KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SULAWESI SELATAN
Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
PERJANJIAN KONTRAK
Nomor: …………………………
Untuk
Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Pos Kerja (50M2) di
Taman Nasional gandang Dewata
KONTRAK INI ("Kontrak") ditandatangani di __________________ pada
tanggal____bulan_____ tahun______(___-___-2025, oleh dan antara Pejabat Pembuat
Komitmen Hibah Luar Negeri ("Klien") yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8
Tamalanrea, Makassar, dan _____________ ("Konsultan") yang beralamat di
______________________.
Bahwa, Klien menginginkan agar Konsultan melaksanakan jasa-jasa yang selanjutnya disebut
sebagai berikut, dan
Bahwa Konsultan bersedia untuk melaksanakan jasa-jasa tersebut,
SEKARANG DAN SELANJUTNYA PARA PIHAK dengan ini sepakat sebagai berikut:
1. Layanan (i) K onsultan akan melaksanakan layanan yang ditentukan dalam
Lampiran A, "Kerangka Acuan Kerja dan Ruang Lingkup Jasa",
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
ini ("Jasa").
(ii) K onsultan harus memberikan laporan-laporan sebagaimana
ditentukan dalam pasal 7 dengan tarif pribadi yang tercantum
dalam Lampiran B, "Perkiraan Biaya Jasa dan Daftar Tarif"
untuk melaksanakan Jasa.
(iii) L ayanan Konsultan akan diperlukan selama sekitar ________
hari termasuk hari perjalanan, dan setiap saat bekerja di
kantor pusat untuk penugasan selama periode dari ________
hingga ________. Tanggal-tanggal ini adalah perkiraan dan
Klien mungkin merasa perlu untuk menunda atau
membatalkan penugasan, dan/atau memperpendek atau
memperpanjang durasinya. Namun demikian, setiap upaya
akan dilakukan untuk memberikan pemberitahuan sedini
mungkin kepada Konsultan mengenai perubahan tersebut.
2. Istilah (i) P erjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang tetap berlaku dan mengikat
Para Pihak hingga Penyerahan Pertama (PH0) Pekerjaan
Pembangunan Pos Kerja (50M2) di Taman Nasional Gandang
Dewata.
Halaman 1 dari 20
(ii) P ara Pihak dapat menyetujui untuk memperpanjang jangka
waktu sebagaimana disebutkan dalam klausul di atas secara
tertulis.
3. Pembayaran A. Amabang Batas
Untuk Jasa yang diberikan sesuai dengan Lampiran A, Klien
harus membayar Konsultan dengan jumlah yang tidak melebihi
batas atas __________ (huruf) . Jumlah ini telah ditetapkan
berdasarkan pemahaman bahwa jumlah tersebut mencakup
semua biaya dan keuntungan Konsultan serta kewajiban pajak
yang mungkin dikenakan pada Konsultan.
Pembayaran yang dilakukan berdasarkan Kontrak terdiri dari
remunerasi Konsultan sebagaimana didefinisikan dalam sub-
paragraf B di bawah ini dan pengeluaran yang dapat diganti
sebagaimana didefinisikan dalam sub-paragraf C di bawah ini.
B. Remunerasi
Klien harus membayar Konsultan untuk Jasa yang diberikan
dengan tarif per hari yang digunakan, sesuai dengan tarif yang
disepakati dan ditentukan dalam Lampiran B, "Perkiraan Biaya
Jasa dan Daftar Tarif."
C. Dapat diganti
Klien harus membayar Konsultan untuk biaya-biaya yang
dapat diganti, yang terdiri dari dan terbatas pada:
(i) Pengeluaran normal dan lazim untuk perjalanan dinas,
akomodasi, percetakan, dan biaya telepon; perjalanan
dinas akan diganti dengan biaya yang lebih rendah dari
biaya perjalanan kelas satu dan harus disahkan oleh
koordinator Klien;
(ii) Biaya lain yang disetujui sebelumnya oleh koordinator
Klien.
D. Ketentuan Pembayaran
Pembayaran dilakukan setelah klien menyatakan bahwa
layanan memuaskan. Pembayaran harus dilakukan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah klien menyatakan
bahwa tagihan dan semua dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran telah lengkap. Dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran sebagaimana didefinisikan dalam sub-paragraf E
di bawah ini. Dokumen tagihan diserahkan dalam rangkap dua
kepada Koordinator yang ditunjuk dalam ayat 4. Setiap
pembayaran yang terlambat akan dikenakan bunga sebesar
2% per bulan secara pro rata.
Pembayaran harus dilakukan ke rekening Konsultan sebagai
berikut:
Nama Konsultan :
Alamat Konsultan :
Nama Rekening :
Nomor Rekening :
E. Dokumen Persyaratan Pembayaran
Halaman 2 dari 20
Konsultan harus memberikan dokumen-dokumen berikut ini
(dalam bentuk hard copy) kepada Klien untuk melanjutkan
pembayaran:
(i) Surat tagihan/ permohonan pembayaran
(ii) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
(iii) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
(iv) Berita Acara Pembayaran
(v) Dokumen perencanaan sesuai yang dipersyaratkan dalam
KAK
4. Administrasi A. Koordinator
Proyek Klien menunjuk (tidak ada) sebagai Koordinator Klien;
Koordinator Klien bertanggung jawab atas koordinasi kegiatan
berdasarkan Kontrak, untuk menerima dan menyetujui faktur
pembayaran, dan untuk penerimaan hasil kerja oleh Klien.
