KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAS DAN REHABILITASI HUTAN
BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN WILAYAH II
Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5 Sudiang - Makassar
Telp. (0411)550076-553255/FAX. (0411) 554501
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER : BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN WILAYAH II
NAMA PPK : SAMAUN ALIL, S.Hut.,T., M.M,
NAMA PEKERJAAN : Pekerjaan fisik pemeliharaan persemaian unit Gowa
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara harus dilaksanakan
secara profesional, sesuai dokumen perencanaan teknis dan ketentuan kontrak. Hal ini
bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, serta
tertib administrasi.
Pekerjaan pemeliharaan Pemeliharaan Pekerjaan fisik pemeliharaan persemaian unit
Gowa bertujuan mempertahankan dan memperbaiki kondisi bangunan agar tetap berfungsi
dengan baik, aman, dan nyaman untuk kegiatan operasional Balai Perbenihan Tanaman
Hutan Wilayah II.
Untuk itu, diperlukan penyedia jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) yang memiliki
kompetensi, pengalaman, dan sumber daya memadai agar hasil pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan standar mutu konstruksi yang berlaku.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan persemaian unit Gowa agar tetap berfungsi optimal
dan memenuhi standar bangunan gedung negara.
Tujuan:
1. Menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.
2. Mempertahankan kondisi bangunan agar layak dan fungsional.
3. Menjamin pelaksanaan tepat mutu, waktu, dan biaya.
4. Mendukung kelancaran operasional persemaian unit Gowa.
III. SASARAN KEGIATAN
Terselesaikannya seluruh pekerjaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Kantor Balai
Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II sesuai dokumen kontrak, gambar rencana,
spesifikasi teknis, serta ketentuan K3 dan lingkungan. Hasil akhir berupa fasilitas yang siap
dan layak pakai.
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi: JL. Poros Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kab. Gowa, Sulawesi
Selatan.
V. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan dibiayai dari APBN DIPA Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II Tahun
Anggaran 2025.
VI. PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF
Untuk menjamin bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang kompeten,
perusahaan peserta tender wajib memenuhi persyaratan berikut:
A. Persyaratan Umum Perusahaan
1. Berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha yang sah.
2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) / LKPP.
3. Tidak sedang dalam proses pailit, sengketa hukum terkait manajemen, atau daftar hitam.
4. Memiliki NPWP dan bukti pelunasan pajak (SPT Tahunan terakhir).
5. Memiliki pengalaman sejenis pada pekerjaan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan
gedung minimal 1 pekerjaan dalam 4 tahun terakhir.
6. Mampu menyediakan tenaga ahli, tenaga terampil, dan peralatan yang dibutuhkan
proyek.
B. Persyaratan Administratif & Legalitas
1. Akta pendirian dan perubahannya (disahkan Kemenkumham).
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang relevan ( KBLI Konstruksi Bangunan
Gedung).
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau dokumen kelayakan yang relevan (BG009).
4. Sertifikat kompetensi tenaga kerja inti (SKA/SKT sesuai ketentuan LPJK/BNSP).
5. Surat pernyataan tidak sedang dalam daftar hitam atau sengketa yang menghambat
pelaksanaan.
C. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
1. Menyampaikan metode pelaksanaan yang jelas (metoda kerja), kontrol mutu, dan
prosedur K3.
2. Menyampaikan jadwal pelaksanaan (Bar Chart / S-Curve) yang realistis dan terukur.
3. Menyertakan daftar peralatan utama yang dimiliki atau akan disewa.
4. Menyertakan daftar tenaga ahli inti dan tenaga terampil yang akan ditugaskan.
5. Menyusun rencana SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
6. Menyertakan contoh format laporan harian, mingguan, dan bulanan.
D. Persyaratan Keuangan
1. Surat dukungan keuangan atau fasilitas bank minimal 10% dari nilai HPS.
2. Laporan keuangan terakhir (laporan audit atau laporan keuangan sederhana) yang
menunjukkan kondisi Wajar.
3. Tidak memiliki tunggakan material atau piutang yang mengganggu pelaksanaan
pekerjaan publik sebelumnya.
E. Persyaratan Pengalaman & Kinerja
1. Bukti pengalaman sejenis yang relevan (kontrak, SPK, BAST/PHO) dalam 4 tahun
terakhir.
