Perencanaan Pembangunan Pos Kerja (50 M2) Di Taman Nasional Gandang Dewata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10390289000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693595 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,560,000
Winner (Pemenang): CV Duta Konstruksi
NPWP: 026431015805000
RUP Code: 60599796
Work Location: Taman Nasional Gandang Dewata Kab. Mamasa - Mamasa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN KEHUTANAN                                   
    DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM          
  BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SULAWESI SELATAN                 
          Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
                                                                           
                 PERJANJIAN KONTRAK                                        
                Nomor: …………………………                                          
                                                                           
                      Untuk                                                
  Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Pos Kerja (50M2) di   
              Taman Nasional gandang Dewata                                
                                                                           
KONTRAK INI ("Kontrak") ditandatangani di __________________ pada          
tanggal____bulan_____ tahun______(___-___-2025, oleh dan antara Pejabat Pembuat
Komitmen Hibah Luar Negeri ("Klien") yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8
Tamalanrea, Makassar, dan _____________ ("Konsultan") yang beralamat di    
______________________.                                                    
Bahwa, Klien menginginkan agar Konsultan melaksanakan jasa-jasa yang selanjutnya disebut
sebagai berikut, dan                                                       
Bahwa Konsultan bersedia untuk melaksanakan jasa-jasa tersebut,            
SEKARANG DAN SELANJUTNYA PARA PIHAK dengan ini sepakat sebagai berikut:    
 1. Layanan  (i) K onsultan akan melaksanakan layanan yang ditentukan dalam
                Lampiran A, "Kerangka Acuan Kerja dan Ruang Lingkup Jasa", 
                yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak  
                ini ("Jasa").                                              
             (ii) K onsultan harus memberikan laporan-laporan sebagaimana  
                ditentukan dalam pasal 7 dengan tarif pribadi yang tercantum
                dalam Lampiran B, "Perkiraan Biaya Jasa dan Daftar Tarif"  
                untuk melaksanakan Jasa.                                   
             (iii) L ayanan Konsultan akan diperlukan selama sekitar ________
                hari termasuk hari perjalanan, dan setiap saat bekerja di  
                kantor pusat untuk penugasan selama periode dari ________  
                hingga ________. Tanggal-tanggal ini adalah perkiraan dan  
                Klien mungkin merasa perlu untuk menunda atau              
                membatalkan penugasan, dan/atau memperpendek atau          
                memperpanjang durasinya. Namun demikian, setiap upaya      
                akan dilakukan untuk memberikan pemberitahuan sedini       
                mungkin kepada Konsultan mengenai perubahan tersebut.      
 2. Istilah  (i) P erjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Surat
                 Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang tetap berlaku dan mengikat
                 Para Pihak hingga Penyerahan Pertama (PH0) Pekerjaan      
                 Pembangunan Pos Kerja (50M2) di Taman Nasional Gandang    
                 Dewata.                                                   
                                       Halaman 1 dari 20                   
             (ii) P ara Pihak dapat menyetujui untuk memperpanjang jangka  
                waktu sebagaimana disebutkan dalam klausul di atas secara  
                tertulis.                                                  
 3. Pembayaran A. Amabang Batas                                            
                Untuk Jasa yang diberikan sesuai dengan Lampiran A, Klien  
                harus membayar Konsultan dengan jumlah yang tidak melebihi 
                batas atas __________ (huruf) . Jumlah ini telah ditetapkan
                berdasarkan pemahaman bahwa jumlah tersebut mencakup       
                semua biaya dan keuntungan Konsultan serta kewajiban pajak 
                yang mungkin dikenakan pada Konsultan.                     
                Pembayaran yang dilakukan berdasarkan Kontrak terdiri dari 
                remunerasi Konsultan sebagaimana didefinisikan dalam sub-  
                paragraf B di bawah ini dan pengeluaran yang dapat diganti 
                sebagaimana didefinisikan dalam sub-paragraf C di bawah ini.
              B. Remunerasi                                                
                Klien harus membayar Konsultan untuk Jasa yang diberikan   
                dengan tarif per hari yang digunakan, sesuai dengan tarif yang
                disepakati dan ditentukan dalam Lampiran B, "Perkiraan Biaya
                Jasa dan Daftar Tarif."                                    
              C. Dapat diganti                                             
                Klien harus membayar Konsultan untuk biaya-biaya yang      
                dapat diganti, yang terdiri dari dan terbatas pada:        
                (i) Pengeluaran normal dan lazim untuk perjalanan dinas,   
                   akomodasi, percetakan, dan biaya telepon; perjalanan    
                   dinas akan diganti dengan biaya yang lebih rendah dari  
                   biaya perjalanan kelas satu dan harus disahkan oleh     
                   koordinator Klien;                                      
                (ii) Biaya lain yang disetujui sebelumnya oleh koordinator 
                   Klien.                                                  
              D. Ketentuan Pembayaran                                      
                Pembayaran dilakukan setelah klien menyatakan bahwa        
                layanan memuaskan. Pembayaran harus dilakukan selambat-    
                lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah klien menyatakan
                bahwa tagihan dan semua dokumen yang diperlukan untuk      
                pembayaran telah lengkap. Dokumen yang diperlukan untuk    
                pembayaran sebagaimana didefinisikan dalam sub-paragraf E  
                di bawah ini. Dokumen tagihan diserahkan dalam rangkap dua 
                kepada Koordinator yang ditunjuk dalam ayat 4. Setiap      
                pembayaran yang terlambat akan dikenakan bunga sebesar     
                2% per bulan secara pro rata.                              
                Pembayaran harus dilakukan ke rekening Konsultan sebagai   
                berikut:                                                   
                   Nama Konsultan :                                        
                   Alamat Konsultan :                                      
                   Nama Rekening :                                         
                   Nomor Rekening :                                        
              E. Dokumen Persyaratan Pembayaran                            
                                       Halaman 2 dari 20                   
                Konsultan harus memberikan dokumen-dokumen berikut ini     
                (dalam bentuk hard copy) kepada Klien untuk melanjutkan    
                pembayaran:                                                
                (i) Surat tagihan/ permohonan pembayaran                   
                (ii) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan                    
                (iii) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan                  
                (iv) Berita Acara Pembayaran                               
                (v) Dokumen perencanaan sesuai yang dipersyaratkan dalam   
                   KAK                                                     
 4. Administrasi A. Koordinator                                            
   Proyek       Klien menunjuk (tidak ada) sebagai Koordinator Klien;      
                Koordinator Klien bertanggung jawab atas koordinasi kegiatan
                berdasarkan Kontrak, untuk menerima dan menyetujui faktur  
                pembayaran, dan untuk penerimaan hasil kerja oleh Klien.   
             B. Laporan harian                                             
                Selama pelaksanaan pekerjaan mereka berdasarkan Kontrak    
                ini, termasuk pekerjaan lapangan, karyawan Konsultan yang  
                memberikan layanan berdasarkan Kontrak ini dapat diminta   
                untuk mengisi laporan harian atau dokumen lain yang        
                digunakan untuk mengidentifikasi waktu yang dihabiskan,    
                serta biaya yang dikeluarkan, seperti yang diinstruksikan oleh
                Koordinator Proyek.                                        
             C. Catatan dan Rekening                                       
                Konsultan harus menyimpan catatan dan pembukuan yang       
