Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian Pada 2 (Dua) Umkm Di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10479408000
Date: 16 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693537 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VI
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,875,047
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 56,112,500
Winner (Pemenang): PT Ayamaru Sertifikasi
NPWP: 316240290404000
RUP Code: 61162338
Work Location: PK Agus Pramono - Way Kanan (Kab.)|PK Berkah Ilahi - Way Kanan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN KEHUTANAN                           
                                                                        
                  DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI         
             BALAI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI WILAYAH VI BANDAR LAMPUNG  
         Alamat : Jln. Hi. Zainal Abidin Pagar Alam Rajabasa – Bandar Lampung Telp/Fax : (0721) 772863
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
 SERTIFIKASI SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KELESTARIAN PADA 2 (DUA) UMKM DI KABUPATEN
                                                                        
                    WAY KANAN PROVINSI LAMPUNG                          
                                                                        
A. Sasaran dan Lokasi Pekerjaan                                         
   Sasaran kegiatan Penilikan verifikasi Legalitas dan kelestarian adalah UMKM
                                                                        
   (PBPHH) PK Agus Pramono, kapasitas izin Produksi 1.900 m3/tahun beralamat di
   Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung dan (PBPHH) PK Berkah Ilahi kapasitas
   izin Produksi 3.600 m3/tahun beralamat di Kabupaten Way Kanan Propinsi
                                                                        
   Lampung.                                                             
                                                                        
B. Metodologi                                                           
   1. Pelaksanaan kegiatan                                              
                                                                        
      Pelaksanaan sertifikasi SVLK bagi UMKM melalui pengadaan langsung.
      Kegiatan sertifikasi SVLK dilaksanakan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi
      Independen (LPVI) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional
      (KAN) dan telah ditetapkan sebagai LPVI oleh Kementerian Kehutanan
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan   
      Kehutanan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
      Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan
      Produksi.                                                         
                                                                        
      Sementara itu untuk pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, LPVI berpedoman
      pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor       
      SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman
      Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian           
                                                                        
   2. Penyedia Jasa Konsultansi non konstruksi Penilikan Sertifikasi SVLK
      Penyedia Jasa Konsultansi Sertifikasi SVLK bagi UMKM Kehutanan adalah LPVI
      yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen oleh
      Menteri Kehutanan yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dimaksud
                                                                        
      serta masih berlaku                                               
   3. Personil/Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah : 
                                                                        
        a. Pengambil Keputusan sejumlah 2 (dua) orang, masing-masing 1 (satu)
          orang untuk 1 (satu) UMKM dengan kualifikasi sebagai berikut: 
          1) Personil tetap LPVI;                                       
                                                                        
          2) Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman 3 tahun            
          3) Memahami sistem verifikasi legalitas hasil hutan           
          4) Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis dalam waktu
             bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan          
          5) Dalam hal diperlukan, Pengambil Keputusan dapat didampingi 
             personil yang memahami substansi penilaian, dan bukan berasal dari
             Tim Audit yang melakukan penilaian lapangan.               
                                                                        
                                                                        
        b. Jumlah dan kualifikasi auditor (lead auditor/auditor) untuk pekerjaan
          Penilikan bagi UMKM diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
          dan Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022  
                                                                        
          tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan 
          Kelestarian adalah sebagai berikut :                          
          1) Lead Auditor sejumlah 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai
                                                                        
             berikut :                                                  
             a. Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman audit minimal 3 tahun
             b. Auditor yang telah melakukan VLHH sekurang-kurangnya 5 (lima)
               kali.                                                    
                                                                        
             c. Memiliki pengalaman memimpin suatu Tim Audit di bawah   
               supervisi sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga)
               tahun, dengan sekurang-kurangnya 1 audit diantaranya adalah
                                                                        
               audit sertifikasi awal atau re-sertifikasi               
                                                                        
          2) Auditor sejumlah 2 (dua) orang, masing-masing 1 (satu) orang untuk
             1 (satu) UMKM dengan kualifikasi sebagai berikut :         
                                                                        
             a. Berkualifikasi Lead Auditor                             
             b. Sekurang-kurangnya berpendidikan:                       
               • D-3 (Kehutanan, Ekonomi, Teknik Industri, Teknik Mesin, atau
                 bidang Lingkungan)                                     
                                                                        
               • S-1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau          
               • S-1 lainnya dengan pengalaman bekerja di bidang kehutanan
                 minimal 3 (tiga) tahun.                                
                                                                        
             c. Telah dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
               dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.  
             d. Setelah pemenuhan persyaratan sebagaimana butir diatas maka
               LPVI menetapkan sebagai Auditor.                         
                                                                        
             e. Tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sejenis/audit dalam
               waktu bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan  
                                                                        
