URAIAN SINGKAT
a. Pekerjaan Perencanaan Renovasi Ruang PNBP Center, Direktorat Iuran
Dan Penatausahaan Hasil Hutan adalah pembangunan sarana dan
prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan bisa
diwujudkan dalam pembangunan sarana dan prasarana, yang diharapkan bisa
diwujudkan dalam bentuk bangunan.
b. Salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan program ini adalah tersedianya
Perencanaan Pembangunan Penataan Renovasi Ruang PNBP Center
Direktorat Iuran Dan Penatausahaan Hasil Hutan. Selain berperan dalam
menunjang kelancaran kegiatan.
c. Untuk mendukung Sarana Prasarana Kantor, dipandang perlu adanya
perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di
atas, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan matang yang
memenuhi persyaratan dan kaidah - kaidah teknis dan dapat diaplikasikan
dilapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan yang memadai dan
berkualitas untuk mendukung kelancaran renovasi ruangan.
d. Setiap bangunan gedung/sipil harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang peruntukannya.
e. Setiap bangunan gedung/sipil harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung/sipil.
f. Penyedia jasa konsultansi konstruksi perencanaan untuk bangunan negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah norma serta tata laku profesional
jasa konstruksi.
g. Agar pembangunan konstruksi terlaksana dengan baik dalam memenuhi
unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan nilai
ekonomis, maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi Perencana.
h. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan pekerjaan.