Biaya Mengikuti Uji Kompetensi Ganisph, Pkb, Pkg, Hhbk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10464098000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693523 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah IV
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 57,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 57,459,150
Winner (Pemenang): PT Lsp Binamutu Lingkungan Kehutanan
NPWP: 09*7**8****48**0
RUP Code: 60919088
Work Location: Jl. Arif Rahman Hakim No 10 A Telanaipura - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                       
A. GAMBARAN UMUM                                                       
                                                                       
       Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
  Kehutanan nomor P .8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
  Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
  pasal 296, Tenaga Teknis (Ganis) yang sudah mendaftarkan diri pada SIGANISHUT
  wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
  dengan batas waktu sampai dengan tahun 2024, dengan sanksi apabila tidak
  mengikuti uji kompetensi berdasarkan peraturan tersebut di atas momor register
                                                                       
  akan dibatalkan/tidak berlaku. Berdasarkan paraturan tersebut bahwa kegiatan
  Pendidikan dan Latihan (Diklat) tidak cukup sebagai dasar pengangkatan Ganis,
  namun harus melalui uji kompetensi.                                  
                                                                       
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
  Maksud dan kegiatan ini yaitu untuk melakukan uji kompetensi terhadap Tenaga
  Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) yang sudah memiliki sertifiksat Diklat di
  Provinsi Jambi                                                       
  Sedangkan tujuan kegiatannya untuk dasar penetapan GANISPH sesuai    
  kompetensinya .                                                      
                                                                       
C. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
  Melakukan uji kompetensi terhadap pemilik sertifikasi diklat berdasarkan skema
  atau kelasifikasi peserta sejumlah 21 orang klasifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan
  Bukan Kayu.                                                          
                                                                       
D. KLASISIFIKASI ASSESOR                                               
  - Assesor yang telah bersertifikat BNSP                              
  - Mempunyai pengalaman kerja minimal 1 Tahun                         
  - Jumlah Assesor minimal 2 orang                                     
  - Pendidikan minimal S1                                              
                                                                       
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
  Rencana Pelaksanaan pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari Kalender mulai
                                                                       
  tahap persiapan, pelaksanaan uji kompetensi sampai dengan terbitnya sertifikat
  hasil uji kompetensi.                                                
                                                                       
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                               
  Jumlah anggaran yang tersedia berdasarkan DIPA BPHL Wilayah IV Jambi Tahun
  Anggaran 2025 sebesar Rp. 57.500.000,- (Lima puluh tujuh juta lima ratus ribu
  rupiah), MAK FF.7282.BIH.001.051.51.521219                           
                                                                       
G. PRODUKSI DALAM NEGERI                                               
  Semua kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini harus dilaksanakan di
  dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain, dengan
  pertimbangan kompetensi dalam Negeri.