Surveillance Sistem Manajemen Mutu Iso 9001:2015

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10425357000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693663 Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 37,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,999,979
Winner (Pemenang): PT Kelola Sistem Indonesia
NPWP: 09*6**7****47**0
RUP Code: 57981232
Work Location: BPKHTL Wilayah III Pontianak - Pontianak (Kota)
Participants: 1
Attachment
TERM  OF REFERENCE   (TOR)                            
                                                                        
  SURVEILLANCE   AUDIT ISO 9001:2015 SISTEM MANAJEMEN MUTU              
           PADA BALAI PEMANTAPAN   KAWASAN   HUTAN                      
                                                                        
                    WILAYAH  III PONTIANAK                              
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
       Tugas BPKH Wilayah III berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
                                                                        
   3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan
   Hutan adalah melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan  
   perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan   
   peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan infromasi sumber daya
   hutan.                                                               
                                                                        
       Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPKH Wilayah III menyelenggarakan
   fungsi, antara lain : (1) pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, dan
                                                                        
   pemetaan kawasan hutan, dan sosialisasi batas kawasan hutan; (2) pelaksanaan
   inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan; (3)
   pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan; (4)
   pelaksanaan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan
   berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial,
                                                                        
   persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan  
   hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu; (5) pelaksanaan
   inventarisasi hutan skala nasional di wilayah; (6) pelaksanaan pengumpulan,
   pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, di bidang
                                                                        
   planologi kehutanan; (7) pelaksanaan penyebarluasan informasi geospasial
   kehutanan; (8) pelaksanaan penyiapan dan penyajian data dan informasi
   perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan
   hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan   
   kawasan hutan; (9) pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan
                                                                        
   pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan
   barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan
   hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
                                                                        
       Tugas dan fungsi yang diemban BPKH Wilayah III tersebut, merupakan
   bentuk layanan yang dibutuhkan oleh para pihak. Dengan begitu, BPKH perlu
   menyusun layanan yang mampu meminimalisasi kesalahan; pelaporan dan  
   komunikasi yang prima; produk dan layanan yang berkualitas; pemberian
                                                                        
   layanan yang terjadwal; serta berdasarkan standar pengelolaan yang terukur dan
   transparan. BPKH Wilayah III telah memliki sertifikat ISO 9001:2015. Sistem
   tersebut adalah Sistem Manajemen Mutu ISO (International Standardization
   Organization) 9001:2015.                                             
       ISO 9001:2015 merupakan standar manajemen mutu yang dikeluarkan oleh
                                                                        
   International Organization for Standardization, dikenal juga dengan ISO yang
   berisikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebuah         
   perusahaan/organisasi dalam membentuk suatu quality management system.
   Dengan berpedoman pada ISO 9001:2015, sebuah organisasi/perusahaan dapat
                                                                        
   melakukan evaluasi apakah produk (barang/jasa) dan proses yang dilakukan
   oleh organisasi/perusahaan tersebut dapat memenuhi keinginan/persyaratan dari
   customer secara konsisten. Selain itu, penerapan sistem manajemen mutu ISO
   9001:2015 juga dapat memastikan konsistensi mutu produk dan jasa yang
   dihasilkan sesuai dengan persyaratan perusahaan ataupun pelanggan serta
                                                                        
   mencegah terjadi kegagalan mutu produk atau jasa sepanjang proses produksi.
       Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 diharapkan dapat   
                                                                        
   memberikan beberapa manfaat bagi BPKH Wilayah III, antara lain : (1) 
   meningkatkan konsistensi proses dan kualitas layanan; (2) meningkatkan
   pengendalian resiko dan pemanfaatan peluang; (3) sarana pemenuhan terhadap
   peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) mendapatkan efisiensi 
   penggunaan biaya dan keuntungan finansial; (5) sarana pengelolaan SDM,
                                                                        
   infrastruktur dan lingkungan kerja; (6) meningkatnya komunikasi, kepercayaan
   dan kepuasan pengguna layanan; (7) meningkatnya kredibilitas dan daya saing
   organisasi.                                                          
       Selain hal tersebut, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 perlu   
                                                                        
   dilakukan Surveillance Audit ISO agar dapat dinilai konsistensi nya dan
   diharapkan sebagai bagian dari upaya BPKH Wilayah III dalam pencapaian
   pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
   Birokrasi Bersih dan Melayani dalam mewujudkan pelayanan prima dan   
   berkualitas.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. Dasar Hukum                                                          
                                                                        
   a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana  
      telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
      Tahun 2020 tanggal 2 November 2020 tentang Cipta Kerja;           
                                                                        
   b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;       
   c. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design     
      Reformasi Birokrasi 2010-2025;                                    
                                                                        
   d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      Nomor 5  Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri      
      Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun
      2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah
                                                                        
      Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi
      Pemerintah;                                                       
   e. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
      Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.                        
                                                                        
C. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
       Kegiatan Surveillance Audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015  
   dimaksudkan untuk mempercepat implementasi pelayanan publik yang sesuai
   standar manajemen mutu pelayanan pada BPKH Wilayah III.              
                                                                        
       Tujuannya adalah mewujudkan mutu pelayanan publik sesuai standar ISO
   9001:2015 pada BPKH Wilayah III.                                     
                                                                        
D. Manfaat/Target Sasaran                                               
                                                                        
   Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Surveillance Audit Sistem Manajemen
   Mutu ISO 9001:2015 adalah sebagai berikut :                          
                                                                        
