Uraian Singkat Pekerjaan
1. JENIS PENGADAAN : Pengadaan Langsung Penyediaan Jasa Outsourcing / Cleaning
Service
2. JUMLAH TENAGA KERJA :
Sebanyak 8 (Delapan) Orang, yang terdiri dari: 1 Orang Manager Lapangan, 1 Orang
Supervisor merangkap Petugas Kebersihan, dan Petugas Kebersihan sebanyak 6 Orang
3. LOKASI PEKERJAAN : Kantor Balai TN Lorentz, d/a. Jl. SD Percobaan, Kelurahan Hom-
Hom, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan
4. JADWAL KERJA
Pelaksanaan Pekerjaan adalah selama 5 (Lima) hari kerja yaitu dari Hari Senin sampai
dengan Hari Jumat (Jadwal kerja : Jam 07.00 - 17.00 WIT, Istirahat: Jam 12.00 - 13.00
WIT) dan/ atau sewaktu-waktu bila diperlukan pada Hari Libur
5. JENIS PEKERJAAN :
• Kebersihan Gedung/ Bangunan Kantor
a. Menyapu lantai.
b. Mengepel lantai dengan kain pel basah minimal 2 kali sehari dan/ atau jika kotor.
c. Mengepel lantai dengan kain pel kering secara terus menerus dalam periode
waktu tertentu.
d. Menyapu dan membersihkan sampah.
e. Membersihkan bak air dan menjaga bak air tetap terisi.
f. Membersihkan kamar mandi/ toilet.
g. Membersihkan saluran/ drainase air.
h. Membuang sampah ke TPS.
i. Membersihkan lawa-lawa yang ada di plafond.
j. Membersihkan perabotan/ furniture dan peralatan kantor.
k. Menghilangkan noda-noda.
l. Membersihkan dan mengelap papan petunjuk/ papan informasi/ backdrop.
m. Membersihkan dan mencuci tempat sampah.
n. lain-lain sesuai kebutuhan pemberi kerja terkait kebersihan gedung/ bangunan
kantor.
• Kebersihan Halaman Kantor
a. Merawat dan menjaga seluruh tanaman dan rumput agar tetap rapih.
b. Menyapu dan membersihkan sampah yang ada di seluruh halaman kantor.
c. Menyiram seluruh tanaman/ bunga.
d. lain-lain sesuai kebutuhan pemberi kerja terkait kebersihan halaman kantor.
6. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA secara umum :
a. Bertanggung jawab atas kualitas kebersihan seluruh bangunan dan halaman kantor.
b. Melakukan pembinaan kepada para tenaga kerja agar menjaga kualitas kebersihan,
perilaku, dan peduli terhadap lingkungan kerja.
c. Menyiapkan dan menempatkan tenaga kerja yang akan bekerja sesuai
penugasannya. Penyedia jasa wajib menyediakan pengganti personil yang
berhalangan kerja karena sakit dan/ atau hal lainnya sehingga jumlah
petugas tetap ada untuk setiap pekerjaannya.
d. Melengkapi peralatan kerja personal sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan jumlah
yang dibutuhkan.
e. Menyediakan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan spesifikasi
yang ditentukan sesuai dengan dokumen pengadaan.
f. Tanggung Jawab Penyedia Jasa kepada Tenaga Kerja :
• Melengkapi para pegawai tenaga kebersihan dengan pakaian seragam yang
bersih, rapi dan dilengkapi tanda pengenal.
• Membayarkan upah kepada para pegawai tenaga kebersihan minimum sebesar
dari UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku yaitu Provinsi Papua
Pegunungan, Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan.
• Adanya hak normatif pekerja dengan mengikutsertakan dalam program asuransi
ketenagakerjaan setara Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (jaminan hari tua,
jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian dan jaminan pensiun).
• Bertanggung jawab, memberikan hukuman/ penalti atas terhadap tingkah laku/
perbuatan setiap tenaga kerja yang merugikan seperti melakukan tindak pidana,
membawa barang terlarang, melanggar ketertiban/ kesopanan, bermain judi,
mabuk-mabukan, dan perbuatan tercela lainnya.
• Memberikan pembinaan, pelatihan dan penyegaran secara kontinyu/
berkesinambungan kepada seluruh tenaga kerja untuk menjamin mutu tenaga
kerja.
• Melaksanakan seluruh ruang lingkup pekerjaan sesuai cheksheet/ jadwal
pekerjaan.