesuai cheksheet/ jadwal
        pekerjaan.