Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10420659000
Status: Batal
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693584 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,570,000
RUP Code: 60097155
Work Location: Rumah Dinas II, Jl. Sempurna No. 150, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan - Medan (Kota)|Rumah Dinas III, Jl. Sei Rokan No. 50 Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan - Medan (Kota)|Rumah Dinas I Jl. Pasar Baru No.30 , Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. - Medan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        PAKET  PEKERJAAN    :                             
                                                                          
             PEMELIHARAAN     RUMAH   DINAS   LINGKUP                     
              BALAI  BESAR  KSDA   SUMATERA    UTARA                      
LINGKUP KEGIATAN                                                          
                                                                          
     Lingkup kegiatan meliputi :                                          
                                                                          
                                                                          
     a. Pek. Pendahuluan ( Pembersihan)                                   
                                                                          
     b. Pekerjaan Pengecatan                                              
     c. Pekerjaan Elektrikal                                              
                                                                          
     d. Pekerjaan penggantian atap garasi                                 
                                                                          
     e. Pekerjaan pembersihan Akhir                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.1 Persiapan Lapangan                                                 
                                                                          
                                                                          
   Pekerjaan persiapan lapangan bertujuan mempersiapkan bahan-dasar       
   pelaksanaan pekerjaan sebelum dilakukan pekerjaan utama di lapangan    
   antara lain:                                                           
                                                                          
   a. Melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pihak – pihak terkait, 
      apabila ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi    
      kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam berita acara 
      penyerahan lokasi kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam      
                                                                          
      addendum kontrak.                                                   
   b. Melakukan mobilisasi personil lapangan dan peralatan.               
   c. Membongkar dan Membuang Hasil Bongkaran Bangunan Lama yang tidak    
                                                                          
      dipakai                                                             
                                                                          
                                                                          
   2.2 Standart Teknis dan Pedoman                                        
                                                                          
                                                                          
   Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti disebutkan dalam KAK ini,
   kontraktor pelaksana kegiatan harus memperhatikan persyaratan dan      
   ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain :                         
                                                                          
   1. Mengacu Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan                    
   2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun  2020           
                                                                          
      Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2017         
      Tentang Jasa Konstruksi                                             
   3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 Tentang    
      Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja          
   4. Standard Industri Indonesia (SII)                                   
   5. Standard Nasional Indonesia (SNI)                                   
   6. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982         
   7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983       
      beserta pedomannya.                                                 
                                                                          
   8. Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013      
   9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( PKKI-N15 )                 
   10. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971                            
   11. Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
      dan tutas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima   
                                                                          
      dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat    
      Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                          
   12. Kegiatan pelaksanaan proyek baik yang menyangkut waktu, mutu dan   
      biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan       
                                                                          
      tanggung jawab yang tinggi sebagai Kontraktor Pelaksana.            
                                                                          
   2.3 Persyaratan Kualifikasi                                            
                                                                          
        1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi yang
          masih berlaku.                                                  
                                                                          
        2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dengan            
          SubKlasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002-KBLI        
          Th.2020)                                                        
                                                                          
   2.4 Kebutuhan Personil                                                 
       Kebutuhan Personil manajerial minimal yang diperlukan pada pekerjaan
       Rehabilitasi Rumah Dinas KASDA Sumatera Utara, antara lain :       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   No   Nama Jabatan  Jumlah Pengalaman      Sertifikat Kompetensi Kerja  
                      (Org)                         (SKK)                 
    1 Pelaksana Lapangan 1 2 (dua)tahun - SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
                                       (201) atau kualifikasi lebih tinggi;
                                       - SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
                                       (SIP.01.001.7) atau kualifikasi lebih tinggi;
                                       - SKT Pelaksana Bangunan Gedung/   
                                       Pekerjaan Gedung Kelas-1 (TS.051/TA.022);
                                       - SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
                                       Kelas-1 (TS.052);                  
                                       - SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
                                       Muda (Jenjang-4/SIP.01.001.4) atau jenjang
                                       lebih tinggi;                      
                                       - SKT Manajer Lapangan Pelaksanaan 
                                       Pekerjaan Gedung (Jenjang-6/SIP.01.013.6).
   2  Petugas          1   Tanpa       - SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (603) atau
      Keselamatan          Pengalaman  kualifikasi lebih tinggi;          
      Kosntruksi                                                          
                                       - SKA Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
                                       (MPK.01.004.7) atau kualifikasi lebih tinggi;
                                                                          
