BAB IV
PEKERJAAN FURNITURE
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan, Pelaksana harus membersihkan daerah yang akan
dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang
telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran terlebih dahulu dan melaporkannya kepada
pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
Pasal 02. LINGKUP DAN URUTAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pembuatan & Pemasangan Kitchen Set;
2. Pekerjaan Pembuatan & Pemasangan Rak;
3. Pekerjaan Pembuatan Meja;
4. Pekerjaan Pembuatan Kursi;
A. PEKERJAAN PEMBUATAN & PEMASANGAN KITCHEN SET
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
kerja, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini.
Melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan & pemasangan kitchen set hingga
didapatkan hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan pembuatan & pemasangan kitchen set mencakup pekerjaan
kerangka, pemasangan, finishing, serta aksesoris (engsel, handle, kunci) sesuai
spesifikasi yang telah disepakati.
2. Spesifikasi bahan / material
Menggunakan kayu kelas II / Kelas III.
Lapisan HPL setara TACO.
Multiplek 9 mm – 18 mm.
Lem kayu standar.
Paku kayu ukuran 2 – 5 cm.
Kunci lemari / laci.
Engsel slow motion.
Rel laci slow motion.
3. Pelaksanaan
Kayu kelas II / kelas III dipotong menggunakan gergaji mesin sesuai dengan pola dan
ukuran di gambar kerja
Multiplek 9 - 18 mm juga dilakukan pemotongan menggunakan gergaji mesin sesuai
dengan pola dan ukuran di gambar kerja.
Seluruh multiplek yang telah dipotong diberikan finishing lapisan High Pressure
Laminated (HPL) untuk tampak luar yang telah dipotong sesuai dengan ukuran dan
modul di gambar kerja lalu direkatkan memakai lem kayu.
HPL yang dipakai adalah setara TACO motif kayu dan warna solid.
Perangkaian modul menjadi satu kesatuan sesuai dengan standar pekerjaan
pelubangan, penguatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pemasangan,
penguatan menggunakan paku tembak dan skrup sesuai gambar kerja.
Kitchen set yang telah terangkai harus rata, tidak bergelombang, kokoh, siku dan lot,
serta mekanisme semua perangkat keras yang terpasang dapat dioperasikan dengan
lancar dan sempurna, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui oleh pengawas.
Apabila terjadi kemacetan, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya kontraktor.
Seluruh permukaan kitchen set dilakukan pembersihan dengan dihilangkannya
kotoran berupa lem dan lainnya menggunakan thiner B, dan dilakukan pendempulan
pada bagian-bagian tepi atau sudut pertemuan kemudian diwarna dengan cat minyak
sesuai dengan warna HPL yang terpasang dan dibersihkan kembali.
Finishing bagian luar HPL di coating menggunakan clear transparant semigloss.
B. PEKERJAAN PEMBUATAN & PEMASANGAN RAK
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
kerja, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini.
Melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan & pemasangan rak hingga
didapatkan hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan pembuatan & pemasangan rak mencakup pekerjaan kerangka,
pemasangan hingga finishing sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
2. Spesifikasi bahan / material
Menggunakan kayu kelas II / Kelas III.
Lapisan HPL setara TACO.
Multiplek 9 mm – 18 mm.
Lem kayu standar.
Paku kayu ukuran 2 – 5 cm.
3. Pelaksanaan
Kayu kelas II / kelas III dipotong menggunakan gergaji mesin sesuai dengan pola dan
ukuran di gambar kerja.
Multiplek 9 - 18 mm juga dilakukan pemotongan menggunakan gergaji mesin sesuai
dengan pola dan ukuran di gambar kerja.
Seluruh multiplek yang telah dipotong diberikan finishing lapisan High Pressure
Laminated (HPL) untuk tampak luar yang telah dipotong sesuai dengan ukuran dan
modul di gambar kerja lalu direkatkan memakai lem kayu.
HPL yang dipakai adalah setara TACO motif kayu dan warna solid.
Perangkaian modul menjadi satu kesatuan sesuai dengan standar pekerjaan
pelubangan, penguatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pemasangan,
penguatan menggunakan paku tembak dan skrup sesuai gambar kerja.
Rak yang telah terangkai harus rata, tidak bergelombang, kokoh, siku dan lot, serta
mekanisme semua perangkat keras yang terpasang dapat dioperasikan dengan lancar
dan sempurna, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui oleh pengawas.
Seluruh permukaan rak dilakukan pembersihan dengan dihilangkannya kotoran berupa
lem dan lainnya menggunakan thiner B, dan dilakukan pendempulan pada bagian-
bagian tepi atau sudut pertemuan kemudian diwarna dengan cat minyak sesuai dengan
warna HPL yang terpasang dan dibersihkan kembali.
