A. LINGKUP/TAHAPAN PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pengadaan jasa meliputi:
Lingkup pekerjaan pengawasan yang menjadi tanggungjawab konsultan secara
umum adalah membantu pemberi tugas dalam rangka pengawasan dan
pengendalian pekerjaan untuk memenuhi target kualitas, kuantitas waktu dan
biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan renovasi dengan uraian
sebagai berikut :
a. Membahas, mengevaluasi dan mengarahkan rencana kegiatan pelaksanaan
pekerjaan dari kontraktor, antara lain :
1) Penyediaan dan penggunaan bahan bangunan
2) Penyediaan dan penggunaan peralatan dan perlengkapan pekerjaan
3) Penugasan tenaga kerja dalam berbagai kualifikasi
4) Pelaksanaan rencana kerja
5) Pemilihan metode pelaksanaan pekerjaan
b. Melakukan evaluasi terhadap jadwal pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor
agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu mengingat waktu pelaksanaan
adalah single year pada tahun anggaran 2025.
c. Melaksanakan pengawasan atas pengendalian mutu, maupun kuantitas bahan
bangunan, agar diperoleh jaminan bahan pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.
d. Memeriksa dan mengevaluasi rencana kerja kontraktor sehubungan dengan
kesesuaian antar peralatan yang digunakan dengan metode kerja yang akan
dilaksanakan
e. Memeriksa dan mengesahkan semua usulan rencana kerja sesuai dengan
gambar kerja yang disiapkan pada saat kegiatan perencanaan agar dapat
segera dilaksanakan.
f. Secara terjadwal melakukan pengecekan ke lokasi workshop untuk
memastikan kualitas dan volume yang tersedia sesuai dengan yang ditetapkan
di dalam RKS.
g. Meneliti dan memberikan persetujuan akan daftar belanja material/bahan
yang akan digunakan sesuai spesifikasi pada dokumen perencanaan.
h. Meneliti dan memberi persetujuan hasil opname pekerjaan yang sudah
diselesaikan dan jumlah biaya yang berhak ditagih oleh kontraktor (sesuai
termin pembayaran pada kontrak renovasi).
i. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap data desain yang tidak
sesuai dengan kondisi di lapangan kepada pemberi tugas.
j. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pemberi tugas untuk
mendapatkan persetujuan apabila terdapat perubahan pekerjaan dengan
melampirkan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan.
k. Melaporkan secara tertulis kepada pemberi tugas sesuai dengan kondisi riil
yang ada di lapang/ site baik bila ada timbulnya permasalahan ataupun tidak
secara periodik.
l. Mengawasi, meneliti serta mengevaluasi setiap perubahan dan penyelesaian
yang dilakukan oleh kontraktor selama pelaksanaan pembangunan untuk
kemudian segera melaporkan kepada pemberi tugas.
m. Menyiapkan Berita Acara antara lain : hasil pengukuran pekerjaan, hasil
kesesuaian bahan, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan.
n. Membuat laporan secara periodik, yaitu : laporan mingguan, laporan bulanan,
dan laporan akhir.
o. Meneliti dan mengesahkan gambar hasil kerja yang disiapkan oleh kontraktor.