                akurat dan sistematis sehubungan dengan Jasa, yang akan    
                dengan jelas mengidentifikasi semua biaya dan pengeluaran. 
                Klien berhak untuk mengaudit, atau menunjuk sebuah kantor  
                akuntan yang memiliki reputasi baik untuk mengaudit, catatan
                Konsultan yang berkaitan dengan jumlah yang diklaim        
                berdasarkan Kontrak ini selama masa berlaku dan setiap     
                perpanjangannya, dan untuk jangka waktu tiga bulan         
                setelahnya.                                                
 5. Standar Kinerja Konsultan berjanji untuk melaksanakan Jasa dengan standar
             kompetensi dan integritas profesional dan etika yang tertinggi. Klien
             dapat mengakhiri Kontrak ini jika Klien menganggap tidak      
             memuaskan. Pengakhiran Kontrak sebagaimana ditentukan dalam   
             Pasal 17.                                                     
 6. Inspeksi dan Konsultan akan mengizinkan, dan akan menyebabkan Sub-     
   Audit     Konsultannya mengizinkan, KfW dan/atau orang atau auditor yang
             ditunjuk oleh KfW untuk memeriksa dan/atau mengaudit akun dan 
             catatannya dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan     
             pengajuan Proposal untuk memberikan Jasa dan pelaksanaan      
             Kontrak. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini dapat merupakan
             praktik yang dilarang yang dapat mengakibatkan pemutusan kontrak
             dan/atau pengenaan sanksi oleh KfW (termasuk namun tidak      
             terbatas pada penetapan ketidaklayakan) sesuai dengan prosedur
             sanksi KfW yang berlaku (lihat Lampiran E).                   
 7. Laporan  Konsultan akan bersedia, atas permintaan dari Klien dan sesuai
             dengan kesepakatan dengan Klien, untuk memberikan tinjauan atas
             laporan tertentu yang terkait dengan proyek. Konsultan akan   
             bertanggung jawab untuk memberikan Laporan Tinjauan dalam     
             jangka waktu yang diinstruksikan oleh Klien.                  
                                       Halaman 3 dari 20                   
 8. Force Majeure Jika terjadi Keadaan Kahar, kewajiban kontraktual, sejauh yang
             terpengaruh oleh peristiwa tersebut, akan ditangguhkan selama 
             pelaksanaannya masih tidak mungkin dilakukan karena Keadaan   
             Kahar. Keadaan Kahar berarti jika ada peristiwa di mana salah satu
             pihak dalam Kontrak terhalang untuk melaksanakan Layanan karena
             keadaan yang tidak dapat dihindari dan tidak dapat diperkirakan,
             seperti bencana alam, penyanderaan, perang, krisis, revolusi, 
             terorisme, dan sabotase, yang tidak dapat dihindari atau tidak dapat
             diremehkan dan tidak dapat diterima karena frekuensinya ("Keadaan
             Kahar"). Sejauh suatu peristiwa berasal sepenuhnya dari lingkup
             tanggung jawab salah satu pihak dalam Kontrak, peristiwa ini tidak
             termasuk dalam Keadaan Kahar. Jika terjadi Keadaan Kahar,     
             Konsultan berhak atas perpanjangan Kontrak yang setara dengan 
             keterlambatan yang disebabkan oleh Keadaan Kahar tersebut.    
 9. Kerahasiaan Konsultan tidak boleh mengungkapkan informasi hak milik atau
             rahasia yang berkaitan dengan Jasa, Kontrak ini atau bisnis atau
             operasi Klien tanpa persetujuan tertulis dari Klien.          
 10. Kepemilikan Setiap studi, laporan atau materi lainnya, grafik, perangkat lunak atau
   Materi    lainnya, yang disiapkan oleh Konsultan untuk Klien berdasarkan
             Kontrak akan menjadi milik dan tetap menjadi milik Klien. Konsultan
             dapat menyimpan salinan dokumen dan perangkat lunak tersebut  
 11. Konsultan Konsultan setuju bahwa, selama jangka waktu Kontrak ini dan setelah
   Tidak Boleh pengakhirannya, Konsultan dan setiap entitas yang berafiliasi dengan
   Terlibat dalam Konsultan, akan didiskualifikasi dari menyediakan barang, pekerjaan
   Kegiatan  atau jasa (selain jasa konsultasi yang tidak akan menimbulkan 
   Tertentu  benturan kepentingan) yang diakibatkan oleh atau terkait erat 
             dengan Jasa Konsultasi untuk persiapan atau pelaksanaan Proyek.
 12. Asuransi Konsultan akan bertanggung jawab atas perlindungan asuransi yang
             sesuai. Dalam hal ini, Konsultan harus memiliki asuransi kesehatan,
             perjalanan, asuransi kecelakaan selama melakukan perjalanan ke dan
             dari, dan di Indonesia. Konsultan akan mengganti kerugian dan 
             membebaskan Konsultan dari setiap dan semua klaim, tuntutan,  
             dan/atau penilaian dalam bentuk apapun yang diajukan kepada   
             Konsultan yang timbul dari jasa-jasa berdasarkan Perjanjian ini.
             Kewajiban dalam ayat ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran
             Perjanjian ini                                                
 13. Penugasan Konsultan tidak boleh mengalihkan Kontrak atau Subkontrak ini atau
             bagian mana pun darinya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
             Klien.                                                        
 14. Hukum yang Kontrak akan diatur oleh hukum Indonesia dan bahasa Kontrak
   Mengatur  adalah bahasa Indonesia.                                      
   Kontrak dan                                                             
   Bahasa                                                                  
 15. Penyelesaian Setiap perselisihan yang timbul dari Kontrak ini, yang tidak dapat
   Sengketa  diselesaikan secara damai di antara para pihak, akan dirujuk ke
             ajudikasi/arbitrase sesuai dengan hukum negara Klien.         
 16. Kewajiban 16.1 Konsultan bertanggung jawab kepada PEA atas pelanggaran
                yang dapat diverifikasi atas kewajiban kontraktualnya.     
                Konsultan juga bertanggung jawab atas subkontraktornya     
                pada tingkat yang sama. Tanggung jawab atas kerusakan      
                                       Halaman 4 dari 20                   
                konsekuensial tidak termasuk. Selanjutnya, tanggung jawab  
                Konsultan akan terbatas pada Nilai Kontrak. Batasan tanggung
                jawab yang dinyatakan dalam dua kalimat sebelumnya tidak   
                berlaku untuk kesengajaan dan kelalaian berat.             
             16.2 PEA akan bertanggung jawab kepada Konsultan atas         
                pelanggaran yang dapat diverifikasi atas kewajiban         
                kontraktualnya. Tanggung jawab atas kerusakan              
                konsekuensial terbatas pada perencanaan dan kelalaian berat.
                Tanggung jawab atas cedera pada nyawa, anggota badan atau  
                kesehatan tidak akan terpengaruh.                          
 17. Pengakhiran Klien dapat mengakhiri Kontrak ini dengan pemberitahuan   
                tertulis sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari kerja sebelumnya
                kepada Konsultan setelah terjadinya salah satu peristiwa yang
                disebutkan dalam ayat (i) sampai dengan ayat (iii) Klausul ini:
                 (i) Jika Konsultan tidak memperbaiki kegagalan dalam      
                   pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak dalam      
                   waktu empat belas (14) hari kerja setelah diberitahukan,
                   atau dalam jangka waktu lebih lanjut yang kemudian      
                   disetujui oleh Klien secara tertulis;                   
                 (ii) Jika Konsultan, menurut penilaian Klien atau KfW, telah
                   terlibat dalam praktik-praktik korupsi, penipuan, kolusi,
                   pemaksaan, atau menghalangi (sebagaimana                
                   didefinisikan dalam prosedur sanksi KfW yang berlaku, s.
                   Lampiran E) dalam bersaing atau dalam melaksanakan      
                   Kontrak.                                                
                 (iii) Jika Klien, atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan
                   apa pun, memutuskan untuk mengakhiri Kontrak ini.       
                 Setelah pengakhiran Kontrak ini, Konsultan harus bekerja  
                 sama untuk pengarsipan dokumen secara tertib dan          
                 penutupan Jasa Konsultan berdasarkan Kontrak ini. Konsultan
                 berhak atas imbalan yang telah disepakati untuk Jasa yang 
                 dilakukan oleh Konsultan sebelum tanggal efektif pengakhiran.
 18. Praktik Korupsi KfW mewajibkan kepatuhan terhadap kebijakannya terkait
   dan Penipuan dengan praktik korupsi dan penipuan sebagaimana tercantum  
                dalam Lampiran E Kontrak.                                  
 19. Deklarasi  Deklarasi yang telah ditandatangani sebagaimana disyaratkan
   pelaksanaan  oleh KfW disertakan dalam Lampiran C pada Kontrak.         
Tempat, Tanggal                                                            
 UNTUK KONSULTAN            UNTUK KLIEN                                    
                                                                           
