Perencanaan Penataan Areal Parkir Kantor Pengelolaan Fp IV Di Mamasa (Termasuk Halaman)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10435500000
Date: 30 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693595 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,780,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,780,000
Winner (Pemenang): PT Benuanta Indo Plan
NPWP: 04*5**5****05**0
RUP Code: 60890497
Work Location: Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat - Mamasa (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  KEHUTANAN                           
     DIREKTORAT JENDERAL  KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM       
   BALAI  BESAR  KONSERVASI   SUMBER  DAYA  ALAM  SULAWESI   SELATAN      
                                                                          
              Jl. Perintis Kemerdekaan I Km. 8 Makassar, Email: ksdasulsel@gmail.com
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                         JASA KONSULTANSI                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KPA                 : HASNAWIR, S.Hut., M.Sc., Ph.D.                     
                                                                          
 SATKER              : BALAI BESAR KSDA SULAWESI SELATAN                  
                                                                          
 NAMA PPK            : DR. FIFIN NOPIANSYAH, S.Hut., M.P.                 
                                                                          
 NAMA PEKERJAAN      : PERENCANAAN PENATAAN TAMAN DAN HALAMAN KANTOR      
                      SERTA PERENCANAAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR      
                      PENGELOLA DAN PELAYANAN FP IV DI MAMASA             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
  PAKET PEKERJAAN : PERENCANAAN PENATAAN TAMAN DAN HALAMAN KANTOR         
   SERTA PERENCANAAN PENATAAN AREAL PARKIR KANTOR PENGELOLA DAN           
                     PELAYANAN FP IV DI MAMASA                            
                                                                          
                                                                          
                       Uraian Pendahuluan                                 
                                                                          
1. Latar Belakang   a. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang
                      dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
                      teknis bangunan yang layak mutu, biaya, dan kriteria
                      administrasi.                                       
                    b. Penyusunan dokumen perencanaan harus dibuat oleh   
                                                                          
                      konsultan perencana yang kompeten sehingga          
                      menghasilkan dokumen perencanaan bangunan yang layak
                      mutu, biaya, dan administrasi serta dapat diterima menurut
                      kaidah, norma serta tata laku professional.         
                    c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Penataan Taman
                      dan Halaman Kantor serta Perencanaan Penataan Areal 
                                                                          
                      Parkir Kantor Pengelola dan Pelayanan FP IV di Mamasa
                      perlu disiapkan secara matang sehingga mampu        
                      mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai  
                      dengan kepentingan program.                         
                                                                          
                                                                          
                         Ruang Lingkup                                    
                                                                          
   2. Lingkup       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan  
      Kegiatan      perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                    Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan     
                                                                          
                    Gedung Negara yang meliputi tugas-tugas penyusunan    
                    perencanaan teknis bangunan gedung negara yang meliputi:
                    a. Konsepsi perancangan;                              
                    b. Pengembangan rencana; dan                          
                    c. Rancangan detail.                                  
                    Penyusunan rencana teknis tersebut dilakukan oleh konsultan
                                                                          
                    perencana berdasarkan:                                
                    •  Standar Manajemen Mutu (SMM); dan                  
                    •  Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
                    •  Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.           
                    •  Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF)  
                       untuk FP IV, termasuk penggabungan:                
                                                                          
                       o Keterlibatan Pemangku Kepentingan                
                                                                          
                                                                          
                       o Manajemen Tenaga Kerja                           
                    a. Konsepsi perancangan                               
                       Konsepsi perancangan digunakan untuk membantu PPK  
                       dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan. 
                       Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:      
                                                                          
                       • Data dan informasi perancangan;                  
                       • Interpretasi dan analisis terhadap KAK;          
                       • Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;    
                       • Organisasi hubungan ruang;                       
                       • Skematik rencana teknis;                         
                       • Sketsa/ gambar gagasan; dan                      
                                                                          
                       • Persetujuan konsepsi perancangan dari PPK.       
                                                                          
                    b. Pengembangan Rancangan                             
                       Pengembangan rancangan digunakan untuk kepastian dan
                       kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
                                                                          
                       menyeluruh dan terpadu baik dari segi kelayakan dan
                       fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan.      
                       Pengembangan rancangan disusun berdasarkan konsepsi
                       rancangan yang telah disetujui PPK, paling sedikit meliputi:
                       1) Pengembangan arsitektur Perencanaan Penataan    
                         Taman dan Halaman Kantor serta Perencanaan       
                                                                          
