URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan
Sasaran kegiatan Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu pada UMKM Kehutanan akan
dilaksanakan pada UMKM PBPHH Dawang Sejahtera dan PBPHH Agus Haryanto di Bula
Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku.
B. Metodologi
1. Pelaksana kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu dilaksanakan oleh
Lembaga Verikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang telah diakreditasi oleh Komite
Kreditasi Nasional (KAN) dan telah ditetapkan sebagai LVLK oleh Kementerian
Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Sementara itu untuk pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, LPVI berpedoman
pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman
Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
2. Penyedia Jasa Konsultansi Penilikan ke-1 Sertifikasi Legalitas Kayu
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun
2021 bahwa Kegiatan Penilikan dilakukan oleh LPVI yang melakukan penilaian kinerja
pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas Hasil Hutan. LPVI yang dimaksud telah
ditetapkan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen sesuai Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan
dimaksud serta masih berlaku.
3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pengambil Keputusan minimal 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai berikut :
1) Personil tetap LPVI;
2) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman 1 tahun
3) Memahami sistem verifikasi legalitas kayu;
4) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam waktu bersamaan
yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
b. Jumlah dan kualifikasi auditor (Lead Auditor/Auditor) untuk pekerjaan Penilikan
bagi UMKM diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022.
4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan Penilikan ke-1 Sertifikasi Legalitas Kayu sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 adalah sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana kegiatan dan
penyusunan laporan awal.
b. Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen
dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
c. Tahap akhir, meliputi : pengambilan keputusan serta penyusunan laporan akhir dan
penerbitan keputusan. Laporan akhir dan keputusan wajib disampaikan kepada
auditi yang dinilai dan Pejabat Pembuat Komitmen (salinan keputusan).
5. Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan minimal memuat informasi tentang Kondisi Umum
Kelompok yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja
(Tata waktu, mobilitas tenaga dll). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
laporan.
b. Laporan Akhir memuat informasi tentang Kondisi Umum Kelompok yang dinilai,
Metodologi dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas
tenaga dll), data, fakta dan informasi hasil verifikasi, serta keputusan verifikasi.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sebelum
berakhirnya kontrak sebanyak 2 (dua) buku laporan dan soft file dalam flashdisc.
C. Keluaran
Keluaran kegiatan Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM berupa Keputusan
Hasil Penilikan Sertifikat Legalitas Kayu bagi UMKM (“Dipertahankan”/”Tidak
Dipertahankan”).
D. Waktu Pencapaian Keluaran
Waktu yang dibutuhkan untuk penilkan sertifikasi legalitas kayu bagi UMKM
Kehutanan selama 34 (tiga puluh emapat) hari kalender. Rincian tata waktu sebagai berikut :
Bulan I Bulan II Bulan III
Uraian Komponen & Detil
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Kegiatan
A Perencanaan Verifikasi
1 Persiapan
2 Perencanaan
B Pelaksanaan Verifikasi
1 Pertemuan pembukaan
Verifikasi dokumen dan
2
observasi lapangan
3 Pertemuan penutupan
C Akhir
1 Pengambilan Keputusan
2 Pelaporan
E. Biaya Yang Diperlukan
Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.13/Menhut-II/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor
P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Biaya yang diperlukan untuk kegiatan
Penilikan Sertifikasi Legalitas Kayu pada PBPHH Dawang Sejahtera dan PBPHH Agus
Haryanto di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku adalah sebesar Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah rupiah) dengan rincian sebagaimana Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) terlampir sudah termasuk pajak.