 NAMA                       NAMA                                           
 Posisi                     Posisi                                         
                                                                           
                                       Halaman 5 dari 20                   
                                       Halaman 6 dari 20                   
                   DAFTAR LAMPIRAN                 Commented [HLM1]: Untuk dimodifikasi sesuai dengan
                                                   kebutuhan dan persyaratan.
Lampiran A: Kerangka Acuan Kerja dan Lingkup Layanan                       
Lampiran B: Perkiraan Biaya Layanan dan Jadwal Tarif                       
Lampiran C: Deklarasi Pelaksanaan KfW                                      
Lampiran D: Kriteria Kelayakan KfW                                         
Lampiran E: Praktik-praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi oleh KfW           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Halaman 7 dari 20                   
                     LAMPIRAN A                                            
                                                                           
           Kerangka Acuan Kerja dan Lingkup Layanan                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Halaman 8 dari 20                   
                     LAMPIRAN B                                            
                                                                           
             Perkiraan Biaya Layanan dan Jadwal Tarif Commented [HLM2]: Dalam hal jenis kontrak berbasis waktu.
                                                                           
1. Remunerasi                                                              
                                                                           
                       Biaya Harian Durasi Total                           
    Posisi     Nama                                                        
                          IDR    (hari)   IDR                              
                                   Hari                                    
                                                                           
                           Sub Total - 1                                   
                                                                           
                                                                           
2. Dapat diganti                                                           
Tida                      Nilai Hari atau Total                            
            Item                                                           
 k.                       IDR    Unit     IDR                              
 1  Uang saku per diem per hari    Hari                                    
    Penerbangan Kelas Bisnis                                               
    berdasarkan harga aktual per  Perjal                                   
 2                                                                         
    perjalanan pulang pergi termasuk anan                                  
    transfer bandara                                                       
                           Sub Total - 2                                   
                          Sub Total 1 & 2                                  
                           PPN (11%)                                       
                          Kontrak Plafon                                   
                                                                           
Biaya di atas sudah termasuk semua biaya overhead dan pajak apa pun        
PAGU KONTRAK IDR XX (huruf) sudah termasuk semua biaya overhead dan pajak. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Halaman 9 dari 20                   
                     LAMPIRAN C                                            
                                                                           
