URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR
KANTOR BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA
Satker : Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera
Kegiatan : Layanan Sarana Internal
Sub Kegiatan : Pembangunan Pagar Kantor Balai Penegakan Hukum
Kehutanan Wilayah Sumatera
Pekerjaan : Pembangunan Pagar Kantor Balai Penegakan Hukum
Kehutanan Wilayah Sumatera
Tahun Anggaran : 2025
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang harus ditangani oleh Penyedia adalah
meliputi, Pekerjaan Pembangunan Pagar Kantor Balai
Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, yang
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Dinding dan Pasangan
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Elektrikal
g. Pekerjaan Finishing dan Assesoris
2. Keluaran Keluaran dari kegiatan ini terdiri dari:
1. Pekerjaan pendahuluan yaitu :
• Papan Nama Proyek
• Pengukuran dan Setting Out
• Sewa Barak dan Gudang Logistik
• Mobilisasi Demobilisasi
• Pekerjaan Bongkaran
• Pekerjaan Penyelenggaraan SMK-3
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
• Galian Tanah Pondasi Menerus
• Urugan pasir bawah pondasi
3. Pekerjaan Beton
• Pondasi Batu Kali perb 1 SP : 5 PP
• Sloof 15x25cm, Beton Cor K-175 Site Mix,
Pembesian Lentur, Bekisting
• Kolom 20x20, Beton Cor K-175 Site Mix, Pembesian
Lentur, Bekisting
• Ring Balok 15x20cm, Beton Cor K-175 Site Mix,
Pembesian Lentur, Bekisting
4. Pekerjaan Dinding dan Pasangan
• Pas dinding ½ Bata 1:5
• Plasteran dinding bata 1:5
• Acian Dinding
• Pekerjaan Pembuatan Tali Air
5. Pekerjaan Pengecatan
• Pengecatan Exterior dinding Pagar
6. Pekerjaan Elektrikal
• Pemasangan Titik lampu, stop kontak
• Lampu dinding terpasang 14 unit
• Saklar Triple 2 unit
• Kabel NYY logo dan huruf relief
• Lampu Spotlight
7. Pekerjaan Finishing dan Assesoris
• Pagar Gerbang Utama PG1
• Pagar Gerbang PG2
• Besi Raling Pagar
• Pekerjaan Kawat Duri + Frame terpasang
• Pekerjaan Akrilik Huruf Timbul
• Pekerjaan Relief Beton Logo Kemenhut
• Pekerjaan Pipa PVC 3 inch
3. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup
pekerjaan.
4. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 75 (Tujuh Puluh
Lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) Penyelesaian Pekerjaan.
Medan, 12 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Fachrudin Desi, S.H., M.H.
NIP. 19751217 200003 1 004