KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)
PERBAIKAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PERBAIKAN PERMUKAAN ATAP BETON ROOFTOP GEDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk
keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah Kegiatan Pembangunan yang meliputi proses
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan
pembongkaran. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan
gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan,
perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
Pemanfaatan Bangunan Gedung sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dilakukan oleh pemilik atau pengelola Bangunan
Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung bertujuan agar Bangunan Gedung beserta
prasarana dan sarananya tetap laik fungsi. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.
Berdasarkan hal tersebut, Sekditjen KSDAE Kementerian Kehutanan sebagai pengguna
bangunan gedung kantor berkewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung kantor agar tetap laik fungsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan Perbaikan
Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pemeliharaan dan perawatan Permukaan Atap
Beton Rooftop Gedung Sekditjen Kantor Bogor.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan Gedung dan bangunan kantor Sekditjen KSDAE
yang laik fungsi.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Perbaikan Gedung dan Bangunan adalah perbaikan komponen Perbaikan
Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung Sekditjen Kantor Bogor.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekditjen KSDAE Bogor Jl. Ir. H. Juanda Nomor 15 Bogor.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN TA. 2025 dalam DIPA Satuan Kerja Sekditjen
KSDAE, dengan nilai pagu Rp 112.505.000,00,- (Seratus Dua Belas Lima Ratus Lima Ribu Juta
Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan Organisasi pengguna jasa yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekditjen KSDAE.
7. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan pada Pekerjaan Perbaikan Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung ini adalah:
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Atap Beton
9. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah bangunan gedung kantor Sekditjen KSDAE
Kantor Bogor berupa perbaikan sarana dan prasarana bangunan dan gedung tetap laik fungsi
dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien lingkup Sekditjen KSDAE.
10. PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa akan membuat Gambar Teknik Terinci (DED), Bill of Quantity, dan spesifikasi
teknis sebagai panduan bagi penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan serta menunjuk
pegawai atau tim sebagai pengawas dan pengarah pelaksanaan kegiatan ini.
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan pendukung dan personel pelaksana untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar teknik terinci (DED), Bill of Quantity
dan spesifikasi teknis yang diberikan oleh pengguna jasa.
12. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 14 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
13. PERSONIL
Personil yang perlu disiapkan oleh penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Pelaksana Bangunan Gedung
Dipersyaratkan lulusan SMK Sederajat yang diakui dan berijazah dengan pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi bangunan gedung 1 (satu) tahun. Tugas utama
yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan tim kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan.
14. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal pelaksanaan kegiatan Perbaikan Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung ini adalah
sebagi berikut:
NO Uraian Pekerjaan Minggu Minggu
Ke-1 Ke- 2
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Perbaikan Permukaan Atap Beton
15. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Laporan kemajuan pekerjaan memuat progres/kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan
oleh penyedia jasa. Laporan kemajuan pekerjaan terdiri dari
1. laporan harian
2. laporan mingguan
3. laporan akhir
4. back up quality/quantity
5. shop drawing dan as built drawing
6. dokumentasi
16. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua pekerjaan dalam kegiatan ini harus menggunakan produk dalam negeri baik material
maupun personil.
17. LAIN-LAIN
a. Demikian KAK ini dibuat apabila dikemudian hari ada perkembangan/ perubahan yang
berkaitan dengan kegiatan ini, akan dilaksanakan pembahasan dan disampaikan melalui
Berita Acara Perubahan.