KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SULAWESI SELATAN
Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
KPA : HASNAWIR, S.Hut., M.Sc., Ph.D.
SATKER : BALAI BESAR KSDA SULAWESI SELATAN
NAMA PPK : DR. FIFIN NOPIANSYAH, S.Hut., M.P.
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN PENATAAN TAMAN DAN HALAMAN KANTOR
SERTA PERENCANAAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR
PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV DI MAMASA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN : PERENCANAAN PENATAAN TAMAN DAN HALAMAN KANTOR
SERTA PERENCANAAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR PENGELOLA DAN
PELAYANAN FP IV DI MAMASA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak mutu, biaya, dan kriteria
administrasi.
b. Penyusunan dokumen perencanaan harus dibuat oleh
konsultan perencana yang kompeten sehingga
menghasilkan dokumen perencanaan bangunan yang layak
mutu, biaya, dan administrasi serta dapat diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku professional.
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Penataan Taman
dan Halaman Kantor serta Perencanaan Penataan Areal
Parkir Kantor Pengelola dan Pelayanan FP IV di Mamasa
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan program.
Ruang Lingkup
2. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Kegiatan perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara yang meliputi tugas-tugas penyusunan
perencanaan teknis bangunan gedung negara yang meliputi:
a. Konsepsi perancangan;
b. Pengembangan rencana; dan
c. Rancangan detail.
Penyusunan rencana teknis tersebut dilakukan oleh konsultan
perencana berdasarkan:
• Standar Manajemen Mutu (SMM); dan
• Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
• Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
• Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF)
untuk FP IV, termasuk penggabungan:
o Keterlibatan Pemangku Kepentingan
o Manajemen Tenaga Kerja
a. Konsepsi perancangan
Konsepsi perancangan digunakan untuk membantu PPK
dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan.
Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
• Data dan informasi perancangan;
• Interpretasi dan analisis terhadap KAK;
• Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
• Organisasi hubungan ruang;
• Skematik rencana teknis;
• Sketsa/ gambar gagasan; dan
• Persetujuan konsepsi perancangan dari PPK.
b. Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan digunakan untuk kepastian dan
kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh dan terpadu baik dari segi kelayakan dan
fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan.
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan konsepsi
rancangan yang telah disetujui PPK, paling sedikit meliputi:
1) Pengembangan arsitektur Perencanaan Penataan
Taman dan Halaman Kantor serta Perencanaan
Penataan Areal Parkir Kantor Pengelola dan Pelayanan
FP IV di Mamasa berupa gambar rencana arsitektur,
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi yang menunjukkan hubungan bangunan
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
ketentuan rencana tata kota lainnya;
2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
3) Sistem pemipaan (plumbing) bila ada, tata lingkungan
beserta uraian konsep dan perhitungannya;
4) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar
dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan
rantai pasok; dan
5) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications)
sekurang-kurangnya memuat spesifikasi: bahan
bangunan konstruksi, peralatan konstruksi dan
peralatan bangunan, proses kegiatan, metode
konstruksi/metode pelaksanaan serta jabatan kerja
konstruksi;
6) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,
diagram sistem, dan laporan tertulis.
c. Rancangan Detail
Rancangan detail sebagaimana digunakan untuk
penyusunan dokumen teknis pada dokumen tender
konstruksi fisik.
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan
rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
1) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
dan landscape;
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis
yang meliputi:
a) persyaratan umum;
b) persyaratan administratif; dan
c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis
yang terdiri dari : Spesifikasi Bahan Bangunan
Konstruksi; Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan
Peralatan Bangunan; Spesifikasi Proses/Kegiatan;
Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan
dan Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi.
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi
(Engineering Estimate).
4) Dokumen teknis untuk dokumen tender konstruksi fisik
meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat
(RKS), rincian volume pelaksanaan pekerjaan
(termasuk nilai TKDN) dan ESMF.