B. Laporan harian
Selama pelaksanaan pekerjaan mereka berdasarkan Kontrak
ini, termasuk pekerjaan lapangan, karyawan Konsultan yang
memberikan layanan berdasarkan Kontrak ini dapat diminta
untuk mengisi laporan harian atau dokumen lain yang
digunakan untuk mengidentifikasi waktu yang dihabiskan,
serta biaya yang dikeluarkan, seperti yang diinstruksikan oleh
Koordinator Proyek.
C. Catatan dan Rekening
Konsultan harus menyimpan catatan dan pembukuan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan Jasa, yang akan
dengan jelas mengidentifikasi semua biaya dan pengeluaran.
Klien berhak untuk mengaudit, atau menunjuk sebuah kantor
akuntan yang memiliki reputasi baik untuk mengaudit, catatan
Konsultan yang berkaitan dengan jumlah yang diklaim
berdasarkan Kontrak ini selama masa berlaku dan setiap
perpanjangannya, dan untuk jangka waktu tiga bulan
setelahnya.
5. Standar Kinerja Konsultan berjanji untuk melaksanakan Jasa dengan standar
kompetensi dan integritas profesional dan etika yang tertinggi. Klien
dapat mengakhiri Kontrak ini jika Klien menganggap tidak
memuaskan. Pengakhiran Kontrak sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 17.
6. Inspeksi dan Konsultan akan mengizinkan, dan akan menyebabkan Sub-
Audit Konsultannya mengizinkan, KfW dan/atau orang atau auditor yang
ditunjuk oleh KfW untuk memeriksa dan/atau mengaudit akun dan
catatannya dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan
pengajuan Proposal untuk memberikan Jasa dan pelaksanaan
Kontrak. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini dapat merupakan
praktik yang dilarang yang dapat mengakibatkan pemutusan kontrak
dan/atau pengenaan sanksi oleh KfW (termasuk namun tidak
terbatas pada penetapan ketidaklayakan) sesuai dengan prosedur
sanksi KfW yang berlaku (lihat Lampiran E).
7. Laporan Konsultan akan bersedia, atas permintaan dari Klien dan sesuai
dengan kesepakatan dengan Klien, untuk memberikan tinjauan atas
laporan tertentu yang terkait dengan proyek. Konsultan akan
bertanggung jawab untuk memberikan Laporan Tinjauan dalam
jangka waktu yang diinstruksikan oleh Klien.
Halaman 3 dari 20
8. Force Majeure Jika terjadi Keadaan Kahar, kewajiban kontraktual, sejauh yang
terpengaruh oleh peristiwa tersebut, akan ditangguhkan selama
pelaksanaannya masih tidak mungkin dilakukan karena Keadaan
Kahar. Keadaan Kahar berarti jika ada peristiwa di mana salah satu
pihak dalam Kontrak terhalang untuk melaksanakan Layanan karena
keadaan yang tidak dapat dihindari dan tidak dapat diperkirakan,
seperti bencana alam, penyanderaan, perang, krisis, revolusi,
terorisme, dan sabotase, yang tidak dapat dihindari atau tidak dapat
diremehkan dan tidak dapat diterima karena frekuensinya ("Keadaan
Kahar"). Sejauh suatu peristiwa berasal sepenuhnya dari lingkup
tanggung jawab salah satu pihak dalam Kontrak, peristiwa ini tidak
termasuk dalam Keadaan Kahar. Jika terjadi Keadaan Kahar,
Konsultan berhak atas perpanjangan Kontrak yang setara dengan
keterlambatan yang disebabkan oleh Keadaan Kahar tersebut.
9. Kerahasiaan Konsultan tidak boleh mengungkapkan informasi hak milik atau
rahasia yang berkaitan dengan Jasa, Kontrak ini atau bisnis atau
operasi Klien tanpa persetujuan tertulis dari Klien.
10. Kepemilikan Setiap studi, laporan atau materi lainnya, grafik, perangkat lunak atau
Materi lainnya, yang disiapkan oleh Konsultan untuk Klien berdasarkan
Kontrak akan menjadi milik dan tetap menjadi milik Klien. Konsultan
dapat menyimpan salinan dokumen dan perangkat lunak tersebut
11. Konsultan Konsultan setuju bahwa, selama jangka waktu Kontrak ini dan setelah
Tidak Boleh pengakhirannya, Konsultan dan setiap entitas yang berafiliasi dengan
Terlibat dalam Konsultan, akan didiskualifikasi dari menyediakan barang, pekerjaan
Kegiatan atau jasa (selain jasa konsultasi yang tidak akan menimbulkan
Tertentu benturan kepentingan) yang diakibatkan oleh atau terkait erat
dengan Jasa Konsultasi untuk persiapan atau pelaksanaan Proyek.
