URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Bidang III - Konservasi Keanekaragaman Hayati
Kegiatan : Penguatan Konservasi Badak Kalimantan
Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Pusat Informasi di Suaka Badak Kelian Tahun Anggaran
2025
Latar Belakang Melalui pembangunan pusat informasi ini, diharapkan akan
terbentuk sinergi antara pelestarian keanekaragaman hayati
dengan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat
secara berkelanjutan. Pembangunan Pusat Informasi Badak
Kalimantan harus dilaksanakan dengan memperhatikan
kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, penggunaan material
sesuai spesifikasi, serta anggaran yang efisien. Untuk itu,
diperlukan peran tenaga profesional independen sebagai
pengawas agar proses pelaksanaan renovasi berjalan sesuai
dengan dokumen perencanaan (Gambar, RAB, Spesifikasi
Teknis, KAK) dan ketentuan regulasi yang berlaku. Untuk itu
diperlukan pelibatan peran Konsultan Supervisi/Pengawasan
untuk melaksanakan pengawasan mutu, kuantitas dan lain-
lain terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan
Lokasi Pekerjaan : Suaka Badak Kelian.
Suaka Margasatwa Kelian, Kampung Linggang Tutung,
Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.
Sumber Pendanaan : a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Proyek
FOLU Net Sink 2030 RBC Norwegia Tahap II dan III
(FOLU NC 2&3) pada AWP KSDAE - Tahun Anggaran
2025;
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam
pelaksanaan kegiatan ini adalah sebesar Rp.
30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). termasuk PPN
11%.
Nama dan Organisasi : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat
Pejabat Pembuat Komitmen FOLU RBC NC 2&3 IP DITJEN KSDAE TA
Komitmen 2025
b. Satuan Kerja : Balai KSDA Kalimantan Timur
Lingkup Kegiatan : a. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
konsultan pengawas untuk kegiatan ini meliputi sebagai
berikut :
1). Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh pelaksana konstruksi yang
meliputi program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program quality
assurance/quality control, program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2). Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi
fisik yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas),
hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian K3;
3). Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi bila terjadi penyimpangan;
4). Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5). Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari
atas :
a. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
c. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
d. Membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan
masukan hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
e. Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
f. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan sebelum Serah
Terima Pertama;
g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum
Serah Terima Pertama dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
h. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan yaitu serah terima termin I (Pertama)
(100%) dan serah terima terakhir atau selesai
masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
a. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
konstruksi.
Keluaran : Produk/Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi:
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat
Komitmen, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang:
1). Rencana kerja harian / metoda;
2). Shop Drawing;
3). Tenaga Kerja;
4). Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
5). Alat-alat;
6). Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
7). Waktu pelaksanaan pekerjaan;
8). Laporan testing dan commissioning (Apabila ada).
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built
Drawings) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly
Instruction/Weekly Request.
h. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan
realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
i. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung
negara lengkap dengan lampiran-lampirannya (apabila
diperlukan).
Samarinda, 31 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ahmad Hidayat, S.PKP., M.Ling
NIP. 19820301 200012 1 001