Dokumen-dokumen tersebut mendapat persetujuan
rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
sebagai dokumen teknis pada dokumen tender konstruksi
fisik
3. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini diatur dalam Surat
Perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Gambar Perencanaan dan Detail Gambar (ukuran A3)
Perencanaan Penataan Taman dan Halaman Kantor serta
Perencanaan Penataan Areal Parkir Kantor Pengelola dan
Pelayanan FP IV di Mamasa yang telah disetujui oleh PPK.
b. RKS dan Spesifikasi Teknis meliputi Konstruksi
Perencanaan Penataan Taman dan Halaman Kantor serta
Perencanaan Penataan Areal Parkir Kantor Pengelola dan
Pelayanan FP IV di Mamasa yang telah disetujui oleh PPK.
c. Rencana anggaran biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP) yang memperhitungkan nilai TKDN
Pekerjaan Perencanaan Penataan Taman dan Halaman
Kantor serta Perencanaan Penataan Areal Parkir Kantor
Pengelola dan Pelayanan FP IV di Mamasa yang telah
disetujui oleh PPK.
d. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
e. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESCOP yang
diperkaya dengan menambahkan matriks
penanggungjawab pengelolaan social sesuai dengan
persyaratan ESMF (template), termasuk pemutakhiran
dari Formulir Penyaringan Dampak Lingkungan dan Sosial
dan Daftar Periksa Penilaian Lokasi;
f. Data Pendukung seperti: Foto Lokasi dan Back Up Data
4. Jadwal a. Pekerjaan Persiapan.
Tahapan Pada pekerjaan persiapan ini hal-hal yang perlu diperhatikan
Pelaksanaan antara lain:
Kegiatan 1) Pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai
dengan kegiatan yang dilaksanakan.
2) Penyampaian usulan jadwal kegiatan perencanaan dan
personil yang akan ditugaskan;
3) Konsultasi dengan PPK yang disertai dengan Berita Acara
permintaan/usulan;
b. Pengumpulan Data Lapangan
1) Peta lokasi.
2) Inventarisasi lahan dan foto dokumentasi;
3) Pengukuran topografi/data sekunder yang meliputi:
pematokan, peta situasi, gambar sket dan perhitungan
kasar;
c. Analisa Data Lapangan
1) Menentukan bentuk dan type konstruksi ke dalam gambar
rencana;
2) Menentukan Estimasi Harga Bahan, Material dan Upah
3) Spesifikasi Bahan/Material, Volume Pekerjaan, BoQ dan
RAB Konsultan.
4) Melaporkan hasil estimasi tersebut ke Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dipaparkan dan dibahas bersama oleh
tim teknis.
d. Hasil Perencanaan.
Hasil perencanaan adalah berupa desain jadi sebagaimana
ruang lingkup kegiatan.
Laporan
5. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan 1. Schedule/jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.
3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan
4. Draft 0 SMKK
5. Draft 0 ESCOP yang diperkaya
Laporan dipaparkan kepada PPK dan harus diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak SPMK diterbitkan/ dan atau
setelah pemaparan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
6. Laporan Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
Antara 1. Kemajuan fisik pekerjaan jasa perencanaan.
2. Data-data kendala atau permasalahan dilapangan jika ada dan
tindak lanjutnya.
3. Draft 1 SMKK.
4. Draft 1 ESCOP yang diperkaya.
Laporan dipaparkan kepada PPK dan harus diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pemaparan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan.
7. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Desain Final yang sudah mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan ketentuan-
ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan pemaparan
dengan Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari:
1. Gambar Rencana dan Detail Gambar (ukuran A3);
2. RKS dan Spesifikasi Teknis;
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP) yang memperhitungkan nilai TKDN;
4. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESCOP yang
diperkaya dengan menambahkan matriks penanggungjawab
pengelolaan social dan lingkungan) sesuai dengan persyaratan
ESMF (template), termasuk pemutakhiran dari Formulir
Penyaringan Dampak Lingkungan dan Sosial dan Daftar Periksa
Penilaian Lokasi;
6. Data Pendukung seperti: Foto Lokasi dan Back Up Data.
Laporan akhir sebagaimana angka 12 dan 21 harus diserahkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan selambat-lambatnya pada hari
terakhir kontrak sebagaimana tercantum dalam SPK.
8. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan a. Mengikutsertakan pejabat/staf di lokasi pelaksanaan
pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
rencana sarana yang akan dibangun.
b. Melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan pejabat/staf
otoritas setempat, dan perwakilan masyarakat, dalam rangka
keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat di dalam
rencana kegiatan, serta melampirkan berita acaranya.
c. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder dan
gambar/foto.
9. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
Implementing Consultant, PPK HLN Balai Besar KSDA Sulsel,
Ir. Rusman Ismail Dr. Fifin Nopiansyah, S.Hut., M.P.
NIP. 19771124 199603 1 001