12. Asuransi Konsultan akan bertanggung jawab atas perlindungan asuransi yang
sesuai. Dalam hal ini, Konsultan harus memiliki asuransi kesehatan,
perjalanan, asuransi kecelakaan selama melakukan perjalanan ke dan
dari, dan di Indonesia. Konsultan akan mengganti kerugian dan
membebaskan Konsultan dari setiap dan semua klaim, tuntutan,
dan/atau penilaian dalam bentuk apapun yang diajukan kepada
Konsultan yang timbul dari jasa-jasa berdasarkan Perjanjian ini.
Kewajiban dalam ayat ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran
Perjanjian ini
13. Penugasan Konsultan tidak boleh mengalihkan Kontrak atau Subkontrak ini atau
bagian mana pun darinya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
Klien.
14. Hukum yang Kontrak akan diatur oleh hukum Indonesia dan bahasa Kontrak
Mengatur adalah bahasa Indonesia.
Kontrak dan
Bahasa
15. Penyelesaian Setiap perselisihan yang timbul dari Kontrak ini, yang tidak dapat
Sengketa diselesaikan secara damai di antara para pihak, akan dirujuk ke
ajudikasi/arbitrase sesuai dengan hukum negara Klien.
16. Kewajiban 16.1 Konsultan bertanggung jawab kepada PEA atas pelanggaran
yang dapat diverifikasi atas kewajiban kontraktualnya.
Konsultan juga bertanggung jawab atas subkontraktornya
pada tingkat yang sama. Tanggung jawab atas kerusakan
Halaman 4 dari 20
konsekuensial tidak termasuk. Selanjutnya, tanggung jawab
Konsultan akan terbatas pada Nilai Kontrak. Batasan tanggung
jawab yang dinyatakan dalam dua kalimat sebelumnya tidak
berlaku untuk kesengajaan dan kelalaian berat.
16.2 PEA akan bertanggung jawab kepada Konsultan atas
pelanggaran yang dapat diverifikasi atas kewajiban
kontraktualnya. Tanggung jawab atas kerusakan
konsekuensial terbatas pada perencanaan dan kelalaian berat.
Tanggung jawab atas cedera pada nyawa, anggota badan atau
kesehatan tidak akan terpengaruh.
17. Pengakhiran Klien dapat mengakhiri Kontrak ini dengan pemberitahuan
tertulis sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari kerja sebelumnya
kepada Konsultan setelah terjadinya salah satu peristiwa yang
disebutkan dalam ayat (i) sampai dengan ayat (iii) Klausul ini:
(i) Jika Konsultan tidak memperbaiki kegagalan dalam
pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak dalam
waktu empat belas (14) hari kerja setelah diberitahukan,
atau dalam jangka waktu lebih lanjut yang kemudian
disetujui oleh Klien secara tertulis;
(ii) Jika Konsultan, menurut penilaian Klien atau KfW, telah
terlibat dalam praktik-praktik korupsi, penipuan, kolusi,
pemaksaan, atau menghalangi (sebagaimana
didefinisikan dalam prosedur sanksi KfW yang berlaku, s.
Lampiran E) dalam bersaing atau dalam melaksanakan
Kontrak.
(iii) Jika Klien, atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan
apa pun, memutuskan untuk mengakhiri Kontrak ini.
Setelah pengakhiran Kontrak ini, Konsultan harus bekerja
sama untuk pengarsipan dokumen secara tertib dan
penutupan Jasa Konsultan berdasarkan Kontrak ini. Konsultan
berhak atas imbalan yang telah disepakati untuk Jasa yang
dilakukan oleh Konsultan sebelum tanggal efektif pengakhiran.
18. Praktik Korupsi KfW mewajibkan kepatuhan terhadap kebijakannya terkait
dan Penipuan dengan praktik korupsi dan penipuan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran E Kontrak.
19. Deklarasi Deklarasi yang telah ditandatangani sebagaimana disyaratkan
pelaksanaan oleh KfW disertakan dalam Lampiran C pada Kontrak.
Tempat, Tanggal
UNTUK KONSULTAN UNTUK KLIEN
NAMA NAMA
Posisi Posisi
Halaman 5 dari 20
Halaman 6 dari 20
DAFTAR LAMPIRAN Commented [HLM1]: Untuk dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan dan persyaratan.
Lampiran A: Kerangka Acuan Kerja dan Lingkup Layanan
Lampiran B: Perkiraan Biaya Layanan dan Jadwal Tarif
Lampiran C: Deklarasi Pelaksanaan KfW
Lampiran D: Kriteria Kelayakan KfW
Lampiran E: Praktik-praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi oleh KfW
Halaman 7 dari 20
LAMPIRAN A
Kerangka Acuan Kerja dan Lingkup Layanan
Halaman 8 dari 20
LAMPIRAN B
Perkiraan Biaya Layanan dan Jadwal Tarif Commented [HLM2]: Dalam hal jenis kontrak berbasis waktu.
1. Remunerasi
Biaya Harian Durasi Total
Posisi Nama
IDR (hari) IDR
Hari
Sub Total - 1
2. Dapat diganti
Tida Nilai Hari atau Total
Item
k. IDR Unit IDR
1 Uang saku per diem per hari Hari
Penerbangan Kelas Bisnis
berdasarkan harga aktual per Perjal
2
perjalanan pulang pergi termasuk anan
transfer bandara
Sub Total - 2
Sub Total 1 & 2
PPN (11%)
Kontrak Plafon
Biaya di atas sudah termasuk semua biaya overhead dan pajak apa pun
PAGU KONTRAK IDR XX (huruf) sudah termasuk semua biaya overhead dan pajak.
