URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR
KANTOR BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH
SUMATERA
LOKASI : Medan, Provinsi Sumatera Utara
ALAMAT : Jl. SM. Raja No. 146 Timbang Deli, Medan Amplas
HPS : Rp. 33.959.600,- (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh
Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah)
1. Latar Belakang
Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan dokumen
identifikasi kebutuhan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan
konstruksi dengan identitas Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Pagar Kantor Balai
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.Paket pekerjaan konstruksi tersebut
teridentifikasi kebutuhan fungsi/kegunaan untuk menghasilkan perencanaan yang
berkualitas sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konsultansi, maka diperlukan penyedia jasa konsultansi yang akan bertugas sebagai tim
perencanaan yang berperan membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah
Sumatera/ Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melaksanakan Pekerjaan pada lokasi
kegiatan yang sedang berlangsung.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor Balai
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera adalah untuk :
a. Membantu Satuan Kerja Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah
Sumatera/PPK, di dalam melakukan Perencanaan terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja Balai
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera/Pejabat Pembuat Komitmen, baik
dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil perencanaan yang berkualitas sehingga
dapat dilaksanakan pada pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. Lingkup Pekerjaan
Melaksanakan Kegiatan Perencanaan sehingga menghasilkan perencanaan terhadap
pelaksanaan fisik pekerjaan. Lingkup Jasa Konsultan selaku Penyedia Jasa Perencanaan
mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara lain sebagai berikut:
Membantu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melaksanakan
tugasnya dalam membuat konsep rancangan, spesifikasi teknis, kebutuhan sumberdaya
konstruksi dan membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan Analisa harga satuan
yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
21 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).