Pengadaan Jasa Konsultasi Legalitas Kayu Penilikan Umkm Pbphh Dawang Sejahtera Dan Pbphh Agus Haryanto Di Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10468350000
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693530 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah Xvi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
Winner (Pemenang): Borneo Wanajaya Indonesia
NPWP: 07*2**1****11**0
RUP Code: 58434895
Work Location: Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur Prov.Maluku - Seram Bagian Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
                                                                         
A. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan                                          
                                                                         
      Sasaran kegiatan Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu pada UMKM Kehutanan akan
  dilaksanakan pada UMKM PBPHH Dawang Sejahtera dan PBPHH Agus Haryanto di Bula
  Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku.                          
                                                                         
                                                                         
B. Metodologi                                                            
  1. Pelaksana kegiatan                                                  
                                                                         
         Pelaksanaan Kegiatan Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu dilaksanakan oleh
     Lembaga Verikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah diakreditasi oleh Komite
                                                                         
     Kreditasi Nasional (KAN) dan telah ditetapkan sebagai LVLK oleh Kementerian
     Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
     Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
     Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
                                                                         
         Sementara itu untuk pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, LPVI berpedoman
     pada  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor        
     SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman  
                                                                         
     Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.            
  2. Penyedia Jasa Konsultansi Penilikan ke-1 Sertifikasi Legalitas Kayu 
                                                                         
         Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun
     2021 bahwa Kegiatan Penilikan dilakukan oleh LPVI yang melakukan penilaian kinerja
     pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas Hasil Hutan. LPVI yang dimaksud telah
     ditetapkan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen sesuai Keputusan
     Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan
     dimaksud serta masih berlaku.                                       
                                                                         
  3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :   
                                                                         
     a. Pengambil Keputusan minimal 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai berikut :
        1) Personil tetap LPVI;                                          
                                                                         
        2) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman 1 tahun               
                                                                         
        3) Memahami sistem verifikasi legalitas kayu;                    
                                                                         
        4) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam waktu bersamaan
           yang dibuktikan dengan surat pernyataan.                      
                                                                         
     b. Jumlah dan kualifikasi auditor (Lead Auditor/Auditor) untuk pekerjaan Penilikan
       bagi UMKM diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
       Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022.                     
  4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan Penilikan ke-1 Sertifikasi Legalitas Kayu sebagaimana
     diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 
     SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 adalah sebagai berikut :     
                                                                         
     a. Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana kegiatan dan
        penyusunan laporan awal.                                         
                                                                         
     b. Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen
        dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.                  
                                                                         
     c. Tahap akhir, meliputi : pengambilan keputusan serta penyusunan laporan akhir dan
        penerbitan keputusan. Laporan akhir dan keputusan wajib disampaikan kepada
                                                                         
        auditi yang dinilai dan Pejabat Pembuat Komitmen (salinan keputusan).
  5. Pelaporan                                                           
                                                                         
     a. Laporan Pendahuluan minimal memuat informasi tentang Kondisi Umum
        Kelompok yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja
        (Tata waktu, mobilitas tenaga dll). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
                                                                         
        14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
        laporan.                                                         
                                                                         
     b. Laporan Akhir memuat informasi tentang Kondisi Umum Kelompok yang dinilai,
        Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas
        tenaga dll), data, fakta dan informasi hasil verifikasi, serta keputusan verifikasi.
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sebelum
        berakhirnya kontrak sebanyak 2 (dua) buku laporan dan soft file dalam flashdisc.
                                                                         
                                                                         
C. Keluaran                                                              
                                                                         
      Keluaran kegiatan Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM berupa Keputusan
  Hasil Penilikan Sertifikat Legalitas Kayu bagi UMKM (“Dipertahankan”/”Tidak
                                                                         
  Dipertahankan”).                                                       
                                                                         
                                                                         
D. Waktu Pencapaian Keluaran                                             
      Waktu yang dibutuhkan untuk penilkan sertifikasi legalitas kayu bagi UMKM
                                                                         
  Kehutanan selama 34 (tiga puluh emapat) hari kalender. Rincian tata waktu sebagai berikut :
                                   Bulan I Bulan II Bulan III            
        Uraian  Komponen  &   Detil                                      
                                  1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4                
        Kegiatan                                                         
    A   Perencanaan Verifikasi                                           
    1   Persiapan                                                        
    2   Perencanaan                                                      
    B   Pelaksanaan Verifikasi                                           
    1   Pertemuan pembukaan                                              
        Verifikasi dokumen dan                                           
    2                                                                    
        observasi lapangan                                               
    3   Pertemuan penutupan                                              
    C   Akhir                                                            
    1   Pengambilan Keputusan                                            
    2   Pelaporan                                                        
                                                                         
                                                                         
E. Biaya Yang Diperlukan                                                 
    Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan
                                                                         
Nomor  P.13/Menhut-II/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor
P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Biaya yang diperlukan untuk kegiatan
Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu pada PBPHH Dawang Sejahtera dan PBPHH Agus
Haryanto di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku adalah sebesar Rp.
                                                                         
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah rupiah) dengan rincian sebagaimana Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) terlampir sudah termasuk pajak.