                 Deklarasi Kesanggupan                                     
Nama referensi dari Aplikasi/Penawaran/Kontrak: ("Kontrak")1               
Kepada                          ("Badan   Pelaksana                        
Proyek")                                                                   
  1. Kami mengakui dan menerima bahwa KfW hanya membiayai proyek-proyek dari Badan
    Pelaksana Proyek ("PEA")2 sesuai dengan persyaratannya sendiri yang diatur dalam
    Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani dengan PEA. Sebagai     
    konsekuensinya, tidak ada hubungan hukum antara KfW dengan perusahaan kami,
    Perusahaan Patungan atau Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak. PEA memiliki
    tanggung jawab eksklusif atas persiapan dan pelaksanaan Proses Tender dan
    pelaksanaan Kontrak.                                                   
  2. Dengan ini kami menyatakan bahwa baik kami maupun anggota direksi atau
    perwakilan hukum kami atau anggota lain dari Usaha Patungan kami termasuk
    Subkontraktor berdasarkan Kontrak tidak berada dalam salah satu situasi berikut ini:
      2.1) Pailit, mengakhiri atau menghentikan kegiatan kami, memiliki kegiatan kami
      yang dikelola oleh pengadilan, masuk dalam kepailitan, reorganisasi atau berada
      dalam situasi yang serupa;                                           
      2.2) telah dihukum dengan putusan akhir atau keputusan administratif akhir atau
      penyelidikan/dakwaan pendahuluan sedang menunggu terhadap kami karena
      terlibat dalam organisasi kriminal, pencucian uang, pelanggaran yang berkaitan
      dengan teroris, pekerja anak atau perdagangan manusia, atau telah dikenai sanksi
      (keuangan) dan/atau embargo oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, atau
      Republik Federal Jerman. Kriteria pengecualian ini juga berlaku untuk badan
      hukum yang sahamnya (atau mayoritasnya) dimiliki atau secara de facto
      dikendalikan oleh orang perseorangan atau badan hukum yang terhadapnya telah
      dijatuhkan putusan, keputusan administratif, sanksi (keuangan) dan/atau
      embargo, dan - dalam hal sanksi (keuangan) dan/atau embargo - tindakan
      pembatasan ini terus berlaku;                                        
      2.3) telah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan
      hukum tetap atau keputusan administratif yang telah berkekuatan hukum tetap
      oleh pengadilan, Uni Eropa, otoritas nasional di Negara Mitra atau di Jerman atas
      Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi sehubungan dengan Proses Tender atau
      pelaksanaan Kontrak atau atas ketidakberesan yang memengaruhi kepentingan
      keuangan Uni Eropa (jika terdapat putusan tersebut, Pemohon atau Peserta tender
      harus melampirkan pada Pernyataan Kesanggupan untuk Melaksanakan ini 
      informasi pendukung yang menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak relevan
      dengan konteks Kontrak ini dan bahwa tindakan kepatuhan yang memadai telah
      dilakukan sebagai reaksinya);                                        
      2.4) telah menjadi subjek, dalam lima tahun terakhir, pemutusan kontrak yang
      diselesaikan secara penuh terhadap kami atas kegagalan yang signifikan atau
      terus-menerus dalam memenuhi kewajiban kontraktual kami selama pelaksanaan
      Kontrak tersebut, kecuali jika pemutusan ini digugat dan penyelesaian sengketa
      masih tertunda atau belum mengkonfirmasi penyelesaian secara penuh terhadap
      kami;                                                                
1 Istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan, tetapi tidak didefinisikan dalam Deklarasi Usaha ini memiliki
arti yang diberikan kepada istilah tersebut dalam "Pedoman Pengadaan Jasa Konsultasi, Pekerjaan, Barang,
Pabrik dan Jasa Non-Konsultasi dalam Kerjasama Keuangan dengan Negara Mitra" dari KfW.
2 PEA berarti pembeli, pemberi kerja, klien, sebagaimana yang mungkin terjadi, untuk pengadaan Jasa
Konsultasi, Pekerjaan, Pabrik, Barang atau Jasa Non-Konsultasi.            
                                      Halaman 10 dari 20                   
      2.5) tidak memenuhi kewajiban fiskal yang berlaku sehubungan dengan  
      pembayaran pajak di tempat tinggal pajak masing-masing dan di negara asal PEA
      (kontraktor yang berbasis di negara-negara Lampiran 1                
      (https://www.consilium.europa.eu/de/policies/eu-list-of-non-cooperative-
      jurisdictions/) harus menyerahkan pernyataan kesesuaian pajak yang telah diisi
      lengkap dan ditandatangani secara sah (Lampiran 1 Deklarasi Pengusahaan)
      sebagai tambahan dari Deklarasi Pengusahaan pada saat pemberian      
      kontrak/peninjauan kontrak. Hal ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
      dari kontrak. Kegagalan untuk menyerahkannya dapat mengakibatkan     
      pengecualian dari prosedur pemberian. Untuk kontraktor yang berbasis di negara
      yang tidak terdaftar sebagai negara Annex I, hanya Deklarasi Pengusahaan yang
      harus diserahkan, dan bukan deklarasi kepatuhan pajak;               
      2.6) tunduk pada keputusan pengecualian dari KfW atau KfW pembangunan
      multilateral lainnya dan terdaftar di situs web http://www.world bank.org/debarr
      atau masing-masing dalam daftar yang relevan dari KfW pembangunan multilateral
      lainnya (jika terjadi pengecualian tersebut, Pemohon atau Peserta tender harus
      melampirkan pada Pernyataan Melakukan Pekerjaan ini informasi pendukung yang
      menunjukkan bahwa pengecualian tersebut tidak relevan dalam konteks Kontrak
      ini dan bahwa tindakan kepatuhan yang memadai telah diambil sebagai  
      tanggapannya); atau                                                  
      2.7) melakukan kesalahan dalam memberikan informasi yang diperlukan sebagai
      syarat untuk berpartisipasi dalam Prosedur Tender ini.               
  3. Dengan ini kami menyatakan bahwa baik kami, maupun anggota Usaha Patungan kami
    atau Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak tidak berada dalam situasi konflik
    kepentingan berikut ini:                                               
      3.1) menjadi afiliasi yang dikendalikan oleh PEA atau pemegang saham yang