   1. Percepatan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai perihal persyaratan
      standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015;                      
   2. percepatan penyusunan dokumen Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015;
   3. Percepatan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015;         
                                                                        
   4. Percepatan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.       
                                                                        
E. Ruang Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
   Ruang lingkup kegiatan pendampingan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO
   9001:2015 adalah sebagai berikut :                                   
                                                                        
   1. Mereview kembali tentang dokumen ISO yang sudah dibuat dihubungkan
      dengan implementasi di lapangan;                                  
   2. Mereview bisnis proses;                                           
   3. Melaksanakan audit untuk melihat kesesuaian implementasi ISO 9001:2015
                                                                        
      sesuai dengan bisnis proses;                                      
   4. Mengumpulkan semua data yang didapatkan saat audit;               
   5. Reporting secara system;                                          
                                                                        
F. Metode Pelaksanaan Kegiatan                                          
                                                                        
                                                                        
   Kegiatan Surveillance Audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 akan 
   dilaksanakan secara daring dengan metode ceramah, diskusi, pelatihan, dan
   workshop menggunakan layanan aplikasi video conference yang disepakati
   antara BPKH Wilayah III dengan penyedia terpilih/pendamping.         
G. Jangka Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                        
                                                                        
   Kegiatan Surveillance Audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015      
   direncanakan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (bulan) bulan sejak
   penandatanganan kontrak. Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah :       
                                                                        
   1. Penyusunan SK Tim Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 BPKH        
      Wilayah III;                                                      
   2. Proses pengadaan jasa penyedia;                                   
   3. Dokumen Review dan Report Review;                                 
   4. Surveillance Audit ISO 9001:2015;                                 
                                                                        
   5. Reporting Audit and Laporan Akhir;                                
                                                                        
H. Kebutuhan Anggaran Biaya dan Tata Waktu                              
                                                                        
   Kegiatan Surveillance Audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015      
   membutuhkan anggaran sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
   dengan rincian sebagai berikut :                                     
                                                                        
No.   Kegiatan      Tujuan            Metode           Biaya            
                                                                        
 1  Dokumen    •  Mereview     • Mereview dok secara Rp.5.000.000,-     
    Review Dan                                                          
                  kembali tentang Offline di kantor AQC                 
                  dokumen  ISO   dengan di pimpin oleh                  
    Report                                                              
                  yang   sudah   lead auditor yang sudah                
    Review                                                              
                  dibuat         ditunjuk                               
                  dihubungkan  • Mereview   kembali                     
                  dengan         report audit di tahun                  
                  implementasi di sebelumnya                            
                  lapangan     • Membuat  audit plan                    
               •  Mereview bisnis yang      nantinya                    
                  proses         dikirmkan ke BPKH                      
               •  Mereview Dok   Wilayah III Pekanbaru                  
                  ISO            untuk persiapan audit                  
 2.  Surveillance • Melaksanakan • pemeriksaan     Rp.10.000.000,-      
       Audit                                                            
                  audit   untuk  dokumentasi (manual,                   
                  melihat        prosedur,  instruksi                   
                  keseuaian      kerja,  form  dan                      
                  implementasi   dokumen     terkait                    
                  ISO 9001:2015  lainnya) .                             
                  sesuai dengan • wawancara dan diskusi                 
                  bisnis proses  dengan manajemen &                     
                                 staff yang terlibat untuk              
                                 memastikan konsistensi                 
                                 pelaksanaan prosedur                   
                               • Observasi Lapangan/                    
                                 Site Tour                              
                               • pemeriksaan terhadap                   
                                 records (catatan mutu)                 
 3.   Reporting • Mengumpulkan • Reporting sementara Rp.6.000.000,-     
     Audit Dan    semua data data /hasil audit disampaikan              
                  yang didaptkan pada  saat  closing                    
      Laporan                                                           
      Akhir       saat    audit  meeting                                
                  dilapangan   • Reporting selanjutkan                  
                  dalam  bentuk  akan disajikan dalam                   
                  report         bentuk laporan akhir                   
               •  Reporting secara dalam bentuk Buku                    
                  sistem   AQC                                          
                  Internasional                                         
               •  Penerbitan surat                                      
                  rekomendasi                                           
                  (Notification                                         
                  Letter)                                               
     Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.                                                   
                                                                        
                                   Pontianak, September 2025            
                                                                        
                                                                        
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,     Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Riko Rizaldi, S.Kom                Zuhdan Arief F., S.Hut.,M.T., M.Sc   
NIP. 19900105 201902 1 002         NIP. 19770314 200312 1 002           
                                                                        
                      Mengetahui :                                      
                      Kepala Balai,                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Zuhdan Arief F., S.Hut.,M.T., M.Sc                
                      NIP. 19770314 200312 1 002                        
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)/                          
                    TERM OF REFERENCE (TOR)                             
                                                                        
                                                                        
KEGIATAN SURVEILLANCE AUDIT ISO 9001:2015 SISTEM MANAJEMEN MUTU         
                                                                        
                   BPKH WILAYAH III TAHUN 2025                          
                                                                        
                                                                        
                            OUTPUT                                      
                  SURAT  PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                        
                               &                                        
               SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KEMENTERIAN DAN KEHUTANAN                             
           DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN                      
           BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH III                   
         Jl. Jendral Ahmad Yani No.121, Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara,
                     Kota Pontianak, Kalimantan Barat                   
                    Email :bpkh3pontianak@gmail.com