Pekerjaan Pengecatan Dinding Dan Jendela Gedung Kantor Bogor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10467452000
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693673 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,908,336
Winner (Pemenang): CV Mitra Karya Kencana
NPWP: 01*9**6****16**0
RUP Code: 61095267
Work Location: Kota Bogor - Jawa Barat - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
8. Ruang Lingkup a. Lingkup pekerjaan                                 
                                                                      
                   Fisik pembangunan Penataan Ruang Kerja yang menjadi
                   tanggung jawab kontraktor secara umum adalah membangun
                   ruangan kerja pada Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi
                   Kehutanan yang sesuai dengan dokumen perencanaan baik
                   kualitas dan kuantitas, dengan uraian sebagai berikut :
                                                                      
                   Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
                   konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                   khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                   Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
                   Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:      
                   1. Kegiatan konstruksi fisik adalah terdiri dari : 
                                                                      
                     a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                       pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                       maupun segi kebenarannya;                      
                                                                      
                     b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                       pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                       tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
                     c. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
                       peralatan berikut alat bantu lainnya.          
                                                                      
                     d. Mengadakan kegiatan pelaksanaan renovasi, penyediaan
                       item dan bahan serta pengamanan, pengawasan dan
                       pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil
                       pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
                       seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.     
                                                                      
                     e. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
                       sebelum pelaksanaan dan setelah pekerjaan renovasi.
                     f. Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam paket
                       pekerjaan ini adalah : Renovasi Ruang Meeting Sekretariat
                       Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang terdiri dari:
                                                                      
                       - Pekerjaan Persiapan                          
                       - Pekerjaan Pengecatan Dinding Depan           
                       - Pekerjaan Pengecatan Dinding Dalam           
                       - Pekerjaan Pengecatan Pos Security            
                       - Pekerjaan Pemasangan Plint Granit Baru       
                                                                      
                     g. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
                       pedoman pelaksanaan;                           
                     h. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
                       sesuai dengan dokumen pelaksanaan;             
                                                                      
                     i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
                       melalui rapat- rapat lapangan, laporan harian, laporan
                       mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
                       laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
                       menyurat;                                      
                     j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
                       terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.       
                                                                      
                   2. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal
                     53 ayat (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan 
                     Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang   
                     Pedoman Pembangunan Gedung Negara memuat dokumen 
                     pelaksanaan konstruksi antara lain:              
                                                                      
                     a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan  
                       (Apabila ada);                                 
                     b. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
                       pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
                       perubahan atau addendumnya;                    
                                                                      
                     c. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
                       harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
                       pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
                       akhir pekerjaan perencanaan sesuai dengan ayat (10);
                                                                      
                     d. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
                       perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang,
                       serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah
                       terima akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita
                       acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
                       pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
                       berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; 
                                                                      
                     e. Kontrak kerja perencanaan konstruksi;         
                     f. Foto dan video dokumentasi yang diambil pada setiap
                       tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; 
                                                                      
                     g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
                       jasa pelaksanaan konstruksi.                   
                 b. Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                      
                   Ruang lingkup Pekerjaan ini antara lain: meliputi penyediaan
                   tenaga, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang
                   dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan tujuan
                   mendapatkan hasil yang baik; Pekerjaan yang dilaksanakan
                   meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam RAB dan Gambar
                   (apabila ada) Detail Teknis;