      mengendalikan PEA, kecuali jika konflik kepentingan yang terjadi telah menjadi
      perhatian KfW dan telah diselesaikan dengan baik;                    
      3.2) memiliki hubungan bisnis atau hubungan keluarga dengan staf PEA yang
      terlibat dalam Proses Tender atau pengawasan Kontrak yang dihasilkan, kecuali
      jika konflik kepentingan tersebut telah menjadi perhatian KfW dan telah
      diselesaikan sesuai dengan keinginan KfW;                            
      3.3) dikendalikan oleh atau mengendalikan Pemohon atau Penawar lain, atau
      berada di bawah kendali bersama dengan Pemohon atau Penawar lain, atau
      menerima dari atau memberikan subsidi secara langsung atau tidak langsung
      kepada Pemohon atau Penawar lain, memiliki perwakilan hukum yang sama
      dengan Pemohon atau Penawar lain, mempertahankan kontak langsung atau tidak
      langsung dengan Pemohon atau Penawar lain yang memungkinkan kami untuk
      memiliki atau memberikan akses ke informasi yang terkandung dalam masing-
      masing Permohonan atau Penawaran, mempengaruhi mereka atau mempengaruhi
      keputusan PEA;                                                       
      3.4) terlibat dalam suatu kegiatan Jasa Konsultasi, yang menurut sifatnya mungkin
      bertentangan dengan penugasan yang akan kami lakukan untuk PEA;      
      3.5) dalam hal pengadaan Pekerjaan, Pabrik atau Barang:              
         i. telah menyiapkan atau pernah berhubungan dengan Orang yang     
          menyiapkan spesifikasi, gambar, perhitungan dan dokumentasi lain yang
          akan digunakan dalam Proses Tender Kontrak ini;                  
        ii. telah direkrut (atau diusulkan untuk direkrut) oleh kami sendiri atau afiliasi
          kami, untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan pekerjaan untuk
                                      Halaman 11 dari 20                   
          Kontrak ini;                                                     
  4. Jika kami adalah badan usaha milik negara, dan bersaing dalam Proses Tender, kami
    menyatakan bahwa kami memiliki otonomi hukum dan keuangan serta beroperasi di
    bawah hukum dan peraturan komersial.                                   
  5. Kami berjanji untuk menyampaikan kepada PEA, yang akan menginformasikan kepada
    KfW, setiap perubahan situasi yang berkaitan dengan poin 2 sampai 4 di atas.
  6. Dalam konteks Proses Tender dan pelaksanaan Kontrak terkait:          
      6.1) baik kami maupun anggota Usaha Patungan kami maupun Subkontraktor kami
      berdasarkan Kontrak tidak terlibat atau akan terlibat dalam Praktik yang Dapat
      Dikenakan Sanksi, atau melanggar Pedoman selama Proses Tender dan dalam hal
      diberikan Kontrak akan terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi selama
      pelaksanaan Kontrak;                                                 
      6.2) baik kami maupun anggota Usaha Patungan kami atau Subkontraktor kami
      berdasarkan Kontrak tidak akan memperoleh atau memasok peralatan apa pun
      atau beroperasi di sektor apa pun yang berada di bawah embargo Perserikatan
      Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, atau Jerman; dan                           
      6.3) kami berkomitmen untuk mematuhi dan memastikan bahwa Subkontraktor
      dan pemasok utama kami berdasarkan Kontrak mematuhi standar lingkungan dan
      ketenagakerjaan internasional, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku
      di negara tempat pelaksanaan Kontrak dan konvensi-konvensi dasar Organisasi
      Buruh Internasional3 (ILO) serta perjanjian-perjanjian lingkungan internasional.
      Selain itu, kami akan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko lingkungan dan
      sosial ketika ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan dan sosial yang
      relevan atau dokumen serupa lainnya yang disediakan oleh PEA dan, dalam hal
      apa pun, menerapkan langkah-langkah untuk mencegah eksploitasi dan pelecehan
      seksual dan kekerasan berbasis gender.                               
  7. Dalam hal diberikannya Kontrak, kami, serta seluruh anggota mitra Usaha Patungan
    dan Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak akan, (i) berdasarkan permintaan,
    memberikan informasi yang berkaitan dengan Proses Tender dan pelaksanaan Kontrak
    dan (ii) mengijinkan PEA dan KfW atau auditor yang ditunjuk oleh salah satu dari
    mereka, dan dalam hal pembiayaan oleh Uni Eropa, juga kepada lembaga-lembaga
    Eropa yang memiliki kompetensi menurut hukum Uni Eropa, untuk memeriksa akun,
    catatan dan dokumen terkait, untuk mengijinkan pemeriksaan langsung dan
    memastikan akses ke lokasi dan proyek terkait.                         
  8. Dalam hal diberikan Kontrak, kami, serta semua mitra Usaha Patungan dan
    Subkontraktor kami berdasarkan Kontrak berjanji untuk menyimpan catatan dan
    dokumen yang disebutkan di atas sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi dalam
    hal apa pun setidaknya selama enam tahun sejak tanggal pemenuhan atau  
    pengakhiran Kontrak. Transaksi keuangan dan laporan keuangan kami harus tunduk
    pada prosedur audit sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya, kami menerima
    bahwa data kami (termasuk data pribadi) yang dihasilkan sehubungan dengan
    persiapan dan pelaksanaan Proses Tender dan pelaksanaan Kontrak disimpan dan
    diproses sesuai dengan hukum yang berlaku oleh PEA dan KfW.            
Nama: _____________________________ Dalam kapasitas: ______________________
3 Apabila konvensi ILO belum sepenuhnya diratifikasi atau diterapkan di negara Pemberi Kerja,
Pemohon/Penawar/Kontraktor harus, demi kepuasan Pemberi Kerja dan KfW, mengajukan dan menerapkan
langkah-langkah yang tepat sesuai dengan semangat konvensi ILO tersebut sehubungan dengan a) keluhan pekerja
tentang kondisi kerja dan syarat-syarat kerja, b) pekerja anak, c) pekerja paksa, d) organisasi pekerja, dan e) non-
diskriminasi.                                                              
                                      Halaman 12 dari 20                   
Diberi kuasa untuk menandatangani atas nama dan atas nama :4 _____________________
                                                                           
