Pekerjaan Pengawasan Ruangan Blok I Lantai 8

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10336432000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693673 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,299,992
Winner (Pemenang): Lewa Konsultan Nusantara
NPWP: 02*8**6****04**0
RUP Code: 60113962
Work Location: Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
A. LINGKUP/TAHAPAN  PEKERJAAN                                           
                                                                        
  Lingkup pekerjaan pengadaan jasa meliputi:                            
                                                                        
  Lingkup pekerjaan pengawasan yang menjadi tanggungjawab konsultan secara
  umum  adalah membantu pemberi tugas dalam rangka pengawasan dan       
                                                                        
  pengendalian pekerjaan untuk memenuhi target kualitas, kuantitas waktu dan
                                                                        
  biaya yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan renovasi dengan uraian
  sebagai berikut :                                                     
                                                                        
   a. Membahas, mengevaluasi dan mengarahkan rencana kegiatan pelaksanaan
                                                                        
      pekerjaan dari kontraktor, antara lain :                          
      1) Penyediaan dan penggunaan bahan bangunan                       
                                                                        
      2) Penyediaan dan penggunaan peralatan dan perlengkapan pekerjaan 
                                                                        
      3) Penugasan tenaga kerja dalam berbagai kualifikasi              
      4) Pelaksanaan rencana kerja                                      
                                                                        
      5) Pemilihan metode pelaksanaan pekerjaan                         
                                                                        
   b. Melakukan evaluasi terhadap jadwal pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor
      agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu mengingat waktu pelaksanaan
                                                                        
      adalah single year pada tahun anggaran 2025.                      
                                                                        
   c. Melaksanakan pengawasan atas pengendalian mutu, maupun kuantitas bahan
      bangunan, agar diperoleh jaminan bahan pekerjaan dilaksanakan sesuai
                                                                        
      dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.                          
                                                                        
   d. Memeriksa dan mengevaluasi rencana kerja kontraktor sehubungan dengan
      kesesuaian antar peralatan yang digunakan dengan metode kerja yang akan
                                                                        
      dilaksanakan                                                      
                                                                        
   e. Memeriksa dan mengesahkan semua usulan rencana kerja sesuai dengan
      gambar kerja yang disiapkan pada saat kegiatan perencanaan agar dapat
                                                                        
      segera dilaksanakan.                                              
                                                                        
   f. Secara terjadwal melakukan pengecekan ke lokasi workshop untuk    
      memastikan kualitas dan volume yang tersedia sesuai dengan yang ditetapkan
                                                                        
      di dalam RKS.                                                     
                                                                        
   g. Meneliti dan memberikan persetujuan akan daftar belanja material/bahan
      yang akan digunakan sesuai spesifikasi pada dokumen perencanaan.  
                                                                        
   h. Meneliti dan memberi persetujuan hasil opname pekerjaan yang sudah
      diselesaikan dan jumlah biaya yang berhak ditagih oleh kontraktor (sesuai
      termin pembayaran pada kontrak renovasi).                         
                                                                        
   i. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap data desain yang tidak
                                                                        
      sesuai dengan kondisi di lapangan kepada pemberi tugas.           
   j. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pemberi tugas untuk
                                                                        
      mendapatkan persetujuan apabila terdapat perubahan pekerjaan dengan
                                                                        
      melampirkan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan.        
   k. Melaporkan secara tertulis kepada pemberi tugas sesuai dengan kondisi riil
                                                                        
      yang ada di lapang/ site baik bila ada timbulnya permasalahan ataupun tidak
                                                                        
      secara periodik.                                                  
   l. Mengawasi, meneliti serta mengevaluasi setiap perubahan dan penyelesaian
                                                                        
      yang dilakukan oleh kontraktor selama pelaksanaan pembangunan untuk
                                                                        
      kemudian segera melaporkan kepada pemberi tugas.                  
   m. Menyiapkan Berita Acara antara lain : hasil pengukuran pekerjaan, hasil
                                                                        
      kesesuaian bahan, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan.
                                                                        
   n. Membuat laporan secara periodik, yaitu : laporan mingguan, laporan bulanan,
      dan laporan akhir.                                                
                                                                        
   o. Meneliti dan mengesahkan gambar hasil kerja yang disiapkan oleh kontraktor.