URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Kegiatan : Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan
Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Rumah
Dinas Eselon III Kantor BPKH Wilayah IV Tahun Anggaran
2025
Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan kinerja BPKH Wilayah IV
Samarinda, Rumah dinas pejabat negara (termasuk Eselon
III) adalah salah satu aset negara yang perawatannya wajib
dipastikan guna menjaga fungsi, kenyamanan, keamanan,
dan nilai ekonomisnya. Seiring berjalannya waktu, kondisi
fisik bangunan akan mengalami penurunan (kelelahan
struktur, kerusakan atap, keropos, kebocoran, kerusakan
interior, instalasi listrik/air, dan lain-lain). Oleh karena itu,
perlu dilakukan renovasi agar bangunan kembali memenuhi
persyaratan teknis dan fungsional
Renovasi bangunan harus dilaksanakan dengan
memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu,
penggunaan material sesuai spesifikasi, serta anggaran
yang efisien. Untuk itu, diperlukan peran tenaga profesional
independen sebagai pengawas agar proses pelaksanaan
renovasi berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan
(Gambar, RAB, Spesifikasi Teknis, KAK) dan ketentuan
regulasi yang berlaku. Untuk itu diperlukan pelibatan peran
Konsultan Supervisi/Pengawasan untuk melaksanakan
pengawasan mutu, kuantitas dan lain-lain terhadap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan
Lokasi Pekerjaan : Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata
Lingkungan Wilayah IV, Jl. Rapak Indah No 184 Kelurahan
Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota
Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
Sumber Pendanaan : a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN
melalui DIPA Kantor BPKH Wilayah IV;
b. Total perkiraan biaya dalam pelaksanaan kegiatan ini
adalah sebesar Rp. 34.476.000,- (Tiga Puluh Empat
Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).
termasuk PPN 11%.
Nama dan Organisasi : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat
Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen Seksi Sumber Daya Hutan dan
Komitmen Tata Usaha
b. Satuan Kerja : Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Wilayah IV
Lingkup Kegiatan : a. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
konsultan pengawas untuk kegiatan ini meliputi sebagai
berikut :
1). Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh pelaksana konstruksi yang
meliputi program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program quality
assurance/quality control, program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2). Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi
fisik yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas),
hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian K3;
3). Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi bila terjadi penyimpangan;
4). Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5). Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari
atas :
a. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
c. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
d. Membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan
masukan hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
e. Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
f. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan sebelum Serah
Terima Pertama;
g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum
Serah Terima Pertama dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
h. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan yaitu serah terima termin I (Pertama)
(100%) dan serah terima terakhir atau selesai
masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
6). Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
konstruksi.
Keluaran : Produk/Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat
Komitmen BPKH Wilayah IV Samarinda, Kontraktor
Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang:
1). Rencana kerja harian / metoda;
2). Shop Drawing;
3). Tenaga Kerja;
4). Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
5). Alat-alat;
6). Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
7). Waktu pelaksanaan pekerjaan;
8). Laporan testing dan commissioning (Apabila ada).
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built
Drawings) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly
Instruction/Weekly Request.
h. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan
realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
Samarinda, 16 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ttd
La Taati, S.Hut., M.P.W.
NIP. 19770127 199603 1 002