URAIAN SINGKAT
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan tersebut memerlukan pengawasan yang baik, agar
hasil pelaksanaan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
dokumen pengadaan jasa konsultasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan diatas diperlukan tindakan pengawasan yang ditugaskan
pada pihak ketiga yaitu Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas jika diperlukan dapat
melakukan review desain dan pengawasan terhadap perkejaan yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat dikerjakan sesuai dengan desain,
persyaratan, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta
jadwal yang telah ditentukan (aspek teknis, hukum, waktu, dan biaya).
Konsultan pengawas harus bekerjasama sepenuhnya dan bertanggung jawab kepada
pemilik pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kontraktor.
Halaman 1