                         Penataan Areal Parkir Kantor Pengelola dan Pelayanan
                         FP IV di Mamasa berupa gambar rencana arsitektur,
                         beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua 
                         dimensi yang menunjukkan hubungan bangunan       
                         terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan      
                         ketentuan rencana tata kota lainnya;             
                                                                          
                       2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan      
                         perhitungannya;                                  
                       3) Sistem pemipaan (plumbing) bila ada, tata lingkungan
                         beserta uraian konsep dan perhitungannya;        
                       4) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar    
                                                                          
                         dengan  mempertimbangkan nilai manfaat,          
                         ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan
                         rantai pasok; dan                                
                       5) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications)
                         sekurang-kurangnya memuat spesifikasi: bahan     
                         bangunan konstruksi, peralatan konstruksi dan    
                                                                          
                         peralatan bangunan, proses kegiatan, metode      
                         konstruksi/metode pelaksanaan serta jabatan kerja
                         konstruksi;                                      
                                                                          
                                                                          
                       6) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem   
                         bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,     
                         diagram sistem, dan laporan tertulis.            
                    c. Rancangan Detail                                   
                       Rancangan detail sebagaimana digunakan untuk       
                                                                          
                       penyusunan dokumen teknis pada dokumen tender      
                       konstruksi fisik.                                  
                       Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan  
                       rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
                       1) gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
                         dan landscape;                                   
                                                                          
                       2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis
                         yang meliputi:                                   
                         a) persyaratan umum;                             
                         b) persyaratan administratif; dan                
                         c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis
                                                                          
                            yang terdiri dari : Spesifikasi Bahan Bangunan
                            Konstruksi; Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan
                            Peralatan Bangunan; Spesifikasi Proses/Kegiatan;
                            Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan
                            dan Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi.     
                       3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana   
                                                                          
                         Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi        
                         (Engineering Estimate).                          
                       4) Dokumen teknis untuk dokumen tender konstruksi fisik
                         meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat 
                         (RKS), rincian volume pelaksanaan pekerjaan      
                         (termasuk nilai TKDN) dan ESMF.                  
                                                                          
                       Dokumen-dokumen tersebut mendapat persetujuan      
                       rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan
                       sebagai dokumen teknis pada dokumen tender konstruksi
                       fisik                                              
                                                                          
   3. Keluaran      Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana     
                                                                          
                    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini diatur dalam Surat
                    Perjanjian, yang minimal meliputi :                   
                    a. Gambar Perencanaan dan Detail Gambar (ukuran A3)   
                       Perencanaan Penataan Taman dan Halaman Kantor serta
                       Perencanaan Penataan Areal Parkir Kantor Pengelola dan
                                                                          
                       Pelayanan FP IV di Mamasa yang telah disetujui oleh PPK.
                    b. RKS  dan Spesifikasi Teknis meliputi Konstruksi    
                       Perencanaan Penataan Taman dan Halaman Kantor serta
                                                                          
                                                                          
                       Perencanaan Penataan Areal Parkir Kantor Pengelola dan
                       Pelayanan FP IV di Mamasa yang telah disetujui oleh PPK.
                    c. Rencana anggaran biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan
                       Pekerjaan (AHSP) yang memperhitungkan nilai TKDN   
                       Pekerjaan Perencanaan Penataan Taman dan Halaman   
                                                                          
                       Kantor serta Perencanaan Penataan Areal Parkir Kantor
                       Pengelola dan Pelayanan FP IV di Mamasa yang telah 
                       disetujui oleh PPK.                                
                    d. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.           
                    e. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESCOP yang
                       diperkaya  dengan   menambahkan   matriks          
                                                                          
                       penanggungjawab pengelolaan social sesuai dengan   
                       persyaratan ESMF (template), termasuk pemutakhiran 
                       dari Formulir Penyaringan Dampak Lingkungan dan Sosial
                       dan Daftar Periksa Penilaian Lokasi;               
                    f. Data Pendukung seperti: Foto Lokasi dan Back Up Data
                                                                          
                                                                          
   4. Jadwal       a. Pekerjaan Persiapan.                                
     Tahapan          Pada pekerjaan persiapan ini hal-hal yang perlu diperhatikan
     Pelaksanaan      antara lain:                                        
     Kegiatan        1) Pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai
                       dengan kegiatan yang dilaksanakan.                 
                                                                          
