URAIAN SINGKAT
A. GAMBARAN UMUM
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan nomor P .8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
pasal 296, Tenaga Teknis (Ganis) yang sudah mendaftarkan diri pada SIGANISHUT
wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
dengan batas waktu sampai dengan tahun 2024, dengan sanksi apabila tidak
mengikuti uji kompetensi berdasarkan peraturan tersebut di atas momor register
akan dibatalkan/tidak berlaku. Berdasarkan paraturan tersebut bahwa kegiatan
Pendidikan dan Latihan (Diklat) tidak cukup sebagai dasar pengangkatan Ganis,
namun harus melalui uji kompetensi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan kegiatan ini yaitu untuk melakukan uji kompetensi terhadap Tenaga
Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) yang sudah memiliki sertifiksat Diklat di
Provinsi Jambi
Sedangkan tujuan kegiatannya untuk dasar penetapan GANISPH sesuai
kompetensinya .
C. LINGKUP PEKERJAAN
Melakukan uji kompetensi terhadap pemilik sertifikasi diklat berdasarkan skema
atau kelasifikasi peserta sejumlah 21 orang klasifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan
Bukan Kayu.
D. KLASISIFIKASI ASSESOR
- Assesor yang telah bersertifikat BNSP
- Mempunyai pengalaman kerja minimal 1 Tahun
- Jumlah Assesor minimal 2 orang
- Pendidikan minimal S1
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Rencana Pelaksanaan pekerjaan selama 25 (dua puluh lima) hari Kalender mulai
tahap persiapan, pelaksanaan uji kompetensi sampai dengan terbitnya sertifikat
hasil uji kompetensi.
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Jumlah anggaran yang tersedia berdasarkan DIPA BPHL Wilayah IV Jambi Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 57.500.000,- (Lima puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah), MAK FF.7282.BIH.001.051.51.521219
G. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini harus dilaksanakan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain, dengan
pertimbangan kompetensi dalam Negeri.