2. Referensi atau surat keterangan kinerja dari pemberi kerja sebelumnya (jika ada).
3. Tidak memiliki rekam jejak buruk pada proyek pemerintah sebelumnya.
F. Persyaratan Lain
1. Bersedia menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu kontrak 35 (tiga) hari kalender).
2. Menandatangani Pakta Integritas dan surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan.
3. Melakukan koordinasi teknis rutin dengan PPK dan stakeholder terkait.
4. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundangan bidang konstruksi, K3, dan
lingkungan.
VII. PERSYARATAN TENAGA KERJA
Penyedia jasa wajib menempatkan tenaga ahli dan tenaga terampil sesuai kebutuhan proyek.
Berikut kebutuhan minimal personel:
No Jabatan / Posisi Kualifikasi Pengalaman Sertifikat Uraian Tugas /
Pendidikan Minimal Kuantitas
Minimum
1 Site Manager / Pelaksana SMA/SMK/D3/D4 2 Tahun SKK Pelaksana 1 orang
Lapangan/ Lapangan
Pekerjaan
Gedung
(Jenjang 3)
SKT TA 022
atau SKT TS
051
2 Petugas Keselamatan SMK/SMA/D3/D4 0 tahun SKK/SKT 1 orang
Konstruksi Petugas
keselamatan
konstruksi
(Jenjang 3)
XIII. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran minimal yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa pada akhir pelaksanaan:
1. Pekerjaan fisik terlaksana dan diterima sesuai dokumen kontrak.
2. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (untuk pembayaran berkala), PHO, dan FHO.
3. As-built drawing dan dokumen manual alat/perlengkapan.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan, dan laporan akhir pelaksanaan (hardcopy &
softcopy).
5. Rekaman uji mutu bahan dan hasil pekerjaan serta dokumen pendukung lainnya.
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 40 (empat puluh ) hari kalender terhitung
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
X. DASAR HUKUM
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
3. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
5. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
6. Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi
XI. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
Penyedia jasa wajib menyusun dan menyerahkan dokumentasi sebagai berikut:
- Buku harian pelaksanaan pekerjaan yang memuat kejadian, instruksi, tenaga kerja, bahan,
alat, dan progres harian.
- Laporan harian (format singkat) dan laporan mingguan sebagai rekap.
- Laporan bulanan yang memuat ringkasan progres, permasalahan, rekomendasi teknis,
NCP (jika ada), dokumentasi foto, dan laporan K3.
- Laporan akhir yang memuat ringkasan pelaksanaan, kuantitas, biaya akhir, as-built
drawing, hasil pengujian mutu, dan dokumentasi lengkap.
- Laporan harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (Word/PDF/Excel dan
foto dalam format JPG).
XII. Kewenangan, Koordinasi, dan Pemeriksaan
1. Penyedia jasa bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan
berwenang mengatur pelaksanaan teknis di lapangan sesuai prosedur.
2. Penyedia jasa wajib berkoordinasi dengan PPK, tim pendukung PPK, dan pengawas (jika
ditunjuk) selama pelaksanaan.
3. Penyedia jasa wajib memfasilitasi pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat dan audit
eksternal (BPK) serta menyediakan personel/arsip yang diminta.
4. Penyedia jasa wajib menyediakan fasilitas P3K, sarana transportasi untuk inspeksi, dan
peralatan keselamatan kerja.
XIII. PERALATAN, MATERIAL, DAN FASILITAS
1. Peralatan Minimal
No Jenis Peralatan Jumlah Spesifikasi Teknis / Kapasitas Status
Kepemilikan
1 Gurinda Potong 2 BH 8.000 – 12.000 rpm/Ø 4" Milik/sewa
2 Bor Listrik 2 BH 0 – 2.800 rpm Milik/sewa
2. Material utama disediakan oleh penyedia sesuai spesifikasi (kecuali jika ada ketentuan
PPK menyediakan material tertentu).
3. Penyedia jasa bertanggung jawab atas pengamanan dan penyimpanan material di lokasi
kerja.
XIV. KETENTUAN LAIN
1. As-built drawing harus dibuat oleh penyedia pekerjaan dan diserahkan pada saat serah
terima.
2. Semua pekerjaan harus mematuhi standar nasional dan peraturan teknis yang berlaku.
3. Perubahan pekerjaan (add/remove) wajib mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
4. Produk dalam negeri diutamakan dalam pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Makassar, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II
Samaun Alil, S.Hut.,T., M.M.
NIP. 19730312 199403 1 009