Halaman 9 dari 20
LAMPIRAN C
Deklarasi Kesanggupan
Nama referensi dari Aplikasi/Penawaran/Kontrak: ("Kontrak")1
Kepada ("Badan Pelaksana
Proyek")
1. Kami mengakui dan menerima bahwa KfW hanya membiayai proyek-proyek dari Badan
Pelaksana Proyek ("PEA")2 sesuai dengan persyaratannya sendiri yang diatur dalam
Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani dengan PEA. Sebagai
konsekuensinya, tidak ada hubungan hukum antara KfW dengan perusahaan kami,
Perusahaan Patungan atau Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak. PEA memiliki
tanggung jawab eksklusif atas persiapan dan pelaksanaan Proses Tender dan
pelaksanaan Kontrak.
2. Dengan ini kami menyatakan bahwa baik kami maupun anggota direksi atau
perwakilan hukum kami atau anggota lain dari Usaha Patungan kami termasuk
Subkontraktor berdasarkan Kontrak tidak berada dalam salah satu situasi berikut ini:
2.1) Pailit, mengakhiri atau menghentikan kegiatan kami, memiliki kegiatan kami
yang dikelola oleh pengadilan, masuk dalam kepailitan, reorganisasi atau berada
dalam situasi yang serupa;
2.2) telah dihukum dengan putusan akhir atau keputusan administratif akhir atau
penyelidikan/dakwaan pendahuluan sedang menunggu terhadap kami karena
terlibat dalam organisasi kriminal, pencucian uang, pelanggaran yang berkaitan
dengan teroris, pekerja anak atau perdagangan manusia, atau telah dikenai sanksi
(keuangan) dan/atau embargo oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, atau
Republik Federal Jerman. Kriteria pengecualian ini juga berlaku untuk badan
hukum yang sahamnya (atau mayoritasnya) dimiliki atau secara de facto
dikendalikan oleh orang perseorangan atau badan hukum yang terhadapnya telah
dijatuhkan putusan, keputusan administratif, sanksi (keuangan) dan/atau
embargo, dan - dalam hal sanksi (keuangan) dan/atau embargo - tindakan
pembatasan ini terus berlaku;
2.3) telah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap atau keputusan administratif yang telah berkekuatan hukum tetap
oleh pengadilan, Uni Eropa, otoritas nasional di Negara Mitra atau di Jerman atas
Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi sehubungan dengan Proses Tender atau
pelaksanaan Kontrak atau atas ketidakberesan yang memengaruhi kepentingan
keuangan Uni Eropa (jika terdapat putusan tersebut, Pemohon atau Peserta tender
harus melampirkan pada Pernyataan Kesanggupan untuk Melaksanakan ini
informasi pendukung yang menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak relevan
dengan konteks Kontrak ini dan bahwa tindakan kepatuhan yang memadai telah
dilakukan sebagai reaksinya);
2.4) telah menjadi subjek, dalam lima tahun terakhir, pemutusan kontrak yang
diselesaikan secara penuh terhadap kami atas kegagalan yang signifikan atau
terus-menerus dalam memenuhi kewajiban kontraktual kami selama pelaksanaan
Kontrak tersebut, kecuali jika pemutusan ini digugat dan penyelesaian sengketa
masih tertunda atau belum mengkonfirmasi penyelesaian secara penuh terhadap
kami;
1 Istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan, tetapi tidak didefinisikan dalam Deklarasi Usaha ini memiliki
arti yang diberikan kepada istilah tersebut dalam "Pedoman Pengadaan Jasa Konsultasi, Pekerjaan, Barang,
Pabrik dan Jasa Non-Konsultasi dalam Kerjasama Keuangan dengan Negara Mitra" dari KfW.
2 PEA berarti pembeli, pemberi kerja, klien, sebagaimana yang mungkin terjadi, untuk pengadaan Jasa
Konsultasi, Pekerjaan, Pabrik, Barang atau Jasa Non-Konsultasi.
Halaman 10 dari 20
2.5) tidak memenuhi kewajiban fiskal yang berlaku sehubungan dengan
pembayaran pajak di tempat tinggal pajak masing-masing dan di negara asal PEA
(kontraktor yang berbasis di negara-negara Lampiran 1
(https://www.consilium.europa.eu/de/policies/eu-list-of-non-cooperative-
jurisdictions/) harus menyerahkan pernyataan kesesuaian pajak yang telah diisi
lengkap dan ditandatangani secara sah (Lampiran 1 Deklarasi Pengusahaan)
sebagai tambahan dari Deklarasi Pengusahaan pada saat pemberian
kontrak/peninjauan kontrak. Hal ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari kontrak. Kegagalan untuk menyerahkannya dapat mengakibatkan
pengecualian dari prosedur pemberian. Untuk kontraktor yang berbasis di negara
yang tidak terdaftar sebagai negara Annex I, hanya Deklarasi Pengusahaan yang
harus diserahkan, dan bukan deklarasi kepatuhan pajak;
2.6) tunduk pada keputusan pengecualian dari KfW atau KfW pembangunan
multilateral lainnya dan terdaftar di situs web http://www.world bank.org/debarr
atau masing-masing dalam daftar yang relevan dari KfW pembangunan multilateral
lainnya (jika terjadi pengecualian tersebut, Pemohon atau Peserta tender harus
melampirkan pada Pernyataan Melakukan Pekerjaan ini informasi pendukung yang
menunjukkan bahwa pengecualian tersebut tidak relevan dalam konteks Kontrak
ini dan bahwa tindakan kepatuhan yang memadai telah diambil sebagai
tanggapannya); atau
2.7) melakukan kesalahan dalam memberikan informasi yang diperlukan sebagai
syarat untuk berpartisipasi dalam Prosedur Tender ini.
