RUANG LINGKUP KEGIATAN
PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DOKUMENTASI PENGUKUHAN
KAWASAN HUTAN (SISDOK) DALAM RANGKA PENGELOLAAN DOKUMENTASI
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
1. RUANG LINGKUP
1. Pengembangan Panel dan Penambahan Fitur untuk dokumen lainnya seperti dokumen
dari hasil akuisisi
2. Peningkatan dan pengembangan fitur/modul yang telah ada:
a. Penyesuaian untuk tampilan aplikasi terutama (logo kementerian yang disesuaikan)
b. Optimalisasi manajemen pelayanan dokumen terutama permintaan untuk
peminjaman dan pengembalian berkas Dokumen
c. Optimalisasi kinerja aplikasi dalam penginputan upload data dan hasil penyimpanan
data dokumen
d. Mengoptimalkan terhadap backup dan restore data dari sistem aplikasi
3. Training user
Training User merupakan transfer knowledge yang akan dilakukan terhadap pengguna untuk
meningkatkan kapasitas SDM dan memperlancar pemanfaatan Sistem Informasi
Dokumentasi Pengukuhan Kawasan Hutan (SISDOK). Tujuan training ini adalah agar
pengguna dapat mempraktekkan dan menggunakan/memanfaatkan beberapa fitur dalam
aplikasi SISDOK sesuai role usernya mulai dari tahap input, proses sampai output.
Peserta training adalah pegawai lingkup Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan sesuai
dengan bidang pelayanan masing-masing serta penerima layanan sebagaimana tersedia
dalam sistem.
4. Layanan pemeliharaan sistem informasi
Layanan ini merupakan layanan purna jual pemeliharaan Sistem Informasi Dokumentasi
Pengukuhan Kawasan Hutan (SISDOK) selama 12 bulan sejak serah terima hasil pekerjaan
dan tidak menutup kemungkinan akan di panggil untuk transfer knowledge diluar masa
maintenance. Layanan pemeliharaan ini dimaksudkan untuk kelancaran
operasional/pemanfaatan sistem, yang meliputi antara lain penanganan bugs, error atau
system tidak berjalan normal.
2. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Pengukuhan Kawasan Hutan
Di Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Gd Manggla Wanabakti Blok IV Lt 7, Jl. Gatot
Subroto Jakarta.
3. JANGKA WAKTU KONTRAK
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 60 hari kalender terhitung dari surat
perintah mulai kerja ditandatangani dan berlaku efektif