Pengembangan Sipnbp Berupa Pekerjaan Membuat Penyesuaian Perhitungan Tarif Pnbp Mengacu Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 Dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 Di Modul Kewajiban Lelang Pada Aplikasi Sipnbp

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10293391000
Date: 30 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693531 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,991,060
Winner (Pemenang): CV Karya Mandiri
NPWP: 00*9**2****09**0
RUP Code: 58658224
Work Location: Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 lantai 6 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan ini merupakan serangkaian dari pengembangan SI-PBNP versi 2.0
dengan maksud untuk membuat penyesuaian perhitungan tarif PNBP mengacu
                                                                      
pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 dan  
                                                                      
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 di Modul Kewajiban Lelang
pada Aplikasi SIPNBP.                                                 
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan ini bertujuan menyediakan fitur hitung kewajiban lelang dan 
                                                                      
menerbitkan kode billing SIMPONI, serta monitoring kewajiban lelang yang telah
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
                                                                      
2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025.