3. Dengan ini kami menyatakan bahwa baik kami, maupun anggota Usaha Patungan kami
atau Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak tidak berada dalam situasi konflik
kepentingan berikut ini:
3.1) menjadi afiliasi yang dikendalikan oleh PEA atau pemegang saham yang
mengendalikan PEA, kecuali jika konflik kepentingan yang terjadi telah menjadi
perhatian KfW dan telah diselesaikan dengan baik;
3.2) memiliki hubungan bisnis atau hubungan keluarga dengan staf PEA yang
terlibat dalam Proses Tender atau pengawasan Kontrak yang dihasilkan, kecuali
jika konflik kepentingan tersebut telah menjadi perhatian KfW dan telah
diselesaikan sesuai dengan keinginan KfW;
3.3) dikendalikan oleh atau mengendalikan Pemohon atau Penawar lain, atau
berada di bawah kendali bersama dengan Pemohon atau Penawar lain, atau
menerima dari atau memberikan subsidi secara langsung atau tidak langsung
kepada Pemohon atau Penawar lain, memiliki perwakilan hukum yang sama
dengan Pemohon atau Penawar lain, mempertahankan kontak langsung atau tidak
langsung dengan Pemohon atau Penawar lain yang memungkinkan kami untuk
memiliki atau memberikan akses ke informasi yang terkandung dalam masing-
masing Permohonan atau Penawaran, mempengaruhi mereka atau mempengaruhi
keputusan PEA;
3.4) terlibat dalam suatu kegiatan Jasa Konsultasi, yang menurut sifatnya mungkin
bertentangan dengan penugasan yang akan kami lakukan untuk PEA;
3.5) dalam hal pengadaan Pekerjaan, Pabrik atau Barang:
i. telah menyiapkan atau pernah berhubungan dengan Orang yang
menyiapkan spesifikasi, gambar, perhitungan dan dokumentasi lain yang
akan digunakan dalam Proses Tender Kontrak ini;
ii. telah direkrut (atau diusulkan untuk direkrut) oleh kami sendiri atau afiliasi
kami, untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan pekerjaan untuk
Halaman 11 dari 20
Kontrak ini;
4. Jika kami adalah badan usaha milik negara, dan bersaing dalam Proses Tender, kami
menyatakan bahwa kami memiliki otonomi hukum dan keuangan serta beroperasi di
bawah hukum dan peraturan komersial.
5. Kami berjanji untuk menyampaikan kepada PEA, yang akan menginformasikan kepada
KfW, setiap perubahan situasi yang berkaitan dengan poin 2 sampai 4 di atas.
6. Dalam konteks Proses Tender dan pelaksanaan Kontrak terkait:
6.1) baik kami maupun anggota Usaha Patungan kami maupun Subkontraktor kami
berdasarkan Kontrak tidak terlibat atau akan terlibat dalam Praktik yang Dapat
Dikenakan Sanksi, atau melanggar Pedoman selama Proses Tender dan dalam hal
diberikan Kontrak akan terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi selama
pelaksanaan Kontrak;
6.2) baik kami maupun anggota Usaha Patungan kami atau Subkontraktor kami
berdasarkan Kontrak tidak akan memperoleh atau memasok peralatan apa pun
atau beroperasi di sektor apa pun yang berada di bawah embargo Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, atau Jerman; dan
6.3) kami berkomitmen untuk mematuhi dan memastikan bahwa Subkontraktor
dan pemasok utama kami berdasarkan Kontrak mematuhi standar lingkungan dan
ketenagakerjaan internasional, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku
di negara tempat pelaksanaan Kontrak dan konvensi-konvensi dasar Organisasi
Buruh Internasional3 (ILO) serta perjanjian-perjanjian lingkungan internasional.
Selain itu, kami akan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko lingkungan dan
sosial ketika ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan dan sosial yang
relevan atau dokumen serupa lainnya yang disediakan oleh PEA dan, dalam hal
apa pun, menerapkan langkah-langkah untuk mencegah eksploitasi dan pelecehan
seksual dan kekerasan berbasis gender.
