KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI WILAYAH VI BANDAR LAMPUNG
Alamat : Jln. Hi. Zainal Abidin Pagar Alam Rajabasa – Bandar Lampung Telp/Fax : (0721) 772863
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SERTIFIKASI SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KELESTARIAN PADA 2 (DUA) UMKM DI KABUPATEN
WAY KANAN PROVINSI LAMPUNG
A. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan
Sasaran kegiatan Penilikan verifikasi Legalitas dan kelestarian adalah UMKM
(PBPHH) PK Agus Pramono, kapasitas izin Produksi 1.900 m3/tahun beralamat di
Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung dan (PBPHH) PK Berkah Ilahi kapasitas
izin Produksi 3.600 m3/tahun beralamat di Kabupaten Way Kanan Propinsi
Lampung.
B. Metodologi
1. Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan sertifikasi SVLK bagi UMKM melalui pengadaan langsung.
Kegiatan sertifikasi SVLK dilaksanakan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi
Independen (LPVI) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
(KAN) dan telah ditetapkan sebagai LPVI oleh Kementerian Kehutanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan
Produksi.
Sementara itu untuk pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, LPVI berpedoman
pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman
Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
2. Penyedia Jasa Konsultansi non konstruksi Penilikan Sertifikasi SVLK
Penyedia Jasa Konsultansi Sertifikasi SVLK bagi UMKM Kehutanan adalah LPVI
yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen oleh
Menteri Kehutanan yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dimaksud
serta masih berlaku
3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pengambil Keputusan sejumlah 2 (dua) orang, masing-masing 1 (satu)
orang untuk 1 (satu) UMKM dengan kualifikasi sebagai berikut:
1) Personil tetap LPVI;
2) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman 3 tahun
3) Memahami sistem verifikasi legalitas hasil hutan
4) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam waktu
bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan
5) Dalam hal diperlukan, Pengambil Keputusan dapat didampingi
personil yang memahami substansi penilaian, dan bukan berasal dari
Tim Audit yang melakukan penilaian lapangan.
b. Jumlah dan kualifikasi auditor (lead auditor/auditor) untuk pekerjaan
Penilikan bagi UMKM diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022
tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan
Kelestarian adalah sebagai berikut :
1) Lead Auditor sejumlah 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai
berikut :
a. Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman audit minimal 3 tahun
b. Auditor yang telah melakukan VLHH sekurang-kurangnya 5 (lima)
kali.
c. Memiliki pengalaman memimpin suatu Tim Audit di bawah
supervisi sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun, dengan sekurang-kurangnya 1 audit diantaranya adalah
audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi
2) Auditor sejumlah 2 (dua) orang, masing-masing 1 (satu) orang untuk
1 (satu) UMKM dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. Berkualifikasi Lead Auditor
b. Sekurang-kurangnya berpendidikan:
• D-3 (Kehutanan, Ekonomi, Teknik Industri, Teknik Mesin, atau
bidang Lingkungan)
• S-1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau
• S-1 lainnya dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan
minimal 3 (tiga) tahun.
c. Telah dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
d. Setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana butir diatas maka
LPVI menetapkan sebagai Auditor.
e. Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis/audit dalam
waktu bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan
4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan penilikan sertifikat legalitas kelestarian
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang
Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian adalah
sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana
kegiatan dan penyusunan laporan awal/pendahuluan.
b. Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan,
verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
c. Tahap akhir, meliputi : Melakukan rapat pembahasan atas hasil
pelaksaan verifikasi di point (b) dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan serta penyusunan laporan akhir (Laporan akhir dan
keputusan wajib disampaikan kepada auditi yang dinilai dan Pejabat
Pembuat Komitmen) dan penerbitan sertifikat.
5. Tata waktu secara terinci sebagai berikut :
Waktu yang dibutuhkan untuk penilikan SVLK bagi UMKM dimaksud selama
60 (enam puluh) hari kalender dengan jenis kontrak waktu penugasan.
Rincian tata waktu sebagai berikut:
Bulan I Bulan II
No Uraian Komponen dan Detail Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
A Persiapan Penilikan SVLK
1 Persiapan
2 Perencanaan
B Pelaksanaan Penilikan SVLK
1 Pertemuan Pembukaan
2 Verifikasi Dokumen dan Observasi lapangan
3 Pertemuan Penutupan
C Akhir
1 Pengambilan Keputusan
2 Pelaporan
E. Kualifikasi Penyedia
• Penyedia memiliki pengalaman pekerjaan dibidang Jasa Konsultansi
• Memiliki ijin usaha dibidang Jasa sertifikasi dengan KBLI 71201
F. Keluaran
1. Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan untuk setiap UMKM minimal memuat informasi
tentang Kondisi Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi
dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas
tenaga dll). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku
laporan. Masing-masing 1 (satu) laporan untuk 1 (satu) UMKM.
b. Laporan Akhir untuk setiap UMKM memuat informasi tentang Kondisi
Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis
Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas tenaga dll), data,
fakta dan informasi hasil verifikasi, serta keputusan verifikasi. Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya kontrak
sebanyak 1 (satu) buku laporan untuk masing-masing UMKM dan Flash
Disk masing-masing 1 (satu) unit untuk 1 (satu) UMKM.
2. Bukti-bukti asli realisasi penggunaan biaya sertifikasi
3. Copy Sertifikat SVLK bagi UMKM Kehutanan yang dinyatakan “LULUS”
dan/atau Resume Hasil Verifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM Kehutanan yang
dinyatakan “TIDAK LULUS” pada masing-masing UMKM
Bandar Lampung, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen-II
A. Saifullah, S.Hut., M.Si., M.Sc.
NIP. 19790816 200604 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2015 | Penilaian Kinerja Phpl Pada Kphp Model Tasik Bersar Serkap | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,495,000,000 |
| 7 September 2015 | Penilaian Kinerja Phpl Pada Kphp Model Yogyakarta | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,495,000,000 |
| 18 April 2019 | - Sertifikasi Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm Maluku Utara | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 629,000,000 |
| 17 March 2016 | Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Phpl) Pada Kphp Model Gularaya | NTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 500,000,000 |
| 17 March 2016 | Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Phpl) Pada Kphp Model Gunung Sinopa | NTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 475,000,000 |
| 17 March 2016 | Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Phpl) Pada Kphp Model Batulanteh | NTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 450,000,000 |
| 29 July 2019 | - Sertifikasi Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm Jabar | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 367,520,000 |