Finishing bagian luar HPL di coating menggunakan clear transparant semigloss.
C. PEKERJAAN PEMBUATAN & PEMASANGAN MEJA
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
kerja, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini.
Melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan meja hingga didapatkan hasil
yang baik dan sempurna.
Pekerjaan pembuatan meja mencakup pekerjaan kerangka, pemasangan
hingga finishing sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
2. Spesifikasi bahan / material
Menggunakan kayu kelas II / Kelas III.
Lapisan HPL setara TACO.
Lem kayu standar.
Paku kayu ukuran 2 – 5 cm.
3. Pelaksanaan
Kayu kelas II / kelas III dipotong menggunakan gergaji mesin sesuai dengan pola dan
ukuran di gambar kerja.
Seluruh kayu yang telah dipotong diberikan finishing lapisan High Pressure Laminated
(HPL) untuk tampak luar yang telah dipotong sesuai dengan ukuran dan modul di
gambar kerja lalu direkatkan memakai lem kayu.
HPL yang dipakai adalah setara TACO motif kayu dan warna solid.
Perangkaian modul menjadi satu kesatuan sesuai dengan standar pekerjaan
pelubangan, penguatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pemasangan,
penguatan menggunakan paku tembak dan skrup sesuai gambar kerja.
Meja yang telah terangkai harus rata, tidak bergelombang, kokoh, siku dan lot, serta
mekanisme semua perangkat keras yang terpasang dapat dioperasikan dengan lancar
dan sempurna, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui oleh pengawas.
Seluruh permukaan meja dilakukan pembersihan dengan dihilangkannya kotoran
berupa lem dan lainnya menggunakan thiner B, dan dilakukan pendempulan pada
bagian-bagian tepi atau sudut pertemuan kemudian diwarna dengan cat minyak sesuai
dengan warna HPL yang terpasang dan dibersihkan kembali.
Finishing bagian luar HPL di coating menggunakan clear transparant semigloss.
D. PEKERJAAN PEMBUATAN & PEMASANGAN KURSI
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
kerja, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini.
Melaksanakan seluruh pekerjaan pembuatan kursi pantry hingga didapatkan
hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan pembuatan kursi pantry mencakup pekerjaan kerangka, pemasangan
hingga finishing sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
2. Spesifikasi bahan / material
Menggunakan kayu kelas II / Kelas III.
Lem kayu standar.
Paku kayu ukuran 2 – 5 cm.
3. Pelaksanaan
Kayu kelas II / kelas III dipotong menggunakan gergaji mesin sesuai dengan pola
dan ukuran di gambar kerja.
Seluruh kayu yang telah dipotong diberikan finishing cat minyak untuk tampak luar
yang telah dipotong sesuai dengan ukuran dan modul di gambar kerja lalu
direkatkan memakai lem kayu.
Perangkaian modul menjadi satu kesatuan sesuai dengan standar pekerjaan
pelubangan, penguatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pemasangan,
penguatan menggunakan paku tembak dan skrup sesuai gambar kerja.
Kursi yang telah terangkai harus rata, tidak bergelombang, kokoh, siku dan lot,
serta mekanisme semua perangkat keras yang terpasang dapat dioperasikan
dengan lancar dan sempurna, sesuai dengan yang dipersyaratkan dan disetujui
oleh pengawas.
Seluruh permukaan kursi dilakukan pembersihan dengan dihilangkannya kotoran
berupa lem dan lainnya menggunakan thiner B, dan dilakukan pendempulan pada
bagian-bagian tepi atau sudut pertemuan kemudian diwarna dengan cat minyak
sesuai dengan warna HPL yang terpasang dan dibersihkan kembali.
Finishing bagian atas kursi di coating menggunakan clear transparant semigloss.
BAB V
PEKERJAAN RENOVASI TOILET
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan, Pelaksana harus membersihkan daerah yang akan
dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang
telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
Pasal 02. LINGKUP DAN URUTAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pembongkaran;
2. Pekerjaan Pemasangan Plafon;
3. Pekerjaan pemasangan Closed;
4. Pekerjaan Pengecatan;
A. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan serta sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas. pembersihan dari bongkaran dan angkutan keluar
site untuk seluruh material bekas bongkaran.
2. Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum
Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian dan
syarat-syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu
kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan
yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Kontraktor harus melokalisir area penimbunan sementara dari seluruh material
bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan
umum.
Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap
material bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar
dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga
keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan
dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum.
Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama,
pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus
diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu
peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar dan tepat
dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk
penyesuaian dengan perencanaan.
Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk
pelaksanaan pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil
termuan di lapangan.
Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk
menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan
pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan
finishing.
Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan
pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas :
- Performance bentuk kontrak;
- Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu);
- Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur,
supplier, fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja
untuk pemilik;
Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari
seluruh barang-barang termasuk furniture dan barang lainnya.
3. Pekerjaan Bongkar Plafon Lama
Pekerjaan bongkaran plafon dilakukan meliputi pembongkaran gypsum dan rangka
plafon sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Meliputi pekerjaan pembongkaran
plafon seluruh area yang direncanakan ganti yang baru.
Kontraktor harus menjaga agar segala jaringan dan peralatan yang dalam
ketentuan/persyaratan tidak dibongkar, tidak akan terganggu dan rusak akibat
bongkaran yang dilakukan.
Bila ternyata terjadi kerusakan/gangguan, maka Kontraktor harus mengganti
/memperbaiki dengan biaya sendiri tanpa mengurangi mutu dan fungsi dari peralatan
tersebut.
Semua bahan pengganti harus dari mutu terbaik, memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dan yang telah disetujui Direksi Pengawas.
Sisa / bekas bahan bongkaran harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan
pembuanganm dilakukan diluar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus senantiasa memperhatikan keamanan terhadap pekerjaan-pekerjaan
di sekelilingnya dengan mengambil langkah-langkah pengamanan seperlunya.
Semua biaya perbaikan, penggantian, pembersihan dan angkutan menjadi biaya
proyek.
B. PEKERJAAN PEMASANGAN PLAFON
Pekerjaan ini meliputi :
1. Pemasangan Plafon Gypsum Board
a) Lingkup pekerjaan
pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan area yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan. Lalu dimulai dengan melakukan pengukuran untuk mengatur dan
memastikan tingkat kerataan / ketinggian plafon.
b) Spesifikasi bahan / material
Gypsum Jaya Board 9 mm.
Hollow Galvanis 40.40.0,3 mm.
Hollow Galvanis 40.20.0,3 mm.
Skrup 2-5 cm.
Compound Gypsum.
c) Pelaksanaan
Rangka langit langit hollow dengan penggantung galvanized wire rod
diameter 4,5 mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung
penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada.
Rangka langit langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar dengan memperlihatkan modul pemasangan penutup langit langit
yang dipasangnya.
Bidang pemasangan bagian rangka langit langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan
bidang miring/tegak sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan penutup langit langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar.
Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit langit harus presisi dan
tidak kelihata atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Hasil pemasangan penutup, langit langit harus rata, tidak melendut.
Seluruh pertemuan antara permukaan langit langit dan dinding dipasang
list profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
C. PEKERJAAN PEMASANGAN CLOSED
Pekerjaan ini meliputi :
1. Pemasangan Closed
a) Lingkup pekerjaan
pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan lantai yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan. Lalu dimulai dengan melakukan pengukuran untuk mengatur dan
memastikan tingkat kerataan / ketinggian Lantai.
b) Spesifikasi bahan / material
Closed Setara TOTO / American Standart.
Semen Potland Setara TIGA RODA.
Pasir Pasang.
Air Bersih.
Compound Keramik Warna Putih.
c) Pelaksanaan
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran / pengantian bahan, pengganti
harus disetujui pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar - gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail -
detail sesuai gambar.
Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi
dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada
Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disatu tempat bila ada
kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemilik.
D. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DAN PLAFON
Pekerjaan ini meliputi :
1. Pengecatan Dinding Dan Plafond
a) Lingkup pekerjaan
pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyediaan bahan, persiapan
pemasangan, pembersihan dinding yang akan dikerjakan dan pelaksanaan
pemasangan. Lalu dimulai dengan melakukan pengukuran untuk mengatur dan
memastikan tingkat kerataan / ketinggian dinding dan plafon.
b) Spesifikasi bahan / material
Cat Interior Dinding Setara Jotun / Dulux.
Cat Interior Plafon Setara Jotun / Dulux.
Kuas / Roll Cat.
c) Pelaksanaan
Sebelum dinding plamir, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan
Pengawas.
Pekerjaan plamir dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis dan
lapisan plamir dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
Sesudah plamir kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller
/Kuas.
Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
- Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafon merupakan bidang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoranpengotoran.
Untuk pengecatan plafon, kontraktor wajib memperhatikan metode kerja
yang akan digunakan dan sudah disetujui oleh MK.
Setelah pekerjaan pengecatan plafon selesai, semua komponen/armature
tersebut harus bersih dari hasil pekerjaan pengecatan. Komponen/armatur
tersebut adalah : rangka plafon (main tee dan cross tee), komponen fire
fighting (sprinkler, smoke detector, dsb), armatur penerangan/lighting
existing dan baru, grill/diffuser AC, komponen indoor antenna, dsb.