7. Dalam hal diberikannya Kontrak, kami, serta seluruh anggota mitra Usaha Patungan
dan Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak akan, (i) berdasarkan permintaan,
memberikan informasi yang berkaitan dengan Proses Tender dan pelaksanaan Kontrak
dan (ii) mengijinkan PEA dan KfW atau auditor yang ditunjuk oleh salah satu dari
mereka, dan dalam hal pembiayaan oleh Uni Eropa, juga kepada lembaga-lembaga
Eropa yang memiliki kompetensi menurut hukum Uni Eropa, untuk memeriksa akun,
catatan dan dokumen terkait, untuk mengijinkan pemeriksaan langsung dan
memastikan akses ke lokasi dan proyek terkait.
8. Dalam hal diberikan Kontrak, kami, serta semua mitra Usaha Patungan dan
Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak berjanji untuk menyimpan catatan dan
dokumen yang disebutkan di atas sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi dalam
hal apa pun setidaknya selama enam tahun sejak tanggal pemenuhan atau
pengakhiran Kontrak. Transaksi keuangan dan laporan keuangan kami harus tunduk
pada prosedur audit sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya, kami menerima
bahwa data kami (termasuk data pribadi) yang dihasilkan sehubungan dengan
persiapan dan pelaksanaan Proses Tender dan pelaksanaan Kontrak disimpan dan
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku oleh PEA dan KfW.
Nama: _____________________________ Dalam kapasitas: ______________________
3 Apabila konvensi ILO belum sepenuhnya diratifikasi atau diterapkan di negara Pemberi Kerja,
Pemohon/Penawar/Kontraktor harus, demi kepuasan Pemberi Kerja dan KfW, mengajukan dan menerapkan
langkah-langkah yang tepat sesuai dengan semangat konvensi ILO tersebut sehubungan dengan a) keluhan pekerja
tentang kondisi kerja dan syarat-syarat kerja, b) pekerja anak, c) pekerja paksa, d) organisasi pekerja, dan e) non-
diskriminasi.
Halaman 12 dari 20
Diberi kuasa untuk menandatangani atas nama dan atas nama :4 _____________________
Tanda tangan: Tanggal:
4 Dalam hal JV, cantumkan nama JV. Orang yang akan menandatangani permohonan, penawaran atau proposal
atas nama Pemohon/Penawar harus melampirkan surat kuasa dari Pemohon/Penawar.
Halaman 13 dari 20
Lampiran 1
Deklarasi kesesuaian pajak - konfirmasi yang mengikat untuk badan hukum
Nama perusahaan
Dengan ini saya menyatakan dengan tanda tangan saya bahwa:
1. Saya berwenang untuk membuat pernyataan ini atas nama perusahaan di atas;
2. perusahaan membayar semua pajak dengan benar sesuai dengan undang-undang
perpajakan negara tempat perusahaan berdomisili;
3. perusahaan saat ini tidak sedang atau pernah terlibat dalam proses hukum terkait
perpajakan perusahaan;
4. perusahaan akan membayar pajak yang mungkin timbul dari penyediaan layanan
yang dikontrak;
5. semua informasi dan pernyataan yang diberikan sebelumnya adalah lengkap, akurat
dalam hal konten dan saat ini benar.
................................................. .......................................................
(Tempat) (Tanggal) (Nama konsultan)
.......................................................
(Tanda tangan(-tanda
tangan))
Halaman 14 dari 20
Lampiran 1
Deklarasi kesesuaian pajak - konfirmasi yang mengikat untuk orang perorangan
Dengan ini saya menyatakan dengan tanda tangan saya bahwa:
1. Pernyataan ini saya buat atas nama saya/atas nama saya sendiri;
2. Saya membayar pajak yang wajib saya bayarkan sesuai dengan hukum pajak
negara tempat tinggal saya;
3. Saat ini saya tidak terlibat dalam proses pengadilan hukum pajak, dan juga
tidak pernah terlibat di masa lalu;
4. Saya akan membayar pajak yang mungkin timbul dari penyediaan kontrak
5. layanan;
Saya telah mengisi semua informasi dan pernyataan dalam konfirmasi ini
dengan lengkap, akurat dalam hal konten dan bahwa informasi dan
pernyataan tersebut adalah yang terbaru saat ini.
................................................. .......................................................
(Tempat) (Tanggal) (Nama orang tersebut)
.......................................................
(Tanda tangan)
Halaman 15 dari 20
LAMPIRAN D
Kriteria Kelayakan
Kelayakan dalam Pengadaan yang Dibiayai KfW
1. Jasa Konsultasi, Pekerjaan, Barang, Pabrik dan Jasa Non-Konsultasi memenuhi syarat
untuk pembiayaan KfW tanpa memandang negara asal Kontraktor (termasuk
Subkontraktor dan pemasok untuk pelaksanaan Kontrak), kecuali jika embargo
internasional atau sanksi oleh PBB, Uni Eropa atau Pemerintah Jerman berlaku.