Tanda tangan:      Tanggal:                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
4 Dalam hal JV, cantumkan nama JV. Orang yang akan menandatangani permohonan, penawaran atau proposal
atas nama Pemohon/Penawar harus melampirkan surat kuasa dari Pemohon/Penawar.
                                      Halaman 13 dari 20                   
                                         Lampiran 1                        
  Deklarasi kesesuaian pajak - konfirmasi yang mengikat untuk badan hukum  
                                                                           
Nama perusahaan                                                            
                                                                           
Dengan ini saya menyatakan dengan tanda tangan saya bahwa:                 
  1. Saya berwenang untuk membuat pernyataan ini atas nama perusahaan di atas;
  2. perusahaan membayar semua pajak dengan benar sesuai dengan undang-undang
    perpajakan negara tempat perusahaan berdomisili;                       
  3. perusahaan saat ini tidak sedang atau pernah terlibat dalam proses hukum terkait
    perpajakan perusahaan;                                                 
  4. perusahaan akan membayar pajak yang mungkin timbul dari penyediaan layanan
    yang dikontrak;                                                        
  5. semua informasi dan pernyataan yang diberikan sebelumnya adalah lengkap, akurat
    dalam hal konten dan saat ini benar.                                   
                                                                           
................................................. .......................................................
(Tempat)       (Tanggal)           (Nama konsultan)                        
                                                                           
                                                                           
                           .......................................................
                                  (Tanda tangan(-tanda                     
tangan))                                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Halaman 14 dari 20                   
                                         Lampiran 1                        
 Deklarasi kesesuaian pajak - konfirmasi yang mengikat untuk orang perorangan
Dengan ini saya menyatakan dengan tanda tangan saya bahwa:                 
                                                                           
    1.  Pernyataan ini saya buat atas nama saya/atas nama saya sendiri;    
    2.  Saya membayar pajak yang wajib saya bayarkan sesuai dengan hukum pajak
        negara tempat tinggal saya;                                        
    3.  Saat ini saya tidak terlibat dalam proses pengadilan hukum pajak, dan juga
        tidak pernah terlibat di masa lalu;                                
    4.  Saya akan membayar pajak yang mungkin timbul dari penyediaan kontrak
    5.  layanan;                                                           
        Saya telah mengisi semua informasi dan pernyataan dalam konfirmasi ini
        dengan lengkap, akurat dalam hal konten dan bahwa informasi dan    
        pernyataan tersebut adalah yang terbaru saat ini.                  
                                                                           
                                                                           
................................................. .......................................................
(Tempat)       (Tanggal)          (Nama orang tersebut)                    
                                                                           
                           .......................................................
                                  (Tanda tangan)                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Halaman 15 dari 20                   
                     LAMPIRAN D                                            
                                                                           
