Ruang Lingkup a. Lingkup pekerjaan
fisik pembangunan Penataan Ruang Kerja yang menjadi
tanggung jawab kontraktor secara umum adalah
membangun ruangan kerja pada Direktorat Jenderal
Planologi Kehutanan yang sesuai dengan dokumen
perencanaan baik kualitas dan kuantitas, dengan uraian
sebagai berikut :
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, yang
terdiri dari:
1. Kegiatan konstruksi fisik adalah terdiri dari :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
d. Mengadakan kegiatan pelaksanaan renovasi,
penyediaan item dan bahan serta pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
e. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan sebelum pelaksanaan dan setelah
pekerjaan renovasi.
f. Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
paket pekerjaan ini adalah :
1. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan dinding kaca ;
Tempered 12 mm ; Kusen kayu finishing HPL
2. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan pintu kaca
tempered 12 mm ; Fitting dan floor henges Ex
Dorma
3. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan pintu kayu
finishing HPL berikut kusen dan aksesoris
4. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan wallpaper
5. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan list kayu (
Atas dan bawah )
6. Pekerjaan perbaikan dan pengecetan ceiling plafon
7. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan rolleblint
8. Pekerjaan pengupasan dan resending lantai kayu
parquet
9. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan stop kontak
berikut instalasi
10. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan dinding kayu
finishing HPL ( Pintu Utama )
11. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan huruf timbul
Stainless + Logo
12. Pekerjaan pembersihan dan pembuangan sampah.
g. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
h. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik, melalui rapat- rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul
atau dihadapi, dan surat- menyurat;
j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 53 ayat (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018
Tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara
memuat dokumen pelaksanaan konstruksi antara lain:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawings);
b. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi
beserta segala perubahan atau addendumnya;
c. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan
uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan
sesuai dengan ayat (10);
d. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau
kurang, serah terima pertama (Provisional Hand
Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Kontrak kerja perencanaan konstruksi;
f. Foto dan video dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik;
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan ini antara lain: meliputi
penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan tujuan mendapatkan hasil yang baik; Pekerjaan
yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang tertera
dalam RAB atau Gambar Detail Teknis;