8. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan dalam Penataan Arsip/Dokumen (Fisik
dan Digital) Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan, Direktorat Rencana Perubahan Kawasan Hutan dan
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan tahun 2025
meliputi:
a. Pemilahan/seleksi arsip;
b. Pengelompokan arsip;
c. Pendeskripsian arsip;
d. Pembungkusan arsip;
e. Penggabungan/fisches maneuver;
f. Penomoran arsip/berkas;
g. Penataan berkas arsip ke dalam boks arsip sesuai dengan
urutan nomor;
h. Pemberian label pada boks arsip;
i. Penginputan daftar arsip;
j. Pemindaian (Scanning);
k. Pengelolaan data;
l. Penyimpanan arsip digital; dan
m. Penyimpanan dan Cadangan.