                                                                        
     4. Tahapan pelaksanaan pekerjaan penilikan sertifikat legalitas kelestarian
        sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan 
        Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang
        Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi dan Kelestarian adalah
                                                                        
        sebagai berikut :                                               
        a. Tahap Persiapan verifikasi, meliputi : persiapan kegiatan, perencana
           kegiatan dan penyusunan laporan awal/pendahuluan.            
        b. Tahap pelaksanaan verifikasi, meliputi: pertemuan pembukaan, 
           verifikasi dokumen dan observasi lapangan serta pertemuan penutup.
        c. Tahap akhir, meliputi : Melakukan rapat pembahasan atas hasil
                                                                        
           pelaksaan verifikasi di point (b) dilanjutkan dengan pengambilan
           keputusan serta penyusunan laporan akhir (Laporan akhir dan  
           keputusan wajib disampaikan kepada auditi yang dinilai dan Pejabat
           Pembuat Komitmen) dan penerbitan sertifikat.                 
                                                                        
                                                                        
   5. Tata waktu secara terinci sebagai berikut :                       
      Waktu yang dibutuhkan untuk penilikan SVLK bagi UMKM dimaksud selama
                                                                        
      60 (enam puluh) hari kalender dengan jenis kontrak waktu penugasan.
      Rincian tata waktu sebagai berikut:                               
                                                                        
                                           Bulan I    Bulan II          
        No   Uraian Komponen dan Detail Kegiatan                        
                                        1  2  3  4  1 2  3  4           
        A  Persiapan Penilikan SVLK                                     
         1 Persiapan                                                    
         2 Perencanaan                                                  
        B  Pelaksanaan Penilikan SVLK                                   
                                                                        
         1 Pertemuan Pembukaan                                          
         2 Verifikasi Dokumen dan Observasi lapangan                    
         3 Pertemuan Penutupan                                          
        C  Akhir                                                        
         1 Pengambilan Keputusan                                        
                                                                        
         2 Pelaporan                                                    
                                                                        
                                                                        
  E. Kualifikasi Penyedia                                               
                                                                        
       •  Penyedia memiliki pengalaman pekerjaan dibidang Jasa Konsultansi
       •  Memiliki ijin usaha dibidang Jasa sertifikasi dengan KBLI 71201
                                                                        
  F. Keluaran                                                           
     1. Pelaporan                                                       
       a. Laporan Pendahuluan untuk setiap UMKM minimal memuat informasi
                                                                        
          tentang Kondisi Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi
          dan Uraian Jenis Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas
          tenaga dll). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
                                                                        
          belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buku
          laporan. Masing-masing 1 (satu) laporan untuk 1 (satu) UMKM.  
       b. Laporan Akhir untuk setiap UMKM memuat informasi tentang Kondisi
          Umum Kelompok atau industri yang dinilai, Metodologi dan Uraian Jenis
                                                                        
          Pekerjaan serta Rencana Kerja (Tata waktu, mobilitas tenaga dll), data,
          fakta dan informasi hasil verifikasi, serta keputusan verifikasi. Laporan
          harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya kontrak
          sebanyak 1 (satu) buku laporan untuk masing-masing UMKM dan Flash
          Disk masing-masing 1 (satu) unit untuk 1 (satu) UMKM.         
                                                                        
     2. Bukti-bukti asli realisasi penggunaan biaya sertifikasi         
     3. Copy Sertifikat SVLK bagi UMKM Kehutanan yang dinyatakan “LULUS”
       dan/atau Resume Hasil Verifikasi Legalitas Kayu bagi UMKM Kehutanan yang
       dinyatakan “TIDAK LULUS” pada masing-masing UMKM                 
                                                                        
                                                                        
                                  Bandar Lampung, Oktober 2025          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen-II           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  A. Saifullah, S.Hut., M.Si., M.Sc.    
                                  NIP. 19790816 200604 1 004
Tenders also won by PT Ayamaru Sertifikasi
Authority
7 September 2015Penilaian Kinerja Phpl Pada Kphp Model Tasik Bersar SerkapKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,495,000,000
7 September 2015Penilaian Kinerja Phpl Pada Kphp Model YogyakartaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,495,000,000
18 April 2019- Sertifikasi Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm Maluku UtaraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 629,000,000
17 March 2016Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Phpl) Pada Kphp Model GularayaNTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 500,000,000
17 March 2016Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Phpl) Pada Kphp Model Gunung SinopaNTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 475,000,000
17 March 2016Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Phpl) Pada Kphp Model BatulantehNTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 450,000,000
29 July 2019- Sertifikasi Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm JabarKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 367,520,000