URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Pengembangan Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan
Jangka Panjang (SIRPHJP) untuk Fitur KPH Efektif
Uraian Singkat Maksud dari Pekerjaan Pengembangan Sistem Informasi Rencana
Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SIRPHJP) untuk Fitur KPH Efektif
adalah untuk mengatasi masalah yang timbul dari sistem lama,
memenuhi tuntutan peraturan baru yaitu penilaian organisasi KPH
Efektif berdasarkan SK Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 27
Tahun 2025, sedangkan tujuannya adalah untuk memastikan bahwa
aplikasi dan database berjalan dengan kinerja yang optimal untuk
menyediakan pelayanan yang baik terhadap pengguna SIRPHJP, dengan
memanfaatkan teknologi informasi (TI).
Lingkup Pekerjaan Pengembangan Pengembangan Sistem Informasi
Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SIRPHJP) untuk Fitur KPH
Efektif:
1. Penambahan fitur database untuk survey persepsi dalam KPH
Efektif.
2. Penambahan fitur database untuk pembuatan risalah dan
sertifikat untuk penetapan KPH Efektif.
3. Penambahan fitur database luasan Hutan Produksi dan Hutan
Lindung berdasarkan SK Penetapan.
4. Penambahan fitur database luasan blok tata hutan berdasarkan
PermenLHK No.8 tahun 2021.
5. Penambahan database untuk fungsi parameter dalam KPH
Efektif.
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara sistematis,
diperlukan adanya tahapan-tahapan yang jelas. Secara umum,
pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan jasa konsultansi dapat
dijabarkan sebagai berikut :
1. Tahapan Persiapan
a. Persiapan Administratif.
b. Persiapan Manajemen.
c. Persiapan Teknis.
2. Tahapan Pengumpulan Data
a. Survey Kondisi eksisting Aplikasi SIRPHJP.
b. Detail Identifikasi Kebutuhan.
3. Tahapan Analisis
Melakukan analisis kebutuhan dalam rangka pekerjaan
Pengembangan SIRPHJP, khususnya untuk Fitur KPH Efektif.
4. Pemilihan Penyedia
Pemilihan penyedia didasarkan atas pengalaman dalam
mengelola aplikasi SIRPHJP, sehingga diprioritaskan kepada
Penyedia yang telah melaksanakan kegiatan Pengembangan
aplikasi dan database SIRPHJP sebelumnya.
5. Evaluasi Bulanan.