URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan integrasi dan sinkronisasi data hasil hutan
yang tercatat daiam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dengan Sistem
Informasi Satu Data PHL. lntegrasi ini untuk memastikan kesesuaian, keterpaduan, dan
keakuratan data dari hulu hingga hilir, sehingga informasi yang disajikan dapat digunakan
sebagai dasar pengambilan keputusan, pengawasan, serta pelaporan secara transparan dan
akuntabel.
Tujuan Kegiatan
a. Menyediakan data terintegrasi Laporan Hasil Produksi (LHP) kegiatan pemanfaatan jasa
lingkungan wisata secara tepat dan akurat.
b. Menyediakan data terintegrasi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Bulat,
Kayu Olahan, dan Bukan Kayu per tahun per provinsi.
c. Menyediakan mekanisme monitoring pengiriman data SIPUHH secara real-time ke Sistem
Informasi Satu Data PHL.
d. Menyusun penjadwalan pembaruan data secara berkala untuk menjaga keterbaruan
informasi.
e. Mengimplementasikan dan melakukan uji coba modul integrasi agar seluruh fungsi berjalan
optimal sesual kebutuhan pengguna dan standar kualitas data.
f. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data hasil hutan melalui pemanfaatan
sistem informasi yang terhubung, terstandarisasi, /dan mudah diakses.