URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN RUMAH DINAS LINGKUP
BALAI BESAR KSDA SUMATERA UTARA
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan meliputi :
a. Pek. Pendahuluan ( Pembersihan)
b. Pekerjaan Pengecatan
c. Pekerjaan Elektrikal
d. Pekerjaan penggantian atap garasi
e. Pekerjaan pembersihan Akhir
2.1 Persiapan Lapangan
Pekerjaan persiapan lapangan bertujuan mempersiapkan bahan-dasar
pelaksanaan pekerjaan sebelum dilakukan pekerjaan utama di lapangan
antara lain:
a. Melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pihak – pihak terkait,
apabila ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam berita acara
penyerahan lokasi kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam
addendum kontrak.
b. Melakukan mobilisasi personil lapangan dan peralatan.
c. Membongkar dan Membuang Hasil Bongkaran Bangunan Lama yang tidak
dipakai
2.2 Standart Teknis dan Pedoman
Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti disebutkan dalam KAK ini,
kontraktor pelaksana kegiatan harus memperhatikan persyaratan dan
ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain :
1. Mengacu Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 Tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Standard Industri Indonesia (SII)
5. Standard Nasional Indonesia (SNI)
6. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
beserta pedomannya.
8. Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013
9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( PKKI-N15 )
10. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971
11. Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tutas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
12. Kegiatan pelaksanaan proyek baik yang menyangkut waktu, mutu dan
biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung jawab yang tinggi sebagai Kontraktor Pelaksana.
2.3 Persyaratan Kualifikasi
1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi yang
masih berlaku.
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dengan
SubKlasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002-KBLI
Th.2020)
2.4 Kebutuhan Personil
Kebutuhan Personil manajerial minimal yang diperlukan pada pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas KASDA Sumatera Utara, antara lain :
No Nama Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
(Org) (SKK)
1 Pelaksana Lapangan 1 2 (dua)tahun - SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
(201) atau kualifikasi lebih tinggi;
- SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
(SIP.01.001.7) atau kualifikasi lebih tinggi;
- SKT Pelaksana Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung Kelas-1 (TS.051/TA.022);
- SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Kelas-1 (TS.052);
- SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda (Jenjang-4/SIP.01.001.4) atau jenjang
lebih tinggi;
- SKT Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (Jenjang-6/SIP.01.013.6).
2 Petugas 1 Tanpa - SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (603) atau
Keselamatan Pengalaman kualifikasi lebih tinggi;
Kosntruksi
- SKA Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
(MPK.01.004.7) atau kualifikasi lebih tinggi;
- SKT Petugas Keselamatan Konstruksi
(MPK.01.002.3);
- SKT Petugas Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Konstruksi.
a. Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan dalam sebuah pekerjaan konstruksi adalah personil
yang ditugas fungsikan dari pihak kontraktor sebagai pelaksana
lapangan yang mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai
selesai.
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
4. Memotivasi seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan
dan sesuai dengan tugasnya masing- masing.
b. Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyau tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
3. Merencanakan dan menyusun program K3
4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 konstruksi
7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis
K3, jika diperlukan
8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
2.5 Kebutuhan Peralatan Minimal
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan minmal yang dibutuhkan antara lain :
Tabel 1
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1. Mesin Las 1 unit
Minimum 1200 watt
2. Peranca 3 set disesuaikan dengan kecukupan masa
pelaksanaan
3. Kuas - Disesuaikan dengan kebutuhan lapangan
2.4 Keluaran/Output
Keluaran/Ouptput yang akan dicapai dengan adanya pekerjaan ini adalah :
Membuat laporan hasil pekerjaan;
Membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
pekerjaan/termyn;
Dokumentasi visual proses pekerjaan;
Melaksanakan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
BAB III
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
3.1 Tujuan
Tujuan dipersyaratkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3
Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
3.2 . Lingkup Pekerjaan
Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang kosntruksi meliputi :
a. Kebijakan K3
Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:
Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan
dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
Kebijakan harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh
pekerja, tamu dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan
konstruksi. Kebijakan K3 harus ditinjau ulang secara berkala untuk
menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan
yang terjadi.
b. Perencanaan K3
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,
Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab terhadap kegiatan-
kegiatan konstruksi yang dilakukan.
Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang
dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SMK3.
Sasaran umum adalah pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal
(Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
Sasaran khusus yang disusun secara rinci guna terciptanya sasaran
umum dengan pelaksanaan Program-program.
Program K3 yang disusun harus mencantumkan sumber daya yang
dipergunakan, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan
penanggungjawab serta biaya yang dianggarkan.
c. Pengendalian Operasional
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang
harus mencakup seluruh upaya pengendalian, antara lain:
Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan
dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;
Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;
Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;
Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3.
d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada
kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional.
e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 selanjutnya diklasifikasikan dengan
kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang
tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan
ulang untuk diambil tindakan perbaikan.
3.3 Identifikasi Resiko Kerja
No
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Pengecatan Potensi bahaya
3 (Kecil)
pekerja yang terjatuh dari
perancah.