                   Kriteria Kelayakan                                      
          Kelayakan dalam Pengadaan yang Dibiayai KfW                      
1. Jasa Konsultasi, Pekerjaan, Barang, Pabrik dan Jasa Non-Konsultasi memenuhi syarat
  untuk pembiayaan KfW tanpa memandang negara asal Kontraktor (termasuk    
  Subkontraktor dan pemasok untuk pelaksanaan Kontrak), kecuali jika embargo
  internasional atau sanksi oleh PBB, Uni Eropa atau Pemerintah Jerman berlaku.
2. Pemohon/Penawar (termasuk semua anggota Usaha Patungan dan Subkontraktor yang
  diusulkan atau yang terlibat) tidak akan diberikan Kontrak yang dibiayai KfW jika, pada
  tanggal penyerahan Permohonan/Penawaran atau pada tanggal pemberian Kontrak yang
  dimaksudkan, mereka                                                      
   2.1 pailit atau sedang dibubarkan atau menghentikan kegiatannya, sedang dalam proses
     pengadilan, berada dalam pengampuan, atau berada dalam situasi yang serupa;
   2.2 telah                                                               
     (a) dihukum berdasarkan keputusan akhir atau keputusan administratif akhir atau
       dikenai sanksi keuangan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa dan/atau
       Pemerintah Jerman karena terlibat dalam organisasi kriminal, pencucian uang,
       pelanggaran terkait terorisme, pekerja anak atau perdagangan manusia; kriteria
       pengecualian ini juga berlaku untuk Orang yang sah, yang mayoritas sahamnya
       dipegang atau secara faktual dikontrol oleh Orang perseorangan atau badan
       hukum yang tunduk pada hukuman atau sanksi tersebut;                
     (b) dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
       tetap atau keputusan administratif yang telah berkekuatan hukum tetap oleh
       pengadilan, Uni Eropa atau otoritas nasional di Negara Mitra atau di Jerman atas
       Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi selama Proses Tender atau pelaksanaan
       suatu Kontrak atau atas ketidakberesan yang mempengaruhi kepentingan
       keuangan Uni Eropa, kecuali jika mereka memberikan informasi pendukung
       bersama dengan Pernyataan Kesanggupan (Formulir yang tersedia sebagai
       Lampiran pada Permohonan/Penawaran yang menunjukkan bahwa hukuman   
       tersebut tidak relevan dalam konteks Kontrak ini dan bahwa tindakan kepatuhan
       yang memadai telah dilakukan sebagai reaksinya;                     
   2.3. Dalam lima tahun terakhir telah menjadi subjek pemutusan Kontrak yang diselesaikan
     secara penuh terhadap mereka atas kegagalan yang signifikan atau terus-menerus
     dalam memenuhi kewajiban kontraktual mereka selama pelaksanaan Kontrak, kecuali
     jika pemutusan ini digugat, dan penyelesaian sengketa masih tertunda atau belum
     mengkonfirmasi penyelesaian secara penuh terhadap mereka;             
   2.4 belum memenuhi kewajiban fiskal yang berlaku terkait pembayaran pajak baik di
     negara tempat mereka berada maupun di negara PEA;                     
   2.5 tunduk pada keputusan pengecualian dari KfW atau KfW pembangunan multilateral
     lainnya dan terdaftar dalam tabel masing-masing perusahaan dan individu yang
     dicekal dan dicekal silang yang tersedia di situs web KfW atau KfW pembangunan
     multilateral lainnya, kecuali jika mereka memberikan informasi pendukung bersama
     dengan Pernyataan Kesanggupan yang menunjukkan bahwa pengecualian ini tidak
     relevan dalam konteks Kontrak ini atau                                
   2.6 telah memberikan pernyataan yang keliru dalam dokumentasi yang diminta oleh PEA
     sebagai bagian dari Proses Tender Kontrak yang bersangkutan.          
                                      Halaman 16 dari 20                   
3. Badan usaha milik negara dapat bersaing hanya jika mereka dapat membuktikan bahwa
  mereka (i) secara hukum dan keuangan otonom, dan (ii) beroperasi di bawah hukum
  komersial. Agar memenuhi syarat, badan usaha milik negara harus membuktikan kepada
  KfW, melalui semua dokumen yang relevan, termasuk piagam dan informasi lain yang
  diminta KfW, bahwa badan usaha tersebut: (i) merupakan badan hukum yang terpisah
  dari negara mereka (ii) saat ini tidak menerima subsidi substansial atau dukungan
  anggaran; (iii) beroperasi seperti perusahaan komersial lainnya, dan, antara lain, tidak
  berkewajiban untuk menyerahkan surplusnya kepada negara mereka, dapat memperoleh
  hak dan kewajiban, meminjam dana dan bertanggung jawab untuk membayar kembali
  utangnya, dan dapat dinyatakan pailit.                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Halaman 17 dari 20                   
                     LAMPIRAN E                                            
                                                                           
                                                                           
  Kebijakan KfW - Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi - Tanggung Jawab     
                 Sosial dan Lingkungan                                     
                                                                           
1) Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi                                     
PEA dan Kontraktor (termasuk semua anggota Usaha Patungan dan Subkontraktor yang
diusulkan atau yang terlibat) harus mematuhi standar etika tertinggi selama Proses Tender
dan pelaksanaan Kontrak.                                                   
Dengan menandatangani Pernyataan Kesanggupan, para Kontraktor menyatakan bahwa (i)
mereka tidak dan tidak akan terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi yang dapat
mempengaruhi Proses Tender dan pemberian Kontrak sehingga merugikan PEA, dan bahwa
(ii) jika diberikan Kontrak, mereka tidak akan terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan
Sanksi.                                                                    
Selain itu, KfW mensyaratkan untuk memasukkan dalam Kontrak suatu ketentuan yang
menyatakan bahwa Kontraktor harus mengizinkan KfW dan dalam hal pembiayaan oleh Uni
Eropa, juga kepada lembaga-lembaga Eropa yang memiliki kompetensi berdasarkan hukum
Eropa untuk memeriksa akun, catatan, dan dokumen yang terkait dengan Proses Tender dan
pelaksanaan Kontrak, dan untuk diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh KfW.
KfW berhak untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu untuk memastikan
bahwa peraturan etika ini ditaati dan memiliki hak untuk itu:              
(a) menolak suatu Penawaran untuk mendapatkan Kontrak jika selama Proses Tender,
   Penawar yang direkomendasikan untuk mendapatkan Kontrak telah terlibat dalam Praktik
   yang Dapat Dikenakan Sanksi, baik secara langsung maupun melalui seorang agen
   dengan tujuan untuk mendapatkan Kontrak;                                
(b) menyatakan kesalahan pengadaan dan menggunakan haknya berdasarkan Perjanjian
   Pendanaan dengan PEA yang berkaitan dengan penangguhan pencairan, pelunasan lebih
   awal dan pengakhiran jika, sewaktu-waktu, PEA, Kontraktor atau perwakilan hukum
   mereka atau Subkontraktor telah terlibat dalam Praktik yang Dapat Dikenakan Sanksi
   selama Proses Tender atau pelaksanaan Kontrak tanpa PEA mengambil tindakan yang
   tepat pada waktu yang tepat yang memuaskan KfW untuk memperbaiki situasi, termasuk
   dengan tidak menginformasikan kepada KfW pada saat mengetahui adanya praktik-
   praktik tersebut.                                                       
KfW mendefinisikan, untuk tujuan ketentuan ini, istilah-istilah yang ditetapkan di bawah ini
sebagai berikut:                                                           
 Praktik Pemaksaan Merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau
              merugikan, secara langsung atau tidak langsung, seseorang atau
              properti orang tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi     
              tindakan seseorang secara tidak patut.                       
 Praktik Kolusi Pengaturan antara dua orang atau lebih yang dirancang untuk
              mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk mempengaruhi secara
              tidak patut tindakan orang lain.                             
 Praktik Korupsi Menjanjikan, menawarkan, memberikan, melakukan, memaksa,  
              menerima, menerima atau meminta, baik secara langsung maupun 
              tidak langsung, pembayaran ilegal atau keuntungan yang tidak 
                                      Halaman 18 dari 20                   
              semestinya dalam bentuk apa pun, kepada atau oleh siapa pun, 
              dengan maksud untuk memengaruhi tindakan siapa pun atau      
              menyebabkan siapa pun menahan diri dari tindakan apa pun.    
 Praktik Penipuan Setiap tindakan atau kelalaian, termasuk pernyataan yang keliru
              yang secara sengaja atau ceroboh menyesatkan, atau mencoba   
              menyesatkan, seseorang untuk mendapatkan keuntungan finansial
              atau untuk menghindari kewajiban.                            
 Praktik Obstruktif Berarti (i) dengan sengaja menghancurkan, memalsukan,  
              mengubah atau menyembunyikan barang bukti yang penting bagi  
              penyelidikan atau membuat pernyataan palsu kepada penyelidik,
              dengan tujuan untuk secara material menghambat penyelidikan  
              resmi atas dugaan Praktik Korupsi, Praktik Kecurangan, Praktik
              Pemaksaan atau Praktik Kolusi, atau mengancam, melecehkan atau
              mengintimidasi setiap Orang untuk mencegah mereka            
              mengungkapkan pengetahuan mereka tentang hal-hal yang        
              relevan dengan investigasi atau untuk melanjutkan investigasi, atau
              (ii) tindakan apa pun yang dimaksudkan untuk secara material 
              menghalangi pelaksanaan akses KfW terhadap informasi yang    
              diwajibkan secara kontraktual sehubungan dengan investigasi  
              resmi atas dugaan Praktik Korupsi, Praktik Curang, Praktik   
              Pemerasan atau Praktik Kolusi.                               
 Praktik yang Dapat Setiap Praktik Pemaksaan, Praktik Kolusi, Praktik Korupsi, Praktik
 Dikenakan Sanksi Penipuan atau Praktik Obstruktif (sebagaimana istilah-istilah
              tersebut didefinisikan di sini) yang melanggar hukum berdasarkan
              Perjanjian Pembiayaan.                                       
2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan                                    
Proyek-proyek yang dibiayai secara keseluruhan atau sebagian dalam kerangka Kerja Sama
Finansial harus memastikan kepatuhan terhadap standar-standar Lingkungan, Sosial,
Kesehatan dan Keselamatan (Environmental, Social, Health and Safety - ESHS) internasional
(termasuk isu-isu eksploitasi dan pelecehan seksual serta kekerasan berbasis gender)
Kontraktor dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh KfW harus secara konsekuen
melaksanakannya dalam Kontrak masing-masing:                               
  (a) mematuhi dan memastikan bahwa semua Subkontraktor dan pemasok utama mereka,
    yaitu untuk barang-barang pasokan utama mematuhi standar lingkungan dan
    ketenagakerjaan internasional, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di
    negara tempat pelaksanaan Kontrak masing-masing dan konvensi dasar Organisasi
    Buruh Internasional5 (ILO) dan perjanjian lingkungan internasional dan;
  (b) menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko lingkungan dan sosial, sebagaimana
    diidentifikasi dalam penilaian dampak lingkungan dan sosial (ESIA) dan dirinci lebih
    lanjut dalam rencana pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMP) sejauh langkah-
    langkah ini relevan dengan Kontrak dan menerapkan langkah-langkah untuk
    pencegahan eksploitasi dan pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender.
5Apabila konvensi ILO belum sepenuhnya diratifikasi atau diterapkan di negara Pemberi Kerja, maka
 Pemohon/Peserta Tender/Kontraktor harus, untuk memuaskan Pemberi Kerja dan KfW, mengusulkan dan
menerapkan langkah-langkah yang tepat dalam semangat konvensi ILO tersebut sehubungan dengan a) keluhan
pekerja tentang kondisi kerja dan persyaratan kerja, b) pekerja anak, c) pekerja paksa, d) organisasi pekerja dan
e) non-diskriminasi.                                                       
                                      Halaman 19 dari 20                   
                                      Halaman 20 dari 20
Tenders also won by CV Duta Konstruksi