                                       - SKT Petugas Keselamatan Konstruksi
                                       (MPK.01.002.3);                    
                                                                          
                                       - SKT Petugas Keselamatan dan Kesehatan
                                       Kerja (K3) Konstruksi.             
     a. Pelaksana Lapangan                                                
                                                                          
       Pelaksana Lapangan dalam sebuah pekerjaan konstruksi adalah personil
       yang  ditugas fungsikan dari pihak kontraktor sebagai pelaksana    
       lapangan yang mempunyai tugas sebagai berikut:                     
       1. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.        
       2. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai
          selesai.                                                        
       3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.         
                                                                          
       4. Memotivasi seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan 
          dan sesuai dengan tugasnya masing- masing.                      
                                                                          
     b. Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)                      
                                                                          
       Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyau tugas dan   
       tanggung jawab sebagai berikut :                                   
       1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan   
          terkait K3 Konstruksi                                           
       2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
       3. Merencanakan dan menyusun program K3                            
                                                                          
       4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
       5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
          prosedur kerja dan instruksi kerja K3                           
       6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan       
          pedoman teknis K3 konstruksi                                    
                                                                          
       7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis
          K3, jika diperlukan                                             
       8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
          keadaan darurat                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.5 Kebutuhan Peralatan Minimal                                        
                                                                          
   Penyedia jasa harus menyediakan peralatan minmal yang dibutuhkan antara lain :
                                                                          
   Tabel 1                                                                
                                                                          
     No     Jenis Alat     Jumlah         Kapasitas                       
                                                                          
     1.  Mesin Las       1 unit                                           
                                    Minimum 1200 watt                     
     2.  Peranca         3 set     disesuaikan dengan kecukupan masa      
                                   pelaksanaan                            
     3.  Kuas            -          Disesuaikan dengan kebutuhan lapangan 
   2.4 Keluaran/Output                                                    
                                                                          
      Keluaran/Ouptput yang akan dicapai dengan adanya pekerjaan ini adalah :
                                                                          
       Membuat laporan hasil pekerjaan;                                  
       Membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran               
       pekerjaan/termyn;                                                  
       Dokumentasi visual proses pekerjaan;                              
       Melaksanakan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat  
       Komitmen.                                                          
                               BAB III                                    
                                                                          
           KESELAMATAN  DAN  KESEHATAN KERJA  KONSTRUKSI                  
                                                                          
   3.1 Tujuan                                                             
                                                                          
                                                                          
     Tujuan dipersyaratkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3
      Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi    
      keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan     
                                                                          
      kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
                                                                          
   3.2 . Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
     Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang kosntruksi meliputi :
                                                                          
      a. Kebijakan K3                                                     
       Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:              
        Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit   
         akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;               
                                                                          
        Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan     
         dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan                 
        Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.                      
        Kebijakan harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh     
         pekerja, tamu dan  semua pihak yang terlibat dalam kegiatan      
         konstruksi. Kebijakan K3 harus ditinjau ulang secara berkala untuk
                                                                          
         menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan  
         yang terjadi.                                                    
      b. Perencanaan K3                                                   
                                                                          
        Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,
         Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab terhadap kegiatan-   
         kegiatan konstruksi yang dilakukan.                              
        Pemenuhan  Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang       
         dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SMK3.               
                                                                          
        Sasaran umum adalah pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal 
         (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.                
        Sasaran khusus yang disusun secara rinci guna terciptanya sasaran
         umum  dengan pelaksanaan Program-program.                        
                                                                          
        Program K3 yang disusun harus mencantumkan sumber daya yang      
         dipergunakan, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan 
         penanggungjawab serta biaya yang dianggarkan.                    
      c. Pengendalian Operasional                                         
       Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang
       harus mencakup seluruh upaya pengendalian, antara lain:            
                                                                          
        Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan          
         dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;               
        Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;                
        Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
                                                                          
        Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;     
        Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; dan                  
        Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3.            
                                                                          
      d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3                              
       Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada
                                                                          
       kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional.          
      e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.                                       
                                                                          
                                                                          
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 selanjutnya diklasifikasikan dengan
kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang
tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan
ulang untuk diambil tindakan perbaikan.                                   
                                                                          
3.3 Identifikasi Resiko Kerja                                             
                                                                          
  No                                                                      
          Uraian Pekerjaan      Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko        
                                                                          
   1.  Pekerjaan Pengecatan  Potensi  bahaya                              
                                                       3 (Kecil)          
                             pekerja yang terjatuh dari                   
                             perancah.