                     2) Penyampaian usulan jadwal kegiatan perencanaan dan
                       personil yang akan ditugaskan;                     
                     3) Konsultasi dengan PPK yang disertai dengan Berita Acara
                       permintaan/usulan;                                 
                   b. Pengumpulan Data Lapangan                           
                      1) Peta lokasi.                                     
                                                                          
                      2) Inventarisasi lahan dan foto dokumentasi;        
                      3) Pengukuran topografi/data sekunder yang meliputi:
                        pematokan, peta situasi, gambar sket dan perhitungan
                        kasar;                                            
                   c. Analisa Data Lapangan                               
                      1) Menentukan bentuk dan type konstruksi ke dalam gambar
                                                                          
                        rencana;                                          
                      2) Menentukan Estimasi Harga Bahan, Material dan Upah
                      3) Spesifikasi Bahan/Material, Volume Pekerjaan, BoQ dan
                        RAB Konsultan.                                    
                      4) Melaporkan hasil estimasi tersebut ke Pejabat Pembuat
                                                                          
                        Komitmen untuk dipaparkan dan dibahas bersama oleh
                        tim teknis.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   d. Hasil Perencanaan.                                  
                      Hasil perencanaan adalah berupa desain jadi sebagaimana
                      ruang lingkup kegiatan.                             
                                                                          
                            Laporan                                       
                                                                          
                                                                          
   5. Laporan      Laporan Pendahuluan memuat:                            
     Pendahuluan   1. Schedule/jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.        
                   2. Personil yang dilibatkan dalam pekerjaan.           
                   3. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan            
                   4. Draft 0 SMKK                                        
                                                                          
                   5. Draft 0 ESCOP yang diperkaya                        
                                                                          
                   Laporan dipaparkan kepada PPK dan harus diserahkan selambat-
                   lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak SPMK diterbitkan/ dan atau
                   setelah pemaparan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.      
                                                                          
                                                                          
   6. Laporan      Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
     Antara        1. Kemajuan fisik pekerjaan jasa perencanaan.          
                   2. Data-data kendala atau permasalahan dilapangan jika ada dan
                    tindak lanjutnya.                                     
                   3. Draft 1 SMKK.                                       
                   4. Draft 1 ESCOP yang diperkaya.                       
                                                                          
                                                                          
                   Laporan dipaparkan kepada PPK dan harus diserahkan selambat-
                   lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pemaparan sebanyak 3 (tiga)
                   buku laporan.                                          
                                                                          
   7. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Desain Final yang sudah mendapatkan
                   persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan ketentuan-
                                                                          
                   ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan pemaparan
                   dengan Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari:          
                  1. Gambar Rencana dan Detail Gambar (ukuran A3);        
                  2. RKS dan Spesifikasi Teknis;                          
                  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan
                                                                          
                    Pekerjaan (AHSP) yang memperhitungkan nilai TKDN;     
                  4. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;             
                  5. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESCOP yang
                    diperkaya dengan menambahkan matriks penanggungjawab  
                    pengelolaan social dan lingkungan) sesuai dengan persyaratan
                    ESMF (template), termasuk pemutakhiran dari Formulir  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Penyaringan Dampak Lingkungan dan Sosial dan Daftar Periksa
                    Penilaian Lokasi;                                     
                  6. Data Pendukung seperti: Foto Lokasi dan Back Up Data.
                                                                          
                   Laporan akhir sebagaimana angka 12 dan 21 harus diserahkan
                                                                          
                   sebanyak 3 (tiga) buku laporan selambat-lambatnya pada hari
                   terakhir kontrak sebagaimana tercantum dalam SPK.      
                                                                          
                                                                          
   8. Pedoman      Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan   
     Pengumpulan   berikut:                                               
                                                                          
     Data Lapangan a. Mengikutsertakan pejabat/staf di lokasi pelaksanaan 
                     pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
                     rencana sarana yang akan dibangun.                   
                   b. Melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan pejabat/staf
                     otoritas setempat, dan perwakilan masyarakat, dalam rangka
                                                                          
                     keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat di dalam
                     rencana kegiatan, serta melampirkan berita acaranya. 
                   c. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder dan
                     gambar/foto.                                         
                                                                          
   9. Alih         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                          
     Pengetahuan   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka 
                   alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Implementing Consultant,        PPK HLN Balai Besar KSDA Sulsel,         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Ir. Rusman Ismail               Dr. Fifin Nopiansyah, S.Hut., M.P.       
                                                                          
                                 NIP. 19771124 199603 1 001