Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pusat Informasi Di Suaka Badak Kelian Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10533537000
Date: 1 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 000002 Folu Net Sink 2030 Rbc2
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 30,000,000
Winner (Pemenang): CV Asera Consultant
NPWP: 10*0**0****50**1
RUP Code: 61447666
Work Location: Suaka Margasatwa Kelian, Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat - Kutai Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
Program            :  Program Bidang III - Konservasi Keanekaragaman Hayati
Kegiatan           :  Penguatan Konservasi Badak Kalimantan              
Pekerjaan          :  Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan  
                      Pusat Informasi di Suaka Badak Kelian Tahun Anggaran
                      2025                                               
                                                                         
Latar Belakang        Melalui pembangunan pusat informasi ini, diharapkan akan
                      terbentuk sinergi antara pelestarian keanekaragaman hayati
                      dengan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat   
                      secara berkelanjutan. Pembangunan Pusat Informasi Badak
                      Kalimantan harus dilaksanakan dengan memperhatikan 
                      kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, penggunaan material
                      sesuai spesifikasi, serta anggaran yang efisien. Untuk itu,
                      diperlukan peran tenaga profesional independen sebagai
                      pengawas agar proses pelaksanaan renovasi berjalan sesuai
                      dengan dokumen perencanaan (Gambar, RAB, Spesifikasi
                      Teknis, KAK) dan ketentuan regulasi yang berlaku. Untuk itu
                      diperlukan pelibatan peran Konsultan Supervisi/Pengawasan
                      untuk melaksanakan pengawasan mutu, kuantitas dan lain-
                      lain terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan
Lokasi Pekerjaan   :  Suaka Badak Kelian.                                
                      Suaka Margasatwa Kelian, Kampung Linggang Tutung,  
                      Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.  
Sumber Pendanaan   :  a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Proyek
                         FOLU Net Sink 2030 RBC Norwegia Tahap II dan III
                         (FOLU NC 2&3) pada AWP KSDAE - Tahun Anggaran   
                         2025;                                           
                      b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam       
                         pelaksanaan kegiatan ini adalah sebesar Rp.     
                         30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). termasuk PPN
                         11%.                                            
                                                                         
Nama dan Organisasi : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat 
Pejabat Pembuat          Komitmen FOLU RBC NC 2&3 IP DITJEN KSDAE TA     
Komitmen                 2025                                            
                      b. Satuan Kerja : Balai KSDA Kalimantan Timur      
Lingkup Kegiatan   :  a. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh   
                         konsultan pengawas untuk kegiatan ini meliputi sebagai
                         berikut :                                       
                                                                         
                         1). Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
                            yang disusun oleh pelaksana konstruksi yang  
                            meliputi program pencapaian sasaran fisik,   
                            penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa 
                            tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
                            bangunan, informasi, dana, program quality   
                            assurance/quality control, program kesehatan dan
                            keselamatan kerja (K3);                      
                         2). Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi
                            fisik yang meliputi program pengendalian sumber
                            daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                            pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas),
                            hasil konstruksi, pengendalian perubahan     
                            pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, 
                            pengendalian K3;                             
                         3). Melakukan evaluasi program  terhadap        
                            penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
                            usulan koreksi bila terjadi penyimpangan;    
                                                                         
                         4). Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang
                            terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik; 
                         5). Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari
                            atas :                                       
                                                                         
                            a. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan  
                               metode pelaksanaan serta mengawasi        
                               ketepatan waktu dan biaya pekerjaan       
                               konstruksi;                               
                            b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                               dari segi kualitas, kuantitas dan laju    
                               pencapaian volume/realisasi fisik;        
                            c. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                               untuk memecahkan persoalan yang terjadi   
                               selama pekerjaan konstruksi;              
                                                                         
                            d. Membuat laporan mingguan dan bulanan      
                               pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan   
                               masukan hasil rapat lapangan, laporan harian,
                               mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi 
                               fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
                            e. Menyusun laporan dan berita acara dalam   
                               rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran  
                               angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
                            f. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan 
                               pelaksanaan dilapangan sebelum Serah      
                               Terima Pertama;                           
                                                                         
                            g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum   
                               Serah Terima Pertama dan mengawasi        
                               perbaikannya pada masa pemeliharaan;      
                            h. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                               pekerjaan yaitu serah terima termin I (Pertama)
                               (100%) dan serah terima terakhir atau selesai
                               masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi.   
                      a. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan     
                         konstruksi.                                     
Keluaran           :  Produk/Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
                      berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih
                      lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
                      meliputi:                                          
                      a. Buku  harian, yang memuat semua kejadian,       
                         perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat
                         Komitmen, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan   
                         Pengawas.                                       
                                                                         
                      b. Laporan harian, berisi keterangan tentang:      
                         1). Rencana kerja harian / metoda;              
                                                                         
                         2). Shop Drawing;                               
                         3). Tenaga Kerja;                               
                                                                         
                         4). Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
                         5). Alat-alat;                                  
                         6). Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;   
                                                                         
                         7). Waktu pelaksanaan pekerjaan;                
                         8). Laporan testing dan commissioning (Apabila ada).
                                                                         
                      c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                         harian.                                         
                      d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                         angsuran.                                       
                                                                         
                      e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara 
                         Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.            
                      f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built
                         Drawings) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat
                         oleh Kontraktor Pelaksana.                      
                      g. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly
                         Instruction/Weekly Request.                     
                                                                         
                      h. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan  
                         realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
                         Pelaksana.                                      
                      i. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung 
                         negara lengkap dengan lampiran-lampirannya (apabila
                         diperlukan).                                    
                                                                         
                                    Samarinda, 31 Oktober 2025           
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Ahmad Hidayat, S.PKP., M.Ling         
                                    NIP. 19820301 200012 1 001