2. Pemohon/Penawar (termasuk semua anggota Usaha Patungan dan Subkontraktor yang
diusulkan atau yang terlibat) tidak akan diberikan Kontrak yang dibiayai KfW jika, pada
tanggal penyerahan Permohonan/Penawaran atau pada tanggal pemberian Kontrak yang
dimaksudkan, mereka
2.1 pailit atau sedang dibubarkan atau menghentikan kegiatannya, sedang dalam proses
pengadilan, berada dalam pengampuan, atau berada dalam situasi yang serupa;
2.2 telah
(a) dihukum berdasarkan keputusan akhir atau keputusan administratif akhir atau
dikenai sanksi keuangan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa dan/atau
Pemerintah Jerman karena terlibat dalam organisasi kriminal, pencucian uang,
pelanggaran terkait terorisme, pekerja anak atau perdagangan manusia; kriteria
pengecualian ini juga berlaku untuk Orang yang sah, yang mayoritas sahamnya
dipegang atau secara faktual dikontrol oleh Orang perseorangan atau badan
hukum yang tunduk pada hukuman atau sanksi tersebut;
(b) dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap atau keputusan administratif yang telah berkekuatan hukum tetap oleh
pengadilan, Uni Eropa atau otoritas nasional di Negara Mitra atau di Jerman atas
Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi selama Proses Tender atau pelaksanaan
suatu Kontrak atau atas ketidakberesan yang mempengaruhi kepentingan
keuangan Uni Eropa, kecuali jika mereka memberikan informasi pendukung
bersama dengan Pernyataan Kesanggupan (Formulir yang tersedia sebagai
Lampiran pada Permohonan/Penawaran yang menunjukkan bahwa hukuman
tersebut tidak relevan dalam konteks Kontrak ini dan bahwa tindakan kepatuhan
yang memadai telah dilakukan sebagai reaksinya;
2.3. Dalam lima tahun terakhir telah menjadi subjek pemutusan Kontrak yang diselesaikan
secara penuh terhadap mereka atas kegagalan yang signifikan atau terus-menerus
dalam memenuhi kewajiban kontraktual mereka selama pelaksanaan Kontrak, kecuali
jika pemutusan ini digugat, dan penyelesaian sengketa masih tertunda atau belum
mengkonfirmasi penyelesaian secara penuh terhadap mereka;
2.4 belum memenuhi kewajiban fiskal yang berlaku terkait pembayaran pajak baik di
negara tempat mereka berada maupun di negara PEA;
2.5 tunduk pada keputusan pengecualian dari KfW atau KfW pembangunan multilateral
lainnya dan terdaftar dalam tabel masing-masing perusahaan dan individu yang
dicekal dan dicekal silang yang tersedia di situs web KfW atau KfW pembangunan
multilateral lainnya, kecuali jika mereka memberikan informasi pendukung bersama
dengan Pernyataan Kesanggupan yang menunjukkan bahwa pengecualian ini tidak
relevan dalam konteks Kontrak ini atau
2.6 telah memberikan pernyataan yang keliru dalam dokumentasi yang diminta oleh PEA
sebagai bagian dari Proses Tender Kontrak yang bersangkutan.
Halaman 16 dari 20
3. Badan usaha milik negara dapat bersaing hanya jika mereka dapat membuktikan bahwa
mereka (i) secara hukum dan keuangan otonom, dan (ii) beroperasi di bawah hukum
komersial. Agar memenuhi syarat, badan usaha milik negara harus membuktikan kepada
KfW, melalui semua dokumen yang relevan, termasuk piagam dan informasi lain yang
diminta KfW, bahwa badan usaha tersebut: (i) merupakan badan hukum yang terpisah
dari negara mereka (ii) saat ini tidak menerima subsidi substansial atau dukungan
anggaran; (iii) beroperasi seperti perusahaan komersial lainnya, dan, antara lain, tidak
berkewajiban untuk menyerahkan surplusnya kepada negara mereka, dapat memperoleh
hak dan kewajiban, meminjam dana dan bertanggung jawab untuk membayar kembali
utangnya, dan dapat dinyatakan pailit.
Halaman 17 dari 20
LAMPIRAN E
Kebijakan KfW - Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi - Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
1) Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi
PEA dan Kontraktor (termasuk semua anggota Usaha Patungan dan Subkontraktor yang
diusulkan atau yang terlibat) harus mematuhi standar etika tertinggi selama Proses Tender
dan pelaksanaan Kontrak.
Dengan menandatangani Pernyataan Kesanggupan, para Kontraktor menyatakan bahwa (i)
mereka tidak dan tidak akan terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi yang dapat
mempengaruhi Proses Tender dan pemberian Kontrak sehingga merugikan PEA, dan bahwa
(ii) jika diberikan Kontrak, mereka tidak akan terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan
Sanksi.
Selain itu, KfW mensyaratkan untuk memasukkan dalam Kontrak suatu ketentuan yang
menyatakan bahwa Kontraktor harus mengizinkan KfW dan dalam hal pembiayaan oleh Uni
Eropa, juga kepada lembaga-lembaga Eropa yang memiliki kompetensi berdasarkan hukum
Eropa untuk memeriksa akun, catatan, dan dokumen yang terkait dengan Proses Tender dan
pelaksanaan Kontrak, dan untuk diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh KfW.
