URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG ARSIP BPKH WILAYAH XII TANJUNGPINANG
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung arsip BPKH Wilayah XII Tanjungpinang
diperlukan pengawasan dengan dibantu oleh tenaga ahli atau konsultan. Konsultan
Pengawas ditugaskan dalam pengawasan pembangunan, sehingga terwujud fisik bangunan
yang sesuai dengan spesifikasi yang telah dituangkan dalam dokumen. Tujuan dari
pengawasan ini adalah untuk menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan
perencanaan, kebijakan dan perintah yang telah dibuat serta mencegah dan menghilangkan
hambatan dan kesulitan yang akan, sedang atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan
kegiatan.
Ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Arsip BPKH Wilayah XII
Tanjungpinang adalah sebagai berikut :
1) Pengawasan persiapan konstruksi
2) Keselamatan konstruksi
3) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan
4) Pengawasan tahap pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
Keluaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Laporan Bulanan sebagai resume dari laporan harian dan Mingguan, juga berisi laporan
rapat di lapangan (site meeting), Laporan Kemajuan Pekerjaan, Laporan Pengujian kualitas
bahan atau kualitas pekerjaan, Foto Dokumentasi
2. Laporan Akhir
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa (Engineer’s Representative)
dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua hasil
pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat pengawasan teknis, spesifikasi teknis dari
dokumen kontrak. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas semua
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.