Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Rumah Dinas Eselon III Kantor Bpkh Wilayah IV Samarinda Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10484298000
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693666 Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,476,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,476,000
Winner (Pemenang): CV Alfarira Consultant
NPWP: 09*9**3****22**0
RUP Code: 60614485
Work Location: Jl. Rapak Indah No 184 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur - Samarinda (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
Program            :  Pengelolaan Hutan Berkelanjutan                    
Kegiatan           :  Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan     
Pekerjaan          :  Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Rumah
                      Dinas Eselon III Kantor BPKH Wilayah IV Tahun Anggaran
                      2025                                               
                                                                         
Latar Belakang        Dalam rangka meningkatkan kinerja BPKH Wilayah IV  
                      Samarinda, Rumah dinas pejabat negara (termasuk Eselon
                      III) adalah salah satu aset negara yang perawatannya wajib
                      dipastikan guna menjaga fungsi, kenyamanan, keamanan,
                      dan nilai ekonomisnya. Seiring berjalannya waktu, kondisi
                      fisik bangunan akan mengalami penurunan (kelelahan 
                      struktur, kerusakan atap, keropos, kebocoran, kerusakan
                      interior, instalasi listrik/air, dan lain-lain). Oleh karena itu,
                      perlu dilakukan renovasi agar bangunan kembali memenuhi
                      persyaratan teknis dan fungsional                  
                      Renovasi bangunan harus dilaksanakan dengan        
                      memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, 
                      penggunaan material sesuai spesifikasi, serta anggaran
                      yang efisien. Untuk itu, diperlukan peran tenaga profesional
                      independen sebagai pengawas agar proses pelaksanaan
                      renovasi berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan
                      (Gambar, RAB, Spesifikasi Teknis, KAK) dan ketentuan
                      regulasi yang berlaku. Untuk itu diperlukan pelibatan peran
                      Konsultan Supervisi/Pengawasan untuk melaksanakan  
                      pengawasan mutu, kuantitas dan lain-lain terhadap  
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan        
Lokasi Pekerjaan   :  Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata     
                      Lingkungan Wilayah IV, Jl. Rapak Indah No 184 Kelurahan
                      Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota      
                      Samarinda Provinsi Kalimantan Timur                
Sumber Pendanaan   :  a.  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN
                          melalui DIPA Kantor BPKH Wilayah IV;           
                      b.  Total perkiraan biaya dalam pelaksanaan kegiatan ini
                          adalah sebesar Rp. 34.476.000,- (Tiga Puluh Empat
                          Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
                          termasuk PPN 11%.                              
Nama dan Organisasi : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat         
Pejabat Pembuat          Pembuat Komitmen Seksi Sumber Daya Hutan dan    
Komitmen                 Tata Usaha                                      
                      b. Satuan Kerja : Balai Pemantapan Kawasan Hutan   
                         Wilayah IV                                      
Lingkup Kegiatan   :  a. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh   
                         konsultan pengawas untuk kegiatan ini meliputi sebagai
                         berikut :                                       
                         1). Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
                            yang disusun oleh pelaksana konstruksi yang  
                            meliputi program pencapaian sasaran fisik,   
                            penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa 
                            tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
                            bangunan, informasi, dana, program quality   
                            assurance/quality control, program kesehatan dan
                            keselamatan kerja (K3);                      
                         2). Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi
                            fisik yang meliputi program pengendalian sumber
                            daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                            pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas),
                            hasil konstruksi, pengendalian perubahan     
                            pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, 
                            pengendalian K3;                             
                         3). Melakukan evaluasi program  terhadap        
                            penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
                            usulan koreksi bila terjadi penyimpangan;    
                         4). Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
                            terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik; 
                         5). Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari
                            atas :                                       
                            a. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan  
                               metode pelaksanaan serta mengawasi        
                               ketepatan waktu dan biaya pekerjaan       
                               konstruksi;                               
                            b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                               dari segi kualitas, kuantitas dan laju    
                               pencapaian volume/realisasi fisik;        
                                                                         
                            c. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                               untuk memecahkan persoalan yang terjadi   
                               selama pekerjaan konstruksi;              
                            d. Membuat laporan mingguan dan bulanan      
                               pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan   
                               masukan hasil rapat lapangan, laporan harian,
                               mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi 
                               fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
                            e. Menyusun laporan dan berita acara dalam   
                               rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran  
                               angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
                            f. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan 
                               pelaksanaan dilapangan sebelum Serah      
                               Terima Pertama;                           
                            g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum   
                               Serah Terima Pertama dan mengawasi        
                               perbaikannya pada masa pemeliharaan;      
                            h. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                               pekerjaan yaitu serah terima termin I (Pertama)
                               (100%) dan serah terima terakhir atau selesai
                               masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi.   
                         6). Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan 
                            konstruksi.                                  
Keluaran           :  Produk/Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
                      berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih
                      lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
                      meliputi:                                          
                      a. Buku  harian, yang memuat semua kejadian,       
                         perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat
                         Komitmen BPKH Wilayah IV Samarinda, Kontraktor  
                         Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.              
                      b. Laporan harian, berisi keterangan tentang:      
                         1). Rencana kerja harian / metoda;              
                         2). Shop Drawing;                               
                                                                         
                         3). Tenaga Kerja;                               
                         4). Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
                         5). Alat-alat;                                  
                         6). Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;   
                                                                         
                         7). Waktu pelaksanaan pekerjaan;                
                         8). Laporan testing dan commissioning (Apabila ada).
                      c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                         harian.                                         
                      d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                         angsuran.                                       
                      e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara 
                         Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.            
                      f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built
                         Drawings) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat
                         oleh Kontraktor Pelaksana.                      
                                                                         
                      g. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly
                         Instruction/Weekly Request.                     
                      h. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan  
                         realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
                         Pelaksana.                                      
                                                                         
                                    Samarinda, 16 Oktober 2025           
                                    Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                         
                                            Ttd                          
                                                                         
                                                                         
                                     La Taati, S.Hut., M.P.W.            
                                   NIP. 19770127 199603 1 002