Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Perbaikan Atap)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10406101000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693612 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 112,616,715
Winner (Pemenang): PT Appa Group Indonesia
NPWP: 00*7**5****04**0
RUP Code: 60697770
Work Location: Kota Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)         
                    PERBAIKAN GEDUNG DAN BANGUNAN                         
                                                                          
              PERBAIKAN PERMUKAAN ATAP BETON ROOFTOP GEDUNG               
                                                                          
                         TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
    Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
    kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
                                                                          
    yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
                                                                          
    tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
    Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk
                                                                          
    keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
                                                                          
    pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
                                                                          
    pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah.    
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
                                                                          
    Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah Kegiatan Pembangunan yang meliputi proses
                                                                          
    perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan
    pembongkaran. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan
                                                                          
    gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan,
                                                                          
    perawatan dan pemeriksaan secara berkala.                             
    Pemanfaatan Bangunan Gedung sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor
                                                                          
    16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28    
                                                                          
    Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dilakukan oleh pemilik atau pengelola Bangunan
    Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
                                                                          
    Gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.
                                                                          
    Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung bertujuan agar Bangunan Gedung beserta
                                                                          
    prasarana dan sarananya tetap laik fungsi. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
    dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.                
    Berdasarkan hal tersebut, Sekditjen KSDAE Kementerian Kehutanan sebagai pengguna
                                                                          
    bangunan gedung kantor berkewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan dan perawatan
    bangunan gedung kantor agar tetap laik fungsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan Perbaikan
                                                                          
    Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
    Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pemeliharaan dan perawatan Permukaan Atap
                                                                          
    Beton Rooftop Gedung Sekditjen Kantor Bogor.                          
                                                                          
    Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan Gedung dan bangunan kantor Sekditjen KSDAE
                                                                          
    yang laik fungsi.                                                     
                                                                          
                                                                          
3.  SASARAN                                                               
                                                                          
    Sasaran dari kegiatan Perbaikan Gedung dan Bangunan adalah perbaikan komponen Perbaikan
    Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung Sekditjen Kantor Bogor.           
                                                                          
4.  LOKASI KEGIATAN                                                       
                                                                          
    Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekditjen KSDAE Bogor Jl. Ir. H. Juanda Nomor 15 Bogor.
                                                                          
5.  SUMBER PENDANAAN                                                      
    Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN TA. 2025 dalam DIPA Satuan Kerja Sekditjen
                                                                          
    KSDAE, dengan nilai pagu Rp 112.505.000,00,- (Seratus Dua Belas Lima Ratus Lima Ribu Juta
                                                                          
    Rupiah).                                                              
                                                                          
6.  NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                     
    Nama dan Organisasi pengguna jasa yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekditjen KSDAE.
                                                                          
7.  REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                          
  a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;            
                                                                          
  b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;               
                                                                          
  c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;            
                                                                          
  d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                          
     Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;           
                                                                          
  e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang    
     Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                                  
                                                                          
  f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah;                                              
                                                                          
  g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
                                                                          
     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah;                                                          
                                                                          
  h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                          
     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan           
                                                                          
     Barang/Jasa Pemerintah;                                              
  i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
                                                                          
     Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                                                                          
8.  LINGKUP KEGIATAN                                                      
                                                                          
    Lingkup kegiatan pada Pekerjaan Perbaikan Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung ini adalah:
    1. Pekerjaan persiapan                                                
                                                                          
    2. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Atap Beton                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9.  KELUARAN                                                              
    Keluaran yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah bangunan gedung kantor Sekditjen KSDAE
                                                                          
    Kantor Bogor berupa perbaikan sarana dan prasarana bangunan dan gedung tetap laik fungsi
                                                                          
    dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien lingkup Sekditjen KSDAE.
                                                                          
                                                                          
10. PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA JASA                  
                                                                          
    Pengguna jasa akan membuat Gambar Teknik Terinci (DED), Bill of Quantity, dan spesifikasi
                                                                          
    teknis sebagai panduan bagi penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan serta menunjuk
    pegawai atau tim sebagai pengawas dan pengarah pelaksanaan kegiatan ini.
                                                                          
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                             
                                                                          
    Penyedia jasa harus menyediakan peralatan pendukung dan personel pelaksana untuk
                                                                          
    melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar teknik terinci (DED), Bill of Quantity
    dan spesifikasi teknis yang diberikan oleh pengguna jasa.             
                                                                          
12. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                   
                                                                          
    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 14 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
                                                                          
    dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                     
13. PERSONIL                                                              
                                                                          
    Personil yang perlu disiapkan oleh penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
    a. Pelaksana Bangunan Gedung                                          
                                                                          
      Dipersyaratkan lulusan SMK Sederajat yang diakui dan berijazah dengan pengalaman dalam
      pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi bangunan gedung 1 (satu) tahun. Tugas utama
                                                                          
      yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan tim kerja dalam pelaksanaan
                                                                          
      pekerjaan.                                                          
                                                                          
14. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                   
    Jadwal pelaksanaan kegiatan Perbaikan Permukaan Atap Beton Rooftop Gedung ini adalah
                                                                          
    sebagi berikut:                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      NO              Uraian Pekerjaan         Minggu  Minggu             
                                                                          
                                                Ke-1    Ke- 2             
                                                                          
     1    Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                          
     2    Pekerjaan Perbaikan Permukaan Atap Beton                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
15. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                            
                                                                          
    Laporan kemajuan pekerjaan memuat progres/kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan
                                                                          
    oleh penyedia jasa. Laporan kemajuan pekerjaan terdiri dari           
                                                                          
     1. laporan harian                                                    
                                                                          
     2. laporan mingguan                                                  
     3. laporan akhir                                                     
                                                                          
     4. back up quality/quantity                                          
                                                                          
     5. shop drawing dan as built drawing                                 
                                                                          
     6. dokumentasi                                                       
                                                                          
16. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
                                                                          
    Semua pekerjaan dalam kegiatan ini harus menggunakan produk dalam negeri baik material
    maupun personil.                                                      
                                                                          
17. LAIN-LAIN                                                             
                                                                          
    a. Demikian KAK ini dibuat apabila dikemudian hari ada perkembangan/ perubahan yang
      berkaitan dengan kegiatan ini, akan dilaksanakan pembahasan dan disampaikan melalui
                                                                          
      Berita Acara Perubahan.