KfW berhak untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu untuk memastikan
bahwa peraturan etika ini ditaati dan memiliki hak untuk itu:
(a) menolak suatu Penawaran untuk mendapatkan Kontrak jika selama Proses Tender,
Penawar yang direkomendasikan untuk mendapatkan Kontrak telah terlibat dalam Praktik
yang Dapat Dikenakan Sanksi, baik secara langsung maupun melalui seorang agen
dengan tujuan untuk mendapatkan Kontrak;
(b) menyatakan kesalahan pengadaan dan menggunakan haknya berdasarkan Perjanjian
Pendanaan dengan PEA yang berkaitan dengan penangguhan pencairan, pelunasan lebih
awal dan pengakhiran jika, sewaktu-waktu, PEA, Kontraktor atau perwakilan hukum
mereka atau Subkontraktor telah terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi
selama Proses Tender atau pelaksanaan Kontrak tanpa PEA mengambil tindakan yang
tepat pada waktu yang tepat yang memuaskan KfW untuk memperbaiki situasi, termasuk
dengan tidak menginformasikan kepada KfW pada saat mengetahui adanya praktik-
praktik tersebut.
KfW mendefinisikan, untuk tujuan ketentuan ini, istilah-istilah yang ditetapkan di bawah ini
sebagai berikut:
Praktik Pemaksaan Merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau
merugikan, secara langsung atau tidak langsung, seseorang atau
properti orang tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi
tindakan seseorang secara tidak patut.
Praktik Kolusi Pengaturan antara dua orang atau lebih yang dirancang untuk
mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk mempengaruhi secara
tidak patut tindakan orang lain.
Praktik Korupsi Menjanjikan, menawarkan, memberikan, melakukan, memaksa,
menerima, menerima atau meminta, baik secara langsung maupun
tidak langsung, pembayaran ilegal atau keuntungan yang tidak
Halaman 18 dari 20
semestinya dalam bentuk apa pun, kepada atau oleh siapa pun,
dengan maksud untuk memengaruhi tindakan siapa pun atau
menyebabkan siapa pun menahan diri dari tindakan apa pun.
Praktik Penipuan Setiap tindakan atau kelalaian, termasuk pernyataan yang keliru
yang secara sengaja atau ceroboh menyesatkan, atau mencoba
menyesatkan, seseorang untuk mendapatkan keuntungan finansial
atau untuk menghindari kewajiban.
Praktik Obstruktif Berarti (i) dengan sengaja menghancurkan, memalsukan,
mengubah atau menyembunyikan barang bukti yang penting bagi
penyelidikan atau membuat pernyataan palsu kepada penyelidik,
dengan tujuan untuk secara material menghambat penyelidikan
resmi atas dugaan Praktik Korupsi, Praktik Kecurangan, Praktik
Pemaksaan atau Praktik Kolusi, atau mengancam, melecehkan atau
mengintimidasi setiap Orang untuk mencegah mereka
mengungkapkan pengetahuan mereka tentang hal-hal yang
relevan dengan investigasi atau untuk melanjutkan investigasi, atau
(ii) tindakan apa pun yang dimaksudkan untuk secara material
menghalangi pelaksanaan akses KfW terhadap informasi yang
diwajibkan secara kontraktual sehubungan dengan investigasi
resmi atas dugaan Praktik Korupsi, Praktik Curang, Praktik
Pemerasan atau Praktik Kolusi.
Praktik yang Dapat Setiap Praktik Pemaksaan, Praktik Kolusi, Praktik Korupsi, Praktik
Dikenakan Sanksi Penipuan atau Praktik Obstruktif (sebagaimana istilah-istilah
tersebut didefinisikan di sini) yang melanggar hukum berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan.
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Proyek-proyek yang dibiayai secara keseluruhan atau sebagian dalam kerangka Kerja Sama
Finansial harus memastikan kepatuhan terhadap standar-standar Lingkungan, Sosial,
Kesehatan dan Keselamatan (Environmental, Social, Health and Safety - ESHS) internasional
(termasuk isu-isu eksploitasi dan pelecehan seksual serta kekerasan berbasis gender)
Kontraktor dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh KfW harus secara konsekuen
melaksanakannya dalam Kontrak masing-masing:
(a) mematuhi dan memastikan bahwa semua Subkontraktor dan pemasok utama mereka,
yaitu untuk barang-barang pasokan utama mematuhi standar lingkungan dan
ketenagakerjaan internasional, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di
negara tempat pelaksanaan Kontrak masing-masing dan konvensi dasar Organisasi
Buruh Internasional5 (ILO) dan perjanjian lingkungan internasional dan;
(b) menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko lingkungan dan sosial, sebagaimana
diidentifikasi dalam penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA) dan dirinci lebih
lanjut dalam rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP) sejauh langkah-
langkah ini relevan dengan Kontrak dan menerapkan langkah-langkah untuk
pencegahan eksploitasi dan pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender.
5Apabila konvensi ILO belum sepenuhnya diratifikasi atau diterapkan di negara Pemberi Kerja, maka
Pemohon/Peserta Tender/Kontraktor harus, untuk memuaskan Pemberi Kerja dan KfW, mengusulkan dan
menerapkan langkah-langkah yang tepat dalam semangat konvensi ILO tersebut sehubungan dengan a) keluhan
pekerja tentang kondisi kerja dan persyaratan kerja, b) pekerja anak, c) pekerja paksa, d) organisasi pekerja dan
e) non-diskriminasi.
Halaman 19 dari 20
Halaman 20 dari 20